Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menyampaikan perkembangan positif terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H.2026 M. Kepala... | Halaman Lengkap [542] url asal
JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Muhammad Qodari menyampaikan perkembangan positif terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 H/2026 M. Pemerintah mengatakan ibadah haji tahun ini berjalan lancar, aman, dan sukses.
Tahun ini sekaligus menjadi catatan sejarah baru bagi Indonesia dalam pengelolaan ibadah haji. Tahun ini, pengelolaan seluruh rangkaian ibadah haji untuk pertama kalinya dikelola oleh Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang baru dibentuk pada tahun 2025.
"Alhamdulillah, amanah besar ini berhasil kita selenggarakan dengan sangat baik," kata Qodari, dikutip Selasa (23/6/2026).
Sebanyak 220.247 jemaah haji reguler telah selesai menunaikan rukun Islam kelima di Tanah Suci. Saat ini, para jemaah sedang dalam proses perjalanan kembali ke tanah air, untuk bertemu kembali dengan keluarga tercinta. Kelompok terbang atau kloter terakhir kepulangan jemaah haji 2026 dijadwalkan tiba di Indonesia pada 1 Juli.
Qodari menegaskan kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini bukan sekadar keberuntungan, melainkan buah dari kerja keras dan berbagai terobosan nyata sejak sebelum keberangkatan. Dimulai dari pengurusan visa yang jauh lebih cepat serta pembagian Kartu Nusuk sejak di tanah air.
Kartu Nusuk merupakan identitas digital para jemaah haji yang berfungsi memudahkan identifikasi jemaah selama di Tanah Suci, mempermudah akses layanan haji, hingga membantu proses pelacakan dan pendampingan apabila jemaah terpisah dari rombongan selama di Arab Saudi.
Selain itu, pemerintah melakukan optimalisasi layanan fast track (Makkah Route) untuk mempercepat proses keimigrasian agar jemaah tidak perlu antre panjang saat tiba di bandara Jeddah dan Madinah. Peningkatan kualitas yang signifikan juga dilakukan pada layanan penginapan, hidangan makanan, hingga armada transportasi.
"Komitmen pemerintah sangat jelas, prioritas pemerintah adalah kenyamanan, ketertiban, dan kebahagiaan para jemaah selama beribadah," kata Qodari.
Kebahagiaan atas kesuksesan ini turut dirasakan langsung melalui cerita dari para jemaah yang telah kembali. Salah satunya Bapak M. Arsad, jemaah lansia berusia 75 tahun dari Jakarta yang telah menanti selama 12 tahun.
Menurutnya, pelayanan tahun ini memberikan pengalaman ibadah yang sangat baik dan berkesan. Arsad sangat bersyukur karena petugas begitu sigap memantau kesehatan jemaah dengan penuh kepedulian, pelayanan berjalan tenang tanpa tergesa-gesa, serta hidangan makanan selalu sehat dan memuaskan.
"Alhamdulillah, satu kehormatan yang tak bisa dibayar," kata Arsad, salah satu jemaah dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) Ar-Risalah Jakarta.
Rasa yang sama juga diungkapkan oleh Syaiful dari Jakarta Timur, yang menceritakan betapa luar biasanya kesigapan para petugas di lapangan. Syaiful juga kagum dengan melimpahnya fasilitas makanan yang diterima selama menjalankan ibadah.
"Makanan berlimpah ruah, apa saja ada. Termasuk di Mina ada es krim," katanya.
Meski sukses, pemerintah menegaskan tidak ingin berpuas diri. Di bawah perhatian khusus dan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, pemerintah saat ini tengah menyiapkan langkah strategis jangka panjang. Pemerintah telah berhasil memangkas masa tunggu haji yang sebelumnya mencapai 47 tahun kini diseragamkan menjadi 26 tahun.
"Capaian ini mendapat apresiasi dari Presiden Prabowo. Namun, Presiden menilai upaya tersebut perlu terus dilanjutkan. Karena itu, Presiden menginstruksikan kementerian/lembaga terkait untuk menyusun mekanisme dan mencari berbagai alternatif solusi agar masa tunggu haji dapat dipersingkat lebih lanjut," kata Qodari.
Qodari optimistis penyelenggaraan haji Indonesia ke depan akan lebih baik dengan fondasi kuat yang telah dibangun tahun ini.
"Kami optimistis penyelenggaraan ibadah haji ke depan akan semakin baik, semakin nyaman, dan semakin membawa berkah bagi bangsa kita. Terima kasih atas dukungan, doa, dan kerja sama dari seluruh masyarakat," katanya.
Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar antrean jemaah haji dapat dipersingkat. Ketua... | Halaman Lengkap [257] url asal
JAKARTA - Ketua Tim Pengawas Haji DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar antrean jemaah haji dapat dipersingkat. Presiden memberikan perhatian khusus terhadap panjangnya antrean haji.
Cucun menyebut Presiden Prabowo meminta Kementerian Haji mencari berbagai skema supaya masa tunggu keberangkatan haji dapat dipersingkat.
“Concern beliau yang kami sangat tadi apresiasi itu, ingin bagaimana antrean ini yang kemarin sudah hampir 35 tahun, 40 tahun, melalui para pembantunya Bapak Presiden, Pak Menteri Haji nanti dan Wamen semua bekerja, sudah bisa ditekan sampai 26 tahun,” kata Cucun di Hambalang, Bogor, Rabu (17/6/2026).
“Bahkan, beliau menyampaikan tadi kalau bisa tolong lebih cepat lagi seperti apa skemanya kalau misalkan antrean ini tidak panjang,” sambung dia.
Selain itu, Cucun turut melaporkan kepada Prabowo mengenai mekanisme keberangkatan haji. Ia menuturkan, Imigrasi di Indonesia mampu mencegah keberangkatan jamaah ilegal.
“Kemudian kami juga laporkan pengawasan kami terkait bagaimana di mekanisme keberangkatan. Imigrasi di kita sudah bagus sehingga bisa mengantisipasi jemaah-jemaah ilegal tidak bisa lolos. Kemudian juga orang yang bisa menjalankan haji itu betul-betul bisa nyaman dari sejak keberangkatan,” ujar dia.
Dia kemudian berbicara terkait peningkatan kualitas layanan bagi jemaah haji di era pemerintahan Presiden Prabowo.
“Fasilitas layanan hotel, bayangkan saja di era kepemimpinan Bapak Presiden sekarang ini, jemaah reguler-kan ada dua ya, jemaah reguler dan jemaah haji khusus, jemaah haji khusus itu sudah biasa nginap di hotel bintang lima, tetapi ini jemaah reguler sekarang hampir 17.000 jemaah diinapkan di zona 1 di sekeliling Masjid Nabawi di Madinah, bisa diinapkan di hotel-hotel bintang lima,” ujar Cucun.
Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota jemaah haji nasional. Pemerintah... [290] url asal
JAKARTA - Pemerintah bakal melaksanakan pemerataan masa tunggu keberangkatan haji melalui reformasi sistem kuota jemaah haji nasional. Hal ini sebagai jawaban atas keluhan lamanya masa tunggu keberangkatan calon jemaah haji di Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan, saat ini jumlah calon jemaah haji Indonesia yang masuk daftar tunggu mencapai sekitar 5,7 juta orang. Adapun, masa tunggu keberangkatan bervariasi, mulai dari 13 hingga 49 tahun tergantung daerah masing-masing.
Ia menegaskan, pemerintah berupaya menata ulang distribusi kuota agar lebih berkeadilan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperbesar kuota haji reguler serta mengurangi porsi kuota tertentu seperti Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) dan Petugas Haji Daerah.
“Pemerintah menargetkan masa tunggu antarprovinsi bisa lebih merata sehingga akses masyarakat untuk berangkat haji menjadi lebih adil,” ujar Dahnil kepada SindoNews, Selasa (19/5/2026).
Selain penataan kuota, pihaknya juga menambah fasilitas pendukung pelayanan haji. Salah satunya, penambahan embarkasi baru di Yogyakarta dan Banten, serta perluasan layanan fast track yang kini juga tersedia di Embarkasi Makassar.
Pemerintah saat ini juga telah memulai mengembangkan konsep embarkasi berbasis hotel di Yogyakarta. Hal ini dilakukan meningkatkan kenyamanan jemaah sebelum keberangkatan ke Arab Saudi.
Di sisi lain, pihaknya juga turut memperketat pengawasan terhadap praktik keberangkatan haji nonprosedural dengan membentuk Satgas Haji Ilegal, yang melibatkan aparat kepolisian dan instansi terkait.
Ia menegaskan bahwa penggunaan visa kerja maupun visa ziarah untuk haji tidak diperbolehkan oleh pemerintah Arab Saudi. Sebab hanya visa haji resmi yang diperbolehkan untuk menjalankan ibadah tersebut.
“Langkah penataan kuota dan pengawasan ini dilakukan agar pelayanan haji semakin tertib dan masyarakat tidak dirugikan oleh praktik keberangkatan ilegal,” ucap Dahnil.
Melalui reformasi tersebut, pemerintah berharap kualitas pelayanan haji Indonesia dapat meningkat sekaligus menghadirkan tata kelola yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan jemaah.
Jumlah calon jemaah haji Garut 2026 turun drastis dari 1.931 jadi 171 orang, dipengaruhi kuota nasional dan penyesuaian sistem keberangkatan. [347] url asal
Bisnis.com, GARUT - Jumlah calon jemaah haji asal Kabupaten Garut pada 2026 mengalami penurunan tajam. Jika pada 2025 tercatat sebanyak 1.931 orang, tahun ini hanya 171 jemaah yang akan diberangkatkan.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten GarutIndra Azwar Mawardimembenarkan adanya penurunan tersebut.Ia menyebutkan, jumlah jemaah yang berangkat tahun ini merupakan bagian dari kuota telah ditetapkan pemerintah pusat, sekaligus dipengaruhi oleh dinamika daftar tunggu dan penyesuaian sistem keberangkatan.
“Untuk tahun ini, Kabupaten Garut akan memberangkatkan sebanyak 171 jemaah. Ini memang jauh dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 1.931 orang,” ujar Indra, Jumat (17/4/2026).
Menurut Indra, fluktuasi jumlah jemaah bukan fenomena baru dalam penyelenggaraan ibadah haji. Penentuan kuota sangat bergantung pada kebijakan nasional serta distribusi antar daerah yang diatur setiap tahun.
Selain itu, faktor teknis seperti penjadwalan ulang, prioritas lansia, hingga penyesuaian antrean juga turut memengaruhi jumlah jemaah yang berangkat.
Ia menambahkan, meski jumlah jemaah menurun drastis, pihaknya memastikan seluruh proses pembinaan tetap berjalan optimal. Salah satunya melalui bimbingan manasik yang bertujuan meningkatkan pemahaman dan kemandirian jemaah dalam menjalankan ibadah haji sesuai syariat.
“Bimbingan manasik ini penting agar jemaah memiliki kesiapan, baik secara pengetahuan maupun praktik. Harapannya, seluruh jemaah dapat melaksanakan ibadah dengan baik dan sesuai ketentuan,” kata Indra.
Rangkaian manasik haji di Kabupaten Garut sendiri telah dilaksanakan secara bertahap sejak Februari 2026 di tingkat kecamatan. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan di tingkat kabupaten sebagai bagian dari pembekalan akhir sebelum keberangkatan.
Selain penurunan jumlah jemaah, perubahan teknis juga terjadi pada lokasi embarkasi. Jika pada tahun sebelumnya jemaah diberangkatkan melalui Bekasi, tahun ini proses keberangkatan dialihkan melaluiAsrama Haji Indramayudan penerbangan dilakukan dariBandara Internasional Kertajati.
Indra menjelaskan, perubahan tersebut merupakan bagian dari penataan sistem embarkasi nasional yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan pelayanan. Ia memastikan bahwa peralihan lokasi tidak akan mengganggu kelancaran proses keberangkatan jemaah.
“Memang ada perbedaan dibanding tahun lalu, tetapi secara prinsip pelayanan tetap sama. Kami pastikan seluruh proses berjalan lancar,” ujarnya.
Berdasarkan jadwal, jemaah asal Garut akan tergabung dalam gelombang kedua, kloter 22, dan direncanakan berangkat pada 7 Mei 2026. Seluruh jemaah saat ini tengah menjalani tahap akhir persiapan, termasuk pemeriksaan kesehatan dan pelengkapan administrasi.
Kemenhaj terapkan sistem baru haji 2026, kurangi kuota petugas, turunkan biaya, dan pusatkan kuota daerah. Embarkasi tersebar di 14 wilayah. [1,236] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan sistem baru dalam penyelenggaraan haji 2026 yang mencakup perubahan pengelolaan, kuota jemaah, hingga penataan embarkasi guna meningkatkan mutu layanan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Pemerintah melalui Kemenhaj menegaskan bahwa penyelenggaraan haji ke depan harus berjalan lebih tertib dan profesional. Langkah ini diambil untuk menjawab berbagai tantangan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan haji.
Perubahan signifikan ditandai dengan pengesahan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 sebagai revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2019. Aturan baru ini membawa sejumlah penyesuaian yang langsung diterapkan pada musim haji 2026.
Sejumlah perubahan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 membawa penyesuaian signifikan dalam penyelenggaraan haji 2026. Pemerintah mengalihkan seluruh pengelolaan haji ke Kementerian Haji dan Umrah, mulai dari infrastruktur, sumber daya manusia, hingga teknis pelaksanaan di Tanah Suci.
Selain itu, kuota petugas haji daerah (TPHD) dikurangi untuk memberi ruang lebih besar bagi jemaah. Kebijakan ini juga membuka peluang bagi non-Muslim untuk menjadi petugas, namun terbatas pada sektor teknis seperti kesehatan dan logistik.
Perubahan lainnya adalah penentuan kuota haji daerah yang kini dipusatkan pada Menteri, tidak lagi ditetapkan oleh pemerintah daerah. Di sisi lain, batas usia minimal jamaah juga diturunkan menjadi 13 tahun dari sebelumnya 17 tahun.
Kuota haji Indonesia pada 2026 ditetapkan sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Kemenhaj telah merinci kuota haji reguler Indonesia tahun 2026 sebanyak 203.320 jemaah. Rincian ini mencerminkan pembagian yang lebih terstruktur sesuai kebutuhan penyelenggaraan haji.
Berikut kuota resmi haji reguler Indonesia 2026:
- 191.419 jamaah reguler - 10.166 kuota prioritas - 685 kuota pembimbing ibadah haji dan pembimbing KBIHU - 150 kuota petugas haji daerah
Penetapan kuota kali ini menggunakan sistem baru berbasis daftar tunggu. Dengan pendekatan tersebut, pembagian kuota dinilai lebih transparan dan proporsional.
Pembagian kuota antarprovinsi kini mengacu pada jumlah pendaftar di masing-masing daerah. Semakin panjang daftar tunggu, maka semakin besar pula alokasi kuota yang diberikan.
Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan waktu tunggu yang selama ini menjadi sorotan. Perbedaan masa tunggu antarwilayah dinilai menjadi salah satu persoalan utama dalam penyelenggaraan haji.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa skema baru ini akan berdampak langsung pada distribusi kuota di berbagai daerah. Dia menyebutkan bahwa sebagian provinsi akan mendapatkan tambahan kuota sehingga masa tunggunya lebih singkat, sementara daerah lain akan mengalami penyesuaian.
“Melalui skema perhitungan baru ini, sepuluh provinsi akan mengalami penambahan kuota yang berdampak pada pemendekan masa tunggu, sedangkan dua puluh provinsi lainnya akan mengalami penyesuaian kuota yang berimplikasi pada penambahan waktu tunggu,” ujarnya dikutip dalam pernyataan resmi, Rabu (15/4/2026).
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa pola pembagian kuota berbasis daftar tunggu ini akan diterapkan dalam jangka menengah untuk memberikan kepastian perencanaan. Dia juga menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan skema layanan haji yang kini menggunakan sistem kontrak multiyears.
“Pola ini akan diterapkan sekurang-kurangnya selama tiga tahun ke depan dan akan diupdate pada tahun keempat, sekaligus mendukung kepastian dalam perencanaan serta penganggaran layanan haji,” jelasnya.
Poin-poin Penting Pelaksanaan Haji 2026, dari Sistem Baru hingga Kuota Jemaah
Embarkasi Haji 2026
Penyelenggaraan haji 2026 akan dilayani melalui 14 embarkasi yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Embarkasi ini menjadi titik awal keberangkatan jemaah menuju Tanah Suci.
Embarkasi tersebut meliputi Aceh, Medan, Padang, Jakarta, Solo, Yogyakarta, Banjarmasin, Balikpapan, Makassar, Lombok, Batam, Palembang, Kertajati, dan Surabaya. Setiap embarkasi melayani wilayah tertentu sesuai dengan pembagian geografis jamaah.
Embarkasi Solo tercatat sebagai yang terbesar dengan jumlah kloter terbanyak. Sementara itu, Surabaya dan Makassar juga menjadi embarkasi dengan volume keberangkatan yang tinggi.
Kloter dan Penerbangan Jemaah
Sebanyak lebih dari 200 ribu jemaah dan petugas akan diberangkatkan dalam musim haji 2026. Proses keberangkatan dilakukan melalui 525 kelompok terbang (kloter) yang tersebar di seluruh embarkasi.
Maskapai Garuda Indonesia akan melayani 277 kloter dari 10 embarkasi. Adapun Saudia Airlines melayani 248 kloter dari 6 embarkasi lainnya.
Berikut jumlah kloter untuk penerbangan yang dilayani Garuda Indonesia:
Sementara itu, penerbangan yang dilayani Saudia Airlines mencakup: - Batam (BTH): 25 kloter - Palembang (PLM): 16 kloter - Jakarta (CGK): 23 kloter - Jakarta Jabar (JKS): 28 kloter - Kertajati (KJT): 40 kloter - Surabaya (SUB): 116 kloter
Pembagian kloter dilakukan berdasarkan jumlah jemaah di masing-masing wilayah. Pengaturan ini bertujuan memastikan proses keberangkatan berjalan tertib dan lancar.
Pemerintah turunkan biaya haji
Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan atau Gus Irfan mengungkapkan bahwa pemerintah telah menurunkan biaya haji sebesar Rp7 juta per jamaah dalam kurun waktu dua tahun.
Gus Irfan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto berkeinginan agar ongkos haji ditekan serendah-rendahnya. Pada 2025, ongkos haji pun bisa ditekan menjadi Rp89 juta per jamaah, dari tahun sebelumnya Rp94 juta per jamaah.
"Artinya ada turun Rp5 juta," kata Gus Irfan dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (15/4/2026).
Kemudian, pada tahun ini pemerintah dengan DPR mengkalkulasi untuk menekan kembali ongkos haji. Terdapat penurunan ongkos haji sebesar Rp2 juta per jamaah pada tahun ini menjadi Rp87 per jamaah.
"Jadi selama dua tahun ini pemerintah sudah menurunkan biaya haji sebesar Rp7 juta," kata Gus Irfan.
Terkini, biaya haji yang dibayar oleh jamaah mencapai Rp54 juta. Sisanya, yakni Rp33 juta dibayar melalui nilai manfaat dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Kuangan Haji (BPKH).
"Ini belum kalau kita bicara biaya yang harus kita tanggung terkait dengan depresiasi nilai rupiah terhadap dolar maupun riyal," ujar Gus Irfan.
War Tiket Haji
Menteri Haji dan Umrah Irfan Yusuf memastikan usulan 'war ticket' antrean jemaah haji Indonesia masih sebatas wacana. Adapun, ide tersebut muncul guna memangkas antrean jemaah haji yang saat ini sudah mencapai sekitar 26 tahun.
Istilah war ticket merujuk kepada pendaftaran haji dengan skema siapa cepat, dia dapat. Skemanya, pemerintah akan mengumumkan biaya haji, kemudian masyarakat dapat berburu kuota sampai dengan batas waktu pendaftaran yang telah ditentukan.
Namun, Irfan menekankan hal tersebut belum mendesak untuk dibahas, mengingat masa haji 1447 H/2026 M tinggal menghitung hari.
“Kalau itu dianggap sebagai terlalu prematur, akan kita tutup dulu sampai hari ini sambil kita menyelesaikan haji kita yang sudah di depan mata,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Selasa (14/4/2026).
Dirinya menjelaskan, sejatinya ide tersebut muncul di antara berbagai kemungkinan langkah yang akan diambil untuk memperpendek waktu tunggu jemaah.
Irfan menegaskan bahwa calon jemaah tidak perlu khawatir karena setiap langkah yang nantinya diambil tidak akan menghanguskan waktu tunggu yang sudah ada.
Biaya penerbangan haji naik Rp1,77 triliun
Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah mengkaji skema pembiayaan tambahan untuk penerbangan haji 1447 Hijriah/2026 Masehi yang mengalami lonjakan signifikan. Kenaikan ini memicu perdebatan mengenai siapa yang akan menanggung beban tambahan tersebut apakah negara atau jamaah.
Dalam Rapat Kerja bersama DPR RI di Jakarta, isu ini mencuat setelah dua maskapai utama pengangkut jamaah, Garuda Indonesia dan Saudia Airlines, mengajukan kenaikan biaya akibat lonjakan harga avtur serta fluktuasi nilai tukar.
Secara total, tambahan biaya yang diajukan mencapai sekitar Rp1,77 triliun, membuat biaya penerbangan haji melonjak dari semula Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Melalui Ketua Komisi VIII Marwan Dasopang menegaskan bahwa tambahan biaya tersebut seharusnya ditanggung negara, bukan jamaah. DPR juga meminta pemerintah menghitung ulang besaran kenaikan, memperkuat koordinasi lintas kementerian, serta menyusun skema pembiayaan yang transparan dan akuntabel. Pandangan serupa disampaikan anggota DPR Hidayat Nur Wahid yang menyoroti masih adanya perbedaan sikap di internal pemerintah terkait sumber pendanaan.
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menerapkan formula baru dalam penghitungan alokasi kuota haji per provinsi untuk tahun keberangkatan 2026. Dengan adanya formula baru, maka masa tunggu calon jamaah haji di seluruh Indonesia menjadi seragam yakni sekitar 26,4 tahun.
Kepala Biro Humas Kemenhaj Hasan Afandi menyatakan rumus yang kini digunakan untuk menghitung kuota jamaah per provinsi adalah jumlah daftar tunggu di provinsi tersebut dibagi total daftar tunggu nasional, kemudian dikalikan dengan total kuota reguler nasional.
“Ketika dihitung menggunakan [rumus] seperti itu, maka masa tunggu [calon] jamaah haji di seluruh provinsi itu akan sama. Persis sama 26,4 tahun [atau jika dibulatkan] 27 tahun lah masa tunggunya,” ujar Hasan Afandi di Jakarta, Jumat (28/11/2025).
Penghitungan kuota provinsi saat ini, lanjut dia, sepenuhnya menggunakan pendekatan proporsi daftar tunggu (waiting list), bukan lagi semata-mata berdasarkan jumlah penduduk Muslim di provinsi tersebut.
Dia menuturkan kebijakan tersebut diterapkan untuk mewujudkan prinsip keadilan antar-wilayah dan mengatasi perbedaan signifikan terhadap masa tunggu antar-daerah yang selama ini terjadi.
Sebelumnya terdapat kesenjangan, kata dia, calon jamaah haji di satu daerah harus menunggu hingga 47 tahun, seperti yang pernah terjadi di Sulawesi Selatan. Sementara di daerah lain, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, hanya menunggu 11 tahun.
"Ketika pakai formula seperti itu timbul rasa keadilan, membuat antreannya menjadi konvergen ke tengah, jadi rata. Jadi tidak ada lagi yang masa tunggunya 47 tahun, tidak ada lagi yang masa tunggunya 11 tahun, semua orang rata menjadi 26 tahun se-Indonesia," jelasnya.
Meskipun demikian ia mengakui penerapan rumus baru tersebut mengubah peta alokasi kuota jamaah haji di berbagai daerah secara signifikan pada tahun depan dibandingkan kuota tahun ini.
Misalnya berdasarkan data Kemenhaj, kata dia, Jawa Timur mendapatkan penambahan kuota haji terbesar sebanyak 7.255 orang karena panjangnya antrean di wilayah tersebut yang mencapai 1,13 juta orang.
Sebaliknya, Jawa Barat mengalami pengurangan kuota terbanyak sekitar 9.083 orang dengan antrean sebanyak 787.071 orang, sementara kuota untuk calon haji asal Sumatera Utara berkurang 2.415 orang dengan daftar tunggu sebanyak 156.992 orang.
"[Formula baru] akhirnya berpengaruh terhadap siapa saja yang kemudian jadi berangkat pada tahun ini [2026]," kata Hasan.
Dia pun menegaskan perubahan formula penghitungan alokasi calon haji tersebut telah sesuai dengan regulasi dan undang-undang yang berlaku.
Melalui kebijakan tersebut, pihaknya ingin memastikan di manapun calon jamaah mendaftar, baik di wilayah Jawa maupun di luar Jawa, mereka memiliki hak dan estimasi waktu keberangkatan yang sama.
“Itu [yang dinamakan] prinsip keadilan, yang kemudian secara regulasi dibuktikan ada dalam undang-undang,” ucapnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56