Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz Dibuka: 3 Blok, Lebar Pita Berbeda

Seleksi Pita Frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz Dibuka: 3 Blok, Lebar Pita Berbeda

Kominfo buka seleksi frekuensi 700 MHz & 2,6 GHz untuk 2026, sediakan 3 blok dengan syarat ketat bagi operator seluler guna perluas jaringan broadband nasional.

(Bisnis.Com) 23/04/26 20:01 201013

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memulai proses seleksi pengguna pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz untuk tahun anggaran 2026. Langkah strategis ini bertujuan mengoptimalisasi sumber daya spektrum guna memperluas jangkauan jaringan mobile broadband di seluruh wilayah kedaulatan Indonesia.

Objek seleksi kali ini mencakup dua pita frekuensi dengan karakteristik berbeda namun saling melengkapi. Pada pita 700 MHz, pemerintah menawarkan total 3 blok dengan moda Frequency Division Duplexing (FDD). Rinciannya terdiri dari 1 blok seluas 30 MHz (2x15 MHz) serta 2 blok lainnya masing-masing sebesar 20 MHz (2x10 MHz).

Sementara itu, pada pita 2,6 GHz, terdapat 3 blok yang tersedia menggunakan moda Time Division Duplexing(TDD). Alokasi pada pita ini memiliki kapasitas lebih besar, yakni satu blok 80 MHz, satu blok 60 MHz, dan satu blok 50 MHz.

“Kedua pita frekuensi ini memiliki masa berlaku Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) selama 10 tahun dengan wilayah layanan mencakup skala nasional,” tulis dokumen yang diterima Bisnis, Kamis (23/4/2026).

Pemerintah menetapkan kriteria spesifik bagi pelaku usaha yang ingin memperebutkan spektrum "emas" ini. Peserta seleksi wajib memiliki izin penyelenggaraan jaringan bergerak seluler serta berada dalam kondisi keuangan yang sehat. Perusahaan tidak boleh dalam pengawasan pengadilan terkait kepailitan atau sedang dihentikan kegiatan usahanya berdasarkan putusan hukum tetap.

Prinsip persaingan usaha yang sehat juga menjadi prioritas. Calon peserta tidak diperkenankan terafiliasi dengan peserta seleksi lainnya. Transparansi ini diharapkan menghasilkan pemenang yang mampu mengelola spektrum secara maksimal demi kepentingan publik.

Selain aspek legalitas, peminat wajib menyerahkan dokumen permohonan yang komprehensif. Dokumen tersebut meliputi jaminan keikutsertaan (bid bond), rencana bisnis selama masa berlaku izin, serta laporan keuangan teraudit selama tiga tahun terakhir sebagai bukti kapasitas fiskal perusahaan.

Seleksi ini bukan sekadar urusan alokasi teknis, melainkan sarana peningkatan layanan publik. Pemenang seleksi terikat komitmen untuk memperluas jangkauan mobile broadband standar minimal 4G/LTE pada desa atau kelurahan yang telah ditentukan dalam dokumen seleksi. Target jangkauan ini harus dipenuhi dalam kurun waktu maksimal lima tahun.

Ekspansi teknologi masa depan juga menjadi poin krusial. Pemenang wajib menyatakan komitmen peningkatan jangkauan menggunakan standar teknologi International Mobile Telecommunications-2020 (5G) di berbagai kota dan kabupaten. Implementasi 5G ini diharapkan menjadi pendorong utama transformasi digital dan ekonomi nasional di masa mendatang.

Terakhir, aspek kepatuhan finansial jangka panjang menjadi syarat mutlak. Peserta harus berkomitmen menyerahkan jaminan pembayaran biaya izin pita frekuensi radio tahunan hingga masa berlaku izin berakhir. Melalui proses seleksi yang akuntabel, pemerintah berupaya memastikan spektrum frekuensi radio dikelola oleh penyelenggara yang memiliki visi kuat dalam membangun ekosistem digital Indonesia.

#700-mhz #2 #6-ghz #frekuensi-radio #seleksi-frekuensi #mobile-broadband #spektrum-frekuensi #izin-pita-frekuensi #jaringan-seluler #teknologi-5g #transformasi-digital #ekonomi-nasional #jangkauan-4g #a

https://teknologi.bisnis.com/read/20260423/101/1968944/seleksi-pita-frekuensi-700-mhz-26-ghz-dibuka-3-blok-lebar-pita-berbeda