JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan istilah pemberi dana (lender) profesional dan lender nonprofesional dalam industri pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol).
Pengkategorian ini akan membedakan besaran pembiayaan yang boleh disalurkan melalui fintech peer-to-peer lending.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, aturan terkait lender profesional telah tercantum dalam aturan yang terbit tahun lalu.
FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.Aturan lender profesional tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 19/ SEOJK.06/2025 tentang penyelenggaraan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi.
"Kami sudah beri tahu industri untuk siap-siap," kata dia usai konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK, Selasa (3/3/2026).
Agusman menjelaskan, aturan tersebut akan mulai diimplementasikan pada awal 2027.
Perbedaan Lender Profesional dan Nonprofesional
Dalam SEOJK itu, pemberi dana atau lender profesional harus memenuhi kriteria yakni berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Selain itu, seorang lender profesional adalah mereka yang penghasilan bruto lebih besar dari Rp 500 juta per tahun.
Lender profesional dapat melakukan pendanaan ke fintech lending paling banyak 20 persen dari penghasilan per tahun pada satu penyelenggara.
PIXABAY/FIRMBEE Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.Lender profesional ini mencakup warga negara asing, badan hukum Indonesia, badan hukum asing, badan usaha Indonesia, badan usaha asing atau lembaga internasional.
Sementara itu, pemberi dana (lender) nonprofesional adalah mereka yang memenuhi kriteria yakni berusia paling rendah 18 tahun atau sudah menikah.
Lender nonprofesional adalah mereka yang memiliki penghasilan bruto lebih kecil atau sama dengan Rp 500 juta per tahun.
Lender nonprofesional dapat melakukan pendanaan ke fintech lending paling banyak 10 persen dari penghasilan per tahun pada satu penyelenggara.
Dalam surat edaran tersebut, rasio outstanding pendanaan pemberi dana nonprofesional terhadap outstanding pendanaan seluruh pemberi dana paling besar 20 persen.
Batas Maksimum Pendanaan kepada Penerima Dana
Dalam surat edaran yang sama, regulator juga mengatur batas maksimum pendanaan konsumtif dan produktif kepada setiap penerima dana sebesar Rp 2 miliar.
Penyelenggara dapat memberikan pendanaan produktif melebihi batasan maksimum sampai dengan Rp 5 miliar sepanjang memenuhi ketentuan kualitas pendanaan macet maksimal 5 persen dalam kurun waktu 6 bulan terakhir.
Selain itu, penyelenggara juga diwajibkan tidak sedang dalam pengenaan sanksi pembatasan kegiatan usaha atau pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari Otoritas Jasa Keuangan.
Manajer Madya Divisi Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Megat Nagainaka mengatakan, peraturan terkait persyaratan profesional lender berangkat dari fenomena banyaknya masyarakat yang belum memiliki literasi mumpuni, tetapi telah masuk menjadi lender di pinjaman daring.
"Makannya kami mensyaratkan, nantinya dan masih berprogres, yang dapat menyalurkan nantinya hanyalah yang menjadi profesional lender," kata dia dalam Diseminasi Hasil Studi Dampak Fintech Lending terhadap Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Indonesia, Rabu (25/2/2026).
PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.Ia menambahkan, profesional lender nantinya memiliki syarat pendapatan tahunan minimal hingga tingkat literasi investasi yang cukup.
Rencananya, batas minimum penghasilan lender profesional minimal harus mencapai Rp 500 juta per tahun.
Selama ini, Megat menyebut, masyarakat tertarik dengan pinjaman daring karena rata-rata memberikan imbal hasil yang lebih besar dibandingkan investasi di perbankan.
"Bunganya cukup besar, jangan sampai orang awam bilang lebih besar nih dibandingkan bunga bank, terus tiba-tiba duitnya tidak bisa, return-nya tidak dapat sama sekali, karena loss gagal bayar," ungkap dia.
Dengan demikian, ia berharap inisiasi ini dapat menjadi langkah mitigasi yang tepat dari regulator.
Lender Profesional adalah Usulan Industri
Megat memproyeksikan, aturan baru terkait syarat lender profesional ini akan segera dilaksanakan.
"Jadi memang sudah ditetapkan aturannya, cuma baru diberlakukannya ke depan," ungkap dia.
"Regulasinya sudah terbit," ucap Megat.
Ia menjelaskan, aturan terkait lender profesional ini juga merupakan usulan dari industri.
Pasalnya, terdapat banyak lender yang belum memahami secara utuh seperti apa hak dan kewajiban lender ketika platform pindar mengalami gagal bayar.
"Harapannya memang yang melakukan pendanaan yang sudah mengerti investasi, makannya ditetapkan regulasi seperti itu," ucap dia.
Lender sendiri saat ini tidak memiliki batasan berapa banyak jumlah uang yang ingin disertakan dalam pembiayaan di sebuah pindar.
"Waktu itu, karena banyak yang failed, dan mereka kurang literasi makannya yang kami batasi hanyalah untuk yang profesional, biar tahu risikonya, literasinya cukup," tutur dia.
SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.Platform Pindar Perlu Beri Peringatan Risiko
OJK pada 2024-2025 telah meminta seluruh penyelenggara pindar untuk memberikan peringatan di lamannya terkait tingkat risiko dari pembiayaan fintech lending ini.
"Bahwa ini berisiko tinggi, karena kami memahami jangan sampai salah kamar. Ini tidak seperti bank yang ada (Lembaga Penjamin Simpanan) LPS-nya," ungkap dia.
Mega bilang, lender perlu tahu bahwa penyaluran pembiayaan di pindar memiliki risiko gagal bayar yang tidak ditanggung penyelenggara.
"Risikonya harus di absorb oleh lender," ucap dia.
Dengan adanya peringatan pada platform pindar berupa pop up, ia berharap lender akan memiliki kesadaran lebih tentang risiko melakukan pembiayaan di pinjaman daring.
"Cukup tinggi risikonya, jadi once kamu melakukan chip in dana, ya ada risiko dananya tidak bisa kembali," ungkap dia.
Borrower Tak Boleh Pinjam Lebih dari Tiga Pindar
Sebelumnya, OJK telah terlebih dahulu mengeluarkan aturan baru untuk penerima pinjaman (borrower) dari fintech lending.
Melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), OJK mengeluarkan beberapa aturan teranyar yang mengatur aktivitas peminjam pindar.
Salah satunya, OJK mengatur borrower hanya diperbolehkan memperoleh pembiayaan dari maksimal tiga penyelenggara fintech peer-to-peer (P2P) lending.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Kemudian, penyelenggara juga wajib memastikan borrower tidak menerima pembiayaan lebih dari batas kemampuan bayar atau maksimal sebanyak 30 persen dari penghasilan.
OJK juga telah menetapkan batas maksimal pembiayaan fintech P2P lending sektor produktif hanya sebesar Rp 5 miliar.
Aturan ini termaktub di dalam POJK Nomor 40 Tahun 2024.
OJK juga menargetkan penyaluran pembiayaan fintech P2P lending ke sektor produktif dan UMKM harus berada di kisaran 40-50 persen mulai 2025 hingga 2026.
Hal itu tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) periode 2023–2028.
Penyaluran Pembiayaan Pindar Masih Tumbuh Double Digit
OJK melaporkan industri pinjaman daring (Pindar) mencatat outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).
Pada Desember 2025 pembiayaan pindar tumbuh 25,44 persen secara tahunan dengan nominal sebesar Rp 98,54 triliun.
Sementara itu, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 4,38 persen.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang