Bisnis.com, DENPASAR – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Pemerintah Provinsi Bali bakal membuat desk khusus untuk mengontrol investasi di Bali.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Todotua Pasaribu, menjelaskan perlunya keseimbangan antara masuknya modal asing dengan kontribusi yang signifikan kepada daerah.
"Kami harus menyeimbangkan sekaligus menertibkan para pemodal asing agar tidak hanya berbisnis, tetapi juga memberi kontribusi nyata untuk daerah dan negara," kata Todotua Pasaribu di Denpasar, Sabtu (15/11/2025).
Wakil Menteri (Wamen) Investasi menyampaikan rencana pembukaan desk khusus pelayanan perizinan untuk Bali guna mempercepat konsolidasi antara pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Bali.
Desk ini akan menjadi kanal koordinasi penerbitan dan penertiban izin yang selama ini dianggap masih menyisakan sejumlah permasalahan teknis di lapangan.
"Konsolidasi pusat dan daerah harus cepat. Perizinan berisiko, termasuk yang melalui platform OSS (Online Single Submission), harus lebih terarah, terukur, dan dipercepat," ucap dia.
Todotua juga memaparkan bahwa Kabupaten Badung menjadi penyumbang realisasi investasi terbesar di Bali, dengan pertumbuhan Penanaman Modal Asing (PMA) mencapai 102% dibanding tahun sebelumnya.
Investor terbesar berasal dari Singapura, disusul Rusia, Australia, Prancis, dan Hong Kong.
Selain percepatan pelayanan perizinan, pemerintah pusat memastikan komitmen untuk mencabut izin investor nakal.
"Sudah ada ratusan izin yang kami cabut. Mulai dari yang merugikan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga yang melanggar kearifan lokal. Pusat dan daerah tidak boleh jalan sendiri-sendiri. Perlindungan bagi usaha lokal harus menjadi prioritas," tutur Todotua.
Sementara itu, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik langkah BKPM dan menegaskan bahwa Bali saat ini berada pada kondisi yang membutuhkan pengendalian ketat terhadap arus investasi.
Menurut Gubernur Bali 2 periode ini, banyak izin yang masuk melalui sistem OSS yang tidak sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
"Ada yang memakan usaha kerakyatan seperti rental dan penginapan. Tidak benar misalnya kalau pemilik rental motor orang asing," ucap Koster.
Koster juga menyoroti praktik manipulasi kapasitas restoran dan usaha pariwisata lain. Contohnya dalam izin tertulis kapasitas sekian kursi, tapi di lapangan jauh lebih banyak.
Tiga garis besar pengendalian investasi di Bali yakni evaluasi agar investasi bernilai di atas Rp10 miliar, menjaga sektor UMKM agar tidak disentuh investasi besar, dan melarang penggunaan lahan produktif terutama sawah.
"Alih fungsi lahan di Bali sudah tinggi. Kalau dibiarkan, dalam 10 tahun ekosistem akan rusak dan sumber pangan terancam. Ini akan kami perketat," tegasnya.
Koster juga menyoroti banyaknya vila ilegal yang tidak membayar pajak, sehingga merugikan pelaku usaha lokal yang taat aturan. Jika tidak ditindak, akan menimbulkan ketidakadilan bagi investor yang tertib.
Koster menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan pusat dan daerah, termasuk melalui Panitia Khusus TRAP yang dibentuk DPRD dan Pemerintah Provinsi Bali.
"Investasi jangan mengambil jatah masyarakat lokal. Kita harus pastikan ini berjalan tegas dan tanpa pandang bulu," ucap dia.