Bisnis.com, SEMARANG - 120 Ton bawang bombai ilegal dari Pontianak, Kalimantan Barat dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang. 6.171 karung bawang bombai tersebut masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas, Kota Semarang, tanpa dokumen persyaratan impor sehingga berpotensi membawa hama penyakit.
"Komoditas tidak dilengkapi dokumen karantina sebagai jaminan kesehatan. Tidak ada sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antararea (KT3) dari daerah asal, oleh karenanya bawang bombai yang masuk secara ilegal tersebut dimusnahkan sesuai UU No.21/1029 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," jelas Heri Widarta, Ketua Tim Kerja Karantina Tumbuhan mewakili Kepala Balai Karantina Jawa Tengah, dalam siaran pers Senin (26/1/2026).
Lalu lintas komoditas pertanian melalui Pelabuhan Tanjung Emas perlu disertai dengan dokumen persyaratan impor antar daerah untuk mencegah penyebaran hama penyakit yang membahayakan. Tanpa dokumen persyaratan tersebut, kata Heri, ada hama penyakit berisiko terbawa ke daerah tujuan pengiriman sehingga mengancam keamanan pangan nasional.
"Tindakan karantina tersebut sebagai wujud profesionalisme dan komitmen bersama Balai Karantina Jawa Tengah, Polrestabes Semarang, dan instansi terkait dalam menjaga kelestarian dan keamanan hayati di wilayah Jawa Tengah. Pemusnahan tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah ancaman organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK)," jelas Heri.
Acara pemusnahan itu ikut dihadiri oleh Kapolrestabes Semarang M. Syahduddi, Wali Kota Semarang, Kepala Pengadilan Negeri Semarang, Dandim 0733 Semarang, Kepala Bea Cukai Tanjung Emas, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Emas, serta General Manager PT Pelindo (Persero) Tanjung Emas.
Syahduddi menjelaskan bahwa pemusnahan bawang bombai ilegal itu dilakukan sesuai dengan prosedur karantina yang berlaku.
“Komoditas ini berpotensi membawa bakteri atau jamur berbahaya serta merugikan sektor pertanian nasional,” jelasnya.
Pelaksanaan tindakan pemusanahan menerapkan prosedur biosekuriti dengan cara dibakar dan ditimbun di Instalasi Karantina Hewan, Karangroto, Kecamatan Genuk, Kota Semarang.
Sebagaimana tertuang pada Pasal 35 UU Nomor 21 Tahun 2019 bahwa setiap orang yang melalulintaskan media pembawa HPHK, HPIK, OPTK dari suatu wilayah ke wilayah lain di dalam negeri wajib dilengkapi Sertifikat Kesehatan Antararea, dilaporkan kepada petugas karantina, dan melalui tempat pemasukan pengeluaran yang ditetapkan.
Bawang bombai dengan volume mencapai 120 ton tersebut diamankan tim gabungan Karantina Jateng, Pangkalan TNI AL (Lanal) Semarang, Polrestabes Semarang, Bea Cukai, dan Komando Distrik Militer (Kodim) saat Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) lalu.