Bisnis.com, BATAM — Pemerintah melalui Kementerian Sosial menonaktifkan lebih dari 49.000 peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI BPJS Kesehatan mulai 1 Februari 2026. Kebijakan ini diambil setelah hasil pemutakhiran data kesejahteraan sosial nasional menunjukkan sebagian peserta tidak lagi masuk kategori desil 1–5 atau kelompok masyarakat termiskin hingga rentan.
Penyesuaian tersebut merupakan bagian dari proses verifikasi dan validasi agar bantuan iuran jaminan kesehatan tepat sasaran. Sepanjang Januari hingga Desember 2025, Kemensos menerbitkan 12 Surat Keputusan (SK) terkait perubahan data peserta PBI—JK. Dalam periode itu, sebanyak 21.257 jiwa tercatat sebagai peserta baru, sementara 29.195 jiwa dinonaktifkan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kota Batam, Harry Nurdiansyah, mengatakan pembaruan data dilakukan untuk menjaga akurasi penerima manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Program JKN memiliki tiga pilar utama, yakni perlindungan, kepatuhan, dan gotong royong. Karena itu, data peserta harus terus diperbarui agar bantuan benar-benar diterima masyarakat yang membutuhkan,” ujarnya.
Dia menambahkan bahwa sejak 2025 BPJS Kesehatan telah menyampaikan pemberitahuan kepada peserta terkait potensi perubahan status kepesertaan.
Sejak 2023, BPJS Kesehatan juga tidak lagi menerbitkan kartu fisik Kartu Indonesia Sehat (KIS). Meski demikian, kartu lama tetap berlaku dan kini dapat diakses dalam format digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Masyarakat diimbau secara berkala memeriksa status JKN agar tidak terkendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA di nomor 0811-8162-165, maupun Care Center 165.
“Jika status kepesertaan sudah tidak aktif, peserta dapat beralih menjadi peserta mandiri sesuai ketentuan,” kata dia.
Sementara itu, perwakilan Dinas Sosial Kota Batam, Dyan Rangga, menjelaskan bahwa proses penonaktifan dilakukan berdasarkan data Kemensos yang telah diverifikasi dan diteruskan ke Kementerian Kesehatan sebelum ditetapkan statusnya oleh BPJS Kesehatan.
Peserta yang dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi maksimal enam bulan sejak penetapan.
“Pengajuan dapat dilakukan melalui Dinas Sosial, Dinas Kesehatan di puskesmas, atau dengan mengubah segmen kepesertaan menjadi mandiri,” kata dia.
Perwakilan Dinas Kesehatan Kota Batam, Nurliyasman, menambahkan bahwa proses reaktivasi peserta JKN menjadi penerima bantuan iuran pemerintah daerah sedang berjalan dan jumlah peserta yang berhasil diaktifkan kembali dinilai cukup signifikan.
“Kami memproses pengajuan reaktivasi, biasanya disertai surat keterangan sakit, khususnya bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan pengobatan berkelanjutan,” katanya.
Pemerintah mengingatkan masyarakat untuk rutin memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif agar pelayanan kesehatan dapat diakses tanpa hambatan.
Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak
Mengutip keterangan dari laman resmi BPJS Kesehatan, peserta dapat melakukan pengecekan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif atau tidak dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui berbagai kanal resmi, mulai dari layanan WhatsApp, aplikasi Mobile JKN, hingga layanan digital lain yang terintegrasi dengan sistem kepesertaan nasional.
Cek BPJS Kesehatan dengan NIK via WhatsApp (Pandawa/CHIKA)
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek status kepesertaan melalui layanan pesan WhatsApp, yang disediakan melalui kanal resmi seperti Pandawa atau asisten chat CHIKA.
Langkah Pengecekan Status:
- Simpan nomor resmi WhatsApp Pandawa BPJS Kesehatan (+62-811-8165-165) atau CHIKA (+62-811-8750-400).
- Kirimkan pesan dengan memilih menu Informasi, lalu pilih Cek Status Peserta.
- Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan dan tanggal lahir sesuai format yang diminta.
- Sistem otomatis akan menampilkan status kepesertaan aktif atau tidak.
- Layanan ini dapat diakses tanpa perlu login aplikasi tambahan, dengan format chat yang diarahkan oleh sistem otomatis WhatsApp.
Cara Cek BPJS Kesehatan via Aplikasi JKN Mobile
BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi resmi bernama Mobile JKN, yang bisa diunduh dan digunakan untuk melihat status kepesertaan, fasilitas kesehatan terdaftar, dan informasi lain terkait hak layanan.
Langkah Pengecekan Status:
- Unduh dan instal aplikasi Mobile JKN dari Google Play Store atau Apple App Store.
- Daftarkan diri sebagai pengguna aplikasi (login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS) dan masukkan password.
- Setelah berhasil masuk, pilih menu Info Peserta atau Cek Kepesertaan.
- Aplikasi akan menampilkan data peserta termasuk status aktif atau tidaknya kepesertaan.
Cek Status BPJS Kesehatan Melalui Call Center 165
Saluran lain yang disediakan adalah Call Center BPJS Kesehatan di nomor 165. Layanan ini dapat dihubungi melalui telepon rumah atau ponsel untuk mendapatkan informasi administratif, termasuk status kepesertaan.
Langkah Pengecekan Status:
- Hubungi 165 dari telepon atau ponsel yang Anda gunakan.
- Pilih menu layanan status kepesertaan.
- Sampaikan NIK atau nomor peserta serta tanggal lahir.
- Petugas atau sistem akan memberikan informasi status keaktifan kepesertaan.
- Layanan ini tersedia sepanjang hari selama 24 jam dan bisa membantu peserta yang mengalami kesulitan
- mengakses layanan digital.