#30 tag 24jam
Eksklusi Narasi dan Kemunduran Demokrasi
Demokrasi di Indonesia dikhawatirkan mengalami kemunduran halus melalui pelemahan ruang kritik dan monopoli narasi oleh kekuasaan, seperti diingatkan dalam buku How Democracies Die. [1,043] url asal
#demokrasi #buzzer #kritik-masyarakat #kemunduran-demokrasi #narasi-publik #how-democracies-die #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/06/26 08:05
v/237388/
“Demokrasi mati bukan melalui kudeta, melainkan melalui proses yang perlahan dan legal.” Gagasan yang dipopulerkan Steven Levitsky dan Daniel Ziblatt dalam How Democracies Die ini menjadi relevan untuk membaca kondisi demokrasi Indonesia hari ini.
Kemunduran demokrasi tidak selalu ditandai oleh pembubaran parlemen atau pelarangan pemilu. Ia justru sering hadir secara halus, yakni melalui pelemahan ruang kritik, normalisasi teror, distribusi ketakutan, atau monopoli narasi oleh kekuasaan.
Demokrasi mengalami kemunduran justru ketika narasi publik mati. Ketika diskursus bersama tidak lagi lahir dari warga negara, melainkan dibentuk, diarahkan, bahkan dimonopoli oleh corong kekuasaan.
Dalam situasi seperti ini, demokrasi masih tampak berjalan secara administratif, tetapi substansinya perlahan mengering. Ketika suara publik kehilangan ruang untuk bernafas, demokrasi mulai bergerak menuju bentuk yang prosedural tetapi kehilangan substansi.
Perlu kita insafi bahwa narasi publik merupakan jantung demokrasi. Dari sanalah kritik, koreksi, dan gagasan perubahan lahir. Dari sanalah esensi demos ditemukan.
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, ruang publik justru semakin dipenuhi upaya penyeragaman opini. Kritik dianggap ancaman, perbedaan dipandang sebagai gangguan stabilitas, dan warga negara perlahan didorong menjadi penonton pasif, patuh menyimak produksi tontonan politik yang kian memuakkan. Ruang deliberasi dipandang sebatas artefak yang tidak penting.
Narasi Publik yang Tereksklusi
Sejatinya, kematian narasi publik tidak terjadi secara alamiah. Ia lahir melalui proses eksklusi yang sistematis. Terinspirasi dari konsep powers of exclusion yang dikembangkan Derek Hall, Philip Hirsch, dan Tania Murray Li dalam konteks perebutan akses atas tanah, logika eksklusi sejatinya juga bekerja dalam arena demokrasi.
Bedanya, yang diperebutkan bukan lagi tanah, melainkan ruang untuk berbicara, mengartikulasikan kepentingan, memproduksi makna, dan menentukan arah diskursus publik.
Setidaknya terdapat tiga pendekatan yang dapat menjelaskan apa dan bagaimana eksklusi atas narasi publik dijalankan, yakni legitimasi, pengaturan, dan pemaksaan.
Pertama, eksklusi melalui legitimasi. Dalam konteks ini, kekuasaan bekerja dengan menentukan siapa yang dianggap layak berbicara dan siapa yang tidak. Kritik publik kerap direspons bukan dengan adu gagasan, melainkan dengan serangan terhadap identitas dan kapasitas pengkritiknya.
Mereka yang bersuara dianggap “tidak paham”, “bukan ahli”, “tidak punya kontribusi nyata”, atau bahkan “tidak setia negara”. Meritokrasi dipermainkan untuk membatasi partisipasi politik warga negara.
Padahal demokrasi tidak pernah mensyaratkan bahwa hanya pakar yang boleh bersuara. Hanya warga negara dengan kelas tertentu yang layak didengarkan.
Demokrasi justru dibangun atas asumsi bahwa setiap warga memiliki hak untuk mengontrol kekuasaan. Inilah yang oleh David Beetham disebut dengan popular control.
Maka dari itu, ketika kritik justru dibalas dengan logika ad hominem, maka sejatinya yang sedang dipertahankan bukan lagi kualitas diskursus dalam ruang demokrasi, melainkan privilese kekuasaan pihak tertentu yang berkuasa.
Bentuk lain dari eksklusi legitimasi terlihat dalam tuntutan bahwa setiap kritik harus disertai solusi. Narasi ini terdengar masuk akal, tetapi sebenarnya menyimpan cacat moral dan politik.
Tugas utama menawarkan solusi berada pada pemerintah dan pejabat publik yang memperoleh mandat, anggaran, serta fasilitas negara. Warga negara memiliki hak untuk mengkritik tanpa harus terlebih dahulu menjadi teknokrat.
Jika kritik selalu dibebani kewajiban menghadirkan solusi detail, maka demokrasi berubah menjadi ruang yang hanya dapat diakses oleh mereka yang memiliki sumber daya dan otoritas tertentu.
Kedua, eksklusi melalui pengaturan. Dalam pendekatan ini, hukum dan aturan formal digunakan untuk membatasi ruang ekspresi. Regulasi yang lentur dan multitafsir menciptakan situasi ketakutan permanen dalam ruang publik.
Kehadiran UU ITE maupun sejumlah pasal dalam KUHP baru memperlihatkan bagaimana negara memiliki instrumen yang cukup untuk menjerat ekspresi warga negara ketika dianggap mengganggu kepentingan pihak tertentu.
Masalah utama bukan semata-mata keberadaan hukum tersebut, melainkan elastisitas implementasinya. Ketidakjelasan batas antara kritik dan penghinaan membuat warga terus berada dalam posisi waswas.
Akibatnya, ruang publik bekerja seperti panopticon, yakni orang memilih menyensor dirinya sendiri karena merasa selalu diawasi dan berpotensi dihukum. Memilih bungkam dan tenggelam dalam kebenaran di benaknya sendiri.
Dalam situasi demikian, demokrasi kehilangan energi deliberatifnya. Orang tidak lagi bertanya “apakah ini benar?”, tetapi “apakah hal ini aman untuk dikatakan?”
Sayangnya, sekali lagi, ketika rasa takut menjadi mekanisme utama pengendalian narasi, maka kebebasan berekspresi hanya tinggal formalitas konstitusional.
Ketiga, eksklusi melalui pemaksaan. Cara ini bekerja lebih kasar, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Di era digital, pemaksaan tidak selalu hadir melalui represi fisik, tetapi melalui orkestrasi serangan informasi berbasis digital. Pengerahan buzzer politik menjadi salah satu contoh paling nyata bagaimana kekuasaan dapat memproduksi intimidasi massal terhadap suara kritis.
Serangan digital yang berulang—mulai dari doxing, perundungan, hingga pembunuhan karakter—menciptakan kelelahan kolektif di kalangan aktivis maupun masyarakat sipil. Beberapa kalangan menyebutnya digital fatigue.
Banyak orang akhirnya memilih diam bukan karena setuju, melainkan karena lelah menghadapi represi digital yang terus-menerus. Dampaknya tidak hanya redupnya suara kebenaran, lebih parah lagi, demokrasi pun berubah menjadi arena kebisingan artifisial di mana suara yang paling terorganisir dan terangkat secara algoritma tampak seolah menjadi suara mayoritas.
Lebih jauh, eksklusi melalui pemaksaan juga diterapkan dengan teror terhadap pembawa narasi perubahan. Hal ini bahkan berlangsung secara terang-terangan.
Ancaman, kriminalisasi, hingga intimidasi terhadap aktivis menunjukkan bahwa kebebasan sipil masih jauh dari kondisi yang dicitakan. Dalam konteks ini, lenturnya hukum justru kembali menjadi alat yang efektif untuk menciptakan ketidakpastian dan rasa takut.
Merawat Ruang Narasi Demokrasi
Akhiran, yang berbahaya dari eksklusi narasi adalah dampaknya yang tidak selalu terlihat tapi nyata adanya. Demokrasi bisa tetap memiliki pemilu, parlemen, dan institusi formal, tetapi kehilangan ruh partisipatorisnya.
Warga negara perlahan hanya sebatas angka dan tidak lagi memiliki ruang untuk berbicara. Kritik dianggap sia-sia, diskursus publik dipenuhi propaganda dan konstruksi kebenaran yang sesuai dengan kepentingan kekuasaan. Dalam situasi seperti ini, demokrasi berubah menjadi seperti mumi yang hidup tapi tak bernyawa.
Lebih jauh lagi, matinya narasi publik juga akan melahirkan masyarakat yang apolitis. Ketika warga merasa suaranya tidak lagi berarti, keterlibatan politik akan digantikan oleh sikap apatis.
Padahal, demokrasi hanya dapat hidup jika publik percaya bahwa pendapat mereka akan didengar dan dipertimbangkan. Karena itu, dalam konteks ini, ancaman terbesar bagi demokrasi bukan hanya otoritarianisme yang terbuka. Akan tetapi, normalisasi ketakutan dan pembungkaman yang perlahan diterima sebagai kewajaran dan membuat warga negara kehilangan sensitivitas civicnya.
Demokrasi pada akhirnya tidak hanya membutuhkan prosedur, tetapi juga keberanian kolektif untuk menjaga ruang narasi tetap hidup. Negara semestinya menjamin kebebasan berekspresi sebagai fondasi kehidupan politik, bukan justru mengelolanya melalui serangkaian eksklusi.
Pada saat yang sama, masyarakat sipil, media, kampus, dan ruang-ruang digital harus terus dipertahankan sebagai arena kritik yang independen agar demokrasi tidak jatuh menjadi sekadar instrumen legitimasi kekuasaan. Sebab ketika ruang publik mati, yang tersisa hanyalah gema kekuasaan yang berbicara kepada dirinya sendiri, sebuah isyarat bahwa demokrasi sedang berjalan menuju kemundurannya sendiri.
Dari P4 ke Pendengung: Pancasila di Zaman Algoritma
Artikel ini mengulas bagaimana Pancasila dan program P4 dijadikan alat legitimasi politik serta kontrol sosial oleh pemerintah Orde Baru untuk menciptakan ketaatan warga. [1,265] url asal
#pancasila #algoritma #buzzer #orde-baru #politik-indonesia #sejarah-indonesia #give-me-perspective
(Katadata - In-Depth & Opini) 02/06/26 06:05
v/237386/
Ada masa ketika Pancasila hadir seperti pelajaran wajib yang harus diterima dengan sikap tunduk. Ia masuk ke sekolah, kampus, kantor pemerintah, organisasi pemuda, dan ruang-ruang pelatihan. Namanya P4, Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila. Banyak orang mengenalnya sebagai penataran. Ada buku pedoman, jadwal resmi, instruktur, daftar hadir, dan sertifikat. Negara berbicara dari depan ruangan. Warga duduk, mencatat, mengangguk, lalu pulang dengan kewajiban baru untuk menjadi “Manusia Pancasila”.
Bagi Orde Baru, Pancasila bukan sekadar dasar negara. Ia menjadi bahasa kekuasaan. Rezim Soeharto tahu bahwa kekuasaan tidak cukup dijaga oleh tentara, birokrasi, dan pemilu yang sudah tertata untuk selalu menghasilkan kemenangan. Kekuasaan juga perlu alasan moral. Pancasila memberi alasan itu. Tahun 1985, pemerintah menetapkan Pancasila sebagai asas tunggal bagi organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan. Sejak saat itu, Pancasila berubah menjadi alat untuk mengukur kesetiaan warga kepada negara.
P4 membuat Pancasila bergerak dari ruang perdebatan menuju ruang hafalan. Proses penanaman ideologi pada masa Orde Baru berjalan melalui pendidikan nasional, media penerangan, lembaga budaya, radio, televisi, dan perangkat negara lain. Warga yang selesai mengikuti pendidikan ideologi diharapkan menjadi “Manusia Pancasila” (Retnowati, 2018, hlm. 55). Frasa itu terdengar baik. Akan tetapi dalam praktik politik sehari-hari, ia sering berarti warga yang puguh, tenang, tidak banyak bertanya, dan tidak mengganggu tafsir resmi negara.
Tafsir yang Dimonopoli
Soeharto memakai Pancasila sebagai perekat bagi negara yang luas dan beragam. Alasan itu masuk akal. Indonesia memang membutuhkan dasar bersama agar perbedaan agama, suku, kelas sosial, daerah, dan pilihan politik tidak berubah menjadi pertikaian permanen. Masalahnya muncul ketika negara merasa menjadi pemilik tunggal atas makna Pancasila. Negara tidak hanya mengajak warga menerima Pancasila. Negara juga menentukan cara memahami, cara mengamalkan, dan cara menilai siapa yang dianggap menyimpang.
Dalam pidato kenegaraan, Soeharto menghubungkan P4, pembangunan, asas tunggal, Golkar, dua partai politik, dan ABRI dalam satu bingkai besar bernama pembangunan sebagai pengamalan Pancasila (Retnowati, 2018, hlm. 133-134). Dengan cara itu, pembangunan tidak lagi tampak sebagai pilihan kebijakan yang boleh diperdebatkan. Ia naik menjadi kewajiban moral. Mendukung pembangunan berarti mendukung Pancasila. Mengkritik pembangunan dapat dianggap mengganggu Pancasila.
Di sinilah ideologi mulai kehilangan fungsi etikanya. Ia tidak lagi menjadi panduan bersama untuk menilai kekuasaan. Ia berubah menjadi pagar yang melindungi kekuasaan. Negara tidak perlu selalu membungkam kritik secara kasar. Negara cukup menciptakan suasana agar kritik terlihat sebagai sikap tidak nasionalis. Seorang warga bisa menolak kebijakan tertentu, tetapi ia segera diminta membuktikan cintanya kepada bangsa. Seorang mahasiswa dapat memprotes ketidakadilan, tetapi ia segera dicurigai membawa agenda yang berbahaya. Percakapan berhenti sebelum argumen benar-benar dimulai.
Luka yang Ditinggalkan Reformasi
Tatkala Orde Baru jatuh pada 1998, Pancasila ikut terkena getahnya. Banyak warga tidak membenci nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial. Mereka hanya lelah karena nilai-nilai itu terlalu lama menempel pada wajah kekuasaan. Bourchier mencatat bahwa setelah Soeharto tumbang, muncul alergi terhadap Pancasila karena publik melihatnya sebagai ideologi yang disakralkan, dimonopoli, dan digunakan untuk membungkam kritik. P4 dihentikan pada November 1998, lalu BP-7 dibubarkan (Bourchier, 2015, hlm. 245).
Reformasi membuka banyak pintu. Pers menjadi lebih bebas. Partai politik bermunculan. Mahasiswa, LSM, komunitas agama, kelompok korban, dan warga biasa mulai berbicara lebih lantang. Negara tidak lagi menguasai ruang publik seperti masa sebelumnya. Pancasila harus hidup dalam percakapan yang lebih ramai, lebih bebas, dan lebih selit belit dikendalikan.
Walakin luka sejarah membawa persoalan baru. Karena Pancasila terlalu lama identik dengan Orde Baru, banyak orang menjauhinya. Ruang publik kehilangan bahasa bersama yang kuat untuk menghadapi intoleransi, kekerasan mayoritas, politik kebencian, oligarki, dan pelemahan demokrasi.
Ketika sebagian kelompok mencoba menarik negara ke tafsir agama yang parokial, sebagian lain justru merindukan negara yang kembali keras mengatur tafsir kebangsaan. Indonesia lalu bergerak di antara dua bahaya. Bahaya pertama datang dari kelompok yang ingin mengganti dasar bersama. Bahaya kedua datang dari negara yang ingin kembali menjadi guru tunggal bagi warga.
Pancasila Masuk ke Linimasa
Hari ini Pancasila kembali muncul. Tetapi ia tidak datang seperti P4. Ia tidak selalu hadir melalui buku pedoman, ruang penataran, atau televisi negara. Ia muncul di media sosial, pidato pejabat, video pendek, meme, komentar warganet, tagar, akun anonim, dan kerja pendengung. Dulu pesan bergerak dari pusat ke bawah. Sekarang pesan bergerak melalui jaringan yang cepat, bising, dan sering sulit diperiksa asal-usulnya.
Perubahan saluran ini penting. Pada masa Orde Baru, negara terlihat jelas sebagai pengirim pesan. Pada zaman algoritma, pesan dapat datang dari pejabat, relawan politik, pendukung partai, pemengaruh, akun bayaran, akun anonim, atau pengguna biasa. Namun pola lama tetap sering muncul. Label anti-Pancasila, anti-NKRI, radikal, komunis, intoleran, kadrun, cebong, dan sejenisnya kerap menggantikan percakapan yang seharusnya memerlukan data, konteks, dan penjelasan.
Setiawan dan Tomsa mencatat bahwa ancaman serius bagi demokrasi Indonesia hari ini berasal dari melemahnya demokrasi sebagai narasi, penguasaan institusi demokrasi oleh kepentingan predatoris, dan penyempitan ruang publik bagi pembela nilai demokrasi (Setiawan & Tomsa, 2022, hlm. 2).
Pernyataan itu membantu kita membaca keadaan kiwari. Teknologi membuat pesan lebih cepat. Namun kecepatan tidak sama dengan kedalaman. Linimasa yang ramai tidak otomatis melahirkan warga yang lebih matang secara politik.
Dari Hafalan ke Kemarahan
P4 bekerja dengan pola indoktrinasi. Pendengung bekerja dengan pola mobilisasi emosi. Keduanya berbeda bentuk, tetapi dapat menghasilkan akibat yang mirip. Keduanya bisa membuat warga berhenti berpikir jernih. P4 meminta warga menerima tafsir resmi. Pendengung mendorong warga bereaksi sebelum memeriksa fakta. P4 membutuhkan ruang kelas, modul, dan instruktur. Pendengung membutuhkan konflik, kemarahan, dan perhatian.
Dalam dua pola itu, demokrasi mudah menyempit menjadi urusan kesetiaan kelompok. Orang tidak lagi bertanya apakah sebuah kebijakan adil. Mereka lebih dulu bertanya siapa yang mengkritik dan dari kubu mana ia berasal. Orang tidak lagi memeriksa data. Mereka mencari potongan informasi yang cocok dengan kemarahan sendiri.
Polarisasi politik setelah 2017 dan 2019 menunjukkan gejala itu. Setiawan dan Tomsa mencatat bahwa setelah kasus Ahok dan mobilisasi kelompok Islamis, muncul pembelaan Pancasila dalam bentuk hiper-nasionalisme. Pemerintah juga memperkuat retorika tentang kesucian NKRI dan ancaman terhadap Pancasila.
Pada 2017, aturan baru memberi negara kewenangan lebih besar untuk melarang organisasi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila (Setiawan & Tomsa, 2022, hlm. 113-114). Melawan intoleransi memang penting. Tetapi negara tetap harus menjaga proses hukum, bukti terbuka, dan ruang keberatan warga.
Musyawarah di Tengah Algoritma
Pancasila memuat gagasan musyawarah. Algoritma tidak bekerja dengan musyawarah. Algoritma bekerja dengan perhatian. Konten yang memicu marah, takut, dan curiga sering menyebar lebih cepat daripada penjelasan yang tenang. Akibatnya, percakapan publik kehilangan kesabaran. Banyak orang menyimpulkan dulu, membaca kemudian. Banyak orang menyerang dulu, memeriksa belakangan.
Oleh sebab itu, masalah Pancasila hari ini bukan kurang hafalan. Masalahnya terletak pada rusaknya kebiasaan berdialog. Kita dapat mengucapkan sila keempat, tetapi mudah menghina orang yang berbeda pandangan. Kita dapat bicara persatuan, tetapi ikut menyebarkan fitnah. Kita dapat menyebut keadilan sosial, tetapi diam ketika kebijakan publik lebih melayani elite tinimbang warga.
Pancasila di zaman algoritma membutuhkan perubahan yang nyata. Negara harus berhenti memakai Pancasila sebagai alat menghukum lawan. Pendidikan Pancasila harus bergerak dari hafalan ke studi kasus. Siswa dan mahasiswa perlu membahas korupsi bantuan sosial, konflik tanah, intoleransi rumah ibadah, ketimpangan pendidikan, kekerasan aparat, dan kerusakan lingkungan. Warga digital juga perlu membangun disiplin semenjana. Baca menyeluruh. Periksa sumber. Jangan membagikan informasi yang hanya memuaskan kebencian politik.
Pancasila akan lebih kuat jika boleh diperdebatkan secara sehat. Ia melemah ketika berubah menjadi alat pukul. Sejarah P4 memberi pelajaran bahwa ideologi yang dipaksakan akan kehilangan wibawa. Zaman algoritma memberi pelajaran lain. Ideologi yang dijadikan amunisi digital akan kehilangan kedalaman.
Arkian, tugas hari ini bukan menghidupkan P4 dalam bentuk anyar. Tugas kita ialah menjadikan Pancasila sebagai bahasa warga untuk menagih negara. Pancasila harus mengukur kekuasaan, bukan sekadar mengukur kepatuhan warga. Ia tidak membutuhkan lebih banyak pendengung. Ia membutuhkan warga yang berani berpikir ayal, mendengar lawan, memeriksa fakta, dan membela hak orang yang tidak populer. Di situlah Pancasila hidup sebagai etika publik, bukan sekadar hafalan dan slogan digital.
Marcella Santoso Dituntut 17 Tahun, FSPI: Ungkap Aliran Dana Buzzer
Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan TPPU. Koordinator Presidium FSPI Zuhelmi Tanjung menilai tuntutan tersebut belum... | Halaman Lengkap [394] url asal
#marcella-santoso #sidang #buzzer #kasus-suap #tindak-pidana-pencucian-uang-tppu
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/02/26 13:46
v/148166/
JAKARTA - Advokat Marcella Santoso dituntut 17 tahun terkait kasus dugaan suap hakim dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Koordinator Presidium Forum Silaturahmi Pemuda Islam (FSPI) Zuhelmi Tanjung menilai tuntutan tersebut belum mencerminkan rasa keadilan jika peran terdakwa terbukti tidak hanya sebagai pelaku individual, tetapi sebagai pengendali jaringan buzzer dan simpul pendanaan.Dia mendesak Mahkamah Pengadilan mengungkap secara terbuka aliran dana yang diduga terkait Marcella. "Pengungkapan aliran dana menjadi kunci penting untuk membongkar aktor-aktor di balik penyebaran isu provokatif yang dinilai sistematis dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan serta institusi penegak hukum," ujar Zuhelmi, Kamis (26/2/2026).
Menurut dia, perkara ini harus dilihat sebagai kejahatan terorganisir di ruang digital, bukan sekadar pelanggaran biasa. “Pengadilan tidak boleh berhenti pada tuntutan pidana penjara semata. Yang paling penting adalah membuka ke mana saja aliran dana, siapa yang membiayai, siapa yang mengelola, dan siapa yang diuntungkan. Tanpa itu, publik tidak akan pernah tahu siapa aktor intelektualnya,” kata Zuhelmi.
Secara hukum, majelis hakim memiliki dasar kuat untuk menelusuri aliran dana melalui prinsip follow the money sebagaimana lazim digunakan dalam pembongkaran kejahatan terstruktur.
"Pasal 55 dan 56 KUHP memungkinkan pertanggungjawaban pidana tidak hanya kepada pelaku langsung, tetapi juga pihak yang turut serta, membantu, atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk melalui pendanaan," ungkapnya.
Dia menuturkan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) relevan diterapkan apabila aktivitas buzzer terbukti mengandung unsur hasutan, provokasi, atau penyebaran narasi kebencian yang dilakukan secara sengaja dan berulang.
FSPI juga menekankan pentingnya pendalaman aspek TPPU. Menurut Zuhelmi, apabila dana operasi buzzer disamarkan, dialihkan melalui pihak lain atau digunakan menyembunyikan asal-usul dan tujuan dana, maka ancaman pidananya seharusnya diperberat, termasuk melalui perampasan aset.
Pihaknya menganalisa berdasarkan pemetaan jaringan dan jejak digital serta fakta-fakta persidangan yang menunjukkan dugaan adanya struktur operasi buzzer, koordinator isu, serta keterkaitan antara produksi konten provokatif dan kepentingan tertentu.
"Fakta-fakta tersebut semestinya menjadi pintu masuk bagi majelis hakim untuk menggali kebenaran materiil secara lebih mendalam," ucap Zuhelmi.
Dia menegaskan pengungkapan aliran dana buzzer bukan semata-mata untuk menghukum individu melainkan menjaga kesehatan demokrasi dan ruang publik. “Kebebasan berekspresi dijamin konstitusi, tetapi ketika ekspresi itu dibiayai, diorkestrasi, dan digunakan memecah belah serta menyerang legitimasi negara, maka hukum wajib hadir secara tegas,” ujarnya.
FSPI berharap Mahkamah Pengadilan berani menjadikan perkara ini sebagai preseden penting penegakan hukum di era digital dengan membuka aliran dana secara transparan dan menjatuhkan hukuman setimpal.
Mahasiswa Dukung Kejagung Berantas Korupsi, Lawan Buzzer, dan Hoaks
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi di negeri ini.... | Halaman Lengkap [524] url asal
#mahasiswa #kejagung #pemberantasan-korupsi #buzzer #stop-hoaks
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 10/12/25 21:27
v/68382/
JAKARTA - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia (AMSI) mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi di negeri ini. Termasuk melawan buzzer dan hoaks di media sosial.Hal itu disuarakan AMSI saat menggelar diskusi publik "Suara Mahasiswa dan Rakyat: Supremasi Penegakan Hukum Kejaksaan Agung dalam Mengungkap dan Memberantas Kasus Korupsi di Tengah Serangan Buzzer dan Hoaks" Selasa, 9 Desember 2025. Diskusi dan pernyataan dukungan ini, digelar dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).
"Kami Aliansi Mahasiswa Seluruh Indonesia mendukung Kejaksaan Agung terus memberantas korupsi," ujar perwakilan AMSI, Faris, yang juga mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Kemang, Jakarta Selatan dikutip, Rabu (10/12/2025).
AMSI juga mendukung Kejagung melawan para pendengung atau buzzer, yang melakukan serangan saat Kejaksaan memberantas korupsi. "Juga mendukung Kejagung melawan hoaks," ucapnya.
Adapun dalam diskusi, sejumlah pakar dan pihak terkait diundang. Mulai dari pakar hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI), Suparji; Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung, Barita Simanjuntak; dan praktisi hukum Farhat Abbas.
Menurut Suparji, Kejaksaan di bawah Jaksa Agung ST Burhanuddin seolah mengingatkan kejaksaan di masa lalu di bawah Jaksa Agung Suprapto, yang menangkap perwira dan mengadili menteri.
Jaksa Agung Burhanuddin dengan nyali pantang mundur dan didukung jaksa-jaksa pidana khusus, kata dia, menindak para pelaku tindak pidana korupsi jumbo, dengan kerugian negara yang timbul adalah triliunan rupiah. Dengan modus operandi tindak pidana yang sistemik dan sulit, serta pelaku yang sulit tersentuh hukum. "Kejaksaan yang tegas dan berani menegakkan hukum adalah keinginan masyarakat," ujarnya.
Suparji meminta Kejaksaan tak kendur dalam memberantas korupsi. "Kejaksaan buktikan tindak pelaku korupsi sawit baik orang maupun korporasinya. Pasal tindak pidana pencucian uang diterapkan sebagai instrumen upaya pengembalian kerugian keuangan negara triliunan rupiah," jelasnya.
Sementara, Farhat sempat ditanyai oleh mahasiswa Universitas Nasional (Unas) yang juga perwakilan lainnya AMSI, Farhan, soal pihak-pihak yang dianggap 'menyerang' Kejagung saat memberantas korupsi, yang salah satunya dilakukan pengamat kepolisian Sugeng Teguh Santoso.
Menurut Farhat, Kejaksaan saat ini sudah bukan seperti dahulu. Kini, Kejagung merupakan lembaga strategis negara. Sebab, kantornya dijaga oleh TNI dan aktivitas penegakan hukumnya didukung penuh oleh Presiden Prabowo Subianto.
Farhat pun mengaku sangat mencintai institusi Kejaksaan. Ia bahkan sampai mempertanyakan secara langsung pihak-pihak yang melaporkan jaksa-jaksa yang ada pada Kejagung. "Saya tanya 'kenapa orang baik dilaporkan?'," ujarnya.
Lebih lanjut, Farhat memuji kinerja Jampidsus Febrie Ardiansyah. Apa yang dilakukan Jampidsus saat ini, menurutnya tidaklah mudah. "Karena kita punya Jampidsus sekarang orang oke. Nggak gampang loh nangkap hakim," tuturnya.
Sedangkan Barita Simanjuntak, mengaku senang dengan dukungan mahasiswa terhadap Kejaksaan. Menurut dia hal itu menjadi energi bagi Kejagung untuk terus menjalankan tugas memberantas korupsi di republik ini dengan konsisten.
"Yang luar biasa adalah moral support dan idealisme support dari para mahasiswa untuk mendukung Kejaksaan dalam langkah-langkah penegakan hukum untuk memberantas korupsi," ujarnya.
Barita juga gembira dengan apresiasi para mahasiswa terhadap kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin maupun Jampidsus Febrie Ardiansyah. Dukungan terhadap Kejaksaan, menurut Barita sama saja dukungan terhadap bangsa Indonesia.
"Secara khusus tadi kami mendapat apresiasi khusus kepada Jaksa Agung dan Jampidsus untuk juga memerangi berita-berita hoaks, buzzer. Itu merupakan suatu bentuk komitmen dukungan kepada bangsa dan negara melalui Kejaksaan," tandasnya
Masyarakat Diminta Tetap Cerdas Hadapi Isu Energi dan Pertamina
Upaya sistematis dari mafia migas menggunakan buzzer untuk menjatuhkan Pertamina yang selama ini menjadi benteng terakhir ketahanan energi nasional. [370] url asal
#pertamina #buzzer #mafia #mafia-migas #tata-kelola-migas #migas
Jakarta: Serangan buzzer saat ini sudah tidak lagi menyasar perorangan atau personal. Buzzer sekarang digunakan sebagai alat untuk menyerang perusahaan besar, tak terkecuali BUMN, PT Pertamina (Persero).Serangan buzzer terhadap Pertamina belakangan ini bukan terjadi secara alami. Pakar Komunikasi Politik Emrus Sihombing menegaskan, ada upaya sistematis dari mafia migas untuk menjatuhkan Pertamina yang selama ini menjadi benteng terakhir ketahanan energi nasional.
“Serangan buzzer kepada Pertamina adalah sebuah target dari mafia migas untuk menjatuhkan Pertamina yang selama ini menjadi salah satu perusahaan plat merah yang menguasai energi nasional, berbagai cara untuk menjatuhkan Pertamina,” kata Emrus dikutip Selasa, 25 November 2025.
Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menjelaskan, mafia migas menggunakan buzzer sebagai senjata opini untuk melemahkan posisi Pertamina di mata publik.
Langkah tersebut, kata Emrus, dilakukan agar Pertamina dianggap gagal mengelola energi nasional.
“Mafia migas manfaatkan buzzer untuk kepentingan migas agar hancurkan Pertamina tidak bisa menjadi pengendalian energi nasional,” jelasnya.
Emrus menekankan pentingnya dukungan publik terhadap Pertamina di tengah situasi ini. Ia melihat bahwa perlawanan mafia migas akan terus terjadi selama Pertamina memperkuat tata kelola dan struktur pengendalian energi.
“Masyarakat harus mendukung untuk selamatkan Pertamina dari buzzer yang dimiliki mafia migas, kita lawan mafia migas agar Pertamina maju,” ucapnya.
Meski demikian, Emrus optimistis masyarakat kini lebih cerdas dan tidak mudah diprovokasi oleh opini negatif yang sengaja digencarkan untuk merusak citra Pertamina.
“Tentunya saat ini masyarakat lebih pintar tidak mudah terprovokasi oleh pihak manapun, masyarakat juga tidak mau Pertamina kalah oleh perlawanan mafia migas,” jelasnya.
Ia menyebut mafia migas selalu memanfaatkan berbagai kekurangan atau kelemahan Pertamina untuk dijadikan bahan serangan. Karena itu, ia menilai perlindungan terhadap Pertamina harus menjadi kepentingan bersama.
“Melalui kekurangan yang ada di Pertamina tentu itu yang digunakan mafia migas untuk jatuhkan Pertamina, maka kita harus menjaga Pertamina dari kepentingan yang ingin menghancurkan Pertamina,” ucapnya.
Emrus menegaskan keberlangsungan tata kelola energi nasional sangat bergantung pada keberhasilan Pertamina dalam menghadapi serangan kelompok mafia migas.
“Ya semua publik termasuk masyarakat harus melawan mafia migas agar pertumbuhan energi nasional tetap terjaga jangan sampai mafia migas merusak tata kelola yang telah dibangun oleh Pertamina selama ini,” tuturnya.
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ANN)
Potensi Pakai Identitas Digital untuk Atasi Buzzer dan Penipuan Online
Dukcapil Kemendagri menilai Identitas Kependudukan Digital (IKD) berpotensi menjadi fondasi penerapan single ID. Hal ini juga menjadi cara untuk mengatasi buzzer dan penipuan online. [561] url asal
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) kementerian Dalam Negeri alias Kemendagri menilai Identitas Kependudukan Digital (IKD) berpotensi menjadi fondasi penerapan single ID di ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga menjadi cara untuk mengatasi buzzer dan penipuan online.
Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Dukcapil Handayani Ningrum mengatakan arah pengembangan identitas digital nasional sejalan dengan wacana Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi mengenai penerapan satu identitas digital untuk seluruh akun media sosial.
“Memang arahnya ke sana. Semua dimulai dari sistem satu data pemerintah. Lembaga yang membutuhkan, termasuk Komdigi, dapat membuat sistem alur verifikasi berdasarkan data kependudukan yang kami kelola,” ujar Handayani dalam sesi diskusi di Jakarta Selatan, Selasa (25/11).
Melansir laman resmi Kementerian Dalam Negeri, IKD adalah versi digital dari KTP elektronik yang memuat data kependudukan dan dapat diakses melalui aplikasi ponsel. IKD menggantikan bentuk fisik KTP elektronik dengan identitas digital yang aman dan dapat diperbarui secara otomatis, karena langsung terhubung dengan database kependudukan nasional.
Meski demikian, Handayani menilai penerapan sistem single ID bagi ekosistem digital merupakan proyek besar yang dijajaki bertahap. Saat ini, konsep single ID diterapkan pemerintah lewat pendataan IKD.
Menurut Handayani, IKD merupakan bentuk awal dari identitas digital yang dapat digunakan lintas-layanan, termasuk verifikasi penerima bantuan sosial alias bansos. Data pada IKD terhubung langsung dengan database kependudukan sehingga pembaruan data otomatis tersinkronisasi.
“Masyarakat bisa mendaftar dari rumah dengan ponselnya. Identitas digital ini akan berkembang menjadi pintu masuk ke berbagai layanan,” kata dia.
Ia menambahkan identitas digital membuat proses verifikasi lebih kuat dan mendorong kesadaran masyarakat bahwa data pribadi merupakan aset berharga di ruang digital. Penguatan verifikasi ini dinilai menjadi dasar untuk mencegah penyalahgunaan identitas oleh buzzer atau pelaku penipuan daring.
“IKD aman, karena kalau ada orang yang mau menggunakan data itu, verifikasinya ada di kami. Semua instansi atau pihak yang mau menggunakan data akan selalu bertanya izin,” kata dia.
Komdigi Kaji Single ID untuk Media Sosial
Kementerian Komdigi sebelumnya melontarkan wacana penerapan single ID untuk platform media sosial. Wamen Komdigi Nezar Patria mengatakan nantinya masyarakat diperbolehkan memiliki lebih dari satu akun, namun seluruhnya wajib tertaut pada identitas digital resmi.
“Boleh punya akun berapa pun, tetapi harus ada traceability atau bisa dilacak ke single ID,” kata Nezar Patria di Gedung Magister Manajemen (MM) Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, pada September (18/9).
Tujuannya, memastikan setiap konten yang melanggar aturan dapat ditelusuri hingga ke pembuatnya. Dengan demikian, peredaran disinformasi, ujaran kebencian, hingga koordinasi buzzer anonim dapat lebih mudah ditangani.
Komdigi menilai ekosistem kebijakan pemerintah sudah mendukung implementasi single ID, melalui Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), serta Permendagri tentang IKD yang mengatur verifikasi kependudukan secara digital.
Konsep identitas tunggal bukan hal baru di Indonesia. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerapkan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sejak 1 Januari 2024, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.
Integrasi ini menghapus kewajiban masyarakat memiliki dua nomor identitas untuk urusan perpajakan. Sebelumnya, kebijakan ini telah diuji coba antara Juli 2022 hingga Desember 2023 untuk memvalidasi kesesuaian data NIK.
Konsep Single ID tidak berdiri sendiri. Ia merupakan bagian dari ekosistem Satu Data Indonesia, yang diatur lewat Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Melansir laman Satu Data Indonesia, program ini bertujuan menyatukan seluruh data pemerintah pusat dan daerah dalam satu sistem yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setiap data masyarakat, pemerintah, dan instansi terkait bermuara di Portal Satu Data Indonesia atau data.go.id.
Abigail Limuria Sebut Buzzer Meresahkan dan Mematikan Dialog Sehat di Medsos
Influencer yang juga penulis, Abigail Limuria menyebut buzzer membuat dialog sehat tidak lagi terjadi di medsos. Buzzer juga membuat masyarakat terpecah belah.... | Halaman Lengkap [255] url asal
#media-sosial #influencer #buzzer #medsos #abigail-limuria
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 22/11/25 18:00
v/46755/
JAKARTA - Influencer yang juga penulis, Abigail Limuria , menyebut munculnya buzzer membuat dialog sehat tidak lagi terjadi di media sosial ( medsos ). Buzzer juga membuat masyarakat terpecah belah."Aku sangat tidak suka dengan kehadiran buzzer di social media di Indonesia," kata Abigail dalam podcast To The Point Aja yang tayang di YouTube Sindonews, dikutip Sabtu (22/11/2025).
Abigail mengatakan, kehadiran buzzer memperkeruh suasana. Dia mengatakan, karena orang Indonesia terlalu curiga dengan buzzer, jika ada orang yang secara tulus kontra dengan opini mayoritas, atau dia mendukung pemerintah karena punya alasan sendiri yang mungkin bahkan valid, langsung dituduh sebagai buzzer. "Jadi, itu sangat-sangat mematikan dialog sehat, karena orang udah terlalu curiga (orang itu) buzzer," ujarnya.
Misal, kata Abigail, ada yang berkomentar bahwa program Presiden Prabowo Subianto bagus asalkan dijalankan dengan tepat. "Oh, udah deh diam aja buzzer 02," kata Abigail menirukan tanggapan dari orang yang tak setuju dengan pihak yang mengatakan program Prabowo bagus asal dijalankan dengan tepat.
Kata Abigail, hal itu terjadi karena kondisi social media yang sudah dibikin toxic oleh para buzzer. Dia mencontohkan, jika ada yang menilai program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak bagus, langsung dapat tuduhan sebagai "Anak Abah".
"Kan itu mematikan dialog sehat. Padahal dia mungkin tidak setuju MBG karena alasan yang valid, tapi di sisi lain dia (yang) mendukung MBG karena mungkin ada alasan tersendiri, yang sebetulnya kalau diobrolin, malah bisa ketemu ternyata oh akar permasalahannya di sini, ternyata bisa ada solusinya di sini. Tapi, orang sudah kelewat curiga. Di Indonesia, buzzer menurut aku salah satu yang sangat meresahkan," jelasnya.
Ketimbang Sertifikasi Influencer, Komdigi Dinilai Perlu Atur Buzzer
Komdigi disebut tengah mengkaji kebijakan pemerintah Cina yang mewajibkan penerapan sertifikasi bagi influencer. Organisasi pejuang hak digital, SAFEnet menilai buzzer perlu lebih dulu diatur. [308] url asal
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi disebut tengah mengkaji kebijakan pemerintah Cina yang mewajibkan penerapan sertifikasi bagi influencer. Organisasi pejuang hak digital, SAFEnet menilai buzzer perlu lebih dulu diatur.
“Operasi misinformasinya bahkan doxing dan berita bohong, itu munculnya dari akun-akun anonim, buzzer,” ujar analis hukum dan kebijakan Safenet Balqis Zakiyah ditemui usai diskusi publik, di Jakarta Selatan, Senin (3/11).
Menurut dia, kebijakan sertifikasi influencer seperti di Cina berpotensi membatasi hak masyarakat untuk mengakses internet. Selain itu, membuka peluang penyalahgunaan data pribadi, terlebih ketika pemerintah belum menunjukkan kemampuan yang memadai dalam melindungi data warga.
“Kalau nanti proses verifikasi (sertifikasi influencer) pakai data pribadi, itu mengkhawatirkan, selama data belum dijaga dengan baik oleh pemerintah,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian Komdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto mengatakan instansi masih melakukan diskusi dan analisis internal mengenai kemungkinan penerapan kebijakan serupa di Indonesia.
“Informasi ini masih baru. Kami kaji dulu. Kami ada grup WhatsApp, dan sedang membahas bagaimana isu ini. Ada negara yang sudah mengeluarkan kebijakan baru, ini masih kami pelajari,” ujar Bonifasius di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, dikutip dari Antara, Jumat (31/10).
Bonifasius menjelaskan, Komdigi rutin memantau kebijakan negara lain dalam menjaga ekosistem digital. Ia mencontohkan langkah Australia yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur, yang kemudian menginspirasi penerbitan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Meski demikian, Bonifasius menegaskan bahwa wacana sertifikasi influencer masih sebatas kajian dan belum tentu akan diterapkan.
“Kami perlu menjaga, tetapi jangan sampai terlalu mengekang. Kompetensi memang diperlukan, tapi jangan sampai mereka membuat konten yang salah,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang dialog sebelum mengambil keputusan.
“Kami harus mendengar masukan. Kalau perlu diterapkan, oke, tapi bagaimana? Seperti apa? Kan pasti ada level atau grade, dan harus jelas siapa yang diatur. Sekarang yang jadi konten kreator banyak banget,” katanya.
Influencer dan Aktivisme Politik
Kebangkitan politik influencer dalam ruang aktivisme politik dan diskursus publik di era pascareformasi memang unik. [1,668] url asal
#influencer #politik #aktivis #mahasiswa #sosial #oposisi #kemahasiswaan #platform #media-sosial #fedi-nuril #buzzer
(CNBC Indonesia - Opini) 06/10/25 06:10
v/828/
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam satu momen, Muhammad Sutisna, salah satu pendiri Forum Intelektual Muda sekaligus sosok yang pernah aktif dalam organisasi kemahasiswaan, mengutarakan realita saat ini soal degradasi dan turunnya pamor eksistensi organisasi yang dinaunginya dulu.
Juga organisasi-organisasi kemahasiswaan lainnya di tengah kebangkitan politik para influencer. Katanya, "berat juga ya jadi aktivis Cipayung zaman sekarang, mau jadi pejabat udah diambil oligarki, mau jadi aktivis pun perannya udah diambil influencer," guyonnya.
Peran aktivisme politik para aktivis organisasi faktanya memang kini telah tergantikan oleh munculnya kelas baru dari para influencer yang pamornya naik lewat keterlibatan intensif mereka di ruang-ruang media sosial.
Mendengar pesan yang ia kirim dalam perbincangan WhatsApp tersebut, hal ini justru menyeret saya untuk mengulas soal mati surinya organisasi kepemudaan dan organ ekstra kampus itu - bahkan organisasi kemasyarakatan secara umum - dalam mewarnai diskursus dan wacana progresif ruang publik di era pascareformasi.
Harus diakui, bahwa kondisi organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan-ekstra kampus, kini, bisa dibilang, kehilangan ruh dan spirit vitalitas dalam memproduksi wacana segar yang dibutuhkan masyarakat. Justru, wacana-wacana perlawanan, kritisisme publik, dan dorongan kesadaran politik, lahir dari tangan para influencer yang menghabiskan banyak waktunya di ruang digital dengan pemeroduksian konten-konten kritis yang bervariasi.
Banyak di antaranya yang mengulas berbagai isu sosial politik yang sedang berkembang di masyarakat. Mungkin mandegnya organisasi kemasyarakatan secara umum dalam diseminasi wacana kritis, bisa jadi, karena zaman yang juga berubah dan karena kondisi sosial politik yang tak lagi sama.
Di masanya, di era orde lama dan baru khususnya, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan ekstra kampus, memiliki andil besar dalam menciptakan figur-figur reformis, para pembaharu. Sebut saja beberapa tokoh monumental yang lahir dari pendadaran diskusi keras dan adu wacana di internal organisasi.
Kita kenal banyak sosok seperti Mahbub Djunaidi, Ahmad Wahib, dan Nurcholis Madjid. Belum lagi sosok-sosok lainnya. Mereka lahir berkat ruang-ruang diskusi yang marak diinisiasi oleh organisasi tempat mereka bertukar pikir.
Tapi pertanyaannya, mengapa sosok aktivis politik semacam itu kini tak lagi hadir di tengah kondisi sosial yang juga baru. Satu hal yang pasti, kondisi saat ini tidak lagi sama seperti di masa lalu. Baik soal lingkungan sosial-politik yang melingkupinya maupun gaya hidup atau tren yang ada.
Perubahan yang terjadi memang membawa dampak besar terhadap cara bagaimana organisasi menyesuaikan diri dengan lingkungan yang baru itu. Namun sayangnya, perubahan itu begitu ekstrem. Masalahnya, kini, organisasi kemasyarakatan sering terseret pengaruh politik kekuasaan. Sementara organisasi kepemudaan dan ekstra kampus kerap sibuk dengan isu-isu politik praktis di lingkungan mereka masing-masing.
Contoh sederhana adalah organisasi ekstra kampus yang sibuk mengintervensi politik BEM - Kampus lewat akumulasi massa sebanyak-banyaknya melalui perekrutan para kader tapi lupa melakukan pembinaan setelahnya melalui penyediaan berbagai ruang diskusi dan pengembangan diri anggota.
Sementara di luar kampus sana, organisasi kepemudaan sering kali mewujudkan dirinya sebagai bamper kekuasaan. Eksistensinya sering memanfaatkan mobilisasi massa yang dimilikinya untuk mendukung rezim yang berkuasa.
Bahkan di musim pemilu, biasanya berjamur beragam nama kelompok partisan yang diisi oleh mereka-mereka yang sebenarnya terafiliasi pada organisasi kepemudaan tertentu. Organisasi kepemudaan tak ubahnya mesin-mesin partai yang bekerja dan memanfaatkan jumlah massa yang dimiliki. Padahal, sebagai salah satu bentuk organisasi kemasyarakatan, organisasi pemuda harusnya menjalankan satu fungsi eksistensial: sebagai penyeimbang kekuasaan di luar parlemen.
Makanya di tengah zaman yang berubah ini, corak organisasi ekstra kampus dan kepemudaan kini lebih mendekati tipologi partai politik. Mereka terseret masuk ke dalam pencarian kekuasaan tiada henti dengan skala yang lebih kecil: kampus dan lingkungan luar. Dan tak sedikit kader-kadernya berebut jabatan-jabatan komisaris atau staf ahli di pemerintahan.
Walau harus diakui, bahwa dalam sejarahnya, memang banyak organisasi kemahasiswaan dan kepemudaan berasal dari underbouw partai politik yang identik dengan kekuasaan - dan akhirnya beberapa memilih independen - namun di masa lalu ruang-ruang diskusi ilmiah masih begitu marak di dalam internal mereka.
Kini euforia perdebatan ilmiah tersebut seolah hilang. Organisasi ekstra-kampus dan pemuda lebih khawatir kehilangan kekuasaan yang mereka pegang dibandingkan melahirkan para kader yang jago debat dan diskusi. Kuantitas lebih diutamakan sementara upaya untuk upgrade kualitas sering dilupakan.
Impaknya, dengan kosongnya berbagai ruang intelektualitas dan diskusi itu, perlahan tapi pasti, daya nalar kritis kader dan anggota semakin menurun. Militansi ideologi hilang. Yang ada malah, mereka terjerembab ke dalam lubang oportunisme dan pragmatisme. Mereka tidak lagi memiliki independensi di hadapan kekuasan dan juga para senior-senior mereka yang telah terlebih dulu berkecimpung di berbagai partai politik.
Mereka rentan dimanfaatkan oleh seniornya dan sialnya, mereka sering kali diam tak melawan. Kritisisme anggota menjadi tumpul dan pragmatisme kader semakin menjadi-jadi. Imbasnya, kini eksistensi organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan tidak lebih hanya sebagai estafet kepentingan para senior mereka yang duduk di kekuasaan. Makanya tak aneh kini kita sering menyaksikan organisasi kepemudaan yang mati-matian membela kekuasaan bagaimana pun buruknya kekuasaan itu.
Dan kita juga sering melihat konferensi nasional organisasi ekstra-kemahasiswaan yang ricuh akibat tarik-menarik kepentingan senior-senior mereka yang setuju dan tidak setuju atas calon ketua pengurus besar mereka di level nasional. Semuanya hanyalah bukti kecil betapa virus pragmatisme kekuasaan telah menjangkiti warna organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan masa kini.
Bangkitnya Aktivisme Politik Influencer
Di tengah absennya pengaruh dan peran organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan dalam memproduksi wacana kritis publik, kini muncul kelas penggerak baru yang disebut sebagai 'influencer'. Para kaum influencer tersebut kini banyak mengisi ruang-ruang kosong yang ditinggalkan oleh organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan itu. Atau bahkan suara kritis yang ditinggalkan oleh organisasi kemasyarakatan dan partai oposisi.
Intinya, di kala semua senyap dalam bersuara dan menyampaikan kritik terhadap kekuasaan, dan di saat masyarakat membutuhkan wacana segar yang pro atas berbagai kebijakan yang memihak mereka, para kaum 'influencer' berdiri di garda terdepan untuk menyuarakannya. Kelas penggerak baru ini muncul dari dua segmen penting. Bisa selebritis maupun pegiat media sosial dengan pengikutnya dalam jumlah besar.
Jika kita sibak diksi ini dalam terjemahan Inggris-Indonesia, 'influencer' bisa diartikan sebagai orang berpengaruh. Dalam bahasa yang lebih utuh, mereka adalah orang-orang yang memiliki popularitas di platform dan bidang masing-masing, yang dengan ketenarannya bisa mempengaruhi massa atas wacana dan diskursus tertentu.
Bahkan dengan kekuatan dan pengaruh yang dimiliki, mereka mampu memobilisasi massa untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Berbeda dengan buzzer, mereka tidak menyembunyikan identitas asli mereka. Mereka tidak anonim. Dan mereka seringkali memproduksi wacana-wacana kritis dibanding membela habis-habisan status quo.
Kebangkitan politik influencer dalam ruang aktivisme politik dan diskursus publik di era pasca reformasi memang unik. Stigma selebriti yang lekat dengan kehidupan glamor dan berjarak dari isu-isu sosial-politik nyatanya tidak seperti yang dipersepsikan. Mereka kini juga terlibat dalam pemeroduksian wacana-wacana kritis dan banyak bersuara soal ketimpangan yang terjadi.
Adalah Fedi Nuril salah satunya. Dirinya aktif menyuarakan kritik dan membuka kotak pandora ketidakberesan dalam berbagai kebijakan publik di akun X miliknya. Memang lingkungan sosial dan tren penyampaian pendapat hari ini terbantu dengan perkembangan media sosial. Kemajuan internet dan munculnya berbagai platform media sosial telah menjadi babak baru bagi model partisipasi publik yang berbeda dari cara-cara konvensional di masa lalu.
Ruang-ruang diskusi marak tersedia di berbagai platform online. Dan ruang menyampaikan pendapat terjadi secepat isu yang muncul dan diseminasi berita oleh media-media online. Perkembangan platform media sosial online juga akhirnya membuka profesi baru di berbagai platform media sosial seperti YouTube, Instagram, Twitter, dan Tiktok.
Melalui platform-platform tersebut, para influencer bukan hanya sekedar merefleksikan spesialisasi kontennya masing-masing, namun juga banyak memaksimalkan gaung keberadaannya untuk terlibat dalam aktivitas politik dan membangun partisipasi publik. Ferry Irwandi adalah satu dari sekian banyak aktivis yang lahir dari kegiatannya mengkapitalisasi ruang baru di dunia maya.
Saat ruang-ruang diskusi wacana kritis di organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan serta ormas semakin hilang, para influencer kini menggantikan peran-peran baru mereka. Mereka menyulut diskursus publik, menyampaikan kritik, dan menyebarkan wacana-wacana kritis pro-rakyat.
Eksistensi mereka sangat diperlukan dalam dinamika politik berdemokrasi. Tanpa influencer yang giat mengkampanyekan berbagai isu sosial politik yang terjadi, struktur demokrasi kita akan berjalan timpang.
Sebab kelompok penyeimbang yang biasanya digadang-gadang muncul dari suara organisasi kemasyarakatan termasuk kepemudaan dan kemahasiswaan di dalamnya, bahkan partai oposisi, banyak yang masuk angin terkikis pragmatisme politik dan atau lebih memilih diam. Eksesnya, demokrasi tidak ideal karena kekuasaan berjalan tanpa ada yang mengontrol.
Meski kelahiran para influencer politik patut diapresiasi, namun satu hal yang mesti diwaspadai dari impak negatif aktivisme politik yang mengandalkan personalitas semacam itu adalah pengkultusan terhadap sosok. Faktanya, dengan banyaknya para pengikut setia di belakangnya, kehadiran influencer sering dijadikan kiblat kebenaran.
Padahal, kebenaran bukan bersumber dari siapa yang menyampaikan, tapi dari apa yang dikatakan berdasarkan fakta-fakta sosial politik yang terjadi. Untuk itu munculnya idola-idola baru publik juga harus diimbangi dengan nalar kritis agar obyektivitas kebenaran tidak tercampuri rasa fanatik dan taklid buta. Seperti disampaikan Francis Bacon, "idola" merupakan penghalang pencarian pengetahuan yang sejati (Hardiman, 2011).
(miq/miq)
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56