Revisi UU Hak Cipta dapat membebani industri kreatif dan inovasi digital jika tidak hati-hati, meningkatkan biaya dan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. [536] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Revisi Undang-Undang Hak Cipta berisiko menekan daya saing industri kreatif dan memperlambat inovasi digital apabila tidak dirumuskan secara hati-hati, di tengah potensi lonjakan biaya kepatuhan dan ketidakpastian hukum.
Sejumlah kalangan menilai perubahan regulasi tersebut dapat menambah beban pelaku usaha, terutama di era ekonomi digital yang menuntut fleksibilitas dalam pemanfaatan konten.
Akademisi Universitas Putra Indonesia YPTK Padang, Devi Syukri Azhari menilai penguatan perlindungan hak pencipta perlu diapresiasi. Namun, implementasi aturan yang terlalu ketat justru berisiko menghambat inovasi.
Menurutnya, pengaturan baru terkait lisensi, penggunaan konten, dan royalti dapat meningkatkan biaya operasional, terutama bagi UMKM, startup, dan kreator independen yang memiliki keterbatasan sumber daya.
"Hak eksklusif berpotensi membatasi penyebaran dan modifikasi karya, sehingga biaya untuk menggunakan riset, perangkat lunak, atau materi edukasi menjadi tinggi. Akibatnya, inovasi para pelaku ekonomi kreatif lokal bisa terhambat," ujar Devi dalam keterangan tertulisnya.
Dia menambahkan, kewajiban administratif tambahan berisiko menjadi hambatan masuk pasar sekaligus mempersempit ruang ekspansi usaha.
Di sisi lain, ketidakjelasan pengaturan hak cipta dalam konteks kecerdasan buatan dinilai dapat memicu ketidakpastian hukum. Kondisi ini berisiko membuat investor dan perusahaan teknologi menahan ekspansi hingga terdapat kejelasan regulasi.
Devi juga mengingatkan pembatasan prinsip penggunaan wajar atau fair use dapat meningkatkan biaya produksi konten dan pengembangan produk digital.
"Apabila ruang penggunaan yang wajar atau fair use menjadi terlalu terbatas, biaya produksi konten dan pengembangan produk digital dapat meningkat secara signifikan," katanya.
Dampak lanjutan diperkirakan menjalar ke sektor pendidikan dan riset. Akses terhadap materi berhak cipta yang lebih mahal berpotensi meningkatkan biaya pengembangan sumber daya manusia sekaligus memperlambat transfer pengetahuan.
Selain itu, regulasi yang lebih ketat berisiko mendorong konsentrasi pasar pada perusahaan besar yang lebih mampu memenuhi ketentuan. Sementara itu, pelaku usaha kecil berpotensi semakin terpinggirkan.
Sementara itu, kalangan legislatif menilai revisi UU Hak Cipta justru diperlukan untuk menjawab tantangan baru di ruang digital.
Anggota DPR RI Once Mekel menyampaikan bahwa perubahan regulasi harus menjadi prioritas pemerintah, terutama terkait distribusi dan pemanfaatan karya. “Subjek utama pemegang hak cipta tetaplah manusia sebagai pencipta karya. Negara harus memastikan perlindungan terhadap hak moral dan hak ekonomi para kreator,” ujar Once beberapa waktu lalu.
Senada, anggota DPR RI Melly Goeslaw menilai revisi UU Hak Cipta dapat memperkuat perlindungan hukum sekaligus menghadirkan sistem pengelolaan royalti yang lebih transparan.
Dia menambahkan, RUU tersebut juga merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIII/2025 yang memuat sejumlah substansi baru, termasuk penyempurnaan definisi ciptaan dan pengaturan penggunaan kecerdasan buatan dalam proses kreatif.
Sebagai informasi, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diserahkan secara tertulis kepada para Pimpinan DPR RI dalam agenda Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta pada pertengahan Maret 2026.
Sejumlah fraksi menilai revisi regulasi hak cipta merupakan langkah penting untuk menyesuaikan kerangka hukum nasional dengan perkembangan teknologi digital, kecerdasan artifisial (AI), serta perubahan ekosistem industri kreatif yang semakin kompleks.
Dengan persetujuan mayoritas fraksi, RUU Perubahan UU Hak Cipta selanjutnya akan masuk tahap pembahasan bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku di DPR.
Pembahasan tersebut diperkirakan akan menyoroti sejumlah isu strategis. Mulai dari perlindungan kreator di era digital, pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial, reformasi sistem royalti, hingga perlindungan terhadap ekspresi budaya tradisional di tengah arus digitalisasi global.
KPK menemukan celah korupsi dalam tata kelola restitusi pajak DJP, memicu risiko kebocoran dana. Pemerintah diminta memperbaiki regulasi dan pengawasan. [838] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti tata kelola restitusi pajak di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang dinilai masih menyimpan celah korupsi, mulai dari tingginya diskresi fiskus hingga lemahnya pengawasan internal.
Temuan tersebut merupakan hasil kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2025 yang menilai proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak masih rawan disalahgunakan.
"Namun dalam praktiknya mengandung risiko korupsi yang tinggi akibat ketidakkonsistenan norma, tingginya diskresi fiskus, lemahnya kontrol internal, serta kompleksitas prosedur administrasi," tulis hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, dikutip pada Selasa (22/4/2026).
KPK sebelumnya juga menangani kasus korupsi terkait restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
Dalam perkara tersebut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus anggota tim pemeriksa di KPP Madya Banjarmasin, serta Venasius Jenarus Genggor yang menjabat Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (PT BKB).
Kasus itu bermula ketika PT BKB memberikan “uang apresiasi” sebesar Rp1,5 miliar kepada pegawai KPP Madya Banjarmasin karena dinilai berhasil mengondisikan proses restitusi pajak.
KPK menilai lemahnya tata kelola restitusi pajak berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wajib pajak, ketimpangan akuntabilitas antara wajib pajak dan petugas pajak, serta membuka ruang negosiasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemeriksaan maupun pengembalian pajak.
Selain itu, lembaga antirasuah tersebut juga menemukan tingginya diskresi fiskus dan minimnya kepastian hukum yang dipicu oleh norma yang tidak konsisten, parameter objektif yang lemah, serta ketidakjelasan status permohonan restitusi pajak.
"Ketimpangan akuntabilitas, di mana wajib pajak dikenakan sanksi berat, sementara mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap petugas pajak sangat terbatas," lanjut temuan KPK.
Lembaga yang dibentuk pada era Presiden Megawati Soekarnoputri ini mencatat adanya kelemahan dalam proses penyaringan (screening) penerima fasilitas restitusi, sehingga pihak yang tidak memenuhi syarat berpotensi memperoleh privilese.
Selain itu, KPK juga menemukan lemahnya penegakan hukum dan administrasi, termasuk tumpang tindih regulasi, inkonsistensi terminologi, serta mekanisme evaluasi yang belum optimal terhadap keterlambatan atau kesalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
"Celah regulasi restitusi, yang membuka ruang subjektivitas, negosiasi, dan potensi korupsi dalam proses pemeriksaan dan pengambilan keputusan," jelas KPK.
Atas temuan tersebut, KPK merekomendasikan agar pemerintah memperbaiki tata kelola restitusi pajak dengan memperkuat kepastian hukum dan objektivitas keputusan. Upaya itu antara lain melalui kewajiban mencantumkan alasan penolakan restitusi, penambahan klausul dianggap dikabulkan bagi WP 17C/17D, serta penetapan batas waktu administratif yang lebih jelas.
KPK juga meminta agar diskresi fiskus ditekan melalui penegasan kriteria pencabutan status WP Kriteria Tertentu/PKP Berisiko Rendah serta penyelarasan klasifikasi UMKM berbasis omzet.
Selain itu, ketimpangan akuntabilitas perlu ditutup melalui mekanisme eksaminasi atas kesalahan atau kelalaian petugas pajak serta penguatan pengendalian internal.
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/2/2026)./Bisnis-Abdurachman
Lembaga antirasuah tersebut turut mendorong perbaikan mekanisme screening agar fasilitas restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang benar-benar memenuhi kriteria.
Usulan lainnya adalah memperkuat penegakan hukum dengan menempatkan seluruh tindak pidana pemerasan oleh petugas pajak ke dalam rezim UU Tipikor serta memperbaiki konsistensi terminologi dalam regulasi teknis perpajakan.
Temuan ini menjadi sinyal bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk segera memperbaiki tata kelola proses restitusi pajak. Bisnis telah menghubungi pihak DJP, tapi hingga kini belum memperoleh respons.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya tengah merencanakan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait restitusi pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memperketat pengaturan setelah nilai restitusi pajak mencapai Rp361 triliun pada 2025.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut pemerintah saat ini tengah menyusun penyempurnaan pengaturan melalui rancangan PMK (RPMK) sebagai pengganti aturan sebelumnya.
"Pengaturan ini diarahkan untuk menajamkan kriteria dan memastikan bahwa restitusi diberikan tepat sasaran, sesuai dengan peraturan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Kemenkeu Inge Diana Rismawanti kepada Bisnis, dikutip pada Selasa (21/4/2026).
DJP memastikan revisi tersebut bukan untuk membatasi hak wajib pajak, melainkan meningkatkan kualitas dan akuntabilitas proses pemberian restitusi. Menurutnya, restitusi tetap merupakan hak wajib pajak yang diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Inge menambahkan revisi PMK juga akan mencakup fasilitas percepatan pengembalian pendahuluan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.
Pandangan Ekonom
Menurut Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda, restitusi pajak perlu dipandang sebagai hak wajib pajak yang muncul ketika terjadi kelebihan pembayaran pajak akibat perhitungan perpajakan.
"Jadi ada hak dari wajib pajak yang terkandung dalam restitusi sehingga pemerintah wajib membayar hak. Besaran restitusi itu dihitung dari sistem perpajakan yang ada, dari alur barang jika PPN, ataupun pendapatan tahunan," katanya saat dihubungi Bisnis, Selasa (21/4/2026).
Dia menilai persoalan yang kerap muncul justru terkait praktik transaksi antara fiskus dan wajib pajak untuk mempercepat proses restitusi. Padahal, menurutnya, regulator telah memiliki mekanisme yang mengatur proses penghitungan hingga pembayaran restitusi.
Nailul pun mengusulkan agar proses restitusi disederhanakan guna memudahkan wajib pajak, termasuk dari sisi alur dan periode pengajuan.
"Prinsip kedua adalah transparansi dimana DJP wajib transparan terhadap proses baik ketika penghitungan hingga pembayaran restitusi. Prinsip ketiga adalah netralitas dimana kebijakan restitusi bukan untuk menambah penerimaan negara, melainkan juga ada unsur perlindungan pelaku usaha untuk mendapatkan hak-nya," jelasnya.
Selain itu, dia menekankan pentingnya menjaga konsistensi kebijakan agar tidak berubah dalam waktu singkat sehingga pelaku usaha tidak harus terus-menerus menyesuaikan sistem mereka.
Bisnis.com, JAKARTA—Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan perpajakan terhadap agen asuransi yang dinilai tidak adil dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Hal ini menyusul pemberlakuan PMK-168/PMK.03/2023, implementasi Core Tax Administration System, serta beredarnya tafsir keliru atas PMK 81/2024 yang menyebut agen asuransi wajib mengajukan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, menegaskan agen asuransi pada prinsipnya patuh terhadap kewajiban perpajakan. Namun, kebijakan yang berlaku dinilai tidak mencerminkan kondisi riil profesi agen asuransi.
“Kami meminta kejelasan kedudukan hukum agen asuransi sebagai Wajib Pajak agar tidak terjadi perbedaan tafsir dan ketidakpastian dalam pelaksanaannya,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (12/1/2026).
PAAI menilai kebijakan perpajakan saat ini telah menyebabkan mayoritas agen mengalami status SPT kurang bayar dalam jumlah besar. Selain itu, agen dengan penghasilan di atas Rp 4,8 miliar kehilangan akses Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan dipaksa melakukan pembukuan penuh seperti badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menyebut terdapat ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik lapangan. Agen asuransi, yang secara aturan hanya boleh bekerja pada satu perusahaan, justru diperlakukan sebagai pelaku usaha jasa.
“Ini bukan hanya soal angka pajak, tetapi soal kepastian hukum, konsistensi aturan, dan keadilan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Pajak dan Investasi PAAI, Henny Dondocambey, menambahkan bahwa agen asuransi bukan pengusaha dan tidak memiliki struktur usaha formal. Namun, saat ini mereka diperlakukan layaknya badan usaha dengan kewajiban administrasi penuh.
PAAI juga menyoroti ketentuan PMK 81/2024 yang dinilai menggunakan pendekatan logika pelaku usaha jasa, sehingga lebih cocok diterapkan pada broker atau pialang asuransi, bukan agen individual.
Sebagai langkah konkret, PAAI telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Pajak. Organisasi ini meminta peninjauan ulang kebijakan, kejelasan status perpajakan agen asuransi, pembukaan kembali akses NPPN, penyesuaian sistem Core Tax, serta pelaksanaan diskusi resmi dengan pemerintah.
PAAI menegaskan komitmennya untuk mendukung penerimaan negara sekaligus mendorong kebijakan perpajakan yang adil, proporsional, dan konsisten bagi profesi agen asuransi.
Bisnis.com, JAKARTA — Polisi aktif dinilai sudah tidak boleh menduduki jabatan sipil usai adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.114/PUU-XXIII/2025.
Dalam putusan MK itu, telah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Pasal itu menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
"Penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara [ASN] di luar kepolisian," ujar Hakim MK Ridwan Mansyur dalam sidang,
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho memastikan pihaknya bakal menghormati putusan MK itu. Namun, untuk saat ini putusan itu masih dipelajari.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," ujar Sandi saat ditemui di PTIK, Kamis (13/11/2025).
Lantas, siapa saja polisi aktif yang menjabat posisi di luar struktur? Berikut daftar yang telah dirangkum Bisnis:
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Suyudi Aryo Seto
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho
Komisaris di PT Mineral Industri Indonesia atau MIND ID, Komjen Fadil Imran
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Komjen Albertus Rachmad Wibowo
Sekjen Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Komjen M. Iqbal
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Eddy Hartono
Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Komjen I Ketut Suardana
Sekretaris Utama Lemhanas RI, Komjen R. Z Panca Putra
Sekjen Kemenkumham, Komjen Pol Nico Afinta
Sekjen Kemendagri, Komjen Polisi Tomsi Tohir
Irjen Kementerian UMKM, Irjen Raden Argo Yuwono
Inspektur Jenderal Kementerian Kehutanan, Irjen Pol. Djoko Poerwanto
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Brigjen Sony Sanjaya
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Yuldi Yusman
Staf Ahli di Kementerian Kehutanan, Brigjen Rahmadi
Staf Ahli Menteri Dalam Negeri, Brigjen Edi Mardianto
Dirjen Pengawasan Ruang Digital di Komdigi, Brigjen Alexander Sabar,
Tenaga Ahli di Kementerian Pemuda dan Olahraga, Brigjen Raden Slamet Santoso
Ketua Badan Tim Nasional (BTN) PSSI, Kombes Sumardji
Mahkamah Konstitusi melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, menyatakan frasa dalam UU Polri bertentangan dengan UUD 1945, demi kepastian hukum. [547] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi telah melarang polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil dalam putusannya pada Kamis (13/11/2025).
Larang tersebut dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa keberadaan frasa tersebut justru menimbulkan ketidakjelasan norma hukum dan mengaburkan ketentuan utama dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri, yang menyatakan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menilai, penambahan frasa tersebut memperluas makna norma dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi anggota Polri maupun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di luar kepolisian.
Akibatnya, terjadi kerancuan dalam tata kelola jabatan publik serta potensi pelanggaran terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
“Frasa itu tidak memberikan jaminan perlindungan dan kepastian hukum,” ujarnya melalui rilis resminya, Kamis (13/11/2025).
Putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dari dua Hakim Konstitusi, yakni Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah, serta satu alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Arsul Sani.
Perkara tersebut diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite, yang menggugat keberadaan pasal dan penjelasan tersebut karena dianggap membuka peluang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil tanpa harus melepaskan statusnya.
Dalam permohonannya, para pemohon menilai hal itu bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara dan mengancam profesionalisme birokrasi sipil.
Para pemohon juga mencontohkan sejumlah posisi strategis yang pernah diisi oleh anggota Polri aktif, seperti di KPK, BNN, BNPT, BSSN, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, tanpa melalui proses pengunduran diri atau pensiun.
Menurut mereka, hal tersebut mengakibatkan ketimpangan kesempatan bagi warga negara sipil dalam mengisi jabatan publik serta menciptakan potensi dwifungsi Polri dalam pemerintahan.
Respons Polri
Sementara itu, Mabes Polri masih akan mempelajari putusan MK terkait dengan larangan bagi anggota polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi dari putusan itu. Namun demikian, Sandi memastikan Polri bakal menghormati putusan yang dikeluarkan MK.
"Terima kasih atas informasinya, dan kebetulan kami juga baru dengar atas putusan tersebut, tentunya Polri akan menghormati semua keputusan yang sudah dikeluarkan," ujar Sandi di PTIK, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dia menambahkan untuk saat ini Polri masih menunggu hasil resmi putusan MK. Usai salinan putusan MK itu diterima, Polri bakal menganalisis putusan MK itu sebelum akhirnya menyatakan sikap.
"Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan," imbuhnya.
Adapun, Sandi menjelaskan bahwa penempatan anggota aktif kepolisian di Kementerian/Lembaga sudah memiliki aturannya tersendiri.
Berdasarkan Pasal 28 ayat (3) UU No.2/2002 tentang Polri menyatakan jabatan di luar kepolisian memerlukan izin dari Kapolri. Namun, frasa itu kini telah dihapus dalam putusan MK dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025.
"Namun demikian kita sudah mendengar ataupun kita sudah melihat ada putusan hari ini, kita tinggal menunggu seperti apa konkrit putusannya sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian," pungkasnya.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah pendekatan dari penegakan hukum ke kepatuhan kooperatif untuk mengurangi sengketa pajak dan meningkatkan kepatuhan. [61] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pendekatan kebijakan pajak nasional yang selama ini berlaku nyatanya menghasilkan banyak efek samping yang tidak diinginkan. Otoritas pajak pun akan mengubah arah kebijakannya.
Selama ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) coba memastikan kepatuhan wajib pajak dengan pendekatan penegakan hukum (enforcement). Jika ditemukan kejanggalan dalam surat pemberitahuan (SPT) yang disampaikan wajib pajak maka fiskus akan pemeriksaan, audit, penagihan, hingga sanksi.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56