#30 tag 24jam
OJK: Ada 19 Pinjol Terjebak Kredit Macet di Atas 5% per April 2026
OJK mencatat 19 pinjol alami kredit macet di atas 5% per April 2026. Penguatan manajemen risiko dan tata kelola diperlukan untuk menjaga pertumbuhan industri. [303] url asal
#pinjol-kredit-macet #ojk-pinjaman-daring #tingkat-wanprestasi-pembiayaan #twp90-di-atas-5 #manajemen-risiko-pinjol #credit-scoring-berbasis-data #penguatan-penagihan-pinjol #industri-pindar-tumbuh
(Bisnis.Com - Finansial) 09/06/26 11:28
v/244474/
Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pada April 2026, ada 19 penyelenggaraan pinjaman daring (pindar) yang tingkat kredit macet atau tingkat wanprestasi pembiayaan (TWP90) di atas 5%.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK Agusman mengatakan TWP90 bisa di atas 5% karena pengaruh dari kualitas pembiayaan dan kemampuan bayar peminjam dana (borrower).
Kendati demikian, Agusman tetap menilai TWP90 industri pindar ke depan akan tetap terjaga, meskipun dipengaruhi dinamika perekonomian dan kualitas pengelolaan risiko masing-masing penyelenggara.
“Untuk menjaga tingkat TWP90, Penyelenggara Pindar didorong untuk melakukan penguatan manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian,” ucapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Mei 2026, Minggu (7/6/2026).
Selain itu, dia mengingatkan agar industri pindar terus memperkuat manajemen risiko, credit scoring berbasis data, serta penguatan penagihan dan prinsip kehati-hatian.
“Dinamika perekonomian saat ini tentu saja dapat memengaruhi laju pertumbuhan. Namun, industri Pindar ke depan diperkirakan masih dapat tumbuh positif dan terjaga,” tegas Agusman.
Di sisi lain, dia membeberkan saat ini ada 14 dari 94 penyelenggara pindar yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Menurutnya, kemampuan penyelenggara dalam memenuhi ketentuan ekuitas minimum dipengaruhi kondisi dan karakteristik usaha.
“Termasuk kinerja, prospek bisnis, serta strategi permodalan seperti penambahan modal oleh pemegang saham, masuknya investor baru, atau aksi korporasi seperti merger, yang mempertimbangkan beberapa aspek antara lain profil risiko dan kondisi pasar,” jelasnya.
Agusman mengemukakan bahwa tata kelola dan model bisnis merupakan faktor penting yang menjadi pertimbangan investor dalam menilai kelayakan permodalan.
Oleh karena itu, lanjutnya, seluruh penyelenggara pindar didorong untuk terus memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
“Sehingga dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat ketahanan industri dan pelindungan konsumen,” sebutnya.
Sebagai informasi, outstanding pembiayaan industri pindar pada April 2026 mencapai Rp102,07 triliun, tumbuh 26,11% YoY.
Penagihan Pinjol Ada Aturannya, Ini yang Wajib Diketahui
Ancaman, teror telepon, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan peminjam di lingkungan kerja menjadi bentuk penagihan yang kerap dikeluhkan. [1,353] url asal
#pinjol #debt-collector #penagihan-pinjol #pinjol-ilegal #pinjaman-online
(Kompas.com - Money) 12/05/26 10:10
v/218710/
JAKARTA, KOMPAS.com - Praktik penagihan pinjaman online atau pinjol kembali menjadi perhatian publik seiring masih banyaknya laporan masyarakat terkait cara penagihan yang dianggap mengintimidasi.
Ancaman, teror telepon, penyebaran data pribadi, hingga mempermalukan peminjam di lingkungan kerja menjadi bentuk penagihan yang kerap dikeluhkan.
Di tengah maraknya kasus tersebut, aturan mengenai tata cara penagihan pinjaman online sebenarnya telah diatur cukup rinci, baik oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) maupun melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ilustrasi dibuat menggunakan AI Generatif (Kompas.com/Yefta Christopherus Asia Sanjaya) Ilustrasi debt collector.Aturan itu mencakup jam penagihan, pihak yang boleh ditagih, penggunaan debt collector, hingga larangan intimidasi dan kekerasan dalam proses penagihan.
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, OJK menegaskan penguatan aturan penagihan dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik yang melanggar norma dan menimbulkan gangguan fisik maupun psikis.
“Pengaturan ini juga mendorong agar PUJK memastikan produk/layanan yang ditawarkan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan calon konsumen sehingga lebih hati-hati atau selektif dalam menyalurkan kredit atau pembiayaan,” kata OJK.
Penagihan pinjol tetap diperbolehkan
AFPI menegaskan, pinjaman online tetap memiliki mekanisme penagihan sebagaimana produk kredit di lembaga keuangan lain apabila nasabah menunggak pembayaran.
Asosiasi itu menyebut masih ada anggapan di masyarakat bahwa pinjaman online tidak akan ditagih ketika peminjam gagal membayar.
FREEPIK/VECTORJUICE Ilustrasi pinjaman online, pinjol, pinjaman daring.“Anggapan ini sangat tidak tepat,” tulis AFPI dalam laman resminya.
Menurut AFPI, penagihan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak. Namun, caranya harus mengikuti aturan yang berlaku.
Biasanya, langkah awal yang dilakukan berupa pengiriman pesan melalui e-mail maupun pesan singkat.
Bahkan, ada perusahaan fintech pendanaan alias pinjol yang mengirimkan pengingat sebelum jatuh tempo pembayaran tiba.
AFPI menyebut perusahaan fintech pendanaan akan melakukan berbagai cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi agar peminjam dapat melunasi pinjamannya, sebagaimana praktik di bank atau lembaga keuangan lain.
Selain itu, data keterlambatan pembayaran juga dapat tercatat dalam Sistem Informasi Debitur (SID) yang bisa diakses lembaga keuangan lain.
“SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan,” ungkap AFPI.
OJK atur tata cara penagihan
Dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK mengatur secara khusus tata cara penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen.
OJK menegaskan penagihan wajib dilakukan sesuai norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam aturan tersebut, penagihan wajib dilakukan dengan cara:
- Tidak menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan konsumen
- Tidak menggunakan tekanan fisik maupun verbal
- Tidak dilakukan kepada pihak selain konsumen
- Tidak dilakukan terus-menerus hingga mengganggu
- Dilakukan di alamat penagihan atau domisili konsumen
- Hanya dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.
(Shutterstock/Melimey) Ilustrasi pinjaman online, pinjol.“Untuk penagihan di luar tempat dan/atau waktu tersebut hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Konsumen terlebih dahulu,” terang OJK.
OJK juga menegaskan hari cuti bersama termasuk kategori hari libur nasional sehingga penagihan tidak boleh dilakukan pada hari tersebut.
Sementara untuk penagihan pada hari Minggu, hal itu hanya dapat dilakukan apabila ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan konsumen.
Ada batas jam dan frekuensi penagihan
Selain ketentuan dari OJK, AFPI juga mengatur batasan teknis penagihan melalui pedoman perilaku industri fintech lending.
AFPI menyebut penagihan desk collection hanya boleh dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat. Sementara field collection atau penagihan lapangan hanya diperbolehkan pada pukul 07.00 hingga 20.00.
Penagihan juga tidak boleh dilakukan pada hari libur nasional.
AFPI turut mengatur batas frekuensi panggilan penagihan.
Agen penagihan hanya boleh melakukan panggilan telepon maksimal tiga kali panggilan terjawab setiap hari dan hanya pada jam kerja, kecuali atas persetujuan pihak yang ditagih.
Ketentuan tersebut dibuat untuk mencegah praktik penagihan berlebihan yang dapat memicu tekanan psikologis terhadap penerima pinjaman.
Larangan mempermalukan konsumen
PIXABAY/FIRMBEE Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.Dalam aturan OJK maupun kode etik AFPI, tindakan mempermalukan konsumen secara tegas dilarang.
OJK menyatakan penagihan tidak boleh dilakukan kepada pihak selain konsumen.
Artinya, praktik menghubungi seluruh kontak telepon milik peminjam, keluarga, teman, hingga atasan kantor tidak diperbolehkan.
Namun, AFPI mengakui praktik semacam itu masih sering dilakukan oleh pinjol ilegal.
AFPI memaparkan sejumlah bentuk penagihan bermasalah yang masih terjadi.
“Seluruh kontak penerima pinjaman akan dihubungi, mulai dari keluarga, teman, kerabat hingga pimpinan tempat bekerja,” jelas AFPI.
Dalam beberapa kasus, penagihan bahkan dilakukan dengan membuat grup WhatsApp yang berisi keluarga, kerabat, hingga pimpinan tempat kerja peminjam.
AFPI juga menyoroti adanya ancaman penyebaran foto pribadi disertai tulisan tidak senonoh di media sosial sebagai bentuk pelecehan dalam proses penagihan.
“Jika Anda menemui cara penagihan seperti ini, ketahuilah, bahwa cara ini bisa dibawa ke ranah hukum,” tulis AFPI.
Selain itu, ada pula praktik ancaman melalui panggilan telepon berulang kali setiap hari hingga memicu rasa takut dan stres pada penerima pinjaman.
Praktik intimidasi lain berupa caci maki dan penghinaan terhadap peminjam maupun keluarga juga disebut masih ditemukan dalam penagihan pinjol ilegal.
Debt collector wajib bersertifikat
Penggunaan pihak ketiga atau debt collector dalam penagihan pinjaman juga diatur cukup ketat.
PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.Dalam FAQ POJK Nomor 22 Tahun 2023, OJK menyebut Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dapat bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan kredit atau pembiayaan kepada konsumen.
Namun, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Pihak ketiga tersebut wajib:
- Berbentuk badan hukum
- Memiliki izin dari instansi berwenang
- Memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan.
“Pihak lain memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi dan/atau asosiasi penyelenggara yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan,” papar OJK.
OJK juga menegaskan seluruh dampak yang ditimbulkan dari penagihan oleh pihak ketiga tetap menjadi tanggung jawab perusahaan jasa keuangan yang bersangkutan.
Sementara AFPI menyebut penggunaan pihak ketiga dikhususkan untuk tagihan yang telah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari.
“Pihak ketiga tersebut sudah memiliki sertifikat untuk melakukan penagihan,” tutur AFPI.
AFPI juga menegaskan agen penagihan pada fintech lending legal terdiri atas tenaga bersertifikasi untuk mencegah pelanggaran dalam proses penagihan.
“OJK melarang fintech pendanaan legal untuk menagih dengan memberi ancaman, kekerasan fisik maupun verbal, menyebarkan data pribadi konsumen, apalagi sampai mempermalukan konsumen,” papar asosiasi tersebut.
Penagihan kepada pasangan harus disetujui
OJK juga menjelaskan, pada prinsipnya penagihan hanya boleh dilakukan kepada konsumen yang melakukan perjanjian dengan perusahaan jasa keuangan.
Namun, penagihan kepada suami atau istri dapat dilakukan apabila telah disetujui atau disepakati oleh pasangan tersebut.
SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.“Penagihan kepada istri/suami Konsumen dapat dilakukan apabila disetujui/disepakati oleh istri/suami Konsumen,” jelas OJK.
Aturan ini sekaligus mempertegas larangan penyebaran informasi tagihan kepada pihak lain tanpa persetujuan.
Konsumen bisa mengadu ke AFPI dan OJK
Masyarakat yang mengalami penagihan bermasalah diminta segera melapor.
AFPI menyediakan kanal pengaduan melalui laman pengaduan AFPI, e-mail pengaduan@afpi.or.id, hingga call center 150505.
Melalui kanal tersebut, masyarakat diminta mengisi identitas, nama platform, kronologi masalah, serta melampirkan bukti pendukung pengaduan.
Selain AFPI, masyarakat juga dapat melapor ke OJK maupun kepolisian apabila penagihan telah mengarah pada ancaman, intimidasi, atau penyebaran data pribadi.
OJK menegaskan perusahaan jasa keuangan wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan tertulis konsumen paling lama 10 hari kerja sejak dokumen diterima lengkap.
Apabila terdapat kondisi tertentu, jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 10 hari kerja dan wajib diberitahukan secara tertulis kepada konsumen sebelum batas waktu berakhir.
OJK juga melarang perusahaan jasa keuangan mengenakan biaya kepada konsumen dalam layanan pengaduan.
Imbauan memilih pinjol legal
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Di tengah maraknya kasus penagihan bermasalah, AFPI mengimbau masyarakat hanya menggunakan layanan pinjaman online legal yang telah terdaftar dan berizin OJK serta menjadi anggota AFPI.
Menurut AFPI, platform legal terikat aturan yang melarang tindakan penagihan tidak manusiawi, termasuk ancaman, intimidasi, dan penyebaran data pribadi.
“Pinjamlah hanya pada platform fintech pendanaan yang legal, sudah terdaftar dan berizin OJK dan sudah menjadi anggota AFPI,” tulis AFPI.
AFPI juga mengingatkan masyarakat untuk memahami risiko pinjaman sebelum mengajukan utang, termasuk bunga, denda, serta konsekuensi jika terjadi keterlambatan pembayaran.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarangOJK Denda Pinjol Indosaku Rp875 Juta karena Pelanggaran Penagihan
OJK mendenda Indosaku Rp875 juta karena pelanggaran penagihan oleh pihak ketiga. Indosaku harus memperbaiki kebijakan penagihan dan pengawasan. [470] url asal
#ojk-denda-pinjol #indosaku-denda-ojk #pelanggaran-penagihan-pinjol #sanksi-administratif-ojk #ketidakpatuhan-indosaku #pengawasan-penagihan-ojk #pihak-ketiga-penagihan #perlindungan-konsumen-ojk #etik
(Bisnis.Com - Finansial) 08/05/26 20:45
v/216058/
Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) atas ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan khusus yang dilakukan OJK terhadap Indosaku untuk memastikan kepatuhan penyelenggara terhadap ketentuan perilaku penagihan, tata kelola penggunaan pihak ketiga, serta prinsip pelindungan konsumen.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan hasil pemeriksaan menemukan adanya ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan.
Menurut dia, ketidakpatuhan tersebut terutama terkait upaya memastikan kegiatan penagihan oleh pihak ketiga dilakukan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas hal tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada Indosaku berupa denda administratif sebesar Rp875 juta, peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku, serta perintah untuk menyusun dan melaksanakan rencana tindak perbaikan kegiatan penagihan, khususnya yang dilakukan melalui pihak ketiga.
Dia menyebut OJK mewajibkan Indosaku menyusun sejumlah langkah perbaikan, antara lain penyempurnaan kebijakan dan prosedur penagihan agar sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan juga diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk pengaturan standar perilaku, kewajiban kepatuhan, mekanisme pengawasan, pelaporan, hingga sanksi.
Indosaku juga diminta memperkuat mekanisme pengendalian kualitas yang mencakup aspek operasional, kepatuhan, etika, dan kualitas perilaku penagihan. Di samping itu, OJK meminta penguatan pelatihan, pemantauan, dan evaluasi berkala terhadap tenaga penagihan, termasuk mekanisme penanganan pengaduan konsumen.
”OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara. Setiap Penyelenggara wajib memastikan bahwa pihak ketiga yang ditunjuk menjalankan kegiatan penagihan secara patuh, profesional, beretika, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Dia juga meminta direksi Indosaku menjalankan langkah perbaikan tersebut secara menyeluruh dan tepat waktu. Pelaksanaan rencana tindak itu akan dipantau secara ketat oleh OJK.
Apabila di kemudian hari ditemukan ketidakpatuhan atau pelanggaran lanjutan, OJK menyatakan akan mengambil langkah pengawasan dan penegakan yang lebih tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada seluruh pelaku usaha jasa keuangan, OJK meminta agar pengawasan terhadap kegiatan penagihan terus diperkuat, termasuk yang dilakukan melalui pihak ketiga. Seluruh proses penagihan diminta dilakukan sesuai kode etik dan ketentuan hukum yang berlaku.
OJK juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai ketentuan.
Di sisi lain, OJK menekankan bahwa perlindungan konsumen juga harus diimbangi dengan tanggung jawab debitur dalam menggunakan layanan jasa keuangan. Debitur diminta memahami hak dan kewajibannya, menilai kemampuan bayar sebelum meminjam, serta memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian.
Masyarakat juga diimbau menggunakan layanan keuangan secara bijaksana dan sesuai kebutuhan, serta hanya meminjam dari penyelenggara yang berizin dan diawasi OJK.
Melalui langkah tersebut, OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin pasar, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan konsumen guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan
Etika Penagihan Pinjol: Batas, Larangan, dan Mekanisme Perlindungan Konsumen
Kepedulian publik terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol) kembali menguat pada akhir 2025. [1,104] url asal
#indepth #debt-collector #penagihan-pinjol #pinjol #pinjol-ilegal #pinjaman-online
(Kompas.com - Money) 15/12/25 06:00
v/72550/
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepedulian publik terhadap praktik penagihan pinjaman daring (pindar) alias pinjaman online (pinjol) kembali menguat pada akhir 2025.
Ini seiring lonjakan pengaduan dan tindakan tegas regulator terhadap entitas ilegal.
Di tengah ekspansi layanan kredit digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mempertegas aturan etika penagihan agar proses penagihan tidak menjadi pintu masuk pelanggaran hak konsumen.
(Shutterstock/Melimey) Ilustrasi pinjaman online, Berkaca dari Kasus Sarwendah, Apa yang Harus Dilakukan jika Debt Collector Datang ke Rumah tapi Tak Berutang?
Data terkini: aduan dan entitas ilegal
Pantauan sepanjang 2025 menunjukkan tingginya laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan praktik penagihan yang melanggar.
Menurut data Satgas PASTI dan OJK, sejak 1 Januari sampai 30 November 2025, ada ribuan entitas ilegal yang dihentikan operasinya.
OJK mencatat penghentian 2.617 entitas keuangan ilegal pada periode tersebut. Selain itu, Satgas PASTI terus memblokir ratusan entitas ilegal pada gelombang terakhir pemblokiran November hingga Desember 2025.
Laporan pengaduan juga masif. Tercatat puluhan ribu laporan terkait pinjol ilegal dan perilaku penagihan sejak awal tahun.
Angka lain yang tidak kalah mencolok. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengatakan bahwa nilai outstanding pinjol mencapai Rp 92,92 triliun pada Oktober 2025 lalu.
Angka tersebut meningkat 23,86 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini lebih tinggi dibandingkan peningkatan pada bulan sebelumnya yang sebesar 22,16 persen secara tahunan.
"Outstanding pembiayaan pada Oktober 2025 tumbuh 23,86 persen yoy, dengan nominal sebesar Rp 92,92 triliun," ujarnya saat konferensi pers RDKB OJK Desember 2025, Kamis (11/12/2025).
PIXABAY/FIRMBEE Ilustrasi pinjaman online atau pinjol, pinjaman daring.Ini menggambarkan skala kredit digital yang semakin besar dan kompleksitas pengawasan yang harus dihadapi regulator.
Apa yang diatur OJK tentang etika penagihan pinjol
OJK telah menerbitkan aturan dan pedoman yang memperjelas batasan praktik penagihan bagi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), termasuk penyelenggara pinjaman daring yang tercatat (PUJK/Pindar).
Ketentuan penting meliputi: penagihan hanya boleh dilakukan pada jam yang wajar sesuai zona waktu debitur, dilarang menggunakan ancaman, kekerasan, atau intimidasi, dilarang menyebarkan data pribadi peminjam ke pihak ketiga, serta larangan mengakses atau memanfaatkan kontak pribadi (contact list) dan mempublikasikan informasi yang mempermalukan debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan OJK telah mengeluarkan POJK sebagai rambu dalam melakukan penagihan serta melakukan pengawasan secara intensif serta mengenakan sanksi atas pelanggaran ketentuan yang ditemukan.
Ini menjadi landasan pengawasan OJK terhadap perilaku penagihan yang melanggar norma.
Aturan teknis dan praktik yang dilarang
Secara lebih teknis, pedoman OJK dan Surat Edaran (SE) terkait layanan pendanaan berbasis teknologi menguraikan sejumlah norma yang harus dipatuhi petugas penagihan, antara lain sebagai berikut.
Pertama, penagihan hanya boleh dilakukan dengan identitas resmi dan jelas. Petugas penagihan utang alias debt collector wajib memperkenalkan diri serta instansi atau entitas yang mewakili.
Kedua, dilarang menyebarkan foto atau rekaman yang merendahkan kehormatan debitur di media sosial atau grup publik. Segala bentuk cyber bullying terhadap debitur dan keluarga dilarang.
PIXABAY/PIYAPONG SAYDAUNG Ilustrasi pinjaman online, pinjol.Ketiga, jam panggilan dibatasi, umumnya 08.00 sampai 20.00 waktu lokal debitur. Panggilan di luar jam kerja dianggap mengganggu.
Keempat, akses yang diizinkan bagi aplikasi pinjol dibatasi hanya kamera, mikrofon, lokasi. Akan tetapi, akses ke kontak atau galeri dilarang.
Praktik crawling data tanpa izin adalah pelanggaran.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi praktik intimidatif yang kerap hadir pada pinjol ilegal, seperti ancaman, pemerasan, dan penyebaran data pribadi untuk memaksa pembayaran.
Praktik-praktik tersebut dalam beberapa kasus telah menjadi tindak pidana dan ditangani aparat penegak hukum.
Peran Satgas PASTI dan penindakan terhadap pinjol ilegal
Satgas PASTI berperan aktif memetakan dan memblokir entitas keuangan ilegal.
Dalam gelombang pemblokiran Desember 2025, Satgas mencatat ratusan entitas ilegal yang diblokir dan terus mengimbau masyarakat untuk mengecek daftar pinjol resmi di situs OJK sebelum menggunakan layanan.
Imbauan ini penting karena pelaku ilegal sering meniru identitas layanan resmi untuk mengecoh calon peminjam.
Selain pemblokiran, Satgas PASTI dan OJK bekerja sama dengan kepolisian ketika praktik penagihan telah masuk ranah pidana, antara lain pemerasan, ancaman, penyebaran data.
Kapolri dan Bareskrim beberapa kali mengungkap jaringan penagihan ilegal yang mengekstrak data ponsel korban serta melakukan pemerasan. Kasus-kasus tersebut berujung pada penangkapan tersangka.
Dampak pelanggaran etika penagihan terhadap konsumen
SHUTTERSTOCK/HARIPRASETYO Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Pinjol adalah. Apa itu pinjol. Pengertian pinjol.Praktik penagihan pinjol yang melanggar etika tidak hanya menimbulkan trauma psikologis bagi debitur dan keluarga, tetapi juga berpotensi merusak reputasi dan kehidupan sosial korban.
OJK sendiri telah menerima ribuan aduan tentang perilaku penagihan sejak 2024 dan 2025.
Data menunjukkan puluhan ribu pengaduan berkaitan dengan perilaku petugas penagih dan entitas ilegal. Angka ini menjadi indikator besarnya masalah di lapangan.
“Kalau memang tidak bisa bayar, jangan lari. Laporkan kepada OJK atau Satgas PASTI apabila ada praktik penagihan yang tidak sesuai ketentuan," ujar Friderica.
Mekanisme keluhan dan sanksi
Masyarakat yang menjadi korban penagihan melanggar dapat melapor ke beberapa kanal, yakni layanan konsumen OJK, portal pengaduan Satgas PASTI, serta kepolisian apabila ditemukan unsur pidana.
OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melanggar. Sepanjang 1 Januari hingga 30 November 2025, OJK memberi sanksi administratif kepada ratusan PUJK yang melanggar ketentuan.
Sanksi yang diterapkan bervariasi, mulai dari peringatan tertulis, instruksi tertulis, denda administratif, hingga pembatasan operasional atau pemblokiran kerja sama dengan pihak perbankan jika pelanggaran berat ditemukan.
Untuk entitas ilegal, pemblokiran domain atau aplikasi dan tindakan penegakan hukum menjadi langkah yang diambil Satgas dan aparat.
Catatan bagi konsumen: cara aman berhadapan dengan penagihan
Berdasarkan pedoman regulator dan anjuran praktis dari aparat penegak hukum, sejumlah tips ringkas bagi konsumen antara lain sebagai berikut.
Pertama ,periksa status penyelenggara di daftar OJK sebelum mengajukan pinjaman. Hindari entitas yang tidak tercantum dalam daftar pinjol legal yang diawasi OJK.
SHUTTERSTOCK/KASPARS GRINVALDS Ilustrasi fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol). Pinjol berganti nama menjadi pindar. Pinjaman daring (pindar). Pinjaman daring resmi OJK September 2025.Kedua, catat identitas petugas penagihan (nama, nomor pegawai atau instansi, nomor kontak resmi) dan minta bukti tertulis surat kuasa jika penagihan dilakukan oleh pihak ketiga.
Ketiga, jangan menyebarkan data pribadi secara berlebihan. Tolak permintaan akses kontak atau galeri dari aplikasi pinjol.
Jika mengalami ancaman, pemerasan, atau penyebaran data, segera lapor ke OJK, Satgas PASTI, dan/atau kepolisian.
Kerangka aturan dan pengawasan
Regulasi OJK dan langkah Satgas PASTI menegaskan satu hal: sektor pinjaman daring harus beroperasi dalam koridor hukum dan etika.
Aturan etika penagihan bertujuan menyeimbangkan kebutuhan penegakan kewajiban bayar dengan perlindungan martabat dan hak-hak konsumen.
Di lapangan, efektivitas regulasi bergantung pada kepatuhan pelaku usaha legal, ketegasan penindakan terhadap pelaku ilegal, serta kesadaran masyarakat dalam memeriksa legalitas layanan dan melaporkan praktik penyalahgunaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarangTidak Bayar Pinjol, Ini Dampak dan Risiko Hukumnya
Tidak membayar pinjol, berisiko bunga membengkak, ditagih debt collector, dan masuk SLIK OJK dengan rekam kredit buruk. [369] url asal
#pinjaman-online #risiko-pinjaman-online #tidak-bayar-pinjol #konsekuensi-hukum-pinjol #bunga-pinjaman-online #denda-keterlambatan-pinjol #debt-collector-pinjol #penagihan-pinjol #slik-ojk #rekam-kredi
(Bisnis.Com - Finansial) 13/12/25 13:58
v/71610/
Bisnis.com, JAKARTA — Nasabah pinjaman online (pinjol) yang menggunakan fasilitas pinjaman harus memahami mengenai hak dan kewajiban antara peminjam dan perusahaan pinjol.
Banyak nasabah pinjol yang belum memahami bahwa tidak membayar pinjaman memiliki konsekuensi hukum dan finansial yang tegas. Berikut sejumlah risiko yang terjadi ketika pinjaman online tidak dibayar.
1. Bunga dan Biaya Keterlambatan Membengkak
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi (bunga) dan denda melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 yang dikutip pada Kamis (11/12/2025).
Pendanaan Produktif
• 0,1% per hari, berlaku 1 Januari 2024–31 Desember 2025.
• 0,067% per hari, berlaku mulai 1 Januari 2026.
Pendanaan Konsumtif (tenor < 1 tahun)
• 0,3% per hari, sepanjang 2024.
• 0,2% per hari, sepanjang 2025.
• 0,1% per hari, mulai 1 Januari 2026.
Batas Maksimum Denda Keterlambatan
Pendanaan Produktif
• 0,1% per hari hingga 2025.
• 0,067% per hari mulai 2026.
Pendanaan Konsumtif
• 0,3% per hari tahun 2024
• 0,2% per hari tahun 2025
• 0,1% per hari mulai 2026
Dengan skema tersebut, semakin lama keterlambatan, semakin besar akumulasi kewajiban yang harus dibayar peminjam.
2. Ditagih Debt Collector Resmi
Jika keterlambatan berlanjut, perusahaan pinjol dapat melakukan penagihan melalui pihak ketiga. Namun, proses penagihan tidak boleh dilakukan secara sembarangan.
OJK menetapkan sejumlah syarat bagi penagih utang, yakni:
• Harus berbadan hukum dan memiliki izin resmi
• Penagih wajib tersertifikasi oleh lembaga sertifikasi profesi terdaftar di OJK
• Tidak boleh berafiliasi dengan penyelenggara atau pemberi dana
Penagihan juga harus mengikuti norma yang berlaku, tanpa ancaman, pelecehan, atau kekerasan. Debitur juga tetap memiliki perlindungan hukum meskipun berada dalam kondisi menunggak.
3. Masuk SLIK OJK dengan Rekam Kredit Buruk
Pinjol resmi wajib melaporkan data pengguna ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Jika debitur gagal bayar, status kredit akan tercatat dengan kualitas:
• Lancar
• Dalam perhatian khusus
• Kurang lancar
• Diragukan
• Macet
Status macet membawa konsekuensi panjang, tidak hanya dirasakan saat mengajukan pinjaman baru tetapi juga dapat memengaruhi aspek lain.
Konsekuensi Masuk SLIK dengan Skor Buruk
1. Sulit mengakses kredit baru
Bank, leasing, dan lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan catatan negatif tersebut sebelum menyetujui pinjaman.
2. Menjadi pertimbangan dalam proses rekrutmen
Beberapa perusahaan, terutama di sektor finansial, mengecek SLIK untuk menilai integritas calon karyawan.
3. Menghambat kerja sama bisnis
Data SLIK kerap digunakan dalam seleksi vendor, merchant, maupun mitra usaha. (Angela Keraf)
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56