Bisnis.com, SURABAYA – Elina Widjajanti, nenek berusia 80 tahun yang menjadi korban pengusiran dan pembongkaran kediamannya di Surabaya, kembali membuat laporan kepada aparat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta kepemilikan rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep.
Laporan tersebut dilayangkan dan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan nomor registrasi: LP/B/18/1/2026/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 6 Januari 2026.
Kuasa hukum Elina, Wellem Mintarja menjelaskan bahwa terdapat sekitar lima orang yang dilaporkan kliennya itu. Termasuk di antaranya adalah Samuel Adi Kristanto (SAK), sosok tersangka yang mendalangi aksi pengusiran dan perobohan paksa rumah Elina.
"Kami laporkan dugaan pemalsuan surat. Ada beberapa yang kami laporkan. Dokumen mengenai objek tanah di Kuwukan yang rata dengan tanah. Jumlahnya ada lima," ucap Wellem dikutip Rabu (7/1/2026).
Menurutnya, rumah maupun lahan yang selama ini ditempati nenek Elina beserta sanak familinya selama ini tidak pernah dijual kepada pihak manapun. Surat legalitas lahan dalam bentuk Letter C tersebut atas nama saudara kandung Elina, yakni Elisa Irawati.
Namun, tiba-tiba muncul pencoretan surat Letter C atas nama orang lain berdasarkan dokumen akta jual beli (AJB) tahun 2025. Wellem menjelaskan bahwa Elisa Irawati yang tertulis sebagai pemilik lahan tersebut telah meninggal dunia pada 2017.
"Awalnya kan atas nama Bu Elisa Irawati. Nah surat keterangan tanah itu, dasarnya itu kan dari akta Jual beli, dasar pencoretannya. Nah akta jual beli itu posisinya 2025. Sedangkan akta jual beli tersebut berdasarkan pada surat kuasa jual 2014," bebernya.
"Sedangkan bu Elisa sendiri meninggal 2017. Orang meninggal kok bisa melakukan jual beli, kan gak mungkin itu," tambahnya.
Dalam laporan tersebut, Wellem menyatakan bahwa kliennya mengantongi dan telah menunjukkan sejumlah bukti dokumen, termasuk surat ahli waris sebagai bahan yang dapat digunakan aparat kepolisian dalam menelusuri tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan.
Adapun, Elina melaporkan Samuel cs dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau keterangan palsu dalam akta autentik UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 KUHP dan atau Pasal 392 KUHP dan atau Pasal 394 KUHP.
Sementara itu, Elina mengaku bahwa selama ini dirinya tidak pernah menjual rumah ataupun lahan miliknya tersebut kepada pihak luar. Dengan pelaporan itu, dirinya berharap surat atau akta kepemilikan rumahnya dapat dikembalikan seperti sedia kala.
"Enggak pernah [dijual ke siapapun]. Ya [harapannya] dikembalikan atas nama Elisa," pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Elina diusir oleh sekelompok orang dari rumahnya di Jalan Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya.
Dalang dari peristiwa nahas tersebut adalah Samuel Adi Kristanto (SAK), yang turut serta menggandeng puluhan orang untuk mengusir dan menyeret Elina dari rumahnya pada 6 Agustus 2025 lalu.
Samuel berdalih bahwa ia melakukan tindakan tersebut berlandaskan akta jual-beli. Lalu, Samuel pun menyegel rumah dan meratakannya dengan tanah pada 15 Agustus 2025.
Atas kejadian itu, Elina pun melapor ke Polda Jatim dengan Nomor: LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 Oktober 2025.
Aparat Polda Jatim kemudian menangkap Samuel dan Yasin dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada Senin (30/12). Selanjutnya, Polda Jatim juga kembali menangkap dan menetapkan WE dan SY alias Klowor sebagai tersangka, di mana keduanya terbukti terlibat dalam kasus yang sama.