Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan mengestimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai rehabilitasi hutan dan lahan kritis mencapai Rp153,78 triliun dalam kurun sembilan tahun hingga 2034 mendatang.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR RI pada Senin (19/1/2026) mengemukakan bahwa Kemenhut telah menetapkan rencana rehabilitasi lahan kritis dengan total luas mencapai 12 juta hektare hingga 2034 mendatang. Dari total luas tersebut, 6,3 juta hektare berada di dalam kawasan hutan dan 5,7 juta hektare berada di luar kawasan hutan.
“Selama sembilan tahun hingga 2034, anggaran ideal rehabilitasi kurang lebih Rp153,78 triliun dengan rata-rata rehabilitasi per tahun seluas 1,3 juta hektare dan kebutuhan anggaran sebesar Rp17,08 triliun per tahun yang bersumber dari APBN dan APBD,” kata Rohmat, dikutip Selasa (20/1/2026).
Rohmat juga mengemukakan bahwa pendanaan juga bakal mengandalkan kerja sama dalam negeri maupun luar negeri, kewajiban rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) oleh pemegang izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), serta restorasi ekosistem dengan skema karbon dan kewajiban sosial perusahaan (CSR).
Kemenhut turut menampung usulan Komisi IV DPR RI untuk mengaktivasi kembali Instruksi Presiden (Inpres) tentang pendanaan reboisasi yang sempat berlaku pada 1980-an sampai 1990-an. Untuk itu, Rohmat mengharapkan Komisi IV DPR RI dapat turut memberi dukungan agar usulan ini diajukan ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kami akan mengusulkan kepada Bapak Presiden dan kami juga mohon dukungan dari DPR RI untuk juga mengusulkan kepada Bapak Presiden sehingga kewajiban pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan itu gotong royong oleh semua pihak,” tambahnya.
Selain itu, Kementerian Kehutanan juga akan mengusulkan agar sebagian denda administratif dari kegiatan sawit ilegal dan tambang ilegal di kawasan hutan dialokasikan kembali sebagai dana rehabilitasi hutan dan lahan. Skema tersebut diharapkan dapat memperkuat pendanaan untuk mengejar target rehabilitasi 12 juta hektare lahan kritis, baik di dalam kawasan hutan maupun areal penggunaan lain (APL), hingga 2034.
Rohmat menambahkan, pelaksanaan rehabilitasi hutan dan lahan diproyeksikan meningkatkan kinerja sektor kehutanan dan lingkungan, serta berkontribusi terhadap peningkatan cadangan karbon nasional dalam upaya pengendalian perubahan iklim. Program rehabilitasi berbasis agroforestri juga diharapkan dapat memperbaiki kualitas lingkungan, memperkuat ketahanan pangan dan energi, menyerap tenaga kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan secara berkelanjutan.
Di samping itu, Kementerian Kehutanan saat ini juga memproses usulan penetapan kawasan konservasi di sembilan lokasi yang tersebar di tujuh provinsi dengan total luas mencapai 192.413 hektare. Usulan tersebut sebagian besar diajukan oleh pemerintah daerah.