Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut akan memutuskan nasib izin tambang emas Martabe milik PT Agincourt Resources (PTAR), anak usaha PT United Tractors Tbk. (UNTR) pekan depan setelah melalui penelitian.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini pihaknya masih dalam tahap penelitian untuk memastikan operasional tambang tersebut sesuai atau tidak dengan peraturan yang berlaku.
"Kasih kami waktu 1-2 hari ini, kalau sudah clear, kami akan umumkan. Kalau memang ada masalah, harus ada sanksi. Minggu depan, insya Allah minggu depan," kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (13/2/2026).
Bahlil menegaskan jika memang tidak ada pelanggaran yang ditemukan dari hasil penelitian tersebut, maka tidak akan ada sanksi dan dikembalikan kepada pemiliknya.
Namun, hingga saat ini belum ada kepastian dari proses administrasi dan tindak lanjut pengumuman karena masih dalam tahap pendalaman.
"Karena ada dua izin itu. Izin IUP-nya atau perjanjian kontrak karya pertambangannya, dengan izin lingkungan AMDAL-nya dan IPPKH [izin pinjam pakai kawasan hutan]," tuturnya.
Dalam hal ini, dia menyebut pihaknya melakukan koordinasi teknis dengan Menteri Lingkungan Hanif Faisol. Namun, dia menegaskan jika terdapat bukti pelanggaran, maka akan ada sanksi yang diberikan pemerintah.
"Tapi kalau tidak ada masalah, jangan juga kita memberikan sanksi kepada yang tidak berhak mendapat sanksi," tuturnya.
Sebelumnya, Bahlil menegaskan bahwa selama pengkajian, tidak ada lobi-lobi dengan pelaku usaha. Hal itu disampaikan Bahlil di Istana Negara usai rapat dengan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Rabu (11/2/2026).
"Enggak ada, enggak ada [lobi-lobi dengan pelaku usaha]. Saya tidak pernah dilobi oleh pihak mana pun. Saya hanya objektif saja. Saya kan mantan Menteri Investasi, mantan pengusaha juga," ujar Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan pada Rabu (11/2/2026).
Bahlil mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan kajian atas operasional tambang emas Martabe. Sebelumnya, Pemerintah telah mencabut izin usaha 28 perusahaan di Sumatra yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan dan berdampak pada bencana hidrometeorologi.