Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Sosial (Kemensos) membuka opsi reaktivasi otomatis bagi peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBIBPJS Kesehatan yang menderita penyakit kronis atau katastropik.
Menteri Sosial (Mensos) Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/2026 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan, khusus dalam kondisi bencana, orang terlantar, kondisi yang mengancam keselamatan jiwa atau ada kebijakan pemerintah maka seseorang dapat menerima bantuan PBI meskipun berada di luar desil yang ditentukan.
“Maka itu selain reaktivasi reguler Permensos membuka opsi untuk mereaktivasi otomatis kepada 100.000 PBI nonaktif yang menderita sakit kronis dan katastropik,” ungkapnya dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dengan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (9/2/2026).
Untuk mempercepat reaktivasi, Gus Ipul menyarankan agar desa atau kelurahan bisa menjadi tempat untuk peserta mereaktivasi. Pasalnya, selama ini reaktivasi hanya berada di Dinas Sosial (Dinsos). Kemudian, BPJS, Kemensos, dan Kemnakes harus berkolaborasi agar proses reaktviasi bisa cepat.
“Yang ketiga, reaktivasi otomatis kepada 106.000 penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius, mengancam jiwa dan membutuhkan perawatan jangka panjang seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal yang dinonaktifkan agar layanan kesehatan tidak terganggu dan dapat melakukan reaktivasi menyusul,” jelasnya.
Kemudian yang terakhir, imbuhnya, Kementerian Sosial terus mendorong Pemda untuk aktif dalam pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), pengusulan, ataupun reaktivasi bantuan sosial (bansos).
“Perlu kami laporkan bahwa seluruh Penerima Bantuan Iuran yang kami tandatangani itu merupakan usulan dari Bupati dan Wali Kota. Kemudian kita verifikasi validasi ulang sesuai dengan alokasi yang ada,” ucap Gus Ipul.
Lebih jauh, dia memaparkan bahwa pada 2025 pihaknya telah menonaktifkan 13,5 juta PBI JKN. Dari jumlah itu, 87.591 melakukan deaktivasi. Kemudian, 13 juta lain berpindah ke segmen mandiri atau ada yang langsung diambil alih oleh pemerintah daerah (Pemda) yang sudah termasuk universal health coverage (UHC).
“Jadi, saya ulang lagi 13 juta lebih yang kita nonaktifkan, 87.000 lebih diantaranya melakukan reaktivasi dan sebagian lagi berpindah menjadi peserta mandiri dan sebagian lagi dibiayai oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 3/2026 dirincikan bahwa dalam hal kondisi situasi kebencanaan, pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial ditemukan dalam kondisi tidak tertangani, kondisi lain yang mengancam keselamatan atau kedaruratan, dan/atau sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan/atau arahan Presiden/Wakil Presiden.
“Dapat menjadi dasar sebagai PBI Jaminan Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis pasal tersebut sebagaimana dikutip pada Senin (9/2/2026).