Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama dan membawa perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Perubahan tersebut mencakup asas hukum pidana, jenis pidana, hingga mekanisme pemidanaan yang lebih berorientasi pada keadilan substantif. (Dilansir dari laman resmi Database Peraturan BPK RI)
Daftar Perubahan Utama dalam KUHP Nasional
Dilansir dari laman resmi Database Peraturan BPK RI, Berikut poin-poin perubahan penting dalam KUHP Nasional dibandingkan KUHP lama:
1. Asas legalitas diperluas
Mengakui hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan HAM.
2. Tujuan pemidanaan ditegaskan secara eksplisit
Pemidanaan bertujuan untuk pencegahan tindak pidana, pembinaan pelaku, pemulihan keseimbangan, serta penumbuhan rasa penyesalan.
3. Penambahan jenis pidana baru
Pidana kerja sosial dan pidana pengawasan ditetapkan sebagai pidana pokok, sehingga pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama.
4. Pidana mati bersifat alternatif dan bersyarat
Pidana mati tidak langsung dieksekusi dan dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara waktu tertentu.
5. Sistem pidana denda berbasis kategori
Denda dibagi dalam beberapa kategori agar lebih proporsional dan relevan dengan kondisi ekonomi pelaku.
6. Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana
Badan usaha dan pengurusnya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
7. Pengaturan ulang delik kesusilaan
Beberapa delik, seperti perzinahan, diatur sebagai delik aduan terbatas.
8. Pengaturan hidup bersama di luar perkawinan
Diatur sebagai delik aduan dan tidak berlaku umum.
9. Pengaturan kembali delik penghinaan terhadap pemerintah
Bersifat delik aduan dan tidak berlaku untuk kritik demi kepentingan umum.
10. Pendekatan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
Pemidanaan anak mengutamakan pembinaan dan menjadikan penjara sebagai upaya terakhir.
Panduan Perkara Transisi dalam KUHP Nasional
Dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung seiring berlakunya KUHP Nasional, muncul persoalan penanganan perkara pidana yang perbuatannya terjadi sebelum 2 Januari 2026, tetapi diperiksa setelah KUHP baru berlaku. Mahkamah Agung memberikan panduan terkait masa transisi tersebut. Tiga Skenario Penanganan Perkara Transisi
Berdasarkan Pasal 618 jo. Pasal 3 KUHP Nasional, terdapat tiga skenario yang dapat diterapkan:
- Skenario 1: KUHP Nasional lebih menguntungkan terdakwa
Jika ancaman pidana dalam KUHP Nasional lebih ringan dibanding undang-undang lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contohnya, perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang masih memuat ancaman pidana mati, sementara padanannya di KUHP Nasional tidak lagi mengenal pidana mati.
- Skenario 2: Undang-undang lama lebih menguntungkan terdakwa
Jika ketentuan lama memberikan ancaman pidana yang lebih ringan, maka undang-undang lama tetap diterapkan dengan mencantumkan dasar Pasal 618 KUHP Nasional dalam amar putusan.
- Skenario 3: Dekriminalisasi
Jika perbuatan yang didakwakan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana dalam KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum dan terpidana wajib dibebaskan.
Kewajiban Transparansi Pertimbangan Hakim
Mahkamah Agung menekankan bahwa dalam masa transisi, pertimbangan hakim harus disusun secara transparan dengan memuat:
- Identifikasi waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti)
- Dasar hukum penerapan ketentuan transisi
- Perbandingan eksplisit antara ketentuan lama dan baru
- Alasan pemilihan ketentuan yang dinilai lebih menguntungkan
- Konsistensi antara pertimbangan hukum dan amar putusan
Format ini bertujuan menjaga akuntabilitas peradilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Kewaspadaan terhadap Potensi Kekosongan Hukum
Mahkamah Agung juga mengingatkan potensi kekosongan hukum akibat pencabutan sejumlah pasal lama yang tidak memiliki padanan sepenuhnya dalam KUHP Nasional, termasuk dalam kasus tertentu pada UU Narkotika. Dalam kondisi tersebut, undang-undang lama tetap dapat diterapkan sepanjang lebih menguntungkan terdakwa.
KUHP Nasional menegaskan bahwa ketika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam menghadapi masa transisi hukum pidana Indonesia menuju sistem yang lebih adil dan manusiawi.