Purbaya Finalisasi Aturan, Ekspor Emas Kena Bea Keluar 7,5% - 15%!
Kemenkeu finalisasi aturan bea keluar emas 7,5%-15% untuk dukung hilirisasi dan bank bulion, segera diumumkan setelah harmonisasi selesai.
(Bisnis.Com) 17/11/25 12:05 40360
Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Menteri Keuangan atau RPMK yang akan mengatur pengenaan bea keluar terhadap komoditas emas.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu mengatakan bahwa kebijakan itu sudah dalam proses harmonisasi dan kemungkinan pihaknya akan segera mengumumkannya ke publik.
"Saat Ini PMK untuk penetapan bea keluar dari emas ini hampir dalam proses di titik akhir," ujar Febrio di Komisi XI DPR, Senin (17/11/2025).
Febrio menjelaskan bahwa pembahasan beleid itu untuk mendukung hilirisasi dan ekosistem bank bulion di Indonesia, termasuk untuk memastikan ketersediaan pasokan emas.
Adapun pengaturannya mencakup dua aspek. Pertama, tarif produk hulu diatur lebih tinggi dibandingkan dengan produk hilirnya. Hal ini dilakukan untuk mendukung penciptaan nilai tambah melalui hilirisasi. Kedua, tarif bea keluar progresif yang mekanismenya adalah tarif besar akan berlaku untuk harga komoditas yang lebih tinggi.
Febrio menambahkan bahwa penerapan tarif itu nantinya akan mencakup kepada komoditas emas dore atau emas batangan campuran beberapa mineral, granules, cast bar, dan minted bars. tarifnya berkisar 7,5% - 15%.
"RPMK Bea Keluar telah disepakati Kementerian dan Lembaga terkait melalui rapat harmonisasi yang dipimpin Kementerian Hukum. RPMK Bea Keluar Emas dalam proses pengundangan."
#purbaya #ekspor-emas #bea-keluar-emas #peraturan-menteri-keuangan #rpmk-emas #kebijakan-bea-keluar #harmonisasi-kebijakan #hilirisasi-emas #bank-bulion-indonesia #pasokan-emas #tarif-bea-keluar #komod