Bisnis.com, MALANG — Kebijakan penambahan layer tarif cukai rokok berpotensi menciptakan moral hazard kebijakan, yakni situasi di mana kepatuhan di masa lalu tidak lagi memberikan keunggulan relatif dibanding pelanggaran yang kemudian 'diampuni' melalui perubahan aturan.
Peneliti Senior Pusat Penelitian Kebijakan Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Brawijaya Imanina Eka Dalilah mengomentari rencana Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa yang akan menambah layer tarif cukai rokok untuk meningkatkan penerimaan negara.
“Jika dilihat dari sisi keberlangsungan industri, khususnya produsen legal kecil dan menengah, kekhawatiran terhadap penambahan layer juga memiliki rasionalitas ekonomi yang kuat,” katanya, Rabu (21/1/2026).
Menurutnya, industri yang telah lama patuh terhadap regulasi cukai dan pajak menghadapi risiko persaingan baru dari pelaku yang sebelumnya ilegal namun kemudian dilegalkan melalui skema tarif yang lebih ringan.
Dari perspektif pengendalian rokok ilegal, dia menilai, penambahan layer hanya dapat efektif jika dipahami sebagai instrumen transisi, bukan solusi permanen.
Pengalaman internasional menunjukkan bahwa legalisasi bersyarat dapat menekan pasar ilegal hanya apabila disertai dengan penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku yang tetap berada di luar sistem.
Tanpa peningkatan risiko terhadap aktivitas ilegal, kata dia, pelaku rasional justru akan menunggu konsesi kebijakan berikutnya, sementara produsen legal menghadapi tekanan harga yang semakin besar. Dalam kondisi tersebut, tujuan menekan rokok ilegal justru tidak tercapai secara struktural.
Karena itulah, menurut dia, dari sudut pandang kebijakan publik, persoalan utama rencana penambahan layer tarif cukai bukan terletak pada “boleh atau tidak boleh”, melainkan pada desain dan tata kelola implementasinya. Penambahan layer tarif cukai hanya dapat mendekati win-win solution apabila dirancang dengan batasan yang ketat
Batasan dimaksud, yakni layer baru tidak boleh menghasilkan harga rokok legal yang lebih murah dari segmen legal termurah yang sudah ada agar tidak memicu perpindahan konsumsi (downtrading) dan kanibalisasi penerimaan negara.
Juga, layer tersebut harus bersifat sementara dengan masa transisi yang jelas agar tidak menimbulkan ekspektasi bahwa pelanggaran akan selalu “diampuni” melalui perubahan kebijakan, sekaligus mendorong pelaku yang dilegalkan untuk naik ke struktur tarif normal.
Terakhir, volume produksi pada layer baru perlu dibatasi agar setiap tambahan produksi benar-benar merepresentasikan konversi rokok ilegal menjadi legal, bukan sekadar pemindahan produksi dari segmen legal lama.
“Ketiga batasan ini harus diterapkan secara bersamaan, karena tanpa pengendalian harga, waktu, dan volume, penambahan layer berisiko merugikan produsen legal, melemahkan insentif kepatuhan, serta gagal memberikan tambahan penerimaan negara yang berkelanjutan,” ujarnya.
Secara akademik, dia menilai, bahwa kehati-hatian yang disuarakan oleh pelaku industri legal bukanlah semata resistensi sektoral, melainkan refleksi dari kekhawatiran rasional terhadap konsistensi dan kredibilitas kebijakan. Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan cukai tembakau tetap memberikan sinyal yang jelas, yakni kepatuhan dihargai, pelanggaran tidak diinsentifkan, dan tujuan fiskal dicapai tanpa mengorbankan stabilitas struktur industri legal.
“Tanpa itu, penambahan layer tarif cukai justru berpotensi menjadi solusi jangka pendek yang menimbulkan persoalan kebijakan jangka panjang,” ucapnya.
Menurutnya, berdasarkan perspektif ekonomi fiskal, argumen pemerintah bahwa penambahan layer dapat memperluas basis pemungutan cukai memiliki dasar teoritis yang sah.
Artinya, jika konversi ini benar-benar bersifat tambahan (additional), maka akan dapat mendorong penerimaan negara dari cukai dan pajak tidak langsung dapat meningkat, sekaligus memperkuat legitimasi penegakan hukum. Akan tetapi, secara empiris, manfaat fiskal tersebut tidak otomatis terjadi.
Apabila layer baru justru mendorong pergeseran produksi dan konsumsi dari segmen legal eksisting ke segmen tarif yang lebih rendah, kata Ima, maka yang terjadi bukan perluasan basis, melainkan kanibalisasi penerimaan.