SEKRETARIAT Pengadilan Pajak melaporkan, selama periode 2019 sampai dengan 2023, terjadi peningkatan jumlah sengketa perpajakan baik banding maupun gugatan pajak yang diajukan ke lembaga tersebut.
Pada tahun 2019 misalnya, jumlah sengketa perpajakan yang masuk ke Pengadilan Pajak berjumlah 10.166 perkara (SETPP 2024).
Jumlah ini sedikit menurun menjadi 10.128 perkara di tahun 2020 karena pandemi covid-19.
Namun demikian, jumlah sengketa mengalami lonjakan yang signifikan pada tahun 2021 menjadi sebesar 12.959 perkara.
Pada tahun 2022 dan 2023, jumlah kasus banding dan gugatan yang diajukan ke Pengadilan Pajak justru terus mengalami kenaikan menjadi 15.561 dan 16.278 perkara (SETPP 2024).
Meskipun secara nominal jumlah sengketa perpajakan yang diajukan ke Pengadilan Pajak terus mengalami kenaikan, namun jumlah sengketa yang dimenangkan oleh DJP justru stagnan di bawah angka 50 persen dari jumlah perkara banding yang diselesaikan oleh Pengadilan Pajak.
Sebagai contoh, pada tahun 2022 DJP melaporkan bahwa jumlah sengketa banding yang dimenangkan oleh DJP adalah sebesar 38,05 persen (DJP 2023).
Dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah kemenangan yang diraih oleh DJP justru mengalami penurunan.
Dikutip dari laporan tahunan DJP tahun 2021, diketahui bahwa jumlah perkara banding yang dimenangkan oleh DJP pada tahun 2021 berjumlah 43,25 persen (DJP 2022).
Tidak jauh berbeda dari tahun 2021, jumlah perkara banding yang dimenangkan oleh DJP pada tahun 2020 berjumlah 43,10 persen (DJP 2021).
Apabila ditelaah lebih jauh, maka salah satu alasan dibalik kalahnya DJP di sengketa banding adalah lemahnya sistem keberatan.
Penelitian yang dilakukan oleh Ispiyarso (2019) mengungkapkan, penyelesaian sengketa perpajakan oleh unit di bawah Direktorat Jenderal Pajak menimbulkan isu indepensi kelembagaan.
Isu indepensi penyelesaian keberatan oleh internal DJP tersebut pada akhirnya menimbulkan ketidakpercayaan Wajib Pajak terhadap sistem penyelesaian sengketa perpajakan.
Akibatnya, Wajib Pajak mengajukan keberatan hanya untuk memenuhi syarat formal sebelum mengajukan permohonan banding.
Penelitian lain yang dilakukan oleh Supriyadi, Setiawan dan Bintang (2019) menunjukkan, tingginya permohonan banding di Pengadilan Pajak disebabkan karena sebagian besar permohonan keberatan Wajib Pajak ditolak oleh Penelaah Keberatan DJP.
Sehingga, Wajib Pajak mencari cara lain untuk memperoleh keadilan salah satunya melalui pengajuan banding di Pengadilan Pajak.
Lebih lanjut, Supriyadi, Setiawan dan Bintang (2019) menyebutkan, penolakan keberatan Wajib Pajak tersebut juga disebabkan posisi penelaah keberatan yang masih berada di Internal Direktorat Jenderal Pajak yang menyebabkan Penelaah Keberatan sulit untuk berlaku adil.
Selain itu, adanya asumsi menerima permohonan keberatan dapat menimbulkan kerugian negara juga menjadi beban psikologis tersendiri bagi penelaah keberatan.
Di sisi lain, kajian yang dilakukan oleh Tampubolon (2013) menemukan bahwa posisi yang tidak setara antara fiskus dengan Wajib Pajak pada proses keberatan pajak menjadikan keputusan keberatan yang dihasilkan tidak fair.
Ketidaksetaraan posisi fiskus dengan Wajib Pajak tersebut dapat dilihat dari sudut pandang bahwa dalam proses keberatan fiskus yang bertindak sebagai penerbit surat keputusan dan fiskus pula yang bertindak sebagai juri yang mengadili keputusan tersebut.
Selain itu, fiskus, dalam hal ini pemeriksa pajak dan penelaah keberatan, mempunyai tujuan yang sama yaitu meningkatkan penerimaan pajak (Tampubolon 2013).
Sudah sejak lama Mahkamah Agung tampaknya menyadari kelemahan ini.
Melalui bukunya yang berjudul Problematik Sengketa Pajak dalam Mekanisme Peradilan Pajak di Indonesia, Mahkamah Agung menyampaikan, upaya hukum administrasi di bidang perpajakan seharusnya dilakukan oleh lembaga keberatan yang mandiri dan terpisah dari struktur organisasi Direktorat Jenderal Pajak dan Kepabeanan dan Cukai namun masih berada di dalam lingkungan Kementerian Keuangan (MA 2016).
Lebih lanjut, Mahkamah Agung juga menyampaikan, lembaga banding pajak tetap dilakukan oleh Pengadilan Pajak sebagai lembaga yang mandiri dan independen sebagaiman diatur dalam Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Sadar akan kelemahan sistem sengketa perpajakan, pada tahun 2023 Mahakamah Agung menerbitkan Putusan Nomor 26/PUU-XXI/2023 tertanggal 25 Mei 2023.
Melalui amar putusannya tersebut, Mahkamah Agung memutuskan bahwa pembinaan pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan Pengadilan Pajak berada di bawah Mahkamah Agung.
Padahal sebelumnya terjadi dualisme pembinaan Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang – undang Nomor 14 Tahun 2002.
Di mana pembinaan yuridis pengadilan pajak berada di bawah Mahkamah Agung, namun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan berada di Kementerian Keuangan.
Sudah selayaknya kita mengapresiasi langkah Mahkamah Agung atas menyatukan pembinaan Pengadilan Pajak kedalam Mahkamah Agung.
Penyatuan pembinaan ini akan meningkatkan indepensi Pengadilan Pajak yang pada akhirnya meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap proses penyelesaian sengketa perpajakan adil, murah dan sederhana.
Selain itu, penyatuan pembinaan ini juga akan mengurangi ketimpangan antara Badan Peradilan Pajak dengan Badan Peradilan Lainnya.
Namun demikian, masih ada permasalahan yang tersisa. Proses penyelesaian keberatan yang masih berada di dalam otoritas perpajakan menyebabkan keputusan yang dihasilkan dapat dipandang berat sebelah.
Oleh karena itu, perlu dibentuk suatu lembaga yang secara administrative berwenang menyelesaikan keberatan yang independen dan bebas pengaruh dari pihak manapun.
Pembentukan lembaga sengketa keberatan perpajakan dan kepabeanan dan cukai tersebut dimaksudkan untuk mengurangi beban administratif pengadilan pajak.
Sehingga, pengadilan pajak nantinya hanya akan menangani perkara yang terkait dengan perbedaan penafsiran hukum (questions of law) bukan sengketa terkait fakta pembuktian.
Adapun sengketa yang terkait dengan pembuktian (questions of fact) akan diselesaikan oleh lembaga administrasi keberatan tersebut.
Beberapa negara telah menerapkan pemisahan fungsi penyelesaian keberatan dari otoritas perpajakan.
Jepang misalnya, membentuk National Tax Tribunal yang terpisah dari otoritas perpajakan untuk menyelesaian perkara yang berkaitan dengan pembuktian fakta atas suatu sengketa.
Pembentukan lembaga tersebut terbukti efektif mengurangi jumlah perkara yang masuk ke Pengadilan Pajak.
Akibatnya, kualitas putusan yang dihasilkan meningkat seiring dengan kepercayaan wajib pajak terhadap penyelesaian sengketa pajak (Ardin 2023).
Berdasarkan hal tersebut, sudah selayaknya Indonesia membenahi ruang sengketa perpajakan.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepercayaan wajib pajak yang pada akhirnya memberikan dampak terhadap kepatuhan perpajakan.
Pembenahan ruang sengketa perpajakan dapat dimulai dengan menyusun cetak biru pemisahan fungsi penyelesaian sengketa dengan fungsi administrasi perpajakan.
Terlebih, saat ini pemerintah tengah menggodok pemisahan fungsi penerimaan Perpajakan dan Kepabeanan dan Cukai dari Kementerian Keuangan.
Selain itu, perlu dibentuk Alternative Dispute Resolution (ADR) untuk mengurangi sengketa wajib pajak dengan otoritas perpajakan.
Penyelesaian sengketa perpajakan di luar sistem pengadilan dengan mengedepankan dialog dan persetujuan dapat secara efektif meningkatkan kepatuhan pajak karena dilakukan secara cepat, murah dan sederhana (Whitehead 2015).
Demikian beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah mendatang dalam membenahi ruang sengketa perpajakan.
Harapannya, ruang sengketa perpajakan dapat secara efektif dan efisien menyelesaian perkara perpajakan dengan sederhana, cepat dan berbiaya ringan sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Undang – undang Pengadilan Pajak.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com. Download sekarang