KPAI: PP Tunas Redam Kekhawatiran Orang Tua Terhadap Keamanan Anak di Medsos
KPAI menilai PP Tunas efektif lindungi anak di medsos, batasi akses akun anak di bawah 16 tahun, dan tekan dampak negatif digital.
(Bisnis.Com) 04/05/26 18:31 210753
Bisnis.com, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai implementasi PP Tunas memberikan angin segar bagi para orang tua yang selama ini risau terhadap keamanan anak-anak mereka di media sosial.
Pada tahap awal, kebijakan ini dicanangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang mewajibkan 8 platform digital untuk membatasi akses akun anak di bawah 16 tahun.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menilai PP Tunas efektif untuk membantu keluarga atau para orang tua yang sebelumnya merasa tidak berdaya menghadapi tantangan dari bahaya dunia digital sendirian.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi," ujar Jasra di acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026).
Jasra juga memaparkan aturan ini mampu membentengi anak-anak di Indonesia dari ancaman industri candu.
Dia merinci bahwa industri candu tersebut mencakup pornografi, judi online, narkoba, kekerasan, hingga game online yang terus menggerogoti tumbuh kembang anak.
Jasra mengungkapkan data memprihatinkan di mana sekitar 5 juta anak telah mengakses konten pornografi, sementara sekitar 80.000 anak terpapar judi online melalui skema top up game dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.
Data pengaduan KPAI sepanjang 2025 juga mencatat sebanyak 2.031 kasus, di mana isu keluarga mendominasi hingga 51% atau sebanyak 1.037 kasus.
"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," tambahnya.
Selain aspek keamanan interaksi, regulasi ini juga diharapkan dapat menekan durasi waktu penggunaan gawai 5 hingga 7 jam per hari.
Jasra juga memperingatkan adanya dampak kesehatan mental anak, di mana data menunjukkan 1 dari 4 anak melaporkan gangguan kesehatan mental belakangan ini.
Ke depannya, KPAI mendorong penguatan digital parenting dan integrasi sistem laporan pengaduan yang lebih ramah anak agar masyarakat maupun anak-anak sendiri lebih mudah melaporkan pelanggaran di dunia maya.
Jasra menekankan bahwa tumbuh kembang anak tidak bisa hanya diasuh secara digital, melainkan harus tetap berinteraksi dengan dunia nyata dan keluarga.
#pp-tunas #keamanan-anak #media-sosial #kpai #orang-tua #perlindungan-anak #kebijakan-digital #akses-akun-anak #industri-candu #pornografi-anak #judi-online-anak #kesehatan-mental-anak #digital-parenti