Bisnis.com, JAKARTA — Tuntutan bagi pemerintah untuk mengejar target tinggi setoran pajak 2026 semakin besar usai berbagai peringatan dari lembaga pemeringkat. Guna merespons kerisauan berbagai lembaga global tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pun memasang target ambisius agar penerimaan pajak 2026 konsisten tumbuh 30% dalam sembilan bulan ke depan.
Pada 2026, pemerintah menargetkan penerimaan pajak Rp2.357,7 triliun. Layaknya tulang punggung penerimaan negara, porsi penerimaan pajak mencapai 75% dari keseluruhan penerimaan negara yang sebesar Rp3.153,6 triliun.
Ambisi Purbaya setidaknya sudah lebih dulu diutarakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto pada acara di Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026). Dia memprakirakan penerimaan pajak harus tumbuh minimal 23% setiap bulannya sampai Desember agar target bisa tercapai. Upaya ekstra menjadi kunci usai sinyal melambatnya pertumbuhan sudah terlihat pada Maret lalu.
Berdasarkan data APBN KiTa sampai 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak tumbuh cukup tinggi yaitu 20,7% (yoy). Akan tetapi, pertumbuhan double digit itu sejatinya melambat dari Januari-Februari 2026 yang mencapai 30% (yoy) lebih. Itu pun berkat efek basis rendah dari tahun sebelumnya.
Di sisi lain, ketiga lembaga pemeringkat global, Moody's, Fitch dan S&P menyoroti kinerja penerimaan pajak pemerintah. Khususnya, dampak rendahnya penerimaan terhadap risiko pelebaran defisit APBN hingga menembus batas 3% terhadap PDB.
S&P Global Ratings merupakan lembaga pemeringkat teranyar yang memberikan peringatan langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. Kendati tak tercantum pada laporannya 14 April 2026 lalu, Purbaya sendiri yang mengungkap kekhawatiran S&P.
Menurut Purbaya, lembaga bermarkas di AS itu mengingatkan agar rasio pembayaran bunga utang terhadap penerimaan (interest payments to revenue ratio) tidak melebihi 15%.
Rasio bunga utang terhadap penerimaan negara | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 *(versi realisasi sementara) |
Realisasi pembayaran bunga utang (triliun rupiah) | 258 | 275 | 314 | 343 | 387 | 440 | 488 | 514 |
Realisasi penerimaan negara (triliun rupiah) | 1.943 | 1.960 | 1.647 | 2.011 | 2.635 | 2.784 | 2.851 | 2.756 |
Rasio (%) | 13,2 | 14 | 20,8 | 17 | 14,6 | 15,8 | 17,11 | 18,7 |
Sumber: Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited 2018-2024, APBN KiTa 2025, diolah |
Peringatan serupa juga disampaikan oleh Fitch awal Maret 2026. Ini bahkan yang menjadi salah satu alasan Fitch menurunkan prospek utang pemerintah dari stabil ke negatif. Apalagi, rasio bunga utang terhadap penerimaan pemerintah pada 2025 lalu menjadi sorotan karena diestimasi mencapai 17%, atau termasuk yang tertinggi di antara peers sesama kategori BBB.
Fitch bahkan memprakirakan rasio keseluruhan penerimaan negara terhadap PDB pada 2026 dan 2027 hanya bisa mencapai 13,3%. Ini lebih rendah dari median negara-negara berkategori BBB. Faktornya dinilai akibat tidak adanya upaya mobilisasi penerimaan yang signifikan.
Kinerja memperluas basis penerimaan juga menjadi catatan Moody's yang lebih dulu menurunkan prospek utang Indonesia ke negatif.
Rasio penerimaan pajak (triliun rupiah) | 2020 | 2021 | 2022 | 2023 | 2024 | 2025 |
Penerimaan perpajakan | 1.285,14 | 1.547,84 | 2.034,54 | 2.154,21 | 2.232,70 | 2.217,9 |
PDB | 15.434,15 | 16.970,79 | 19.588,45 | 20.892,38 | 22.138,96 | 23.821,1 |
Rasio penerimaan pajak (tax ratio) (% PDB) | 9,76 | 9,12 | 10,39 | 10,31 | 10,08 | 9,31 |
Sumber: Laporan Tahunan DJP, BPS, Kementerian Keuangan (diolah) |
Gebrakan Purbaya
Kekhawatiran lembaga pemeringkat ini terhadap kinerja penerimaan pajak telah dijawab langsung oleh Purbaya saat bertemu dengan S&P. Dia berjanji akan terus mendorong anak buahnya khususnya di Direktorat Jenderal Pajak untuk bekerja lebih keras lagi.
Hal ini kendati performa penerimaan pajak dinilai sudah lebih baik, apabila dilihat dari tiga bulan pertama 2026. Apalagi, Januari-Februari 2026 bisa tumbuh hingga 30% (yoy).
Menurutnya, ini menjadi sinyal yang positif untuk disampaikan kepada S&P. Pertumbuhan Maret 2026 yang melambat pun dinilai olehnya karena faktor musiman.
"Sampai Maret tumbuhnya turun sedikit karena musiman kan, karena libur panjang itu. Tetapi masih tumbuh 30% yang paling pertama. Itu untuk mereka sinyal yang amat positif," katanya kepada wartawan saat ditemui di kantor Kemenkeu, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Mantan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu tak menampik bahwa S&P menjadikan interest payment to revenue ratio salah satu matriks penentuan peringkat utang suatu negara.
Purbaya pun menjanjikan target pertumbuhan pajak konsisten 30% setiap bulannya sampai dengan Desember 2026.
Realisasi APBN Kuartal I/2025 dan I/2026 (triliun rupiah) | Januari 2025 | Januari 2026 | Pertumbuhan (% yoy) | Februari 2025 | Februari 2026 | Pertumbuhan (% yoy) | Maret 2025 | Maret 2026 | Pertumbuhan (% yoy) |
Penerimaan negara | 157,8 | 172,7 | 9,5 | 317,4 | 358 | 12,8 | 520,4 | 574,9 | 10,5 |
Penerimaan pajak | 88,9 | 116,2 | 30,7 | 188 | 245,1 | 30,4 | 327 | 394,8 | 20,7 |
Belanja negara | 180,8 | 227,3 | 25,7 | 348,1 | 493,8 | 41,9 | 620,3 | 815 | 31,4 |
Keseimbangan primer | 11,1 | (4,2) | (138,3) | 48,6 | (35,9) | (173,8) | 21,9 | (95) | (537,7) |
Defisit/surplus | (23) | (54,6) | 137,4 | (30,7) | (135,7) | 342,4 | (99,6) | (240,1) | 140,5 |
% terhadap PDB | (0,09) | (0,21) | | (0,13) | (0,53) | | (0,41) | (0,93) | |
Sumber: data APBN KiTa Kemenkeu | | | |
"Beberapa minggu ke depan kami perbaiki lagi harusnya sih. Paling enggak kami akan jaga 30% terus sepanjang tahun. Enggak gampang, tetapi kalau ekonomi tumbuh lagi bagus dan orang-orang pajak saya sudah baik seperti sekarang, harusnya enggak ada masalah," jelas Purbaya.
Purbaya menaruh harapan tinggi kepada para anak buahnya. Sejak dilantik September 2025, dia telah merombak berbagai pejabat unit Kemenkeu khususnya yang fokus pada unit penerimaan seperti Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai.
Pada hari ini, dia kembali melantik delapan pejabat eselon II baru di lingkungan Kemenkeu. Dia menyampaikan bahwa pihaknya akan tetap menjaga kedisiplinan fiskal sebagaimana diminta oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Angka defisit itu bukan sekadar target, tetapi sinyal ke dunia. Kita serius atau tidak. Jadi dalam acara itu saya selalu utarakan bahwa itu adalah tekad dari Bapak Presiden kita. Kita tidak akan pernah menembus 3%," ujarnya kepada para pejabat Kemenkeu saat pelantikan di Aula Mezzanine, Gedung Juanda, Kemenkeu.
Ragam Strategi DJP
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI), Prianto Budi Saptono mengatakan bahwa salah satu kunci bagi DJP untuk bisa merealisasikan target pertumbuhan penerimaan minimal 23% adalah perubahan regulasi perpajakan.
Namun, apabila tidak ada perubahan, Prianto menyampaikan bahwa otoritas pajak tetap harus bisa melakukan berbagai upaya intensifikasi dan ekstensifikasi.
Dari sisi intensifikasi, DJP dinilai bisa meningkatkan proses pengawasan melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dan pemeriksaan pajak yang bertujuan menguji kepatuhan.
"Dari sisi ekstensifikasi, yaitu upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak melalui proses perluasan objek pajak di ranah shadow economy," terangnya kepada Bisnis, Selasa (21/4/2026).
Di sisi lain, Prianto menilai pengetatan kebijakan restitusi pendahuluan sesuai Pasal 17C dan 17D Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) bisa menjadi alternatif.
"Dengan demikian, pemeriksaan pajak dilakukan terlebih dulu atas permohonan restitusi wajib pajak/pengusaha kena pajak. Pada akhirnya, pemerintah dapat menunda pencairan restitusi pajak hingga setahun setelah permohonan restitusi diterima kantor pajak," jelasnya.
DJP pun sudah menyiapkan berbagai amunisi regulasi untuk memperkuat upaya penerimaan pajak. Namun, ini belum dipastikan bisa mulai berlaku 2026 karena berada dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029.
Misalnya, Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) tentang Peningkatan Penerimaan Pajak guna memperkuat dasar hukum dalam proses penagihan pajak dan untuk meningkatkan kualitas pengaduan terkait dengan tindak pidana perpajakan.
Kemudian, RPMK tentang Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak bertujuan agar tax intermediaries yang terdaftar dapat mencapai jumlah optimal serta menyempurnakan regulasi pengawasan terhadap instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILA) dalam kepatuhan penyampaian data ke DJP.
Lalu, RPMK untuk perluasan basis pajak dalam rangka pengenaan pajak yang lebih adil. Tujuan peraturan ini adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, serta pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa jalan tol.
Khusus terkait dengan regulasi untuk perluasan basis pajak ini, Kepala Riset Pajak Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar memberikan sejumlah catatan. Menurutnya, potensi penerimaan pajaknya tidak terlalu besar.
"Untuk pajak digital hanya Rp2,5 triliun sampai Rp4 triliun. Sedangkan pajak karbon menurut Bank Dunia potensinya hanya Rp200 miliar. Sedangkan jasa jalan tol, berdasarkan perhitungan kasar saya, hanya Rp4,1 triliun," jelasnya kepada Bisnis.
Adapun pada acara di Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menuturkan bahwa pertumbuhan penerimaan pajak 2026 harus mencapai 22,9% (yoy) dari realisasi tahun lalu, yaitu Rp1.917,6 triliun.
Bimo mengatakan bahwa upaya ekstra oleh DJP untuk mengamankan penerimaan merupakan keniscayaan. Sebab, apabila hanya secara ceteris paribus atau keadaan biasa, DJP bisa mengamankan penerimaan Rp1.800 triliun.
Namun, hal ini tidak mungkin karena kebutuhan belanja pemerintah besar untuk di antaranya mendorong pertumbuhan ekonomi. Program-program prioritas pemerintah pun memiliki porsi anggaran yang besar. Akibatnya, pemerintah masih harus mengejar tambahan penerimaan Rp560 triliun dari upaya ceteris paribus itu.
Apalagi, Bimo blak-blakan menyebut Indonesia memiliki 90 juta basis pajak. Namun, sebagian besar tidak bisa dipajaki karena masih berkategori non-taxable income alias masih pendapatan tidak kena pajak (PTKP).
Di sisi lain, pihaknya pun sudah mengantisipasi pertumbuhan penerimaan pajak pada Maret 2026 yang sudah melambat ke 20% (yoy). Baginya, otoritas pajak harus mendorong pertumbuhan minimal 23% (yoy) selama sembilan bulan ke depan.
"Januari-Februari bisa steady 30,7%, di Maret melambat [ke] 20,7%. Ini warning. Kami harus tumbuh minimal 23% untuk bisa tercapai [target] Rp2.357,7 triliun," jelasnya.