Bisnis.com, Jakarta — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku prihatin dengan kondisi kesehatan mental anak Indonesia kian memburuk di era digital saat ini. Berlakunya PP Tunas diharapkan dapat menjadi benteng di era digital di era sulit ini.
Data terbaru KPAI mengungkap 1 dari 4 anak mengalami gangguan kesehatan mental akibat interaksi negatif yang ditimbulkan dari konsumsi penggunaan internet.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menjelaskan bahwa tren ini menjadi "tsunami" bagi anak-anak Indonesia, terutama setelah masa pandemi COVID-19. Kondisi ini diperburuk dengan durasi screen time anak-anak yang mencapai rata-rata 5 hingga 7 jam setiap hari.
"Kita melihat bagaimana anak-anak kita dengan konten viral, karena tidak diedukasi, akhirnya melakukan aksi berbahaya yang dapat mengakhiri hidup,” ujar Jasra dalam acara Bisnis Indonesia Forum, Senin (4/5/2026).
KPAI memaparkan bahwa tingginya angka gangguan kesehatan mental pada anak sangat berkaitan erat dengan paparan "industri candu" yang terus-menerus menggerogoti tumbuh kembang mereka.
Industri destruktif ini mencakup ancaman pornografi, di mana Indonesia menempati peringkat kedua tertinggi di Asia dengan sekitar 5 juta anak yang telah mengaksesnya.
Tak luput, jeratan judi online yang menurut data PPATK tahun 2024 telah memapar hampir 80.000 anak melalui skema top up game online dengan nilai transaksi mencapai Rp50 miliar.
Selain itu, anak-anak juga dihantui oleh paparan konten kekerasan dan perundungan dunia maya, termasuk eksploitasi seksual serta ancaman jaringan kriminal daring yang secara spesifik menyasar anak-anak sebagai target mereka.
Melihat fenomena tersebut, Jasra menegaskan kehadiran PP Tunas menjadi krusial bagi negara untuk memberikan perlindungan yang tidak bisa lagi dipikul sendirian oleh keluarga.
Sebagai informasi, PP Tunas merupakan singkatan dari kebijakan "Tunggu Anak Siap", yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ekosistem digital yang aman bagi generasi muda dengan mewajibkan 8 platform digital menerapkan verifikasi usia yang ketat, umumnya batas minimum 16 tahun serta perlindungan privasi guna menghindarkan anak-anak dari risiko radikalisme, perundungan siber, dan konten berbahaya.
Selain itu, data pengaduan KPAI sepanjang tahun 2025 mencatat sebanyak 2.031 kasus, di mana 51% atau sekitar 1.037 kasus justru berakar dari masalah keluarga.
Jasra merinci setidaknya ada tiga dampak positif yang dirasakan langsung oleh orang tua sejak implementasi PP Tunas dalam satu bulan terakhir.
Pertama, aturan ini secara signifikan meredam kecemasan orang tua terkait interaksi sosial anak di dunia maya dengan membatasi kontak dengan orang asing, sekaligus mempersempit ruang gerak bagi pelaku grooming maupun penipu daring.
Kedua, regulasi ini berfungsi sebagai benteng filtrasi konten yang memberikan perlindungan dari paparan materi negatif serta berbahaya yang sebelumnya mudah diakses oleh anak tanpa pendampingan memadai.
Ketiga, kebijakan ini menjadi instrumen penting dalam membantu keluarga mengatur screen time guna menekan durasi penggunaan gawai yang rata-rata mencapai 5 hingga 7 jam per hari.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk memitigasi dampak buruk pada kesehatan fisik anak, seperti meningkatnya risiko obesitas akibat kurang gerak serta gangguan pada kesehatan mata.