Bisnis.com, JAKARTA — Puspom TNI telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus.
Kapuspen TNI Brigjen Aulia Dwi Nasrullah mengatakan pelimpahan berkas jtu dilakukan setelah penyidik pada Puspom TNI telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan.
"Telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana penganiayaan saudara AY dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta," ujar Aulia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (8/4/2026).
Dia menambahkan, setelah pelimpahan dilakukan, berkas perkara beserta para tersangka akan terlebih dahulu diverifikasi oleh Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.
Proses tersebut dilakukan guna menilai apakah seluruh unsur perkara telah terpenuhi sebelum dilanjutkan ke tahap persidangan.
Apabila hasil pemeriksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap, maka perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta untuk diproses dalam tahap persidangan.
Namun, jika masih ditemukan kekurangan dalam berkas perkara, Oditurat Militer II-07 akan mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Puspom TNI untuk dilengkapi sebelum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
"Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," imbuhnya.
Aulia menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum secara profesional, terbuka dan akuntabel sebagai wujud ketegasan dalam menindak setiap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum Prajurit TNI.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan kewenangan penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus telah berakhir setelah berkas perkara dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta yang menunjukkan keterlibatan oknum prajurit TNI dalam peristiwa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan bahwa hasil penyelidikan serta barang bukti, termasuk bukti digital, telah diserahkan kepada Puspom TNI. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum selanjutnya ditangani oleh aparat militer sesuai kewenangannya.
Kasus ini sendiri bermula dari insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 di Jakarta yang menyebabkan korban mengalami luka bakar pada wajah dan tubuhnya. Peristiwa tersebut memicu sorotan luas dari publik serta kelompok masyarakat sipil yang mendorong pengusutan secara transparan.