PLTSa Benowo di Jurang Gagal Bayar, Dampak Pemangkasan Anggaran DAK Prabowo

PLTSa Benowo di Jurang Gagal Bayar, Dampak Pemangkasan Anggaran DAK Prabowo

PLTSa Benowo di Surabaya terancam gagal bayar. Menkeu Purbaya siapkan dana BLPS untuk 2025-2026 melalui KLH guna menyelamatkan operasionalnya.

(Bisnis.Com) 23/12/25 18:08 83014

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan menjanjikan akan menyediakan anggaran bagi keberlangsungan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) Benowo, entitas bisnis sampah menjadi listrik pertama di Tanah Air yang diambang kebangkrutan.

Rinciannya, pemerintah menjanjikan menyediakan anggaran biaya layanan pengolahan sampah (BLPS) untuk memastikan PLTSa yang berlokasi di Benowo, Surabaya, Jawa Timur dapat berlanjut. Dana itu akan disalurkan melalui PT Sumber Organik.

"Harapan kami agar supaya perusahaan kami dapat tetap beroperasi dan dapat melunasi kewajiban juga kepada pihak lender. Kami berharap BLPS ini dapat dianggarkan baik untuk tahun 2025 dan seterusnya," terang Direktur Utama PT Sumber Organik Agus Nugroho Susanto saat rapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Sebagai informasi, fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik (PSEL) pertama di Indonesia kini berada di jurang risiko gagal bayar (default) dengan pihak kreditur. Pemicunya, kebijakan pemangkasan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dijalankan pemerintah Prabowo. Sebelumnya dana BLPS masuk ke alokasi DAK nonfisik yang menjadi bagian dari pagu anggaran transfer ke daerah (TKD). DAK nonfisik itu diusulkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan kepada Menteri ESDM berdasarkan usulan pemda.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani menyebut dana BLPS yang biasanya dianggarkan dalam Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik, tidak masuk ke dalam APBN 2025.

Askolani menyebut pihaknya telah mendapatkan surat permintaan bantuan dana BLPS, terakhir per Oktober. Dia menyebut awalnya direncanakan penyelamatan melalui anggaran milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Akan tetapi, rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena sudah memasuki Oktober 2025.

Untuk itu, Askolani mengusulkan agar dana BLPS yang tertunda pada 2025 itu dicampur dengan alokasi 2026. Dana itu akan dimasukkan ke dalam pagu anggaran KLH mendatang.

"Januari bisa dilaksanakan Pak [Menteri]. Pas Januari sudah bisa dieksekusi," terang Askolani dalam rapat bersama Purbaya.

Pada akhir rapat tersebut, Purbaya memutuskan dana BLPS TA 2025 dan TA 2026 akan dianggarkan melalui pagu KLH sekitar Rp120 miliar lebih. Kementerian tersebut nantinya diminta untuk segera bersurat ke Kementerian Sekretariat Negara untuk perubahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2026.

"Bantuan BLPS untuk TA 2025 dan TA 2026 dibayarkan pada belanja Kementerian Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2026," tutur Purbaya.

#pltsa-benowo #pembangkit-listrik-sampah #gagal-bayar #menteri-keuangan #anggaran-blps #pt-sumber-organik #pengolahan-sampah-listrik #risiko-default #dana-alokasi-khusus #kementerian-lingkungan-hidup #n-a

https://ekonomi.bisnis.com/read/20251223/12/1939187/pltsa-benowo-di-jurang-gagal-bayar-dampak-pemangkasan-anggaran-dak-prabowo