Komdigi akan mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia untuk meningkatkan komunikasi dan pengawasan, terutama terkait disinformasi. [589] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bakal mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan di Indonesia.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pihaknya terus mendorong platform digital asing untuk mematuhi aturan, termasuk dengan memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Dia mengakui hingga saat ini belum ada aturan baku yang mewajibkan platform digital membuka kantor perwakilan khusus di dalam negeri.
“Namun sedang kami pertimbangkan juga untuk menambah kewajiban ini agar para platform itu dapat berkomunikasi dengan lebih cepat dengan pemerintah,” kata Meutya dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (18/5/2026).
Meutya menjelaskan keberadaan kantor perwakilan diperlukan, terutama ketika ada persoalan yang membutuhkan perhatian cepat dari pemerintah. Dia juga mengakui pengawasan ruang digital masih menghadapi tantangan, termasuk dalam meminta laporan transparansi dari perusahaan platform digital.
Menurut dia, perusahaan-perusahaan tersebut terkadang bersedia memberikan informasi, tetapi dalam beberapa kesempatan belum dapat memenuhi permintaan dengan berbagai alasan.
Dia mengatakan Komdigi juga meminta transparansi terkait manajemen risiko dan sumber daya pengawasan yang dimiliki platform digital. Menurutnya, saat Komdigi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor perwakilan Meta beberapa waktu lalu, perusahaan itu belum dapat menjelaskan jumlah tenaga yang direkrut untuk melakukan pengawasan ruang digital di platform mereka.
“Tentu mengatensi konten-konten, video online seperti hoaks, misinformasi dan lain-lain jadi ini on going process kita terus minta mereka,” katanya.
Sebelumnya, pada 4 Maret 2026, Komdigi melakukan sidak ke kantor perwakilan Meta di Jakarta Selatan. Kala itu, Meutya menjelaskan masih terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi Meta, termasuk dalam pemberantasan disinformasi di platformnya seperti Facebook dan Instagram. Dia menyebut tingkat kepatuhan Meta masih berada di bawah 30%.
Dia menegaskan disinformasi bukan hanya persoalan di Indonesia, melainkan juga isu global. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lanjutnya, telah menyebut disinformasi sebagai salah satu ancaman terbesar atau krisis global utama saat ini. Karena itu, pemerintah tidak akan tinggal diam.
“Kami hari ini berbicara tadi dengan pihak META, untuk meminta beberapa hal, pertama tentang keterbukaan algoritma dan keterbukaan moderasi konten, kemudian untuk melaporkan hal-hal yang memang menjadi kewajibannya untuk melaporkan, termasuk tadi ada pertanyaan-pertanyaan yang belum bisa dijawab, kami minta dilakukan pengawasan,” kata Meutya.
Meutya menyebut jumlah pengguna internet di Indonesia telah mencapai 230 juta. Dia berharap banyak pihak turut berperan dalam mengawasi ruang digital agar tetap aman dan melindungi kepentingan publik.
Namun, menurutnya, Meta belum dapat menjawab secara pasti jumlah pihak yang melakukan pengawasan terhadap konten disinformasi di platformnya. Dia memaparkan disinformasi yang beredar mencakup berbagai isu. Pertama, disinformasi kesehatan yang dinilai paling tinggi.
Meutya mengatakan pihaknya menerima banyak keluhan dari dokter dan tenaga kesehatan terkait misinformasi yang berdampak pada hilangnya nyawa anak-anak dan masyarakat. Kedua, disinformasi terkait kejahatan digital, termasuk scamming dan penipuan digital, yang juga menjadi salah satu laporan terbanyak.
“Jadi bayangkan penipuan juga menyasar kepada mereka yang memang hidupnya sudah sulit, tapi juga konten-konten yang terkait digital scamming juga cukup banyak,” katanya.
Ketiga, disinformasi terkait pemerintahan dan pembangunan. Dia menegaskan hal tersebut tidak boleh dimaknai sebagai pertentangan antara pemerintah dan rakyat, melainkan disinformasi yang berpotensi mengadu domba, baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antarkelompok masyarakat, sehingga memicu polarisasi dan kebencian.
“Dan pemerintah tentu-tentu boleh diam dan harus menindak lanjut ini,” katanya.
Adapun platform media sosial X, yang sebelumnya bernama Twitter, hingga kini belum memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia. Selain itu, sejumlah platform digital asing lain yang belum memiliki perwakilan atau badan hukum tetap di Indonesia antara lain OpenAI, Duolingo, dan Dropbox.
Sementara itu, Wikimedia Foundation selaku pengelola Wikipedia sebelumnya juga belum memiliki perwakilan di Indonesia, tetapi telah berkomitmen menyelesaikan pendaftaran legalitasnya.
Pemerintah dan e-commerce memperkuat perlindungan anak dalam transaksi digital dengan menerapkan PP Tunas, mengawasi iklan, dan membatasi akses produk. [1,214] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — E-Commerce diminta memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital seiring meningkatnya aktivitas transaksi daring oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua. Pemerintah sendiri menerapkan berbagai langkah untuk melindungi anak di ruang digital, salah satunya dengan PP Tunas.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag), Dwinantoro Rumpoko mengatakan, pengawasan terhadap platform digital dinilai perlu diperketat karena anak-anak semakin mudah terpapar iklan, promosi, hingga sistem pembayaran digital.
Lebih lanjut, dia menilai, anak-anak memiliki karakteristik berbeda dibandingkan konsumen dewasa karena belum sepenuhnya memahami risiko transaksi maupun pengelolaan keuangan digital.
Selain itu, anak-anak dinilai lebih rentan terdorong melakukan pembelian impulsif akibat pengaruh media sosial, influencer, hingga promosi di platform e-commerce. Akses terhadap akun dan metode pembayaran milik orang tua juga disebut semakin mempermudah anak melakukan transaksi secara mandiri.
"Kita melihat bahwa risiko transaksi anak di e-commerce sangat berlapis, mulai dari produk, pembayaran, iklan, data pribadi, hingga transaksi lintas negara," ujar Dwinantoro di Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, dia juga menyoroti maraknya produk yang tidak sesuai usia anak yang masih dapat diakses secara bebas di platform digital. Risiko tersebut dinilai semakin kompleks karena melibatkan transaksi lintas negara, termasuk pembelian produk luar negeri yang belum tentu memenuhi standar keamanan di Indonesia.
Dalam hal ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dinilai memiliki peran penting untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen di ekosistem digital. Pengawasan tidak hanya mencakup platform, tetapi juga iklan, promosi, hingga mekanisme transaksi digital.
Adapun langkah pengawasan yang didorong pemerintah antara lain pembatasan akses terhadap produk tertentu, penguatan verifikasi usia pengguna, hingga kewajiban persetujuan orang tua untuk transaksi anak di bawah umur. Selain itu, platform juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.
Dwinantoro juga menilai perlindungan anak harus dimulai sejak tahap perancangan platform digital. Dengan demikian, aspek keamanan, pembatasan akses, hingga pengawasan transaksi anak sudah menjadi bagian dari desain sistem, bukan baru diterapkan setelah terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada regulator. Kolaborasi antara platform digital, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan ekosistem digital yang aman.
Kemendag sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik, termasuk ketentuan bagi marketplace, social commerce, dan pelaku usaha daring.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan platform digital dengan profil risiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
“Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi] terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkasnya.
Ilustrasi e-commerce
Penerapan PP Tunas
Pada saat yang sama, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan implementasi PP Tunas tidak hanya berlaku bagi media sosial, tetapi juga mencakup platform e-commerce sebagai bagian dari tata kelola digital nasional.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk melindungi anak dari berbagai risiko transaksi digital maupun penyalahgunaan data pribadi di ruang elektronik.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), baik publik maupun privat termasuk marketplace, diwajibkan mematuhi aturan perlindungan anak tersebut di tengah meningkatnya keterlibatan anak dalam aktivitas transaksi digital di Indonesia.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini mengungkapkan masih terdapat persepsi keliru yang menganggap PP Tunas hanya ditujukan untuk media sosial populer.
Dia menegaskan cakupan regulasi tersebut berlaku bagi seluruh sistem elektronik yang memungkinkan diakses pengguna di bawah usia 18 tahun.
“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” kata Mediodecci.
Mediodecci mencontohkan banyak kasus anak melakukan transaksi daring tanpa pengawasan, seperti memesan puluhan paket melalui skema cash on delivery (COD).
Selain itu, integrasi kartu kredit orang tua serta fitur paylater pada aplikasi belanja dinilai rawan disalahgunakan oleh anak yang belum memahami konsep transaksi digital dan pengelolaan keuangan.
PP Tunas mewajibkan platform menyediakan mekanisme verifikasi usia yang andal serta meminta persetujuan orang tua atau wali untuk transaksi tertentu. Platform juga dilarang menerapkan profiling maupun iklan personal kepada pengguna anak guna mencegah perilaku konsumtif impulsif.
Menurut dia, anak-anak sangat rentan terhadap promosi manipulatif yang dapat memicu perilaku konsumtif. "Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,” ujar Mediodecci.
Dia menambahkan terdapat sejumlah risiko ketika anak terpapar ruang digital, mulai dari kontak dengan pihak asing, akses terhadap konten tidak sesuai usia, hingga ancaman kebocoran data pribadi. Dalam sektor e-commerce, kerentanan data pribadi disebut dapat terjadi di rantai logistik karena kurir memiliki akses terhadap nama, alamat, dan nomor telepon pengguna anak.
Platform e-commerce juga diwajibkan melakukan penilaian mandiri guna menentukan profil risiko layanan mereka. Apabila tergolong berisiko tinggi, maka batas usia minimum pengguna ditetapkan sekurang-kurangnya 16 tahun dengan pengawasan yang lebih ketat.
Mediodecci menjelaskan status “risiko tinggi” bukan berarti platform tersebut berbahaya, melainkan layanan itu memang tidak dirancang untuk anak. Karena itu, platform wajib memastikan mekanisme pembatasan akses berjalan efektif.
Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif secara bertahap bagi PSE yang melanggar aturan PP Tunas, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, pembatasan layanan, hingga pemutusan akses permanen.
"Perlindungan di e-commerce bukan untuk membatasi inovasi, tetapi memastikan masa depan anak-anak kita tetap produktif dan aman di ekosistem digital," tutur Mediodecci.
Anak menatap layar laptop
Kesiapan Industri E-Commerce
Di sisi lain, pelaku industri e-commerce mengakui implementasi PP Tunas masih menghadapi tantangan, terutama terkait kesiapan sistem verifikasi usia pengguna serta pengawasan transaksi anak di platform digital.
Sekretaris Jenderal idEA Asosiasi E-Commerce Indonesia Budi Primawan mengatakan pihaknya mendukung implementasi PP Tunas di sektor perdagangan digital.
Menurut dia, industri e-commerce Indonesia berkembang sangat pesat sejak 2012, ketika regulasi terkait platform digital dan perdagangan elektronik masih minim sehingga aktivitas pasar berlangsung relatif bebas.
Kini, dengan hadirnya regulasi baru seperti PP Tunas, pelaku industri harus menyiapkan berbagai penyesuaian untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut. Namun, proses adaptasi itu dinilai masih membutuhkan waktu.
“Saat ini semuanya sedang mencoba menyusun asesmen,” ujar Budi dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan terdapat keterbatasan teknis maupun operasional dalam pengawasan transaksi digital. Volume transaksi yang mencapai jutaan hingga puluhan juta per hari membuat jumlah moderator manusia tidak sebanding dengan aktivitas yang harus dipantau.
Karena itu, platform dinilai masih memerlukan dukungan regulator, lembaga pemerintah, dan laporan masyarakat untuk mendeteksi transaksi maupun produk bermasalah di ekosistem digital.
Selain itu, ketentuan batas usia minimum 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi disebut masih sulit diterapkan sepenuhnya karena platform tidak memiliki kewenangan memverifikasi identitas pengguna secara langsung.
“Kami tidak punya hak untuk melihat itu. Peran orang tua sangat besar untuk memastikan kontrol terhadap anak,” kata Budi.
Artinya, platform memiliki keterbatasan dalam memastikan apakah pengguna benar-benar telah memenuhi batas usia minimum untuk melakukan transaksi digital. Kondisi tersebut semakin rumit karena banyak anak mengakses platform menggunakan perangkat milik orang tua mereka.
Budi berharap pemerintah turut memperkuat sosialisasi fitur perlindungan anak yang sebenarnya sudah tersedia pada sejumlah perangkat digital, seperti fitur child safety di smartphone.
Adapun, PP Tunas memberikan masa transisi kepada platform digital untuk menyesuaikan kesiapan mereka dalam mematuhi aturan baru tersebut. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Maret 2026 hingga 2027.
Meski demikian, Budi menilai rentang waktu tersebut masih belum cukup untuk menyiapkan berbagai aspek teknis, termasuk sistem verifikasi usia dan pengawasan transaksi di platform e-commerce.
“Sebenarnya belum cukup waktunya, tetapi semoga akan segera kami usahakan,” pungkas Budi.
Kemendag minta e-commerce perketat perlindungan anak dari risiko transaksi, iklan, dan data pribadi. Kolaborasi dengan orang tua dan platform diperlukan. [442] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital seiring meningkatnya aktivitas transaksi daring oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinantoro Rumpoko mengatakan, pengawasan terhadap platform digital dinilai perlu diperketat karena anak-anak semakin mudah terpapar iklan, promosi, hingga sistem pembayaran digital.
Lebih lanjut, dia menilai, anak-anak memiliki karakteristik berbeda dibandingkan konsumen dewasa karena belum sepenuhnya memahami risiko transaksi maupun pengelolaan keuangan digital.
Selain itu, anak-anak dinilai lebih rentan terdorong melakukan pembelian impulsif akibat pengaruh media sosial, influencer, hingga promosi di platform e-commerce. Akses terhadap akun dan metode pembayaran milik orang tua juga disebut semakin mempermudah anak melakukan transaksi secara mandiri.
"Kita melihat bahwa risiko transaksi anak di e-commerce sangat berlapis, mulai dari produk, pembayaran, iklan, data pribadi, hingga transaksi lintas negara," ujar Dwinantoro di Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, dia juga menyoroti maraknya produk yang tidak sesuai usia anak yang masih dapat diakses secara bebas di platform digital. Risiko tersebut dinilai semakin kompleks karena melibatkan transaksi lintas negara, termasuk pembelian produk luar negeri yang belum tentu memenuhi standar keamanan di Indonesia.
Dalam hal ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dinilai memiliki peran penting untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen di ekosistem digital. Pengawasan tidak hanya mencakup platform, tetapi juga iklan, promosi, hingga mekanisme transaksi digital.
Adapun langkah pengawasan yang didorong pemerintah antara lain pembatasan akses terhadap produk tertentu, penguatan verifikasi usia pengguna, hingga kewajiban persetujuan orang tua untuk transaksi anak di bawah umur. Selain itu, platform juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.
Dwinantoro juga menilai perlindungan anak harus dimulai sejak tahap perancangan platform digital. Dengan demikian, aspek keamanan, pembatasan akses, hingga pengawasan transaksi anak sudah menjadi bagian dari desain sistem, bukan baru diterapkan setelah terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada regulator. Kolaborasi antara platform digital, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan ekosistem digital yang aman.
Kemendag telah menerbitkan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk ketentuan bagi platform marketplace, social commerce, dan pelaku usaha yang bertransaksi secara online.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan platform digital berisiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi] terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkasnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56