#30 tag 24jam
Sujud dalam Ayat-ayat Al-Qur'an, Mengandung Banyak Makna!
Al-Quran menjelaskan bahwa makna sujud tidak hanya sebatas gerakan meletakkan dahi ke bumi. Kata sujud memiliki beberapa makna sesuai konteks ayat yang digunakan.... | Halaman Lengkap [409] url asal
#sujud #jenis-sujud #gerakan-sujud #ayat-ayat-al-quran #tadabur-ayat-al-quran
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 16:20
v/265250/
Sujud merupakan salah satu bentuk ibadah yang memiliki kedudukan sangat istimewa dalam Islam. Selain menjadi rukun salat, sujud juga menjadi momen paling dekat antara seorang hamba dengan Allah SWT. Pada saat bersujud, seorang Muslim menunjukkan kerendahan dirinya di hadapan Sang Pencipta sekaligus mengakui kebesaran dan keagungan-Nya.Namun, ayat-ayat Al-Qur'anmenjelaskan bahwa makna sujud tidak hanya sebatas gerakan meletakkan dahi ke bumi. Kata sujud memiliki beberapa makna sesuai konteks ayat yang digunakan.
1. Sujud sebagai Bentuk Penghormatan
Salah satu makna sujud adalah bentuk penghormatan dan pengakuan terhadap kelebihan pihak lain. Hal ini tergambar dalam kisah para malaikat yang diperintahkan Allah untuk bersujud kepada Nabi Adam AS.Allah SWT berfirman:
"Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam,' maka mereka pun bersujud kecuali Iblis. Ia enggan dan menyombongkan diri, dan ia termasuk golongan orang-orang kafir." (QS Al-Baqarah: 34).
Sujud para malaikat kepada Adam bukanlah bentuk ibadah kepada manusia, melainkan penghormatan atas kemuliaan yang Allah berikan kepada Adam AS.
2. Sujud sebagai Pengakuan Kebenaran
Makna lain dari sujud adalah bentuk pengakuan terhadap kebenaran setelah sebelumnya berada dalam kekeliruan.Hal ini terlihat ketika para penyihir Fir'aun menyaksikan mukjizat Nabi Musa AS. Mereka langsung menyadari bahwa apa yang dibawa Nabi Musa bukanlah sihir, melainkan tanda kekuasaan Allah.
Allah SWT berfirman:
"Lalu para penyihir itu tersungkur bersujud seraya berkata, 'Kami beriman kepada Tuhan Harun dan Musa.'" (QS Thaha: 70).
Sujud dalam ayat tersebut menjadi simbol keimanan dan penyesalan atas kesalahan yang telah dilakukan.
3. Sujud sebagai Ketundukan kepada Ketetapan Allah
Al-Qur'an juga menggunakan kata sujud untuk menggambarkan seluruh makhluk yang tunduk kepada hukum dan ketetapan Allah SWT.Allah berfirman:
"Dan tumbuh-tumbuhan serta pohon-pohonan, keduanya tunduk kepada-Nya." (QS Ar-Rahman: 6).
Menurut para ulama, sujud dalam ayat ini bukan berarti tumbuhan dan pepohonan melakukan gerakan seperti manusia, melainkan tunduk sepenuhnya kepada sunnatullah atau hukum-hukum Allah yang mengatur alam semesta.
Penjelasan Quraish Shihab
Pakar tafsir Prof. M. Quraish Shihab menjelaskan dalam buku Wawasan Al-Qur'an bahwa kata masjid berasal dari akar kata sajada yang berarti tunduk, patuh, taat, dan merendahkan diri dengan penuh penghormatan.Karena itu, masjid bukan sekadar tempat melakukan gerakan sujud, tetapi menjadi tempat seorang Muslim menunjukkan kepatuhan total kepada Allah SWT.
Secara syariat, bentuk sujud diwujudkan dengan meletakkan dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan ujung kaki di atas tanah. Gerakan inilah yang menjadi simbol paling nyata dari ketundukan seorang hamba kepada Rabb-nya.
Sujud Syukur, Amalan Sunnah saat Mendapat Nikmat: Ini Dalil dan Bacaannya
Apa itu sujud syukur? Mengapa kita harus sujud syukur? Bagaimana pula dalil dan keutamaannya? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini. Apa itu sujud syukur?... | Halaman Lengkap [571] url asal
#sujud-syukur #sujud #jenis-sujud #tata-cara-sujud-syukur #niat-dan-bacaan-sujud-syukur
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 11:12
v/264855/
Apa itu sujud syukur? Mengapa kita harus sujud syukur? Bagaimana pula dalil dan keutamaannya? Simak ulasan dan penjelasannya berikut ini.Sujud syukur merupakan salah satu cara bersyukuratas nikmat Allah. Bagi yang melakukan sujud syukur menandakan bahwa ia adalah hamba yang selalu ingat kepada Allah Subhanahu wa ta'ala. Mengapa kita harus sujud syukur? Tentu i’tiba’, yakni meneladani apa yang dilakukan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam.
Syaikh Abdurrahman Al Juzairi dalam Fikih Empat Madzhab menjelaskan, sujud syukuradalah melakukan sujud sebanyak satu kali ketika seseorang baru saja mendapat kenikmatan atau terlepas dari satu kesengsaraan . Bedanya dengan sujud tilawah, sujud ini hanya boleh dilakukan di luar salat, tidak boleh dilakukan di dalam salat.
Jumhur ulama berpendapat hukumnya sunnah, berhujjah dengan beberapa hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, di antaranya:
"Dari Abu Bakrah bahwa apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meraih sesuatu yang disenangi atau diberi kabar gembira, beliau segera sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Tabaraka wa Ta’ala. (HR. Ibnu Majah, Tirmidzi dan Abu Daud; hasan)
Tata Cara dan Bacaan Sujud Syukur
Sujud ini dilakukan sebagaimana sujud tilawah, yakni satu kali. Bedanya, sujud ini hanya dilakukan di luar salat. Bentuk sujudnya sebagaimana sujud salat pada umumnya, yakni didahului takbir lalu langsung sujud dan membaca bacaan sujud syukur.Dalam contoh yang dilakukan Rasulullah, beliau menghadap kiblat lalu bersujud dan memanjangkan sujudnya. Setelah itu beliau mengangkat kepala.
Sujud syukur juga memerlukan syarat-syarat sebagaimana syarat-syarat salat seperti suci dari hadats, pakaian dan tempatnya suci dari najis. Namun ada pula ulama yang berpendapat bahwa syarat-syarat itu tidak diperlukan karena sujudnya di luar salat, tidak termasuk kategori salat.
Imam Syaukani menjelaskan, “Dalam sujud sukur tidak terdapat hadis yang menjelaskan bahwa syarat melakukannya harus dalam keadaan berwudhu, suci pakaian atau tempat.”
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam' Fiqih Islam wa Adillatuhu' menjelaskan, boleh melakukan sujud ini di atas kendaraan. Jika berada di atas unta atau kendaraan yang menyulitkan, boleh bersujud dengan isyarat.
Secara praktis, begini tata caranya:
1. Menghadap kiblat2. Niat untuk sujud syukur
3. Sujud seperti dalam sholat dengan membaca bacaan sujud syukur
4. Duduk kembali
5. Salam
Bacaan Sujud Syukur
Pada intinya, bacaan sujud syukur adalah memuji Allah, bersyukur kepada-Nya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut di antara bacaan sujud syukur yang bisa kita amalkan, yakni:(Subhaanalloh walhamdulillah wa laa ilaaha illalloh walloohu akbar walaa haula walaa quwwata illaa billaahil ‘aliyyil ‘adhiim)
Artinya: "Mahasuci Allah dan segala puji bagi Allah, tiada tuhan selain Allah, Allah Mahabesar, dan tiada daya dan kekuatan kecuali atas izin Allah yang Mahatinggi dan Mahaagung."
Boleh juga bacaan ini:
“Sajada wajhiya lilladzii kholaqohu washowwarohu wasyaqo sam’ahu wa bashorohu bihaulili wa quwwatihi fatabaa ro kallaahu ahsanul khooliqiin”
Artinya : “Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.”
Atau bacaan ini:
“Robbi au zi’nii an asykur ni’matakallatii an ‘amta ‘alayya wa ‘alaa waa lidayya wa an a’mal shoolihan tardhoohu wa adkhilnii birohmatika gii ‘ibaadikasshoolihiin”
Artinya : “Ya Tuhanku, berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat-Mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada kedua orang tuaku dan untuk mengerjakan amal shalih yang Engkau ridhai dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang shalih.” (QS. An-Naml ayat 19).
Dan zikir ini:
“Allahumma a ‘innii ‘alayya dzikrika wasyukrika wa husni ‘ibaadatik”
Artinya : “Ya Allah, bantulah aku dalam selalu berdzikir atau mengingat-Mu, bersyukur kepada-Mu dan memperbagus ibadah kepada-Mu.” (HR.Musim).
4 Jenis Sujud dalam Islam Lengkap dengan Bacaan Doa dan Waktu Pelaksanaannya
Selain sebagai rukun dan gerakan salat, ternyata dalam Islam ada beberapa jenis dan bentuk sujud. Bahkan sujud ini dianjurkan diamalkan pada beberapa keadaan. Selain... | Halaman Lengkap [402] url asal
#syariat-islam #syukur-nikmat #sujud #jenis-sujud #gerakan-sujud
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 01/07/26 09:37
v/264690/
Selain sebagai rukun dan gerakan salat, ternyata dalam Islam ada beberapa jenis dan bentuk sujud. Bahkan sujud ini dianjurkan diamalkan pada beberapa keadaan.Dirangkum dari berbagai sumber, inilah jenis-jenis sujuddan bacaan doa ketika melakukannya. Di antaranya:
1. Sujud rukun dalam salat
Pada setiap rakaat dalam salat, baik salat fardhu maupun sunnah, kita wajib melakukan dua sujud. Salat dinilai tidak sah tanpa melakukan dua sujud dalam setiap rakaatnya. Hal ini karena dua sujud ini termasuk bagian dari rukun salat yang wajib dilakukan. Saat melakukan dua sujud ini, kita disunnahkan membaca doa berikut sebanyak tiga kali:“Subhana robbiyal a’la wabihamdihi…”
Artinya: Mahasuci Tuhanku yang Mahatinggi dan segala puji bagi-Nya.
2. Sujud sahwi
Sujud ini disyariatkan saat kita lupa dan meninggalkan rukun salat atau sunnah ab’adh salat, seperti tasyahud awal dan doa qunut. Sujud sahwi ini dilakukan setelah membaca tasyahud akhir dan sebelum salam dengan dua kali sujud disertai duduk di antara dua sujud. Saat sujud sahwi dianjurkan membaca doa sujud biasa atau doa berikutL“Subhana man la yanamu wa laa yas-huw..”
Artinya: Maha Suci Allah yang tidak pernah tidur dan tidak pernah lupa.
3. Sujud syukur
Sujud ini disyariatkan saat kita mendapat nikmat atau selamat dari bencana dan musibah. Sujud syukur dilakukan di luar salat dengan sekali sujud. Pada saat melakukan sujud syukur, kita dianjurkan membaca doa berikut:“Sajada wajhi lillazi kholaqahu wa showwarahu wa syaqqa sam’ahu wa bashorahu bi haulihi wa quwwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqina…”
Artinya: Aku sujudkan wajahku kepada yang menciptakannya, membentuk rupanya, dan membuka pendengaran serta penglihatan. Maha Suci Allah sebaik-baik Pencipta.
4. Sujud tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang dilakukan seseorang karena membaca atau mendengar ayat-ayat sajdah. Ayat sajdah adalah ayat yang menerangkan atau memerintahkan sujud seperti surat Al'A'raf ayat 206, surat Ar-Rad ayat 15, surat An-Nahl ayat 50 dan lain sebagainya.Sujud tilawah dapat dilakukan di dalam shalat atau di luar salat. Maksud dari di dalam dan di luar salat yaitu bahwa sujud tilawah dapat dilakukan ketika sedang melaksanakan salat atau ketika sedang tidak melaksanakan salat.
Doa yang dibaca saat kita melakukan sujud tilawah adalah sebagai berikut:
“Sajada wajhi lillazi kholaqahu wa showwarahu wa syaqqa sam’ahu wa bashorahu bi haulihi wa quwwatihi fatabarakallahu ahsanul kholiqina..”
Artinya: Wajahku bersujud kepada Dzat yang menciptakannya, yang membentuknya, dan yang memberi pendengaran dan penglihatan, Maha berkah Allah sebaik-baiknya pencipta." (HR. Ahmad, Abu Dawud, Hakim, Tirmidzi dan nasa’i).
Politeknik Negeri Jakarta Telaah Sanksi Tindak Asusila Sesama Jenis di Kampus
Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sedang melakukan proses penelaahan sanksi atas kasus dugaan asusila sesama jenis yang tejadi di lingkungan kampus. Politeknik Negeri... | Halaman Lengkap [378] url asal
#mahasiswa #politeknik-negeri-jakarta #penyuka-sesama-jenis #asusila
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 03/06/26 23:02
v/239276/
DEPOK - Politeknik Negeri Jakarta (PNJ) sedang melakukan proses penelaahan sanksi atas kasus dugaan asusila sesama jenis yang tejadi di lingkungan kampus. Para pelaku pun sudah dimintai keterangan sebagai tahap menentukan langkah lanjutan.Sebelumnya, video yang memperlihatkan dua pria berciuman di lingkungan Perpustakaan Politeknik Negeri Jakarta (PNJ), Depok, Jawa Barat, viral di media sosial dan menjadi perbincangan di kalangan mahasiswa maupun warganet.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa siang (2/6/2026) dan terekam dalam video berdurasi beberapa detik yang kemudian beredar luas di berbagai platform media sosial.
Pihak PNJ membenarkan bahwa insiden tersebut terjadi di lingkungan kampus. Staf Humas PNJ, Soraya Adlina, mengatakan kejadian itu pertama kali diketahui oleh sejumlah mahasiswa yang kemudian melaporkannya kepada petugas kampus.
"Kejadian itu memang benar terjadi di lingkungan kampus dan ditemukan oleh beberapa mahasiswa kita. Setelah ditemukan insiden tersebut, kami mencoba mengamankan situasi agar tidak terjadi kejadian yang tidak diinginkan," ujar Soraya.
Setelah menerima laporan, petugas keamanan kampus langsung mengamankan kedua pria yang terlibat guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, pihak kampus menyebut hanya satu orang yang merupakan mahasiswa PNJ, yakni pria berinisial ARM. Sementara pria berinisial AW diketahui bukan mahasiswa PNJ dan merupakan pihak eksternal yang datang ke lingkungan kampus.
Meski tidak membenarkan tindakan yang dilakukan keduanya, pihak kampus menegaskan tetap menghormati dan menjaga hak-hak masing-masing pihak selama proses penanganan berlangsung.
"Kami tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh pelaku. Namun, kami tetap harus menjaga hak-hak yang dimiliki oleh yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Setelah kedua pelaku diamankan di pos keamanan kampus, pihak PNJ langsung melibatkan jajaran pimpinan dan unit terkait, termasuk perwakilan kemahasiswaan untuk melakukan pemeriksaan.
Saat ini, PNJ masih melakukan penelaahan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan mahasiswa tersebut. Proses tersebut dilakukan oleh Komisi Disiplin bersama unit-unit terkait untuk menentukan bentuk sanksi yang akan dijatuhkan.
"Hingga saat ini, Komisi Disiplin dan unit terkait masih menelaah bentuk pelanggaran yang dilakukan serta sanksi yang akan dijatuhkan," ujar Soraya Adlina.
PNJ memastikan proses penanganan kasus dilakukan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan kampus.
Ia menambahkan bahwa mekanisme penanganan pelanggaran telah berjalan sejak insiden terjadi. Pihak kampus telah meminta keterangan dari para pelaku dan kini melanjutkan proses evaluasi bersama pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku di PNJ.
Impor Gula dan Etanol Diatur Ketat, Begini Ketentuannya
Dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya. [467] url asal
#tata-niaga-gula #pengendalian-impor #dibatasi #jenis #peruntukannya
(IDX-Channel - Economics) 10/04/26 10:30
v/187375/
IDXChannel - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, Kementerian Perdagangan memperkuat pengaturan tata niaga gula nasional yang mencakup pengendalian impor, penertiban distribusi, serta pengetatan impor etanol berbahan baku molase untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.
Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan tata kelola komoditas gula berjalan lebih tertib dan tepat sasaran, baik untuk kebutuhan konsumsi masyarakat maupun industri.
“Pengaturan tata niaga gula kami lakukan secara menyeluruh, mulai dari impor, distribusi, hingga pengawasan, agar kebutuhan dalam negeri tetap terpenuhi dan tidak terjadi penyimpangan,” ujar Budi dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI, di Senayan, Jakarta, dikutip Jumat (10/4/2026).
Dia menjelaskan, dalam kebijakan impor, pemerintah menetapkan gula yang masuk ke Indonesia dibatasi berdasarkan jenis dan peruntukannya. Gula kristal mentah (GKM) dan gula kristal rafinasi (GKR) hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha tertentu berstatus Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), sementara gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi masyarakat hanya dapat diimpor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U).
“Seluruh impor gula ditetapkan berdasarkan Neraca Komoditas sebagai dasar penerbitan Persetujuan Impor (PI). Mekanisme ini bertujuan mengendalikan volume impor agar sesuai dengan kebutuhan riil nasional serta menghindari kelebihan pasokan di pasar domestik,” kat dia.
Di sisi distribusi, lanjutnya, pemerintah melakukan pemisahan dan pengawasan antara gula untuk industri dan gula konsumsi. GKR hanya digunakan sebagai bahan baku atau penolong industri, sedangkan GKP diperuntukkan bagi masyarakat.
“Kami pastikan distribusi GKR tidak masuk ke pasar konsumsi. Pengawasan dilakukan secara berkala untuk menjaga kepatuhan pelaku usaha,” tuturnya.
Dia menyebut, pemerintah juga memperketat tata niaga impor etanol sebagai produk turunan berbasis molase. Melalui kebijakan larangan dan pembatasan (lartas), impor etanol hanya dapat dilakukan setelah memperoleh PI dari Kementerian Perdagangan dan rekomendasi teknis dari kementerian terkait.
Hingga 7 April 2026, telah diterbitkan 6 PI dengan alokasi 6,94 juta liter, tetapi realisasinya baru mencapai 10.096 liter. Sementara itu, sepanjang 2025, pemerintah telah menerbitkan 13 PI etanol dengan total alokasi sebesar 13,28 juta liter. Namun, realisasi impor hanya mencapai 2,37 juta liter atau sekitar 17,87 persen.
Budi menilai rendahnya realisasi tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memastikan kebijakan impor benar-benar mencerminkan kebutuhan industri.
“Kami akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan impor, termasuk etanol, lebih tepat guna dan tidak menimbulkan distorsi di pasar,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi VI DPR RI Rizal Bawazier menyampaikan dukungannya terhadap upaya penguatan tata kelola komoditas gula nasional. Dia menilai seluruh pemangku kepentingan, mulai dari kementerian teknis hingga jajaran direksi badan usaha milik negara (BUMN), merupakan pihak-pihak profesional yang memiliki kapasitas untuk menyelesaikan berbagai tantangan di sektor gula.
Pada Raker tersebut, Komisi VI DPR RI mendorong agar impor GKR dilakukan hanya melalui BUMN. Komisi VI DPR RI juga membentuk panitia kerja untuk pengawasan impor gula dan akan melakukan rapat lanjutan terkait tata kelola gula nasional.
(NIA DEVIYANA)
Melihat Konsistensi Sampoerna untuk Lonjakkan Penerimaan Negara
Perseroan itu menyatakan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang memiliki kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. [218] url asal
#sampoerna #cukai #tembakau #penerimaan-negara #philip-morris-international-inc #pemerintah #hm-sampoerna #ivan-cahyadi #tembakau #rokok #sampoerna #afiliasi #keterkaitan #konsistensi #cukai-jenis
(CNN Indonesia - Ekonomi) 13/02/26 09:50
v/135539/
PT HM Sampoerna Tbk turut memberikan sumbangan signifikan terhadap penerimaan negara melalui Cukai Hasil Tembakau (CHT). Pada 2024, cukai jenis itu mencapai total Rp216 triliun.
Dalam keterangannya, perseroan itu menyatakan industri hasil tembakau merupakan salah satu sektor yang memilikikontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
Presiden Direktur Sampoerna Ivan Cahyadi menuturkan perusahaan menempati posisi penting sebagai salah satu pelaku utama industri dengan skala operasional nasional.
"Selain upaya nyata yang kami lakukan secara konsisten, dukungan pemerintah merupakan salah satu kunci dalam menjaga keberlangsungan industri legal di tengah tantangan dan dinamika saat ini," kata dia beberapa waktu lalu.
Mengacu pada laporan tahunan perusahaan, operasional HM Sampoerna terintegrasi dari proses produksi hingga distribusi, sertamelibatkan rantai pasok yang luas. Industri ini memiliki keterkaitan dengan sektor pertanian, manufaktur, logistik, hingga ritel tradisional di berbagai daerah.
Sampoerna menyatakan pihaknya terus menjalankan kegiatan usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan tata kelola yang baik.
"Keberlanjutan operasional perusahaan dalam industri ini turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan ekosistem usaha yang melibatkan berbagai pihak, baik di tingkat nasional maupun daerah," kata perusahaan.
Selama lebih dari 111 tahun, perseroan memimpin pasar rokok Indonesia dengan pangsa pasar sebesar 27,4 persen pada 2024. Sampoerna merupakan pelopor kategori Sigaret Kretek Mesin Kadar Rendah (SKM LT). Sampoerna merupakan anak perusahaan PT Philip Morris Indonesia dan memiliki afiliasi dengan Philip Morris International Inc sejak 2005.
Ucapan Salam yang Tepat dan Ganjaran Pahalanya
Ucapan Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh bagi umat muslim menunjukkan identitas diri . Namun dalam pengucapannya ternyata ada etika dan adab kapan... | Halaman Lengkap [596] url asal
#salam #ucapan-salam #ganjaran-pahala-salam #hukum-ucapan-salam-buat-lawan-jenis #keutamaan-salam
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 13/12/25 09:18
v/71430/
Ucapan salam, atau 'Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh' bagi umat muslim menunjukkan identitas diri . Namun dalam pengucapannya ternyata ada etika dan adabkapan dan di mana yang tepat melakukannya. Karena ucapan salam ini merupakan amalan yang akan mendapat ganjaran pahaladi sisi Allah Subhanahu wa ta'ala.Dari Imran bin Husain Radhiyallahu ‘Anhuma, ia berkata: “Pernah datang seseorang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kemudian beliau mengucapkan: ‘Assalamu’alaikum,’ kemudian Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab salam orang tersebut dan orang itu duduk. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wasSallam bersabda: ‘Sepuluh’.
Kemudian datang orang kedua juga mengucapkan : ‘Assalamu’alaikum warahmatullah,’ maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menjawab seperti apa yang disampaikan oleh orang itu kemudian orang itu duduk. Maka Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengatakan: ‘Dua puluh’.
Kemudian datang orang ketiga dan mengatakan: ‘Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,’ maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab salam orang tersebut kemudian orang itu duduk. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan: ‘Tiga puluh’.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Makna hadis di atas menurut Ustadz Mubarak Bamualim Lc, MHI, dai yang rutin mengisi kajian di kanal muslim Rodja ini menjelaskkan tentang semakin sempurna salam, maka pahalanya pun semakin banyak. Karenanya sebagai seorang muslim mari kita perhatikan masalah yang seakan-akan ini adalah masalah yang kecil. Tetapi ternyata ucapan salam juga bagian dari upaya mengumpulkan ganjaran pahala di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Berikut paparan ceramah lengkapnya:
Ini adalah salam yang diajarkan oleh Islam kepada kita. Ada tiga macam salam. Kalau misalnya seorang mengucapan salam dan yang hadir di depannya adalah orang-orang yang bukan muslim, maka salamnya adalah:
“Salam sejahtera untuk mereka yang mengikuti petunjuk Allah, semoga rahmat Allah pada mereka, dan keberkatan Allah pada mereka.”
Oleh karena itu salam yang ditambah-tambahi dengan salam-salam dari agama yang lainnya, ini bukan tuntunan Islam sama sekali.
Kita jangan mengartikan sebuah toleransi dengan mengikuti cara-cara yang bukan muslim. Seorang muslim mempunyai identitas dan negeri ini mengajarkan kita agar mempunyai identitas. Seorang muslim yang menjalankan agama dan keyakinannya, ini dijamin oleh negara. Maka janganlah kita mencampuradukkan antara yang haq dan yang batil, antara yang benar dan tidak benar, ini bukan prilaku seorang muslim yang betul-betul beriman kepada Allah dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ini yang harus digaris bawahi dalam tata cara mengucapkan salam. Karena kita melihat realita dan bukan sekadar fenomena, seorang muslim mengucapkan salam berbagai macam salam. Hal ini karena di depannya ada sebagian orang lain yang bukan muslim. Ikutilah cara-cara yang diajarkan Islam. Toh semua mengerti bahwa hal ini dalam rangka menjalankan keyakinan kita yang dijamin oleh undang-undang.
Kita semua akan mati dan bertanggung jawab di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Sementara orang-orang yang melakukannya itu karena ketidaktahuannya walaupun mungkin dia seorang yang mempunyai jabatan, tetapi bisa jadi tidak paham tentang tuntunan agama Allah dan RasulNya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Maka marilah, kita sebagai warga masyarakat di negeri ini, masing-masing membawa identitasnya. Seorang muslim mempunyai identitas, seorang yang bukan muslim juga punya identitas, tidak usah dicampuradukkan antara hal-hal yang memang tidak diajarkan oleh agama kita.
Jadi kita mengucapkan salam sesuai dengan apa yang diajarkan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa sallam dan dilakukan oleh kaum muslimin, kemudian juga pemimpin-pemimpin negeri ini yang sebelumnya juga menyampaikan salam sesuai dengan agama masing-masing, maka ikutilah contoh-contoh yang baik dari mereka. Jangan kita membuat hal-hal yang baru di dalam kita bermasyarakat, khususnya berkaitan dengan agama.
InsyaAllah semua bisa memahami dan mengerti. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Bagi kalian agama kalian, bagi aku agamaku.” (QS. Al-Kafirun: 6)
Wallahu A'lam
Kisah Sayyidah Hafshah : Istri yang Pernah Ditalak Satu oleh Rasulullah SAW
Kisah Sayyidah Hafshah ini penuh pembelajaran dan hikmah. Sebagai istri Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam, Sayyidah pernah berbuat kesalahan yang membuat Baginda... | Halaman Lengkap [2,060] url asal
#hafshah-istri-nabi #istri-istri-nabi #talak #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 16:50
v/51254/
Kisah Sayyidah Hafshahini penuh pembelajaran dan hikmah. Sebagai istri Rasulullah Shallalahu Alaihi Wassalam, Sayyidah pernah berbuat kesalahan yang membuat Baginda Rasulullah SAW menjatuhkan talaksatu padanya. Bagaimana kisahnya?Sayyidah Hafshah adalah putri dari sahabat Umar Bin KhathabRadhiallahu anhu (ra). Beliau memiliki kepribadian yang kuat seperti sang ayah. Selain itu, beliau juga seorang wanita yang pandai dalam hal membaca dan menulis, meskipun pada waktu itu kemampuan tersebut belum lazim dimiliki oleh kaum wanita.
Suami pertamanya, Khunais bin Khudzafah As-Sahmi sahid pada Perang Badar , pada sekitar 2-3 Hijriyah. Sayyidah Hafshah disebut sebagai Shawwamah (wanita rajin puasa) dan qawwamah (wanita rajin salat malam). Khunais ibn Hudzafah ibn Qais ibn ‘Adi as-Sahmi al-Qurasyi adalah sahabat Nabi yang mengalami dua kali hijrah, ke Habasyah dan Madinah, dan sahid dalam Perang Badar. Ia meninggalkan Sayyidah Hafshah menjadi janda muda yang bertakwa. Saat menjanda, Sayyidah Hafshah masih sangat belia, belum genap berusia delapan belas tahun.
Setelah Khunais meninggal dunia, Sayyidah Hafshah dipulangkan ke rumah bapaknya, Umar bin Khattab. Hal ini membuat Umar bin Khattab iba, susah, dan semakin menderita. Secara ekonomi, pada saat itu Umar bin Khattab dalam keadaan susah. Kehadiran Hafshah di rumahnya sudah barang tentu menambah beban beratnya. Sementara secara sosial, Umar bin Khattab sedih melihat putrinya hidup menjanda.
Setelah berpikir panjang, Umar memutuskan untuk mencarikan seorang suami yang akan menjadi penggugah keceriaan bagi putrinya sehingga putrinya itu bisa menemukan kembali kedamaian kembali seperti dulu. Beberapa saat kemudian, Umar ibn Khathab memutuskan untuk memilih Abu Bakar ash-Shiddiq , orang yang paling dicintai Rasulullah . Dengan sifat toleran, sederhana, dan teguh yang dimiliki, Abu Bakar cukup pantas untuk menjadi pelindung bagi Hafshah.
Umar ibn Khathab tidak merasa ragu dengan pilihan yang diilhamkan oleh Allah. Saat itu juga, ia pun pergi menemui Abu Bakar ash-Shiddiq untuk bercerita tentang Hashah dan cobaan yang dialaminya menjadi seorang janda muda. Abu Bakar ash-Shiddiq mendengar cerita Umar dengan penuh perasaan dan simpati. Oleh karena itu, Umar segera menawarkan putrinya untuk dinikahi Abu Bakar. Ia yakin bahwa Abu Bakar tidak akan ragu untuk menerima perempuan muda yang bertakwa.
Namun ternyata Abu Bakar hanya terdiam dan tidak menjawab sepatah kata pun. Alhasil, Umar ibn Khathab pergi meninggalkan Abu Bakar dengan lunglai menghadapi kondisi yang terjadi. Ia hampir tidak percaya bahwa Abu Bakar menolak untuk menikahi Hafshah yang ditawarkan oleh ayahnya sendiri.
Umar ibn Khathab kemudian pergi menuju kediaman Utsman ibn Affan yang istrinya, Ruqayyah binti Muhammad, juga telah meninggal dunia karena menderita penyakit campak setelah kaum Mukminin mendapat kemenangan gemilang dalam Perang Badar. Umar ibn Khathab bercerita mengenai keadaanya kepada Utsman ibn Affan sebelum menawarkan putrinya, Hafshah, dengan perasaan yang masih teriris oleh penolakan Abu Bakar untuk menikahi putrinya itu.
Utsman meminta untuk diberi waktu dalam beberapa hari. Lalu beberapa hari kemudian, Utsman mendatangi Umar dan berkata, “Saat ini aku belum ingin menikah.”
Duka dan kesedihan Umar semakin mendalam karena penolakan Utsman. Umar tertekan karena ditolak kedua sahabatnya itu. Padahal keduanya adalah sahabat karib yang sama-sama mengetahui kedudukan Umar. Oleh karena itu, Umar merasa sedih dan terpukul kemudian pergi menghadap kepada Rasulullah untuk mengadukan nasibnya dan bagaimana sikap Abu Bakar dan Utsman ibn Affan terhadap tawarannya untuk menikahi putrinya.
Rasulullah tersenyum kemudian bersabda, “Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih baik daripada Abu Bakar dan Utsman sementara Utsman akan menikah dengan wanita yang lebih baik daripada Hafshah.”
Dengan hati yang dicekam oleh perasaan kaget, Umar ibn Khathab mengulang-ulang sabda Nabi Muhammad SAW, “Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih baik daripada Utsman.”
Akankah Nabi menikahi putriku, Hafshah? tanya Umar di dalam hatinya. Sejatinya penolakan tak selalu berakhir kepedihan. Allah selalu menyediakan jawaban yang lebih baik. Wajah Umar menjadi ceria karena kehormatan besar itu. Kesedihan yang dirasakan pun mendadak hilang.
Ia bergegas pulang untuk menyampaikan kabar gembira itu kepada siapa saja yang ia inginkan. Abu Bakar adalah orang pertama yang ia temui. Begitu melihat wajah Umar, Abu Bakar segera mengetahui mengapa Umar begitu riang dan bahagia.
Abu Bakar mengulurkan tangan untuk mengucapkan selamat sekaligus meminta maaf. Ia berkata, “Janganlah engkau marah kepadaku wahai Umar karena Rasulullah pernah menyebut Hafshah, tetapi aku tidak mau menyebarkan rahasia Rasulullah. Andai beliau meninggalkan Hafshah, aku pasti menikahinya."
Pernikahan Hafshah dengan Rasulullah SAW
Pada bulan Sya’ban tahun ke-3 H seluruh kota Madinah memberkahi pernikahan Nabi dengan Hafshah binti Umar ibn Khaththab.Dalam Bilik-bilik Cinta Muhammad (Nizar Abazhah dalam, 2018) dan Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW (M Quraish Shihab, 2018) disebutkan bahwa alasan Nabi Muhammad menikahi Sayyidah Hafshah adalah untuk memperhatikan keluarga sahabatnya, baik Umar bin Khattab maupun Khunais bi Hudzafah yang gugur di medan perang.
Demikianlah, Sayyidah Hafshah bergabung dengan para istri Rasulullah dan Ummahatul Mukminin yang suci.
Beberapa istri Rasulullah yang tinggal dalam rumah beliau saat itu adalah Sayyidah Saudah dan Sayyidah Aisyah. Ketika madu-madu berdatangan ke rumah Rasulullah, Sayyidah Hafshah berkelompok dengan Aisyah karena ia memandang Aisyah sebagai madu yang paling dekat dengan dirinya dan yang paling layak untuk bergabung bersamanya sambil selalu mengikuti ucapan sang ayah, Umar ibn Khaththab kepadanya: “Apa artinya dirimu dibandingan dengan Aisyah dan apa artinya ayahmu dibandingkan dengan ayah Aisyah.”
Suatu hari Umar ibn Kaththab mendengar bahwa putrinya membantah Rasulullah hingga beliau lewati sepanjang hari dengan sangat marah. Saat itu juga ia segera pergi ke kediaman Rasulullah untuk menemui Hafshah dan menanyakan kebenaran kabar yang ia dengar itu.
Hafshah menjawab bahwa kabar itu memang benar maka Umar pun menegurnya, “Kamu tahu bahwa aku telah mengingatkanmu terhadap siksa Allah dan kemarahan Rasul-Nya. Wahai putriku, janganlah engkau tertipu oleh seseorang yang kecantikannya lebih dikagumi dan dicintai oleh Rasulullah. Demi Allah, engkau sudah tau bahwa Rasulullah tidaklah mencintaimu dan andai bukan karena aku, pastilah beliau sudah menceraikanmu.”
Sayyidah Hafshah adalah perempuan yang percaya diri dan berani. Ia melihat bahwa tidak satu pun dari para madunya yang bisa menandingi kedudukannya. Demikian pula suaminya, Rasulullah tidak akan merasa sakit dengan sikapnya yang sesekali menentang.
Dalam hadis al-Hudaibiyah dan Bai’at ar-Ridhwan, Ibnu Sa’d meriwayatkan bahwa Rasulullah—di sisi Hafshah r.a.—mengingat para sahabat yang membai’atnya di bawah pohon Hudaibiyah.
Rasulullah bersabda, “Insya Allah, tidak akan masuk neraka para ashab asy-syajarah yang berbai’at di bawahnya.” Hafshah menyahut, “Benar wahai Rasulullah.” Rasulullah pun membentaknya kemudian turunlah ayat Alquran yang mulia:
Dan tidak ada seorangpun dari padamu, melainkan mendatangi neraka itu. Hal itu bagi Tuhanmu adalah suatu kemestian yang sudah ditetapkan. (Surat Maryam Ayat 71)
Rasulullah SAW menjawab, “Allah SWT telah berfirman,
Kemudian Kami akan menyelamatkan orang-orang yang bertakwa dan membiarkan orang-orang yang zalim di dalam neraka dalam keadaan berlutut. (Surat Maryam Ayat 72)
Rasulullah berusaha menolong Hafshah sedapat mungkin. Bagi beliau, sikap yang ditunjukkan oleh Hafshah itu tidak lain sifat seorang perempuan yang menuntut kasih sayang dan sifat turunan dari sang ayah, yakni sahabat termulia Umar ibn Khaththab
Ditalak Satu
Pada suatu hari Rasulullah berdua di rumah Sayyidah Hafshah dengan Mariyah Al-Qibtiyah. Mariyah atau Maria adalah seorang wanita asal Mesir yang dihadiahkan oleh Muqauqis, penguasa Mesir, kepada Rasulullah tahun 7 H. Setelah dimerdekakan lalu dinikahi oleh Rasulullah dan mendapat seorang putra bernama Ibrahim.Hal ini rupanya membuat Sayyidah Hafshah cemburu berat. Ketika Mariyah pergi, Sayyidah Hafshah menemui Rasulullah dan berkata, “Aku telah melihat siapa orang yang bersamaku. Sungguh engkau telah menghardikku dan engkau tidak akan melakukan hal itu andai bukan karena rendahnya diriku bagimu!”
Kata-kata Hafshah ini sangat menyakitkan bagi Rasulullah. Namun, dengan sifat pemaaf dan logikanya, Rasulullah mendekat dan meminta ridha Sayyidah Hafshah sambil mengatakan, dengan suara lirih, bahwa Mariyah adalah haram untuk Nabi.
Setelah itu, Rasulullah berpesan agar Hafshah tidak menceritakan kepada siapa pun tentang hal yang terjadi tersebut dan menganggapnya tidak pernah terjadi.
Sementara Muhammad Husain Haekal dalam buku “Sejarah Hidup Muhammad” dalam menceritakan kasus ini menyebut ketika peristiwa itu terjadi Sayyidah Hafshah sedang pergi mengunjungi ayahnya dan bercakap-cakap di sana, Maria datang kepada Nabi tatkala ia sedang di rumah Hafshah dan agak lama.
Bila kemudian Sayyidah Hafshah kembali pulang dan mengetahui ada Maria di rumahnya, ia menunggu keluarnya Maria dengan rasa cemburu yang sudah meluap. Makin lama ia menunggu, cemburunya pun makin menjadi. Bilamana kemudian Maria keluar, Hafshah masuk menjumpai Nabi.
"Saya sudah melihat siapa yang dengan kau tadi," kata Hafshah. "Engkau sungguh telah menghinaku. Engkau tidak akan berbuat begitu kalau tidak kedudukanku yang rendah dalam pandanganmu."
Rasulullah segera menyadari bahwa rasa cemburulah yang telah mendorong Hafshah menyatakan apa yang telah disaksikannya itu serta membicarakannya kembali dengan Aisyah atau isteri-isterinya yang lain.
Dengan maksud hendak menyenangkan perasaan Sayyidah Hafshah, ia bermaksud hendak bersumpah mengharamkan Maria buat dirinya kalau Hafshah tidak akan menceritakan apa yang telah disaksikannya itu.
Sayyidah Hafshah berjanji akan melaksanakan. Tetapi rasa cemburu sudah begitu berkecamuk dalam hati, sehingga dia tidak lagi sanggup menyimpan apa yang ada dalam hatinya, dan ia pun menceritakan lagi hal itu kepada Sayyidah Aisyah.
Sayyidah Aisyah memberi kesan kepada Nabi bahwa Sayyidah Hafshah tidak lagi dapat menyimpan rahasia. Barangkali masalahnya tidak hanya terhenti pada Sayyidah Hafshah dan pada Sayyidah Aisyah saja dari kalangan isteri Nabi. Barangkali mereka semua - yang sudah melihat bagaimana Nabi mengangkat kedudukan Maria - telah pula mengikuti Hafshah dan Aisyah ketika kedua mereka ini berterang-terang kepada Nabi sehubungan dengan Maria ini, meskipun cerita demikian sebenarnya tidak lebih daripada suatu kejadian biasa antara seorang suami dengan isterinya, atau antara seorang laki-laki dengan hamba sahaya yang sudah dihalalkan.
Akhirnya, Allah menurunkan ayat-ayat Alquran,
إِنْ تَتُوبَا إِلَى اللَّهِ فَقَدْ صَغَتْ قُلُوبُكُمَا ۖ وَإِنْ تَظَاهَرَا عَلَيْهِ فَإِنَّ اللَّهَ هُوَ مَوْلَاهُ وَجِبْرِيلُ وَصَالِحُ الْمُؤْمِنِينَ ۖ وَالْمَلَائِكَةُ بَعْدَ ذَٰلِكَ ظَهِيرٌ
Jika kamu berdua bertaubat kepada Allah, maka sesungguhnya hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan); dan jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin yang baik; dan selain dari itu malaikat-malaikat adalah penolongnya pula. (Surat At-Tahrim Ayat 4)
Cerita tentang pengharaman Nabi terhadap Mariyah atas diri beliau sendiri dan bagaimana Sayyidah Hafshah membuka rahasia itu kepada Sayyidah Aisyah lalu mereka berdua memprotes Rasulullah adalah sesuatu perkara yang banyak dibicarakan dalam kitab-kitab fikih dan tafsir tentang sebab turunnya surat At-Tahrim.
Perbuatan yang dilakukan oleh Sayyidah Hafshah ini telah menyalakan api dalam sekam tanpa disadari dan di luar kemampuannya. Hal itulah yang telah mendorong Rasulullah untuk menceraikan Sayyidah Hafshah dengan talak satu sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Hajar, tetapi beliau kemudian merujuk Sayyidah Hafshah kembali.
Hal itu beliau lakukan sebagai bentuk kasih sayang kepada Umar ibn Khathab yang beliau pernah menumpahkan debu di kepalanya sambil bersabda, “Setelah ini, semoga Allah tidak memberatkan Umar dan putrinya.”
Malaikat Jibril juga turun kepada Rasulullah dan mengatakan, “Sesungguhnya, Allah memerintahkanmu untuk merujuk Hafshah sebagai kasih sayang kepada Umar r.a.”
Dalam beberapa riwayat yang lain juga disebutkan bahwa Jibril turun kepada Muhammad dan mengatakan, “Rujuklah Hafshah karena ia adalah wanita yang ahli puasa dan qiyamullail. Ia dalah istrimu di surga.”
Setelah itu, Sayyidah Hafshah menyadari betapa buruk perbuatan yang meyebabkan kemuraman dan kepedihan di hati Rasulullah karena ia telah menyebarkan rahasia beliau.
Namun hati Sayyidah Hafshah kembali damai, tenang, dan tentram setelah Rasulullah memaafkannya. Selanjutnya, ia kembali hidup dengan sang suami yang mulia sebagai istri yang baik di hadapan suaminya.
Dalam kitab Al-Ishabah, Ibnu Hajar, menuturkan bahwa Umar ibn Khaththab r.a. menemui putrinya yang sedang menangis kemudian berkata, “Apakah Rasulullah telah menceraikanmu? Sungguh beliau telah menceraikanmu satu kali lalu merujukmu kembali karena aku. Jika beliau menceraikanmu lagi, aku tidak akan berbicara kepadamu selamanya.”
Ketika Rasulullah berpulang ke rahmatullah dan digantikan oleh Abu Bakar ash-Shiddiq sebagai khalifah selanjutnya, Hafshah-lah yang dipilih di antara semua Ummahatul Mukminin—padahal, di antara mereka ada Aisyah r.a.—untuk menyimpan mushaf al-Qur’an al-Karim yang dikumpulkan dari para sahabat r.a. Ini menunjukkan tingginya derajat Hafshah.
Keputusan Abu Bakar ini tepat sebab Sayyidah Hafshah telah ditetapkan Allah sebagai penulis pertama dan satu-satunya naskah Al-Qur’an di bawah pengawasan langsung Nabi Muhammad. Atas dasar itulah, Sayyidah Hafshah diberi gelar ‘Penjaga Al-Qur’an.’
Dia menuliskan naskah Al-Qur’an pada sejumlah media, di antaranya batu, tulang, kulit, papan, pelepah kurma, dan lainnya. Naskah Hafshah ini tersimpan dengan baik dan rapi. Hingga suatu ketika, ada upaya pengodifikasi Al-Qur’an pada masa kekhalifahan Abu Bakar. Naskah Al-Qur’an Hafshah tersebut kemudian diminta. Zaid bin Tsabit yang saat itu ditugaskan sebagai pantia kodifikasi Al-Qur’an mengonfrontasi hafalan para sahabat dengan naskah Hafshah.
Hafshah menjalani kehidupan rumah tangga bersama Rasulullah SAW selama 8 tahun. Ketika usianya menginjak 29 tahun, Rasulullah wafat
Hafshah meninggal pada usia 63 tahun, tepatnya pada masa pemerintahan Utsman bin Affan radhiallahu ‘anhu, yaitu tahun 45 H di Madinah, dan jenazahnya dimakamkan di Baqi’.
Ayat-Ayat Al-Quran Terkait Pengaturan Talak, Simak di Sini!
Ayat-ayat Al Quran tentang pengaturan Talak, tersebar di beberapa surat, terutama yang berkaitan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga. Ayat-ayat mana saja... | Halaman Lengkap [840] url asal
#talak #ayat-ayat-al-quran #surat-surat-al-quran #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 14:37
v/51014/
Ayat-ayat Al Quran tentang pengaturan Talak, tersebar di beberapa surat, terutama yang berkaitan dengan kedudukan perempuan dalam keluarga. Ayat-ayat mana saja dan bagaimana penjelasannya?Prof Dr Abdul Halim Abu Syuqqah dalam bukunya berjudul "Tahrirul-Ma'rah fi 'Ashrir-Risalah" yang dalam edisi Indonesia menjadi "Kebebasan Wanita" (Gema Insani Press, 1998) menukil ayat-ayat al-Quranterkait kedudukan perempuan dalam keluarga. Salah satunya adalah mengenai pengaturan talak dan hak wanita yang ditalak dan janda meliputi:
1. Hak kembali kepada suami sesudah ditalak.
2. Hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah bersama suami yang menalaknya.
3. Hak berdandan dan menerima peminang setelah berakhir masa 'iddahnya.
4. Persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah.
Ayat-ayat Al Quran tentang Pengaturan Talak
1. Surat Al Baqarah ayat 229
Allah SWT berfirman:Artinya: Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. (Setelah itu suami dapat) menahan dengan baik, atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya (suami dan istri) khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu (wali) khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang (harus) diberikan (oleh istri) untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang zalim. ( QS al-Baqarah : 229)
2. Surat ath-Thalaq ayat 1-3
Allah SWT berfirman:فَاِذَا بَلَغۡنَ اَجَلَهُنَّ فَاَمۡسِكُوۡهُنَّ بِمَعۡرُوۡفٍ اَوۡ فَارِقُوۡهُنَّ بِمَعۡرُوۡفٍ وَّاَشۡهِدُوۡا ذَوَىۡ عَدۡلٍ مِّنۡكُمۡ وَاَقِيۡمُوا الشَّهَادَةَ لِلّٰهِ ؕ ذٰ لِكُمۡ يُوۡعَظُ بِهٖ مَنۡ كَانَ يُؤۡمِنُ بِاللّٰهِ وَالۡيَوۡمِ الۡاٰخِرِ ۙ وَمَنۡ يَّـتَّـقِ اللّٰهَ يَجۡعَلْ لَّهٗ مَخۡرَجًا
وَّيَرۡزُقۡهُ مِنۡ حَيۡثُ لَا يَحۡتَسِبُ ؕ وَمَنۡ يَّتَوَكَّلۡ عَلَى اللّٰهِ فَهُوَ حَسۡبُهٗ ؕ اِنَّ اللّٰهَ بَالِغُ اَمۡرِهٖ ؕ قَدۡ جَعَلَ اللّٰهُ لِكُلِّ شَىۡءٍ قَدۡرًا
Artinya:
1. Wahai Nabi! Apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar), dan hitunglah waktu idah itu, serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah, dan barangsiapa melanggar hukum-hukum Allah, maka sungguh, dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali setelah itu Allah mengadakan suatu ketentuan yang baru.
2. Maka apabila mereka telah mendekati akhir idahnya, maka rujuklah (kembali kepada) mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah pengajaran itu diberikan bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan membukakan jalan keluar baginya,
3. dan Dia memberinya rezeki dari arah yang tidak disangka-sangkanya. Dan barangsiapa bertawakal kepada Allah, niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan-Nya. Sungguh, Allah telah mengadakan ketentuan bagi setiap sesuatu.
4. Surat Al Baqarah ayat 232 dan 233
Ayat ini, terutama tentang pangaturan hak wanita yang ditalak dan jandaAllah SWT berfirman:
"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis 'iddahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan (bekas/bakal) suaminya apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang ma'ruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci Allah mengetahui sedang kamu tidak mengetahui." (QS al-Baqarah: 232)
Demikian juga tentang hak menentukan penyapihan anaknya dengan bermusyawarah bersama suami yang menalaknya.
Allah SWT berfirman:
Artinya: Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apa-bila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.(QS al-Baqarah: 233)
5. Surat al-Baqarah: 234
Allah SWT berfirman:Artinya: "Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menanggalkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut Allah mengetahui apa yang kamu perbuat." (QS al-Baqarah: 234)
Di dalam kitab tafsir Al-Jalalain disebutkan anjuran untuk "membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka, artinya seperti berdandan dan menerima peminang."
6.Surat an-Nur ayat 6-9
Tentang persamaan suami dengan istri dalam hal bebas dari tuduhan dan kekuatan sumpah sebagaimana difirmankan Allah Taala dalam Surat an-Nur ayat 6 sampai 9. Allah SWT berfirman:وَالۡخَـامِسَةُ اَنَّ لَـعۡنَتَ اللّٰهِ عَلَيۡهِ اِنۡ كَانَ مِنَ الۡكٰذِبِيۡنَ
وَيَدۡرَؤُا عَنۡهَا الۡعَذَابَ اَنۡ تَشۡهَدَ اَرۡبَعَ شَهٰدٰتٍۢ بِاللّٰهِۙ اِنَّهٗ لَمِنَ الۡكٰذِبِيۡنَۙ
وَالۡخَـامِسَةَ اَنَّ غَضَبَ اللّٰهِ عَلَيۡهَاۤ اِنۡ كَانَ مِنَ الصّٰدِقِيۡنَ
Artinya: "Dan orang-orang yang menuduh istrinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta, dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknatAllah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar." ( QS an-Nur : 6-9)
Mengenal Talak, Pengertian dan Jenis-jenis yang Penting Diketahui
Talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis. Ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung... | Halaman Lengkap [782] url asal
#syariat-islam #talak #mengucap-talak-sembarangan #jenis-talak #tata-cara-jatuh-talak
(SINDOnews Ekbis - Terkini) 26/11/25 11:15
v/50719/
Talak menurut syariat Islam ada beberapa jenis. Ada yang berdasarkan jumlah, boleh tidaknya rujuk, keadaan istri, dari segi penyampaian, serta dari segi langsung atau tidaknya suami menjatuhkan talak. Jenis dan macam-macam talakini, hendaknya diketahui dan dipahami oleh pasangan suami istri kaum muslim.Seperti diketahui, talak diartikan sebagai terlepasnya ikatan sebuah perkawinan atau terputusnya hubungan perkawinan antar suami dan istri. Dalam Islam, persoalan talak ini sudah diatur sedemikian rupa, yang tentu saja sesuai dengan perintah Al-Qur'an dan As-Sunnah. Dirangkum dari berbagai sumber, macam-macam talak ini dapat ditinjau dari beberapa segi.
Pertama, dilihat dari segi jumlahnya. Talak ditinjau dari segi jumlah dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak satu
Talak satu adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.2. Talak dua
Talak dua adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. Contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.3. Talak tiga
Talak tiga adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinya tetapi langsung talak tiga. Contohnya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.Kedua, macam-macam talak ditinjau dari segi kata-kata atau kalimat yang diucapkan. Talak seperti ini, terbagi menjadi:
1. Talak Sarih
Talak sarih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang jelas maknanya untuk menceraikan, seperti “saya ceraikan kamu” atau “kamu telah haram bagiku”. Talak jenis ini berarti pasangan tersebut sudah sah bercerai menurut Islam.2. Talak Kinaya
Sedangkan talak kinaya diucapkan dengan kata-kata yang belum jelas maknanya, seperti “aku tidak bisa hidup denganmu lagi”.Maka, untuk menetapkan apakah itu sudah sah talak atau belum, harus dikembalikan kepada niat dan tujuan suami, apabila dia memang berniat untuk menceraikan, maka mereka sudah sah bercerai, namun apabila suami tidak berniat untuk menceraikan, maka mereka belum bercerai.
Ketiga, jenis talak dilihat dari boleh-tidaknya rujuk. Talak ini dibagi menjadi dua:
1. Talak Raj’i
Talak raj’i adalah talak yang boleh untuk rujuk kembali saat istri masih sedang dalam masa iddah. Namun, apabila istri sudah di luar masa iddah, rujuk hanya boleh dilakukan dengan akad nikah yang baru. Pada talak raj’i, suami hanya memiliki kesempatan untuk menjatuhkan talak 1 dan 2. Untuk yang ketiga, talaknya akan menjadi talak bain.2.Talak Bain
Talak Bain dibagi menjadi dua yaitu talak bain sugra dan talak bain kubra. Talak bain sugra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghilangkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang.Sedangkan talak bain kubra adalah adalah talak tiga di mana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua.
Keempat, macam-macam talak berdasarkan keadaan istri. Talak jenis ini dibagi menjadi tiga, yakni:
1. Talak Sunny
Talak ini adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.2.Talak Bid’iy
Talak bid’iy adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedanghaid dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
3.Talak La Sunny Wala Bid’iy(bukan talak sunny dan talak bid’iy)
Talak ini merupakan talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menopause)Kelima, talak berdasarkan langsung atau tidaknya menjatuhkan talak yang terbagi menjadi dua, yaitu:
1.Talak Muallaq
Talak Muallaq adalah talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. Talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. Misalnya suami mengatakan, “Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat”, Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.2.Talak Ghairu Muallaq
Talak Ghairu Muallaq adalah talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, “Sekarang juga engkau aku talak”.Keenam, macam-macam talak dilihat dari cara suami menyampaikan talaknya. Talk ini dibagai menjadi empat, yakni:
1. Talak dengan ucapan
Talak omo adalah talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan di hadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.2.Talak dengan tulisan
Jenis talak ini yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.3. Talak dengan isyarat
Talak ini adalah talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.4. Talak dengan utusan
Talak ini yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya mentalak dirinya.
Mau Punya Alfamart Sendiri, Siapkan Modal Segini di 2025
Minimarket Alfamart menawarkan peluang franchise dengan tiga model: gerai baru, konversi, dan take over. Simak! [682] url asal
#franchise-alfamart #modal-usaha #bisnis-minimarket #investasi-franchise #syarat-membuka-gerai #keuntungan-franchise #jenis-kerja-sama #royalti-alfamart #peluang-usaha #gerai-minimarket
(CNBC Indonesia - Market) 15/11/25 08:21
v/39266/
Jakarta, CNBC Indonesia - Minimarket dapat menjadi bisnis yang cukup menjanjikan karena menjual kebutuhan pokok sehari-hari. Misalnya saja Alfamart yang sudah akrab ditelinga masyarakat Indonesia. Jaringan minimarket tersebut yang tersebar di Indonesia menjadi daya tarik tersendiri.
Masyarakat pun kini dapat menjadi bisnis waralaba tersebut. Ada tiga jenis kerja sama franchise Alfamart sebagaimana dilansir situs resmi perusahaan.
1. Franchise Gerai Baru
Kerja sama ini dilakukan dengan membuka Alfamart baru yang berasal dari usulan lokasi oleh calon franchise Alfamart. Adapun tahap-tahap dalam membuka franchise Alfamart baru, mulai dari:
- Presentasi awal
- Evaluasi lokasi dan persetujuan
- Presentasi proposal
- Perjanjian kerja sama
- Pembukaan toko
Pihak Alfamart juga menyediakan pilihan tipe rak yang disesuaikan dengan besaran modal dan ukuran bangunan yang dimiliki oleh calon franchise.
- Tipe gerai 9 rak (30 m2): Rp300 jt
- Tipe gerai 18 rak (60 m2): Rp350 jt
- Tipe gerai 36 rak (80 m2): Rp450 jt
- Tipe gerai 45 rak (100 m2): Rp500 jt
Modal tersebut sudah mencakup:
- Franchise Fee sebesar Rp45 juta untuk 5 tahun
- Instalasi listrik
- Peralatan gerai dan air conditioner
- Cash register dan sistem informasi ritel
- Shop sign dan pole sign
- Perizinan gerai
- Promosi dan persiapan pembukaan gerai
Perlu diketahui, nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.
2. Franchise Gerai Baru - Konversi
Kerja sama ini menawarkan franchise kepada pemilik toko minimarket lokal atau kelontong yang ingin mengembangkan usahanya lebih besar. Alfamart memberikan dua hal kemudahan bagi para pemilik toko yang mengambil program ini, yaitu:
- Pengakuan barang dagangan milik toko minimarket lokal atau kelontong sebagai barang dagangan untuk stok pembukaan gerai franchise Alfamart
- Rak milik toko minimarket lokal atau kelontong dapat digunakan dan diakui sebagai pengurangan biaya investasi (kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart)
Adapun sejumlah tahapan dalam kerja sama ini, yakni dimulai dari:
- Presentasi awal
- Stock opname 1
- Perjanjian kerja sama
- Stock opname 2
- Pembukaan toko konversi
3. Franchise Gerai Take Over
Kerja sama yang terakhir adalah dengan membeli gerai Alfamart yang sudah beroperasi dengan harga "paket" yang telah ditentukan. Besaran modal untuk jenis franchise gerai take over bervariasi mulai dari Rp 800 juta.
Besarnya modal tersebut sudah mencakup:
- Franchise fee sebesar Rp 45 juta untuk 5 tahun
- Sewa lokasi untuk 5 tahun
- Peralatan gerai dan air conditioner (AC)
- Cash register dan sistem informasi ritel
- Shop sign dan pole sign
- Perjanjian gerai
- Goodwill
Adapun tahapan-tahapan dalam kerja sama franchise gerai take over, yaitu:
- Presentasi awal
- Kesepakatan pembelian
- Pemindahan perizinan
- Perjanjian kerja sama
- Take over (mengambil alih)
Biaya Royalti Alfamart
Bagi mitra yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalti. biaya ini dihitung secara progresif dari penjualan bersih gerai yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.
- Penjualan bersih Rp 0 sampai Rp 150.000.000: royalti 0%
- Penjualan bersih Rp 150.000.001 sampai Rp 175.000.000: royalti 1%
- Penjualan bersih Rp 175.000.001 sampai Rp 200.000.000: royalti 2%
- Penjualan bersih Rp 200.000.001 sampai Rp 250.000.000: royalti 3%
- Penjualan bersih Rp 250.000.001 ke atas: royalti 4%
Syarat Membuka Gerai Alfamart
Siapapun bisa membuka gerai Alfamart lewat kerja sama waralaba. Tapi, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, yakni sebagai berikut:
1. Memiliki minat di industri minimarket
2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Demikian syarat dan modal yang dibutuhkan untuk membuka gerai Alfamart dengan berbagai model franchise.
(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Tertarik Punya Alfamart Sendiri, Segini Biaya & Balik Modal 2025
Ingin membuka mini market? Pelajari cara menjadi franchise Alfamart, syarat, jenis kerja sama, dan biaya yang diperlukan untuk memulai usaha Anda. [629] url asal
#franchise-alfamart #membuka-minimarket #syarat-franchise #investasi-minimarket #jenis-kerja-sama #biaya-royalti #gerai-baru #take-over-gerai #bisnis-retail #peluang-usaha
(CNBC Indonesia - Market) 03/11/25 11:59
v/25379/
Jakarta, CNBC Indonesia - Jika Anda ingin memulai bisnis membuka mini market, mungkin bisa memulai dengan memiliki Alfamart sendiri. Minimarket ini memiliki jaringan yang tersebar luas dan dikenal di Indonesia.
Alfamart memiliki tiga jenis kerja sama franchise. Mulai dari gerai baru hingga membeli gerai yang telah ada sebelumnya.
Sebelum itu, Anda perlu mengetahui syarat apa saja untuk bisa membuka Alfamart. Berikut daftarnya:
1. Memiliki minat di industri minimarket
2. Warga Negara Indonesia dengan Badan Usaha (CV, PT, Koperasi, dan Yayasan)
3. Sudah atau akan memiliki lokasi tempat usaha dengan luas area sales minimal 100 m2 (diluar gudang dan ruang administrasi). Total keseluruhan lahan ± 150 m2 s.d. 250 m2.
4. Memenuhi persyaratan perizinan seperti Izin Tetangga, Izin Domisili, SIUP, TDP/NIB, NPWP, NPPKP, STPW, IUTM (berbeda-beda setiap daerah).
5. Bersedia mengikuti sistem dan prosedur yang berlaku di Alfamart.
Sementara itu, ini tiga jenis franchise yang ditawarkan oleh Alfamart:
1. Franchise Gerai Baru
Kerja sama ini untuk membuka gerai baru. Usulan lokasi berasal dari calon franchise Alfamart. Berikut tahapannya:
- Presentasi awal
- Evaluasi lokasi dan persetujuan
- Presentasi proposal
- Perjanjian kerja sama
- Pembukaan toko
Alfamart juga memiliki berbagai tipe rak dengan besaran dan ukuran tertentu, ini daftarnya:
- Tipe gerai 9 rak (30 m2): Rp300 jt
- Tipe gerai 18 rak (60 m2): Rp350 jt
- Tipe gerai 36 rak (80 m2): Rp450 jt
- Tipe gerai 45 rak (100 m2): Rp500 jt
Modal tersebut sudah mencakup:
- Franchise Fee sebesar Rp45 juta untuk 5 tahun
- Instalasi listrik
- Peralatan gerai dan air conditioner
- Cash register dan sistem informasi ritel
- Shop sign dan pole sign
- Perizinan gerai
- Promosi dan persiapan pembukaan gerai
Perlu diketahui, nilai estimasi investasi tersebut di luar investasi properti dan dapat berubah sesuai kondisi pada saat proses pembukaan gerai.
2. Franchise Gerai Baru - Konversi
Sementara untuk jenis franchise ini diperuntukkan bagi pemilik minimarket lokal atau kelontong untuk mengembangkan usahanya agar lebih besar. Terdapat dua opsi yang diberikan, yakni:
- Pengakuan barang dagangan milik toko minimarket lokal atau kelontong sebagai barang dagangan untuk stok pembukaan gerai franchise Alfamart
- Rak milik toko minimarket lokal atau kelontong dapat digunakan dan diakui sebagai pengurangan biaya investasi (kriteria rak harus sesuai dengan standar rak gerai Alfamart)
Berikut tahapan kerja sama untuk jenis franchise ini:
- Presentasi awal
- Stock opname 1
- Perjanjian kerja sama
- Stock opname 2
- Pembukaan toko konversi
3. Franchise Gerai Take Over
Terakhir, franchise jenis ini untuk membeli gerai Alfamart yang sudah tersedia sebelumnya. Modal yang dikeluarkan bervariasi, mulai dari Rp 800 juta, yang mencakup:
- Franchise fee sebesar Rp 45 juta untuk 5 tahun
- Sewa lokasi untuk 5 tahun
- Peralatan gerai dan air conditioner (AC)
- Cash register dan sistem informasi ritel
- Shop sign dan pole sign
- Perjanjian gerai
- Goodwill
Adapun tahapan-tahapan dalam kerja sama franchise gerai take over, yaitu:
- Presentasi awal
- Kesepakatan pembelian
- Pemindahan perizinan
- Perjanjian kerja sama
- Take over (mengambil alih)
Biaya Royalti Alfamart
Mereka yang membuka gerai Alfamart akan dikenakan royalit yang dihitung progresif dari penjualan bersih gerai yang bersangkutan dan belum termasuk pajak.
- Penjualan bersih Rp 0 sampai Rp 150.000.000: royalti 0%
- Penjualan bersih Rp 150.000.001 sampai Rp 175.000.000: royalti 1%
- Penjualan bersih Rp 175.000.001 sampai Rp 200.000.000: royalti 2%
- Penjualan bersih Rp 200.000.001 sampai Rp 250.000.000: royalti 3%
- Penjualan bersih Rp 250.000.001 ke atas: royalti 4%
(fsd/fsd)
[Gambas:Video CNBC]
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56