Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel terkait kasus pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik.

(Bisnis.Com) 22/06/26 14:21 256200

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya telah melimpahkan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan proses tahap II tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Iman di Polda Metro Jaya, Senin (22/6/2026).

Sebelum pelimpahan, kepolisian telah melalui rangkaian proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga upaya paksa. Selain itu, kejaksaan juga telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21.

Iman menegaskan pihak-pihak yang menilai langkah penyidik tidak tepat dapat menempuh jalur hukum yang tersedia, seperti praperadilan maupun mekanisme pengawasan internal.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi dan/atau manipulasi, penciptaan, perubahan, serta perusakan informasi elektronik dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo.

Keduanya disangkakan Pasal 310 UU No. 1/1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, keduanya juga dijerat Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP.

Adapun Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (21/6/2026). Penangkapan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Namun, karena kondisi kesehatan keduanya kurang baik, Roy Suryo dan dr Tifa sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Setelah itu, keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

#roy-suryo #dokter-tifa #polda-metro-jaya #kejari-jaksel #pelimpahan-kasus #proses-hukum #penyidikan-polda #berkas-perkara-lengkap #praperadilan #pencemaran-nama-baik #manipulasi-informasi #kasus-ijaza

https://kabar24.bisnis.com/read/20260622/16/1982396/berkas-p21-roy-suryo-dan-dr-tifa-resmi-dilimpahkan-ke-kejari-jaksel