Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari dalang yang mengatur keterangan saksi dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa (Caperdes) Pemerintahan Kabupaten Pati.
Sebab, pada Rabu (4/3/2026) KPK menemukan dua saksi yang berupaya menghambat proses penyidikan dengan telah mengumpulkan dan mengatur saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
"Kita akan mendalami mastermind-nya siapa gitu sehingga kemudian penyidik menemukan adanya pihak-pihak yang mencoba mengonsolidasikan para saksi-saksi ini untuk tidak kooperatif agar para saksi-saksi ini tidak memberikan keterangan kepada penyidik secara lengkap, secara jujur," kata Budi kepada jurnalis, dikutip Jumat (6/3/2026).
Budi menjelaskan bahwa upaya ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk memeriksa para pihak terkait.
Tim penyidik juga akan memintai keterangan kepada pihak lain agar dapat menjelaskan tindakan dua saksi yang diduga mengatur keterangan. Budi mengimbau kepada pihak-pihak terkait kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Kasus pemerasan ini menyeret Bupati Pati Sudewo yang ditangkap lewat operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Senin (19/1/2026). Penyidik mengamankan 8 orang, termasuk Sudewo.
Dia diperiksa di Polres Kudus karena alasan keamanan. Dugaan kasusnya adalah pemerasan pengisian jabatan Caperdes yang total uang terkumpul sampai Rp2,6 miliar.
Dia menetapkan tarif Rp165 juta hingga Rp225 juta yang telah di mark-up oleh kedua orang kepercayaannya dari sebelumnya Rp125 juta sampai dengan Rp150 juta. Pasalnya, jika para calon perangkat desa tidak membayar uang, maka mereka diancam tidak dapat mengikuti seleksi di tahun berikutnya karena proses seleksi ditutup.
Selain Sudewo, KPK menetapkan 3 orang lainnya, yakni Sumarjiono (JION) selaku Kades Arumanis Kecamatan Jaken; Karjan (JAN) selaku Kades Sukorukun Kecamatan Jaken; dan Abdul Suyono (YON) selaku Kades Karangrowo Kecamatan Jakenan