Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan memperketat keran ekspor komoditas strategis, khususnya emas dan batu bara, guna mendorong hilirisasi dan memperkuat ekosistem bullion bank domestik.
Purbaya mengungkapkan kebijakan Bea Keluar (BK) emas kini dirancang lebih progresif dengan syarat ketat. Salah satu poin krusialnya adalah larangan total ekspor untuk produk emas dengan kadar kemurnian rendah.
"Pengawasan ekspor emas diperkuat melalui ketentuan yang melarang ekspor produk emas dengan kadar di bawah 99%," tegas Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (8/12/2025),
Dia menekankan bahwa ekspor hanya diizinkan untuk emas dengan kadar 99% atau lebih dalam bentuk ingot, bar, dan granul. Syaratnya pun diperketat, yakni wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS) untuk memastikan verifikasi kadar sebelum dikapalkan.
Langkah ini diambil mengingat Indonesia memiliki cadangan emas terbesar keempat di dunia, namun cadangan bijihnya terus menyusut. Di sisi lain, harga emas global tengah melonjak tajam hingga menembus level US$4.076,6 per troy ounce pada November 2025, yang memicu kenaikan arus keluar komoditas tersebut.
"Diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia,," tambahnya.
Selain emas, pemerintah juga tengah memfinalisasi aturan Bea Keluar untuk batu bara yang dijadwalkan berlaku efektif pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong hilirisasi dan dekarbonisasi, mengingat mayoritas ekspor batu bara RI masih berupa bahan mentah bernilai tambah rendah.
"Penting untuk memastikan bahwa kebijakan ini berjalan efektif melalui pengawasan yang kuat di lapangan," jelas mantan ketua dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan itu.
Meski demikian, Purbaya mengakui tantangan harga komoditas 'emas hitam' ini sedang dalam tren menurun. Harga Batu Bara Acuan (HBA) diproyeksikan berada di kisaran US$111,1 per ton pada 2025, dan berpotensi turun ke level US$95—US$100 per ton pada 2026.
Modus Penyelundupan & Hasil Penindakan
Dalam kesempatan yang sama, Purbaya menyoroti modus-modus kecurangan yang kerap dilakukan eksportir untuk menghindari pungutan negara. Beberapa modus utama meliputi penyelundupan langsung, manipulasi dokumen administratif, hingga penyamaran ekspor melalui modus antarpulau dan pencampuran barang legal dengan ilegal.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah memperketat pengawasan melalui strategi pre-clearance (intelijen), clearance (pemeriksaan fisik dan dokumen), hingga post-clearance (audit bersama Ditjen Pajak).
Menurutnya, pengetatan pengawasan ini berdampak signifikan pada penerimaan negara. Hingga November 2025, penerimaan dari hasil pengawasan Bea Keluar tercatat mencapai Rp496,7 miliar, naik dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp477,9 miliar.
"Jumlah kasus penindakan, khususnya pada ekspor umum dan barang kiriman, terus meningkat. Pada 2023 tercatat 50 kasus, pada tahun 2024 44 kasus, dan melonjak menjadi 258 kasus pada 2025," ungkap Purbaya.
Otoritas fiskal pun berharap kombinasi kebijakan tarif dan pengetatan pengawasan ini tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memaksa industri untuk melakukan hilirisasi di dalam negeri.