Bisnis.com, JAKARTA — Pasar kredit karbon Indonesia resmi kembali dibuka untuk pembeli luar negeri melalui terbitnya Perpres No. 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional.
Lahirnya beleid yang berisi pembaruan Perpres No. 98 tahun 2021 tersebut mengakhiri ketidakpastian yang selama ini mengganjal perkembangan sektor ekonomi karbon Indonesia. Namun pada saat yang sama terdapat integritas nasional yang dipertaruhkan di level internasional.
Berdasarkan salinan Perpres yang dilihat oleh Bloomberg, aturan terbaru bakal memungkinkan kredit karbon yang berasal dari proyek penurunan emisi di Indonesia dijual ke pembeli internasional yang ingin secara sukarela menurunkan emisinya.
Carbon offset yang ditransaksikan dalam jual-beli tersebut harus diverifikasi oleh badan akreditasi dengan standar internasional, serta dapat berkontribusi pada target iklim Indonesia.
Kehadiran Perpres No. 110 tahun 2025 memberi kejelasan bagi investor global setelah ketidakpastian yang terjadi selama beberapa tahun terakhir. Indonesia sebelumnya menghentikan penjualan kredit karbon baru bagi pembeli internasional karena tengah meninjau peran penyerapan karbon dalam mencapai target iklim nasional.
Meski demikian, dibukanya keran penawaran untuk pembeli internasional ini sekaligus menguji integritas pasar karbon Indonesia.
Meski menyambut baik kehadiran beleid anyar ini, Ketua Umum Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA) Riza Suarga mengemukakan memberi catatan bahwa regulasi ini tidak akan serta-merta menarik pembelian kredit karbon secara masif, jika tidak diiringi dengan pembenahan dalam proses verifikasi dan validasi.
“Potensi kredit karbon yang ditawarkan cukup besar, tetapi yang siap dijual masih terbatas karena perlu dilakukan pembenahan dan validasi terlebih dahulu. Jadi masih memerlukan waktu,” kata Riza dalam keterangan tertulis kepada Bisnis, Rabu (15/10/2025).
Dia mengemukakan perlu adanya kolaborasi dan kerja sama antara pemerintah dan pemangku kepentingan terkait, terutama kelompok yang memahami pengelolaan dan pemasaran proyek karbon.
“Banyak persepsi yang keliru bahwa dengan adanya regulasi yang terbuka seperti sekarang ini, maka pembeli akan secara otomatis berdatangan. Masih diperlukan kerjasama yang sinergis,” lanjutnya.
Di sisi lain, Riza memberi catatan bahwa pelaku pasar di luar negeri cenderung masih sangat berhati-hati terhadap Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah risiko perubahan regulasi yang membawa ketidakpastian.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan pemerintah tengah menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengamanan untuk menjaga integritas karbon Indonesia dengan mengacu pada aturan terbaru Nilai Ekonomi Karbon (NEK).
“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kedua sisi, di sisi skema voluntary maupun sisi compliance. Dua hal ini harus berjalan beriringan," ujar Hanif pada Rabu (15/10/2025) setelah penandatanganan nota kesepahaman dengan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), dikutip dari Antara.
Dia mengingatkan integritas karbon sangat penting karena aksi manipulasi atau penipuan akan berdampak ke seluruh proyek karbon nasional. Integritas yang terganggu, katanya, dapat menurunkan kepercayaan pasar terhadap karbon di Tanah Air.
Beberapa hal yang menjadi sorotan termasuk proses sertifikasi karbon dan ketiadaan adisionalitas (additionality) atau nilai tambah dari karbon yang diperdagangkan.
Hanif mengatakan adanya instrumen pengawasan diperlukan mengingat Indonesia sudah menandatangani Persetujuan Saling Pengakuan/Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan badan standar karbon global Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard, serta memiliki Letter of Intent dengan Puro Earth.
Untuk itu, dia mengharapkan diskusi lebih lanjut dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan beberapa organisasi, seperti IOJI, dapat merumuskan formula awal dari mekanisme safeguard tersebut.
"Harapan saya tentu di kesempatan yang berbahagia ini dengan IOJI bersama teman-teman Kejaksaan dan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dapat merumuskan formula awal untuk, harapan saya, bisa dijadikan semacam surat keputusan bersama antara saya dengan Jaksa Agung, sambil kami akan naikkan menjadi instrumen yang lebih tinggi lagi," katanya.
Asia Tenggara Berpotensi jadi Hub Karbon
Sejalan dengan perkembangan terbaru dari Indonesia, laporan teranyar BloombergNEF mengungkap bahwa kawasan Asia Tenggara berpotensi menjadi pusat perdagangan karbon global dengan dukungan modal alam yang melimpah dan pertumbuhan ekonomi yang pesat.
Meski demikian, BloombergNEF menyoroti masih banyak hal yang perlu dibenahi agar pasar regional dapat berkembang secara optimal.
“Upaya kolaboratif antara pemerintah, asosiasi pasar karbon, koalisi regional, dan para pemangku kepentingan lainnya dapat menjadi pembeda antara pasar yang tumbuh pesat dan pasar yang stagnan,” tulis laporan tersebut.
Pada 2024, kredit karbon Asia Tenggara menyumbang 9% dari pasokan global. Kawasan ini berpotensi meningkatkan kontribusinya dengan memanfaatkan kekayaan alam yang dapat menurunkan emisi hingga 1,27 miliar ton metrik pada 2050, termasuk sumber daya biochar. Namun, tren terbaru menunjukkan penurunan produksi kredit berbasis alam, dari kontribusi sebesar 85% untuk penerbitan pada 2021 menjadi hanya 19% pada 2024.
Perubahan ini tidak sejalan dengan permintaan global, terutama dari korporasi besar dan pemerintah. Pada tahun lalu, permintaan global untuk kredit karbon berbasis alam berkontribusi sebesar 11% dari total permintaan dunia.
Di sisi lain, kawasan Asia Tenggara tidak bisa hanya mengandalkan permintaan domestik. Di Indonesia, IDX Carbon bahkan mengalami bulan-bulan tanpa transaksi dari pembeli internasional, meskipun sudah membuka akses bagi peserta asing sejak Januari 2025. Sementara itu, program Voluntary Emission Reduction Thailand rata-rata hanya memperdagangkan 30.000 kredit per bulan sepanjang tahun ini.
“Karena itu, permintaan internasional akan menjadi faktor penentu bagi masa depan pasar karbon Asia Tenggara,” tulis BloombergNEF.
Untuk itu, koordinasi antarnegara di kawasan ini untuk menyelaraskan standar pasar dengan lembaga seperti Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan Core Carbon Principles (CCPs) sangat penting guna meningkatkan kepercayaan pembeli global. Kredibilitas yang lebih kuat dinilai dapat mendorong harga naik dan melindungi produsen regional dari tarif karbon perbatasan.
Peningkatan kredibilitas pasar karbon Asia Tenggara menjadi penting karena kawasan ini juga sangat rentan terhadap mekanisme penyesuaian karbon lintas batas Uni Eropa (CBAM). Sebagai salah satu mitra dagang penting, nilai perdagangan Uni Eropa dengan Asia Tenggara mencapai 167,6 miliar euro atau sekitar US$195,6 miliar per tahun.
Kenaikan harga karbon regional menjadi keharusan untuk menghadapi biaya karbon Uni Eropa yang diperkirakan mencapai 185 euro per ton metrik pada 2035. Hal ini berisiko menjadi beban tambahan yang harus ditanggung eksportir Asia Tenggara jika tidak diantisipasi.