Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah buruh yang terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepanjang periode Januari-Mei 2026 mencapai 23.470 orang.
Mengutip tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.730 orang, Februari 2026 sejumlah 7.443 orang, Maret 2026 sebanyak 5.729 orang, serta April 2026 sejumlah 3.739 orang, dan Mei sebanyak 829 orang ter-PHK.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,49% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," jelas Kemnaker dalam data pada laman resminya, dikutip pada Senin (8/6/2026).
Secara terperinci, jumlah tenaga kerja ter-PHK di Jawa Barat tercatat sebanyak 5.044 orang dalam lima bulan awal tahun ini.
Provinsi dengan tenaga kerja ter-PHK terbanyak kedua adalah Banten dengan 2.596 orang, disusul Jawa Timur sebanyak 2.332 orang.
Lebih lanjut, pada urutan keempat dan kelima, terdapat Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur dengan tenaga kerja terdampak PHK masing-masing 1.841 orang dan 1.831 orang.
Sementara itu, provinsi lainnya mencatatkan jumlah tenaga kerja terdampak PHK yang bervariasi, antara lain 1.746 orang di DKI Jakarta hingga sedikitnya 11 orang di Papua Barat. Sebanyak 1 kasus PHK tidak teridentifikasi lokasinya.
Adapun, puluhan ribu tenaga kerja terdampak PHK di Tanah Air itu merupakan yang terklasifikasi sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025, tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.
Selain itu, Kemnaker juga menyebut tenaga kerja yang terkena PHK dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi JKP paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK.
Dengan demikian, jumlah tenaga kerja yang ter-PHK dalam periode 6 bulan terakhir dapat mengalami perubahan, tergantung pada pelaporan yang dilakukan sejak data dipublikasikan.
Gelombang PHK di Indonesia meningkatkan klaim JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan, dengan klaim JHT naik 14,1% dan JKP melonjak 91% pada Maret 2026. [349] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) disinyalir mulai berdampak terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama terkait peningkatan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa fenomena PHK dapat berdampak langsung terhadap peningkatan pembayaran manfaat BPJS Ketenagakerjaan, sebagaimana tampak pada tren pengajuan klaim dua program tersebut.
“Secara tahunan [YoY] pada Maret 2026, tercatat klaim JHT meningkat sebesar Rp1,85 triliun atau 14,1%, yang didorong oleh kenaikan frekuensi klaim terkait PHK,” kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip pada Senin (18/5/2026).
Dia lantas melanjutkan bahwa klaim JKP melonjak lebih tinggi dengan pertumbuhan mencapai 91% secara tahunan hingga bulan ketiga tahun ini.
Menurut Ogi, kenaikan itu dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2025.
Dia kemudian menjelaskan bahwa pengelolaan program yang prudent dan adaptif menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah tersebut dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat agar tetap selaras dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Dengan pendekatan tersebut, diharapkan keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan keberlanjutan dana jaminan sosial tetap dapat terjaga dalam jangka panjang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan bahwa jumlah buruh yang terdampak PHK sepanjang periode Januari–April 2026 mencapai 15.425 orang.
Mengutip tabulasi Satu Data Ketenagakerjaan, jumlah tersebut terdiri dari PHK pada Januari 2026 yang sebanyak 5.424 orang, Februari 2026 sejumlah 6.610 orang, Maret 2026 sebanyak 2.863 orang, serta pada April 2026 sejumlah 528 orang.
"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 21,65% dari total tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan," bunyi pernyataan Kemnaker dalam data tersebut, dikutip pada Minggu (10/5/2026).
Belasan ribu tenaga kerja terdampak PHK tersebut merupakan pekerja yang terklasifikasi sebagai peserta program JKP. Merujuk PP No.6/2025 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2/2025, tenaga kerja yang mengundurkan diri, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia dikecualikan dari perhitungan data tersebut.
JAKARTA, KOMPAS.com – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai memberi tekanan pada program perlindungan pekerja.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lonjakan klaim BPJS Ketenagakerjaan, terutama pada program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), sepanjang Maret 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, meningkatnya jumlah pekerja yang terkena PHK menjadi salah satu faktor utama kenaikan klaim tersebut.
“Fenomena PHK memang dapat berdampak pada peningkatan pembayaran manfaat di BPJS Ketenagakerjaan, khususnya pada program JHT dan JKP,” ujar Ogi dalam keterangannya, Sabtu (16/5/2026).
Berdasarkan data OJK, klaim JHT pada Maret 2026 meningkat 14,1 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dengan nilai mencapai Rp 1,85 triliun. Kenaikan ini dipicu meningkatnya frekuensi pencairan dana JHT oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Sementara itu, lonjakan lebih tinggi terjadi pada program JKP yang naik 91 persen secara tahunan.
Menurut Ogi, kenaikan tersebut tidak hanya dipengaruhi bertambahnya pekerja terdampak PHK, tetapi juga relaksasi syarat klaim dan peningkatan manfaat yang diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Program JKP.
“Klaim JKP juga mengalami peningkatan signifikan sebesar 91 persen secara yoy, antara lain dipengaruhi oleh relaksasi persyaratan klaim serta peningkatan manfaat,” kata dia.
OJK ingatkan keberlanjutan dana jaminan sosial
Di tengah lonjakan klaim tersebut, OJK menilai pengelolaan program jaminan sosial harus dilakukan secara lebih hati-hati agar keberlanjutan dana tetap terjaga.
Menurut Ogi, evaluasi berkala terhadap desain program dan manfaat perlu dilakukan agar tetap sesuai dengan kondisi ekonomi dan profil risiko peserta.
“Untuk menjaga keberlanjutan pembayaran manfaat, diperlukan pengelolaan program yang prudent dan adaptif,” ujar dia.
OJK berharap keseimbangan antara kecukupan manfaat bagi peserta dan kesehatan dana jaminan sosial tetap dapat dipertahankan dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan tren PHK yang meningkat.
OJK juga mengingatkan bahwa gelombang PHK tidak hanya berdampak pada BPJS Ketenagakerjaan, tetapi juga mulai membayangi industri asuransi komersial, terutama asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit.
Ketika terkena PHK, masyarakat cenderung mengutamakan kebutuhan pokok sehingga pembayaran premi asuransi berpotensi terhenti atau lapse. Di sisi lain, risiko gagal bayar kredit juga meningkat.
“Risiko pada asuransi kredit meningkat karena potensi gagal bayar debitur,” kata Ogi.
Ia menjelaskan, kondisi ekonomi yang memburuk akibat PHK bahkan dapat meningkatkan risiko klaim secara tidak langsung pada asuransi jiwa kredit, misalnya melalui faktor kesehatan maupun tekanan psikososial.
Untuk meredam risiko tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi memperkuat manajemen risiko, termasuk memperketat proses underwriting pada sektor-sektor yang rentan PHK.
Selain itu, perusahaan asuransi diminta menyesuaikan premi sesuai profil risiko terbaru dan memperkuat skema pembagian risiko (risk sharing) dengan perbankan agar penyaluran kredit tetap sehat.
OJK juga menekankan pentingnya penguatan verifikasi klaim serta integrasi data dengan perbankan agar kualitas kredit debitur dapat dipantau lebih dini.
Dunia usaha mulai waspada
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Shinta Widjaja Kamdani mengingatkan pelemahan rupiah yang sempat menyentuh Rp 17.500 per dollar AS dapat menekan dunia usaha.
Menurut Shinta, tekanan kurs berisiko memicu kenaikan biaya produksi hingga mendorong perusahaan melakukan efisiensi, termasuk PHK, apabila berlangsung dalam waktu lama.
“Pelemahan rupiah yang terus menciptakan level all-time low baru menjadi perhatian serius kalangan pengusaha,” ujar dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Pekerja yang terkena PHK bisa klaim JKP melalui aplikasi SiapKerja dengan syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Klaim berupa uang tunai dan pelatihan. [491] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), terdapat manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa digunakan sebagai bentuk perlindungan sosial. Simak cara klaim JKP di aplikasi SiapKerja.
Berdasarkan informasi dari situs JKP.go.id, JKP adalah jaminan sosial berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami PHK. Selain itu, JKP juga ditujukan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
Untuk bantuan uang tunai, jumlah yang diberikan kepada peserta JKP adalah sebesar 45% dari upah sebelumnya untuk 3 bulan pertama, dan 25% untuk 3 bulan berikutnya.
Syarat untuk mengajukan klaim manfaat JKP terbilang cukup mudah. Pekerja hanya perlu terdaftar dan memiliki akun SiapKerja, telah mengajukan laporan PHK, memiliki surat keterangan siap bekerja kembali, serta mempunyai rekening bank aktif.
Mengutip akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim manfaat JKP kini bisa dilakukan secara lebih mudah melalui aplikasi SiapKerja. Akses layanan digital ini menjadi solusi agar pekerja tetap bisa mendapatkan haknya tanpa harus melalui proses yang rumit.
Agar klaim dapat diproses dengan lancar, ada beberapa langkah yang perlu dipahami dan diikuti dengan benar. Berikut langkah-langkahnya.
Cara Klaim JKP di Aplikasi SiapKerja
1. Login Akun SiapKerja
Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah masuk ke akun pribadi melalui laman atau aplikasi SiapKerja. Pekerja akan diminta memasukkan email atau nomor telepon serta kata sandi yang telah terdaftar.
2. Klik “Lapor PHK”
Setelah berhasil masuk, pilih menu “Lapor PHK” yang tersedia di halaman beranda untuk memulai proses pengajuan klaim JKP.
3. Lengkapi Data
Selanjutnya, pekerja diminta melengkapi informasi terkait PHK. Data yang diisi meliputi jenis perjanjian kerja, tanggal mulai bekerja, tanggal PHK, hingga kondisi atau alasan terjadinya PHK. Pastikan seluruh informasi diisi dengan benar dan lengkap.
4. Masukkan Data NPWP dan Rekening Bank
Setelah data sebelumnya lengkap, lanjutkan dengan mengisi data pendukung untuk pengajuan klaim, seperti NPWP dan nomor rekening bank yang akan digunakan untuk menerima manfaat JKP.
5. Lakukan Swafoto (Selfie)
Tahap berikutnya adalah melakukan swafoto atau selfie sebagai bagian dari proses verifikasi. Pekerja akan diberikan instruksi yang perlu diikuti agar proses verifikasi berhasil. Setelah swafoto terverifikasi, pengajuan laporan dapat dikirim untuk diproses lebih lanjut.
Pengajuan klaim manfaat uang tunai dilakukan secara bertahap setiap bulan selama enam bulan. Mekanisme ini telah diatur dalam Permenaker Nomor 15 Tahun 2021 Pasal 12.
Secara sederhana, tanggal pengajuan klaim pada bulan pertama akan menjadi acuan untuk pengajuan manfaat pada bulan kedua hingga bulan kelima. Peserta perlu memperhatikan tanggal tersebut agar tidak melewatkan jadwal pengajuan berikutnya.
Untuk bulan kedua sampai bulan kelima, pengajuan manfaat harus dilakukan paling lambat lima hari setelah tanggal acuan dari bulan pertama. Jika melewati batas waktu tersebut, ada risiko manfaat tidak dapat diproses.
Sementara itu, untuk pengajuan manfaat pada bulan keenam, waktunya sedikit berbeda. Klaim dapat diajukan paling cepat lima hari kerja sebelum masa pemberian manfaat JKP berakhir, dan paling lambat pada akhir bulan kelima. (Putri Astrian Surahman)
Bisnis.com, SEMARANG — Dari teras rumahnya di Jalan Seruni, Semarang, Nova Sapta Aji menata ulang hidupnya. Dulu, ia pegawai kantoran yang berangkat pagi dan pulang setelah hari gelap. Kini, meja kerja di rumah berubah menjadi bengkel kecil tempat ia menerima pesanan servis elektronik.
Perubahan itu dipicu badai pemutusan hubungan kerja (PHK) pada pertengahan April 2025, beberapa hari setelah Lebaran. Perusahaan tempat Nova bekerja limbung dihantam tekanan usaha, dan manajemen memilih jalan pintas: efisiensi besar-besaran. Setelah 16 tahun bekerja, namanya masuk daftar pegawai yang harus dilepas.
Prosesnya berlangsung cepat. Nova menerima hak ketenagakerjaan berupa pesangon, surat pengalaman kerja, hingga akses pada program jaminan sosial. Begitu paklaring terbit, ia bergerak mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagian saldo JHT ia alokasikan untuk menutup cicilan KPR, beban terbesar yang ingin diselesaikan segera. Sisanya ia simpan dan putar kembali. Namun tumpuan utamanya adalah JKP, yang cair setiap bulan selama enam bulan. “Seperti diberi napas tambahan,” kata Nova. “Setidaknya saya punya waktu untuk berdiri lagi.”
Di bulan-bulan pertama setelah PHK, Nova belajar menata ulang ritme hidup. Pagi hari yang dulu disibukkan dengan rapat dan permintaan rekan kerja, kini digantikan bau asap solder dan suara obeng yang beradu dengan dudukan sekrup. Sebagai lulusan S-1 Teknik Elektro, dunia kabel dan rangkaian bukan barang baru baginya. Hanya saja selama 16 tahun terakhir ia menggunakannya dalam bentuk yang berbeda.
Di kantor lamanya, Nova adalah staf IT serba bisa. Ia yang dipanggil ketika Wi-Fi mendadak mati, ketika printer tak mau kompromi, ketika aplikasi kantor mogok di tengah jam sibuk. Tugasnya merentang dari mengganti toner hingga menyelamatkan server yang tiba-tiba panas. “Kalau ada yang rusak, panggil Nova,” begitu candaan yang lama-lama seolah menjadi identitas Nova di tempat kerja.
Karena itu, ketika PHK tiba, keterampilan teknis menjadi satu-satunya hal yang masih terasa utuh. Namun kemampuan itu perlu diarahkan ulang, dari pekerjaan kantoran yang ritmenya teratur menjadi usaha mandiri yang harus menjemput peluang.
Pendapatannya masih naik-turun. Kadang sehari dapat tiga order servis, kadang tak ada sama sekali. Dalam ketidakpastian itu, ada satu hal yang datang tepat waktu: notifikasi transfer Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Besaran manfaatnya sekitar 60 persen dari upah, dengan batas maksimal upah yang dihitung Rp5 juta per bulan. Dana bantuan ini cair selama enam bulan, menjadi penopang utama agar Nova bisa bertahan tanpa harus tergesa-gesa menerima pekerjaan apa saja.
Dari berkas informasi yang diberikan tim Sumber Daya Manusia (SDM) kantor lamanya, Nova mengetahui bahwa penerima JKP juga mendapat akses pelatihan dan layanan pasar kerja lewat aplikasi SIAPKerja. Awalnya ia mengunduh aplikasi itu hanya untuk memenuhi kewajiban pelaporan PHK. Namun setelah membuka menu-menunya, ia menemukan ruang yang lebih luas dari yang ia bayangkan.
Ada KarirHub berisi ribuan lowongan kerja. Ada SkillHub yang menawarkannya berbagai pelatihan, termasuk servis peralatan elektronik. Ada pula SertiHub untuk sertifikasi kompetensi. Semua itu menyatu dalam alur layanan JKP, dari asesmen diri, pelatihan, hingga pencarian kerja atau peningkatan keterampilan.
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
JKP memberinya waktu yang aman, SIAPKerja memberinya arah. Kini, enam bulan setelah PHK, ketika transfer JKP terakhir sudah masuk, Nova mulai merasakan pijakan yang lebih mantap. Order makin stabil, pelanggan mulai kembali, dan ia perlahan membangun tabungan. Kadang ia masih membuka SIAPKerja, bukan lagi untuk mencari lowongan, melainkan untuk memantau pelatihan baru yang bisa memperluas jasanya.
Dari teras rumahnya di Jalan Seruni, tempat ia dulu mulai menata ulang hidup, Nova tahu satu hal, yakni bahwa perjalanan barunya tidak bermula dari kekosongan, melainkan dari jeda yang memberinya kesempatan untuk memilih arah sendiri.
Gelombang Besar
Kisah Nova hanyalah satu dari ribuan cerita serupa yang muncul seiring gejolak industri beberapa tahun terakhir. Lonjakan PHK di berbagai sektor membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan bukan sekadar fasilitas tambahan, tetapi menjadi penyangga hidup bagi para pekerja yang tiba-tiba kehilangan pendapatan. Data terbaru BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan skala kebutuhan itu semakin besar.
BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang Januari–April 2025, klaim manfaat JKP yang dibayarkan mencapai Rp258,61 miliar. Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Abdur Rahman Irsyadi, menyebut angka ini sudah melampaui setengah dari total klaim JKP yang dibayarkan sepanjang 2024.
“Nominal manfaat yang dibayar sampai April 2025 sebesar Rp258,61 miliar, atau mencapai 68,3% dibandingkan total nominal manfaat selama tahun 2024,” kata Abdur.
Pada 2024, total manfaat JKP yang dibayarkan sebesar Rp378,84 miliar, meningkat dari 2023 yang sebesar Rp366,57 miliar.
Peningkatan juga tampak pada jumlah penerima. Sebanyak 52.850 pekerja mencairkan manfaat JKP pada Januari–April 2025, melonjak jauh dibanding periode yang sama tahun 2024 yang hanya 3.397 orang. Angka tersebut bahkan telah mencapai 91,42% dari total penerima JKP sepanjang 2024.
“Peningkatan signifikan penerima JKP ini terjadi pada Maret 2025. Penerima manfaat berasal dari sektor aneka industri, perdagangan dan jasa, serta industri barang konsumsi. Seluruhnya sektor-sektor yang padat karya,” ujarnya.
Dari sisi kepesertaan, jumlah peserta JKP kini mencapai 16,47 juta orang, meningkat dibanding 2024 sebanyak 14,44 juta orang. Kenaikan ini didorong implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan PP 37/2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Meski aturan baru tersebut meningkatkan jumlah peserta, regulasi itu juga memperluas besaran manfaat JKP. Dengan tren klaim yang meningkat, kesehatan keuangan JKP per April 2025 tercatat 410,11 bulan, turun dari posisi Desember 2024 yang sebesar 523,27 bulan. Namun Abdur memastikan ketahanan dana JKP masih stabil dan terkendali.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56