Bisnis.com, INDRAMAYU - Kepolisian Resor Indramayu mengungkap dua kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas), yakni pengoplosan gas LPG subsidi dan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Ia menegaskan, kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional dan tuntas.
“Kami akan melakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk uji laboratorium dan pemeriksaan ahli migas untuk memastikan seluruh unsur terpenuhi,” ujar Fajar, Rabu (15/4/2026).
Kasus pertama adalah pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram. Polisi mengamankan tersangka berinisial RW (40), warga Kecamatan Gantar, yang diduga telah menjalankan praktik tersebut secara ilegal.
Menurut kepolisian, modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas dari beberapa tabung 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.
Setiap tabung hasil oplosan kemudian dijual sebagai gas non-subsidi dengan harga lebih tinggi.
Dari hasil penjualan tersebut, pelaku disebut memperoleh keuntungan sekitar Rp96 ribu per tabung. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita satu unit mobil pikap, puluhan tabung gas berbagai ukuran, serta peralatan modifikasi seperti selang dan segel yang diduga palsu.
Kasus kedua berkaitan dengan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Polisi menangkap seorang perempuan berinisial H (35) yang diduga melakukan pembelian BBM dalam jumlah besar menggunakan barcode milik orang lain di sejumlah SPBU.
BBM yang telah dibeli kemudian dipindahkan ke dalam jerigen dan galon berkapasitas besar untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi dari harga subsidi. Modus ini diduga dilakukan untuk mengakali sistem pembatasan pembelian BBM bersubsidi di SPBU.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, puluhan jerigen berisi dan kosong, galon penyimpanan BBM, serta perangkat yang digunakan untuk memindahkan bahan bakar.
Fajar mengatakan, kedua kasus ini menunjukkan masih adanya praktik penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi yang tidak tepat sasaran. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kelangkaan di masyarakat serta mengganggu stabilitas ekonomi daerah.
“Distribusi BBM dan LPG bersubsidi harus tepat sasaran. Penyalahgunaan seperti ini berdampak langsung pada masyarakat kecil,” kata dia.
Selain penindakan hukum, Polres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi energi bersubsidi di wilayahnya. Warga diminta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait pengoplosan LPG maupun penyalahgunaan BBM.