Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menghapus batasan tahun kelulusan untuk peserta program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Batch 1.
Keputusan ini diambil agar akses pelatihan tidak hanya bagi lulusan baru, tetapi juga lulusan lama yang membutuhkan peningkatan kompetensi. Sebelumnya, program ini hanya diperuntukkan bagi lulusan 2023-2025.
"Penghapusan batasan tahun kelulusan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membuka akses pelatihan seluas-luasnya bagi masyarakat," ujar Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (Binalavotas) Kemnaker Darmawansyah, dalam keterangan yang dikutip Antara, Minggu (22/3).
Menurut Darmawan kebijakan ini akan membuka peluang bagi lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat, termasuk lulusan lama, untuk meningkatkan keterampilan dan peluang kerja, dengan target 20 ribu peserta.
Menurutnya, perubahan ini penting karena masih banyak lulusan SMA/SMK/MA sederajat yang belum sempat mengikuti pelatihan untuk memperkuat bekal kerja dengan keterampilan yang relevan agar lebih siap bersaing.
"Ini menjadi peluang bagi lulusan lama untuk kembali meningkatkan kompetensinya, sehingga dapat lebih siap memasuki maupun bersaing di dunia kerja," ujarnya.
Pelatihan vokasi yang diselenggarakan Kemnaker dirancang berbasis kebutuhan dunia usaha dan dunia industri (link and match), sehingga peserta dibekali keterampilan yang relevan dan aplikatif.
Pendaftaran tidak hanya tersedia di Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) Kemnaker atau yang juga dikenal sebagai balai latihan kerja (BLK), tetapi juga melalui BLK milik pemerintah daerah.
Keterlibatan lebih banyak lembaga pelatihan ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan serta memudahkan masyarakat mengakses pelatihan di lebih banyak daerah.
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 terbuka bagi warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat.
Peserta pelatihan akan memperoleh berbagai fasilitas, mulai dari pelatihan dan makan siang gratis, bantuan uang transportasi, perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, sertifikat pelatihan dari BPVP, serta sertifikat kompetensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Fasilitas asrama juga tersedia sesuai kriteria dan ketersediaan.
Karenanya, Kemnaker mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini dengan segera mendaftar melalui platform Skillhub Kemnaker di laman skillhub.kemnaker.go.id sebelum batas akhir pendaftaran pada 24 Maret 2026.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat waspada terhadap portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub Kemnaker, terutama setelah pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dibuka pada 23 Februari 2026.
Kemunculan situs palsu/tidak resmi berpotensi menyesatkan publik, membuka celah penipuan (phishing), serta berujung pada penyalahgunaan data pribadi.
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan situs resmi Skillhub Kemnaker hanya menggunakan domain skillhub.kemnaker.go.id.
“Kami meminta masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses informasi terkait pelatihan vokasi nasional dan memastikan alamat domain yang dikunjungi adalah kanal resmi Kemnaker,” ujar Faried melalui siaran pers yang dikutip pada Rabu, 25 Februari 2026.
Faried menjelaskan, situs web palsu yang menyerupai layanan pemerintah dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan menjadi sarana penipuan. Ia mencontohkan salah satu domain yang mengatasnamakan Skillhub, yakni skillhub.kemnakerri.com, yang bukan merupakan situs resmi Kemnaker.
Menurut Faried, kewaspadaan ini penting karena risiko yang ditimbulkan tidak berhenti pada kesalahan informasi.
“Website palsu berpotensi menjadi sarana phishing, penipuan, maupun penyalahgunaan data yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kemnaker pastikan pendaftaran hanya lewat situs resmi
Kemnaker memastikan seluruh proses pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dilakukan secara terpusat melalui laman resmi skillhub.kemnaker.go.id dan tidak tersedia pada platform atau tautan lain di luar domain pemerintah tersebut.
“Pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional hanya dapat dilakukan melalui skillhub.kemnaker.go.id. Kami tidak membuka pendaftaran melalui jalur atau situs web lain di luar domain resmi tersebut,” tegasnya.
Sebagai langkah aman yang sederhana, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data, memastikan domain berakhiran kemnaker.go.id, dan menghindari mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.
Jika menemukan situs atau tautan yang mencurigakan, masyarakat diminta menghentikan proses pendaftaran dan melaporkan ke media sosial resmi Kemnaker atau klik bantuan.kemnaker.go.id.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat waspada terhadap portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub Kemnaker.Kepala ... [364] url asal
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta masyarakat waspada terhadap portal atau situs web palsu yang mengatasnamakan layanan Skillhub Kemnaker.
Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, mengatakan hal ini perlu menjadi perhatian, terutama setelah masa pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional yang dibuka pada Senin (23/2).
“Kami meminta masyarakat agar berhati-hati dalam mengakses informasi terkait pelatihan vokasi nasional dan memastikan alamat domain yang dikunjungi adalah kanal resmi Kemnaker,” kata Faried.
Kemunculan situs palsu atau tidak resmi, lanjutnya, berpotensi menyesatkan publik, membuka celah penipuan (phishing), serta berujung pada penyalahgunaan data pribadi.
Faried pun menegaskan bahwa situs resmi Skillhub Kemnaker hanya menggunakan domain skillhub.kemnaker.go.id.
Lebih lanjut ia menjelaskan, situs web palsu yang menyerupai layanan pemerintah dapat menimbulkan kesalahpahaman publik dan menjadi sarana penipuan.
Ia mencontohkan salah satu domain yang mengatasnamakan Skillhub, yakni skillhub.kemnakerri.com, yang bukan merupakan situs resmi Kemnaker.
Menurut Faried, kewaspadaan ini penting karena risiko yang ditimbulkan tidak berhenti pada kesalahan informasi.
“Website palsu berpotensi menjadi sarana phishing, penipuan, maupun penyalahgunaan data yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Kemnaker memastikan seluruh proses pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional dilakukan secara terpusat melalui laman resmi skillhub.kemnaker.go.id dan tidak tersedia pada platform atau tautan lain di luar domain pemerintah tersebut.
“Pendaftaran Program Pelatihan Vokasi Nasional hanya dapat dilakukan melalui skillhub.kemnaker.go.id. Kami tidak membuka pendaftaran melalui jalur atau situs web lain di luar domain resmi tersebut,” katanya.
Sebagai langkah aman yang sederhana, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa alamat situs sebelum memasukkan data, memastikan domain berakhiran kemnaker.go.id, dan menghindari mengklik tautan dari sumber yang tidak jelas.
Jika menemukan situs atau tautan yang mencurigakan, masyarakat diminta menghentikan proses pendaftaran dan melaporkan ke media sosial resmi Kemnaker atau klik bantuan.kemnaker.go.id.
Adapun Skillhub sendiri merupakan salah satu fitur dalam platform layanan ketenagakerjaan digital SIAPkerja yang menjadi pintu akses terintegrasi berbagai program pelatihan vokasi di Indonesia.
Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, dan mengikuti pelatihan vokasi yang diselenggarakan pemerintah maupun mitra lembaga pelatihan.
Sistem tersebut juga mendukung proses pembelajaran, pemantauan progres, hingga dokumentasi hasil pelatihan secara transparan dan akuntabel.
Bisnis.com, SEMARANG — Dari teras rumahnya di Jalan Seruni, Semarang, Nova Sapta Aji menata ulang hidupnya. Dulu, ia pegawai kantoran yang berangkat pagi dan pulang setelah hari gelap. Kini, meja kerja di rumah berubah menjadi bengkel kecil tempat ia menerima pesanan servis elektronik.
Perubahan itu dipicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan April 2025, beberapa hari setelah Lebaran. Perusahaan tempat Nova bekerja limbung dihantam tekanan usaha, dan manajemen memilih jalan pintas: efisiensi besar-besaran. Setelah 16 tahun bekerja, namanya masuk daftar pegawai yang harus dilepas.
Prosesnya berlangsung cepat. Nova menerima hak ketenagakerjaan berupa pesangon, surat pengalaman kerja, hingga akses pada program jaminan sosial. Begitu paklaring terbit, ia bergerak mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian saldo JHT ia alokasikan untuk menutup cicilan KPR, beban terbesar yang ingin diselesaikan segera. Sisanya ia simpan dan putar kembali. Namun tumpuan utamanya adalah JKP, yang cair setiap bulan selama enam bulan. “Seperti diberi napas tambahan,” kata Nova. “Setidaknya saya punya waktu untuk berdiri lagi.”
Di bulan-bulan pertama setelah PHK, Nova belajar menata ulang ritme hidup. Pagi hari yang dulu disibukkan dengan rapat dan permintaan rekan kerja, kini digantikan bau asap solder dan suara obeng yang beradu dengan dudukan sekrup. Sebagai lulusan S-1 Teknik Elektro, dunia kabel dan rangkaian bukan barang baru baginya. Hanya saja selama 16 tahun terakhir ia menggunakannya dalam bentuk yang berbeda.
Di kantor lamanya, Nova adalah staf IT serba bisa. Ia yang dipanggil ketika Wi-Fi mendadak mati, ketika printer tak mau kompromi, ketika aplikasi kantor mogok di tengah jam sibuk. Tugasnya merentang dari mengganti toner hingga menyelamatkan server yang tiba-tiba panas. “Kalau ada yang rusak, panggil Nova,” begitu candaan yang lama-lama seolah menjadi identitas Nova di tempat kerja.
Karena itu, ketika PHK tiba, keterampilan teknis menjadi satu-satunya hal yang masih terasa utuh. Namun kemampuan itu perlu diarahkan ulang, dari pekerjaan kantoran yang ritmenya teratur menjadi usaha mandiri yang harus menjemput peluang.
Pendapatannya masih naik-turun. Kadang sehari dapat tiga order servis, kadang tak ada sama sekali. Dalam ketidakpastian itu, ada satu hal yang datang tepat waktu: notifikasi transfer Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Besaran manfaatnya sekitar 60 persen dari upah, dengan batas maksimal upah yang dihitung Rp5 juta per bulan. Dana bantuan ini cair selama enam bulan, menjadi penopang utama agar Nova bisa bertahan tanpa harus tergesa-gesa menerima pekerjaan apa saja.
Dari berkas informasi yang diberikan tim Sumber Daya Manusia (SDM) kantor lamanya, Nova mengetahui bahwa penerima JKP juga mendapat akses pelatihan dan layanan pasar kerja lewat aplikasi SIAPKerja. Awalnya ia mengunduh aplikasi itu hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan PHK. Namun setelah membuka menu-menunya, ia menemukan ruang yang lebih luas dari yang ia bayangkan.
Ada KarirHub berisi ribuan lowongan kerja. Ada SkillHub yang menawarkannya berbagai pelatihan, termasuk servis peralatan elektronik. Ada pula SertiHub untuk sertifikasi kompetensi. Semua itu menyatu dalam alur layanan JKP, dari asesmen diri, pelatihan, hingga pencarian kerja atau peningkatan keterampilan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
JKP memberinya waktu yang aman, SIAPKerja memberinya arah. Kini, enam bulan setelah PHK, ketika transfer JKP terakhir sudah masuk, Nova mulai merasakan pijakan yang lebih mantap. Order makin stabil, pelanggan mulai kembali, dan ia perlahan membangun tabungan. Kadang ia masih membuka SIAPKerja, bukan lagi untuk mencari lowongan, melainkan untuk memantau pelatihan baru yang bisa memperluas jasanya.
Dari teras rumahnya di Jalan Seruni, tempat ia dulu mulai menata ulang hidup, Nova tahu satu hal, yakni bahwa perjalanan barunya tidak bermula dari kekosongan, melainkan dari jeda yang memberinya kesempatan untuk memilih arah sendiri.
Gelombang Besar
Kisah Nova hanyalah satu dari ribuan cerita serupa yang muncul seiring gejolak industri beberapa tahun terakhir. Lonjakan PHK di berbagai sektor membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi menjadi penyangga hidup bagi para pekerja yang tiba-tiba kehilangan pendapatan. Data terbaru BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan skala kebutuhan itu semakin besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari–April 2025, klaim manfaat JKP yang dibayarkan mencapai Rp258,61 miliar. Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, menyebut angka ini sudah melampaui setengah dari total klaim JKP yang dibayarkan sepanjang 2024.
“Nominal manfaat yang dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3% dibandingkan total nominal manfaat selama tahun 2024,” kata Abdur.
Pada 2024, total manfaat JKP yang dibayarkan sebesar Rp378,84 miliar, meningkat dari 2023 yang sebesar Rp366,57 miliar.
Peningkatan juga tampak pada jumlah penerima. Sebanyak 52.850 pekerja mencairkan manfaat JKP pada Januari–April 2025, melonjak jauh dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya 3.397 orang. Angka tersebut bahkan telah mencapai 91,42% dari total penerima JKP sepanjang 2024.
“Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada Maret 2025. Penerima manfaat berasal dari sektor aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Seluruhnya sektor-sektor yang padat karya,” ujarnya.
Dari sisi kepesertaan, jumlah peserta JKP kini mencapai 16,47 juta orang, meningkat dibanding 2024 sebanyak 14,44 juta orang. Kenaikan ini didorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Meski aturan baru tersebut meningkatkan jumlah peserta, regulasi itu juga memperluas besaran manfaat JKP. Dengan tren klaim yang meningkat, kesehatan keuangan JKP per April 2025 tercatat 410,11 bulan, turun dari posisi Desember 2024 yang sebesar 523,27 bulan. Namun Abdur memastikan ketahanan dana JKP masih stabil dan terkendali.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56