Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi identitas terduga pelaku yang menghilangkan barang bukti kasus korupsi kuota haji.
Pemusnahan barang bukti ketika KPK menggeledah kantor tour travel haji Maktour yang dimiliki Fuad Hasan Mahsyur.
"Ya tentunya siapa yang memerintah, siapa yang meminta kepada staf-staf di MK Tour untuk melakukan penghilangan jejak dokumen itu, kami sudah kantongi," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip pada Kamis (15/1/2025).
Budi mengatakan berdasarkan hasil temuan tersebut, tim KPK mendalami dugaan perintangan penyidikan. Sebab, dari analisis akan mengetahui peran Fuad dalam pokok perkara.
Fuad merupakan salah satu pihak yang dicekal pergi ke luar negeri. Fuad diduga terlibat dalam pengaturan pembagian 20.000 kuota haji menjadi 50:50. Meski begitu Fuad belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sedangkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dan stafsus Yaqut bernama Isfah Abdal Aziz atau Gus Alex telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/1/2026), tetapi belum dilakukan penahanan.
Ketika ditanya wartawan apakah ada pihak yang melindungi Fuad untuk ditetapkan sebagai tersangka, Budi menepis isu tersebut karena penetapan seseorang didasarkan kecukupan alat bukti, seperti halnya penetapan tersangka Yaqut dan Gus Alex.
"Semua proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang diperoleh oleh penyidik. Kemudian setelah itu terpenuhi, diputuskan cukup untuk kemudian menetapkan tersangka, ditetapkan tentu kemudian KPK menetapkan alat bukti," jelasnya.
Terlebih, katanya, tim penyidik memiliki berbagai informasi sehingga tidak terpaku pada satu alat bukti seperti halnya telah memeriksa lebih dari 350 Penyelanggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan pemeriksaan sejumlah saksi.
Sebelumnya, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa KPK telah mengantongi bukti yang cukup bagi Yaqut dan Gus Alex karena memiliki peran meloloskan pembagian kuota haji dari seharusnya 92% kuota haji reguler-8% kuota haji khusus, diubah menjadi 50%-50%.