Ridwan al-MakassaryDirektur Center of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) FoSS UIIIPADA 2025, radikalisme dan anti-toleransi di Indonesia tidak lagi dapat dibingkai hanya melalui lensa terorisme dan ekstremisme kekerasan seperti yang jamak dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Jika tetap bergeming dengan mengaplikasikan bingkai tersebut, maka, resiko yang akan terbit adalah pengaburan lebih banyak hal daripada yang dapat diungkapkannya.
Apa yang dihadapi Indonesia dewasa ini bukan hanya tentang kegigihan ide-ide radikal, tetapi konfigurasi ulang yang telah tertanam secara sosial, dimediasi secara digital, dan ambivalen secara politik. Karenanya, tugas di hadapan kita tidak hanya untuk mengukur ancaman radikalisme, tetapi untuk memahami konteks dari sebuah perspektif yang lebih luas.
Indonesia, tidak diragukan, telah lama dipuji karena kapasitasnya dalam mengelola keragaman melalui perpaduan pragmatis antara ideologi negara, moderasi beragama, dan keterlibatan masyarakat sipil. Lebih jauh, Pancasila, ormas-ormas keagamaan dan non-keagamaan, dan kearifan lokal telah berfungsi dengan baik sebagai peredam gegar budaya.
Namun, ketahanan tidak boleh disalahartikan sebagai kekebalan. Radikalisme di tahun 2025 dapat bertahan bukan karena Indonesia gagal, tetapi karena telah terjadi sejumlah pergeseran.
Pergeseran pertama adalah generasi. Radikalisme tidak lagi ditransmisikan melalui lingkaran studi klandestin atau jaringan jihadis transnasional. Juga, tidak lagi melalui halaqah kaum pengasong khilafah dan pengusung sunnah rasul yang ketat di masjid-masjid.
Malahan, ia semakin beredar dan menyebar melalui ekosistem media sosial yang menghargai kemarahan, penyederhanaan, dan kepastian moral. Bagi generasi muda Indonesia, generasi milenial dan generasi Z, banyak di antaranya sadar politik tetapi tidak percaya secara institusional.
Mereka ini rawan terpapar narasi radikal melalui digitalisasi yang menawarkan kejelasan di tengah keruwetan narasi. Narasi radikal ini tidak selalu menyuarakan kekerasan, atau secara eksplisit anti-negara, tetapi acap juga muncul sebagai absolutisme moral, politik identitas eksklusif, atau pembacaan konspirasi kehidupan nasional.
Di sinilah penilaian atas radikalisme menjadi sulit. Jika radikalisme hanya diukur dengan penangkapan atau insiden kekerasan, Indonesia tampaknya berhasil. Aparat keamanan telah menjadi lebih canggih, dipimpin oleh intelijen, dan dibatasi secara hukum.
Serangan profil tinggi telah menurun. BNPT tidak lagi menangkap jaringan teror dengan mengepung yang disiarkan secara langsung. Angka terorisme menurun drastic. Tetapi, jika radikalisme dipahami sebagai pandangan dunia yang mendelegitimasi pluralisme dan menormalkan kekerasan simbolis, maka gambarannya lebih ambigu. Jumlah mereka yang terpapar virus radikalisme ini tampaknya cukup banyak.
Pergeseran kedua terletak pada pengaburan batas antara agama, politik, dan keluhan. Di masa lalu, sejumlah analis dan skolar tergoda untuk memisahkan “radikalisme agama” dari “ketidakpuasan politik”. Dalam praktiknya, keduanya semakin tumpang tindih.
Ketidaksetaraan ekonomi, persepsi penangkapan elit, dan pembangunan yang tidak merata, sebagaimana yang banyak terjadi di luar Jawa, telah menciptakan lahan subur bagi narasi yang membingkai ketidakadilan dalam istilah moral atau teologis. Radikalisme, dalam pengertian ini, kurang terkait dengan doktrin dan lebih banyak terkait tentang martabat atau harkat.
Lebih jauh, ini membantu menjelaskan mengapa program deradikalisasi yang berfokus secara sempit pada ideologi acap menghasilkan dampak yang terbatas. Kita akan sulit untuk membujuk seseorang keluar dari pandangan dunia yang terus diperkuat oleh pengalaman hidup.
Ketika akses kepada pekerjaan, perumahan, atau pendidikan berkualitas terasa terhalang secara struktural, kemarahan moral bersalin rupa menjadi responsi rasional. Bahaya muncul ketika kemarahan itu disalurkan ke dalam kerangka kerja eksklusif atau absolutis yang menyangkal legitimasi dan eksistensi orang lain yang berbeda.
Kekuatan Indonesia di antaranya terletak pada masyarakat sipilnya yang solid, terutama organisasi Islam arus utama (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) yang menggabungkan otoritas teologis dengan layanan sosial. Sepanjang tahun 2025, di luar kemelut pada pucuk pimpinan di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), peran mereka tetap sangat diperlukan, namun juga di bawah tekanan.
Komunitas agama yang lebih muda tampaknya kurang menghormati otoritas institusional dan lebih dominan dipengaruhi oleh pengkhotbah digital karismatik atau tokoh online anonym yang menguasai panggung media elektronik. Oleh karena itu, kontes yang mengemuka bukanlah antara Islam “moderat” dan “radikal” dalam arti abstrak, namun antara mode otoritas agama yang bersaing.
Dalam konteks ini, negara harus menanggapi perubahan ini dengan serius. Pendekatan regulasi yang menekankan pengawasan dan larangan mungkin diperlukan di pinggiran, tetapi tidak cukup di pusat.
Mengantisipasi hal tersebut yang dibutuhkan adalah strategi budaya, yaitu strategi yang berinvestasi dalam literasi digital, mendukung suara komunitas yang kredibel, dan mengatasi akar sosial-ekonomi yang timpang. Radikalisme dapat berkembang pesat ketika kepercayaan kepada negara berada di titik nadir.
Lebih jauh, ada juga risiko penjangkauan yang berlebihan. Ketika bahasa radikalisme diperluas untuk memasukkan perbedaan pendapat, konservatisme, atau opini yang tidak populer, itu semakin kehilangan nilai analitis dan legitimasi demokratis.
Demokrasi yang sehat harus mentolerir ketidaknyamanan. Tantangannya adalah membedakan antara kontestasi dan delegitimasi. Perbedaan ini membutuhkan kerendahan hati intelektual dan pengekangan politik, kualitas yang acap terbatas dalam kenyataan.
Pada tahun 2026, lintasan Indonesia tidak akan bergantung pada kemampuannya untuk “menundukkan” radikalisme, namun pada kapasitas negara untuk mengelola pluralisme dalam kondisi perubahan digital yang cepat.
Ini termasuk mengelola instrumentalisasi politik agama, memastikan peluang ekonomi yang adil, dan menumbuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga negara. Singkatnya, radikalisme jarang menjadi penyebab keretakan masyarakat, namun lebih seringnya ia adalah gejala.
Pungkasannya, pada tahun 2025, pertanyaan sebenarnya bukanlah apakah ide-ide radikal itu ada, tetapi apakah masyarakat Indonesia dapat terus menyerap, menegosiasikan, dan mengubahnya tanpa menggunakan kekerasan.
Sejarah menunjukkan optimisme yang hati-hati. Namun, optimisme, agar tetap kredibel, harus disertai dengan refleksi. Menilai radikalisme, kemudian, sejatinya, adalah latihan menilai diri kita sendiri: ketidaksetaraan kita, percakapan kita, dan kesediaan kita untuk hidup dengan perbedaan tanpa mengubahnya menjadi musuh.
Eksistensi tidak harus ditunjukkan dengan selalu merasa paling benar dan menegaskan keunggulan diri dalam kompetisi.
(shf)