Bisnis.com, JAKARTA — Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau mengusulkan agar pemerintah memasukkan komponen biodiesel B50 dan produk hilir sawit dalam variabel perhitungan dana bagi hasil (DBH) sawit.
Langkah itu dinilai penting agar daerah penghasil turut menikmati manfaat hilirisasi sawit yang selama ini lebih banyak terkonsentrasi di pusat.
Ketua ISEI Riau Herman Boedoyo menjelaskan bahwa pihaknya menilai program biodiesel B50 memang berpotensi menghemat devisa impor solar hingga Rp157,28 triliun sampai Rp172,35 triliun pada 2026. Namun, pengalihan CPO untuk kebutuhan domestik juga dinilai berpotensi menekan ekspor sawit dan mengurangi penerimaan pungutan ekspor yang menjadi basis DBH sawit.
“Program biodiesel akan mengurangi volume ekspor CPO, dengan potensi penurunan nilai ekspor hingga Rp190,5 triliun, yang akan berdampak langsung pada berkurangnya pungutan ekspor dan bea keluar, yang otomatis DBH Sawit akan ikut berkurang,” jelas Herman dalam keterangan resmi yang diterimaBisnis, Sabtu (9/5/2026).
Oleh karena itu, sambung dia, ISEIRiau menilai bahwa seharusnya komponen B50 serta produk-produk hilir sawit lainnya juga harus dimasukkan ke dalam formula perhitungan atau struktur variabel perhitungan DBH dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.10/2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit.
“Hal ini bertujuan agar daerah penghasil mendapatkan insentif langsung dari peningkatan nilai tambah produk turunan sawit di wilayahnya, sesuai semangat hilirisasi yang dicanangkan pemerintah,” kata Herman.
Adapun, usulan itu telah disuarakan ISEI Riau dalam Sosialisasi dan Diskusi Publik tentang PMK No. 10/2026 di Pekanbaru, Selasa (6/5/2026).
Dalam kesempatan itu, ISEI Riau juga mendesak pemerintah merevisi formula DBH Sawit karena skema pembagian 96% untuk pusat dan 4% untuk daerah dinilai memperparah ketimpangan fiskal di wilayah penghasil kelapa sawit, termasuk ‘Bumi Lancang Kuning’ sebagai penyumbang sawit terbesar nasional.
ISEIRiau menilai formula DBH dalam PMK No.10/2026 belum mencerminkan kontribusi besar daerah penghasil sawit terhadap penerimaan negara maupun ekspor nasional. Daerah justru menanggung beban kerusakan infrastruktur jalan dan dampak lingkungan akibat aktivitas industri sawit.
“Daerah penghasil sawit dan Riau tidak boleh terus-menerus menjadi penonton di tengah kejayaan industri sawit nasional. Reformulasi ini adalah perjuangan untuk memastikan bahwa kekayaan alam yang dihasilkan dari tanah daerah benar-benar kembali untuk menyejahterakan rakyat di daerah tersebut,” ujar Herman.