#30 tag 24jam
Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Surati Presiden Prabowo soal Kasus TaniHub
Mantan Dirut BRI Ventures Nicko Widjaja divonis dalam kasus korupsi investasi startup TaniHub dan menyurati Presiden Prabowo Subianto setelah putusan hakim. [575] url asal
#tanihub #nicko-widjaja #bri-ventures #mdi-ventures #update-me
Mantan Direktur Utama BRI VenturesNicko Widjaja menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto setelah divonis bersalah dalam perkara dugaan korupsi investasi di startup pertanian TaniHub.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Dalam surat bertanggal 18 Juni, Nicko Widjaja menyampaikan kegelisahannya atas putusan yang menurutnya menghukum keputusan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dan melalui proses bisnis yang sesuai ketentuan.
"Yang saya hormati Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto. Perkenalkan saya, Nicko Widjaja, menyampaikan kegelisahan saya terkait perkara yang saya hadapi. Hari ini 18/6/2026, saya diputus bersalah atas perbuatan yang dilandasi dengan itikad dan proses yang baik," tulis Nicko.
Ia menjelaskan perkara itu bermula dari keputusan investasi modal ventura yang dilakukan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Menurut Nicko Widjaja, keputusan investasi tersebut telah melalui proses bisnis yang sah dan sesuai standar operasional prosedur (SOP) perusahaan. Namun, kegagalan bisnis yang terjadi beberapa tahun kemudian diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi.
Dalam suratnya, Nicko j Widjaja juga menegaskan majelis hakim menyatakan dirinya tidak menerima aliran dana, hadiah, maupun keuntungan pribadi dari investasi itu. Ia juga menyatakan tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap perusahaan yang menerima investasi.
"Yang terjadi adalah risiko bisnis yang memang melekat secara karakteristik dengan sektor modal ventura sendiri. Jika kami, di BRI Ventura yang memiliki tata kelola yang baik dapat dipidana, bagaimana dengan yang lainnya?" tulisnya.
Nicko Widjaja mengatakan kekhawatirannya bukan hanya mengenai perkara yang menjerat dirinya, tetapi juga dampaknya terhadap industri modal ventura, perusahaan rintisan, dan generasi muda Indonesia.
Ia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran serupa dalam tesis yang disusun saat mengikuti program Cohort Bela Negara pada Juni 2024.
"Jika kegagalan bisnis dan investasi yang dilakukan dengan itikad baik dapat dipidana, maka akan semakin sedikit orang yang berani memulai, menciptakan nilai tambah, dan mendanai model usaha baru," tulis Nicko.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi membuat generasi muda kehilangan akses pendanaan untuk membangun perusahaan masa depan.
"Saya berharap kita dapat menjadi negara yang mampu membedakan antara korupsi dan risiko bisnis, sehingga keberanian untuk berinovasi dan berwirausaha tetap dapat tumbuh demi kemajuan bangsa. Saya percaya kepada masa depan mereka," tulisnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis (18/6) menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Nicko Widjaja serta denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta pidana 11 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nicko Widjaja terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara investasi TaniHub. Namun, hakim juga menyatakan Nicko Widjaja tidak menerima aliran dana dari tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan investasi BRI Ventures dan MDI Ventures ke PT Tani Group Indonesia, PT TaniHub Indonesia, dan PT Tani Supply Indonesia pada periode 2019–2023. Dalam dakwaan, jaksa menyebut investasi ini menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Eks Bos MDI dan BRI Ventures Divonis Penjara, Startup Kian Sulit Raih Investasi?
Vonis hukuman penjara bagi eks petinggi BRI Ventures dan MDI Ventures dalam kasus TaniHub berpotensi mengubah pola investasi modal ventura ke startup Indonesia. [867] url asal
#bri-ventures #mdi-ventures #nicko-widjaja #william-gozali #aldi-adrian #donald-wihardja #tanihub #update-me
Putusan hakim yang menjatuhkan vonis penjara kepada empat mantan petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures dalam perkara investasi ke TaniHub dinilai berpotensi memengaruhi pola investasi modal ventura (venture capital/VC) ke startup Indonesia ke depan.
Hakim memvonis mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan. Sementara mantan Vice President Investment BRI Ventures William Gozali dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.
Sementara itu, mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Surjana Wihardja divonis lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari kurungan. lalu, mantan Vice President of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto divonis dua tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CORE) Indonesia Nailul Huda mengatakan bisnis modal ventura pada dasarnya memang berisiko tinggi, karena berinvestasi pada startup yang masih berada pada tahap awal pengembangan.
Investasi startup umumnya dimulai dari tahap pre-seed atau bootstrap yang berasal dari dana pribadi pendiri maupun keluarga. Setelah itu, startup memasuki tahap seed hingga pendanaan seri berikutnya yang melibatkan angel investor maupun modal ventura.
Pada fase awal tersebut, kata Nailul Huda, informasi mengenai kondisi startup masih sangat terbatas, sehingga prospek bisnisnya kerap bersifat abu-abu dan banyak bergantung pada proyeksi masa depan.
"Informasi terkait dengan startup pada proses awal ini sangat minim sehingga memang prospek dari keberlangsungan masih sangat abu-abu dan prospektus yang dibuat berdasarkan kondisi ideal," ujar Huda kepada Katadata.co.id, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, perubahan kondisi ekonomi maupun faktor eksternal lainnya dapat membuat startup gagal mencapai target yang sebelumnya diproyeksikan. Sebaliknya, jika bisnis berkembang sesuai harapan, nilai saham yang dimiliki investor dapat meningkat berkali-kali lipat dan menghasilkan keuntungan saat terjadi penjualan saham atau penawaran umum perdana saham (IPO).
Oleh karena itu, Huda menilai aktivitas modal ventura pada dasarnya tidak berbeda dengan bisnis pada umumnya yang memiliki potensi untung maupun rugi.
"VC ini memang seperti menjalankan bisnis saja, bisa merugi maupun untung. Mereka membeli saham yang dapat turun atau naik tergantung dari performa dari startup itu sendiri," katanya.
Meski demikian, ia memperkirakan kasus investasi TaniHub yang berujung pada vonis pidana terhadap enam petinggi MDI Ventures dan BRI Ventures akan membuat perusahaan modal ventura lebih berhati-hati dalam menyalurkan investasi.
Menurut Nailul Huda, investor tidak hanya akan mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga semakin berfokus pada kemampuan startup menghasilkan keuntungan.
"VC akan melihat pathway startup untuk menghasilkan profit. VC akan meminta startup harus untung dalam lima tahun pasca pemberian modal. Tidak lagi bisa startup ini rugi terus hanya mengandalkan volume transaksi saja," ujarnya.
Selain lebih selektif, Nailul Huda menilai modal ventura juga akan semakin aktif terlibat dalam pengambilan keputusan perusahaan yang didanai. Investor tidak hanya berperan sebagai penyedia modal, tetapi juga ikut mengawal proses manajerial dan strategi bisnis startup.
Perlunya Kejelasan Regulasi
Nailul Huda berharap pemerintah dan regulator dapat memperkuat tata kelola industri modal ventura melalui kebijakan yang mendukung perkembangan ekosistem digital, termasuk penyesuaian sistem perpajakan dengan karakteristik industri teknologi.
"Ketika tata kelola mampu dilakukan dengan baik, maka saya rasa keinginan investor untuk masuk ekosistem digital di Indonesia akan tetap tinggi," katanya.
Katadata.co.id mengonfirmasi tentang dampak putusan hakim itu terhadap bisnis VC, namun Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) belum bisa memberikan komentar karena masih berdiskusi.
Namun sebelumnya, Amvesindo mengatakan bahwa kasus investasi TaniHub telah memunculkan diskusi penting di kalangan industri modal ventura, terutama yang berada di bawah naungan badan usaha milik negara (BUMN).
Amvesindo menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memberikan penilaian terhadap perkara tersebut.
Namun, organisasi tersebut menilai kasus tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan regulasi dan tata kelola investasi, khususnya bagi corporate venture capital (CVC) yang mengelola dana atau aset negara.
Menurut Amvesindo, sektor agritech yang menjadi fokus TaniHub memiliki karakteristik risiko yang berbeda dibandingkan sektor teknologi lainnya. Selain memiliki siklus bisnis yang lebih panjang, sektor ini sangat dipengaruhi faktor eksternal seperti cuaca, rantai pasok, dan tantangan monetisasi yang kerap baru terlihat setelah beberapa tahun.
Oleh karena itu, Amvesindo mendorong dialog antara pelaku industri, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kementerian terkait untuk merumuskan panduan yang lebih jelas mengenai standar tata kelola investasi modal ventura.
"Kejelasan regulasi adalah prasyarat bagi keberanian mengambil risiko yang bertanggung jawab," kata Amvesindo.
Menurut organisasi tersebut, tanpa kepastian hukum yang memadai, industri berisiko kehilangan talenta terbaik dalam pengelolaan dana ventura nasional, yang pada akhirnya dapat menghambat perkembangan ekosistem startup Indonesia.
Amvesindo juga melihat kasus TaniHub ini sebagai momentum bagi industri modal ventura untuk meningkatkan profesionalisme dan memperkuat praktik pengelolaan investasi.
Beberapa aspek yang dinilai perlu menjadi prioritas antara lain dokumentasi keputusan investasi yang dapat diaudit, pendalaman proses due diligence, pemantauan portofolio secara aktif, serta penyusunan panduan industri yang lebih jelas.
Asosiasi tersebut menegaskan bahwa keterlibatan investor tidak berhenti ketika pendanaan diberikan. Investor perlu melakukan pemantauan berkala dan memiliki mekanisme deteksi dini terhadap potensi tekanan keuangan pada startup yang didanai.
"Tata kelola yang kuat adalah fondasi utama dari inovasi. Kepercayaan adalah modal terpenting dalam ekosistem investasi," ujar Amvesindo.
Dengan demikian, pelaku industri menilai dampak utama dari kasus ini bukan berhentinya investasi ke startup, melainkan perubahan pendekatan investasi yang lebih selektif, fokus pada profitabilitas, serta didukung tata kelola dan mitigasi risiko yang lebih kuat.
Siapa Donald dan Aldi? Eks Bos MDI Ventures yang Divonis Penjara soal TaniHub
Mantan Direktur Utama MDI Ventures Donald Wihardja divonis penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor terkait kasus dugaan korupsi investasi di startup TaniHub. [1,001] url asal
#tanihub #donald-wihardja #aldi-adrian #mdi-ventures #update-me
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Wihardja dengan lima tahun penjara dan denda Rp 750 juta pada hari ini.
Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada mantan VP of Investment MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 250 juta kepada Aldi.
Donald dan Aldi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas investasi di startup TaniHub yang kini menjadi sorotan.
Vonis ini lebih ringan jika dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Donald dikenakan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Sebelumnya JPU juga menuntut Aldi diberikan hukuman 12 tahun penjara.
Donald, Investor Teknologi Berpengalaman
Donald sebelumnya menyampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi, bahwa sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” demikian pembelaan Donald Wihardja yang diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang dikelola oleh keluarga pada Rabu (10/6).
Donald harus menghadapi tuduhan korupsi karena keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan. Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan.
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, Donald merupakan sosok yang dikenal luas di industri teknologi dan investasi Indonesia. Sebelum menjabat sebagai Direktur Utama MDI Ventures, perusahaan modal ventura korporasi milik Telkom Group, Donald memiliki pengalaman lebih dari dua dekade di sektor teknologi.
Donald telah berkiprah sebagai pengusaha, operator bisnis, sekaligus investor. Kombinasi pengalaman di bidang teknologi, keuangan, konsultasi, dan manajemen membuatnya memiliki rekam jejak yang kuat dalam membangun perusahaan, mengelola investasi, hingga membantu startup memperoleh pendanaan.
Sebelum memimpin MDI Ventures, Donald menghabiskan lebih dari lima tahun di industri pembayaran digital. Ia pernah menjabat sebagai General Manager Indonesia di 2C2P, perusahaan payment gateway regional.
Sebelumnya, ia juga menjadi Chief Information Officer (CIO) di Indomog, perusahaan solusi pembayaran digital yang melayani industri konten dan gim di Indonesia. Di Indomog, Donald berperan dalam merancang sistem pembayaran yang mampu memproses puluhan ribu transaksi setiap hari untuk vendor, penyedia pembayaran, dan pelanggan.
Dengan kepemimpinannya, perusahaan tersebut mencatat pertumbuhan tiga kali lipat setiap tahun selama empat tahun berturut-turut hingga menghasilkan pendapatan tahunan sekitar US$ 15 juta pada 2012. Saat itu, Indomog juga berhasil menguasai sekitar 15% hingga 20% pasar pembayaran gim daring di Indonesia.
Karier Donald juga mencakup dunia private equity. Ia pernah bekerja di Quvat, tempat ia membantu mengelola investasi senilai lebih dari US$ 100 juta ke Matrix Cable Network. Proyek kabel bawah laut tersebut menjadi salah satu infrastruktur penting yang membantu menurunkan biaya internet di Indonesia dan memperluas akses konektivitas nasional.
Selain berkarier di perusahaan besar, Donald aktif mendampingi berbagai startup teknologi dalam proses penggalangan dana. Melalui perannya sebagai penasihat dan investor, ia telah membantu sejumlah perusahaan rintisan memperoleh pendanaan bernilai jutaan dolar dari investor domestik maupun internasional.
Sebagai CEO MDI Ventures, Donald memimpin strategi investasi perusahaan yang dikenal sebagai salah satu corporate venture capital terbesar yang ada di bawah BUMN. MDI Ventures berinvestasi pada berbagai tahap pendanaan startup, mulai dari seed hingga Series C dan tahap lanjutan, dengan fokus utama di Asia Tenggara serta mandat investasi global.
Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures tidak hanya berfokus pada investasi finansial, tetapi juga mendorong terciptanya sinergi antara startup teknologi dengan perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya Telkom Group.
Aldi, Venture Capitalist Muda
Senada dengan Donald, Aldi menegaskan tidak ada aliran dana dari investasi TaniHub yang ia terima. Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan, termasuk terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akuntansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan ,melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6).
Aldi dikenal sebagai investor modal ventura atau venture capitalist muda ini memiliki rekam jejak panjang di industri teknologi dan investasi startup, baik di Indonesia maupun Asia Tenggara.
Lahir pada 29 Maret 1993, Aldi Adrian Hartanto dikenal sebagai salah satu profesional muda yang meniti karier di industri modal ventura sejak usia relatif muda. Ia pernah menjadi salah satu pendiri sekaligus Managing Partner di Ascent Ventures Group, perusahaan modal ventura berbasis tesis investasi yang berfokus pada pendanaan startup tahap awal di Asia Tenggara.
Melalui Ascent Ventures Group, Aldi banyak terlibat dalam investasi pada perusahaan rintisan yang bergerak di sektor pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), teknologi finansial generasi baru, serta bisnis berbasis konsumen digital.
Saat berkarier di Ascent, Aldi juga menjabat sebagai Vice President of Investment di MDI Ventures, perusahaan modal ventura milik Telkom Group yang mengelola berbagai dana investasi dengan cakupan global. Dalam perannya tersebut, ia memimpin aktivitas investasi pada startup tahap awal hingga tahap pertumbuhan yang tersebar di Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat.
Karier Aldi di industri investasi dimulai ketika usianya masih awal 20-an. Ia pernah bergabung dengan Fenox Venture Capital, salah satu perusahaan modal ventura berbasis Silicon Valley yang aktif berinvestasi di Asia.
Di Fenox Venture Capital, Aldi dipercaya sebagai Analis Investasi untuk kawasan Asia Tenggara. Posisi tersebut menjadikannya salah satu venture capitalist termuda asal Indonesia yang terlibat langsung dalam proses pencarian dan pendanaan startup berpotensi tinggi.
Saat itu, ia bertugas membantu mempercepat transaksi investasi startup di Asia Tenggara sekaligus menjembatani perusahaan rintisan lokal agar dapat mengakses ekosistem teknologi Silicon Valley.
Fokus investasinya meliputi perusahaan tahap seed hingga Seri B yang memiliki potensi pertumbuhan global, khususnya di sektor internet konsumen, teknologi informasi, dan teknologi kesehatan.
Selain berkiprah sebagai investor, Aldi juga pernah menorehkan prestasi di bidang riset investasi. Ia tercatat meraih posisi delegasi terbaik kedua dalam Indonesia Investment Research Challenge (IIRC), kompetisi yang diselenggarakan oleh CFA Institute Indonesia bersama Bursa Efek Indonesia (BEI).
Selama bertahun-tahun, Donald dan Aldi dikenal sebagai bagian dari generasi investor yang aktif mendorong pertumbuhan startup Indonesia melalui berbagai pendanaan dan program pengembangan perusahaan rintisan. Namun perjalanan karier yang dibangun di industri teknologi itu kini dibayangi vonis pengadilan terkait investasi MDI Ventures di TaniHub.
Profil Eks Bos BRI Ventures Nicko dan William, Divonis Penjara soal TaniHub
Mantan petinggi BRI Ventures Nicko Widjaja dan William Gozali divonis penjara dalam kasus dugaan korupsi investasi pada startup agritech TaniHub oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. [779] url asal
#tanihub #bri-ventures #nicko-widjaja #william-gozali #update-me
Nama Nicko Widjaja dan William Gozali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap keduanya dalam perkara dugaan korupsi investasi pada startup agritech TaniHub.
Hakim Ketua Teddy Windiarto mengatakan Nicko dan William terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum merugikan keuangan atau perekonomian negara. "Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama seperti dalam dakwaan primer," kata Teddy dalam sidang korupsi pengelolaan dana investasi Tanihub di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/6).
Hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun dan denda sebesar Rp 350 juta kepada Nicko. Dalam sidang yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 250 juta kepada William.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. JPU juga sebelumnya menuntut William sembilan tahun penjara.
Sebelum terseret dalam kasus tersebut, keduanya dikenal sebagai figur penting dalam industri modal ventura dan ekosistem startup Indonesia. Karier mereka banyak dihabiskan untuk membangun investasi perusahaan teknologi melalui sejumlah perusahaan modal ventura milik korporasi besar, termasuk Telkom Indonesia dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Nicko Widjaja, Profesional dan Investor Startup
Berdasarkan data yang dihimpun Katadata.co.id, Nicko merupakan profesional dan investor startup yang telah lama berkecimpung di dunia teknologi dan modal ventura Indonesia. Pria kelahiran 26 Januari 1974 itu dikenal sebagai salah satu pelopor investasi perusahaan rintisan digital di Tanah Air.
Sebelum membangun karier di Indonesia, Nicko menghabiskan lebih dari satu dekade untuk menempuh pendidikan dan bekerja di Amerika Serikat. Pada 2003, ia kembali ke Indonesia dan memulai karier sebagai Senior Associate Corporate Development di PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Setelah itu, Nicko bergabung dengan perusahaan inovasi asal Amerika Serikat, Mindcode, sebagai Country Director untuk Indonesia. Pengalaman tersebut menjadi batu loncatan bagi dirinya untuk terjun lebih dalam ke dunia teknologi dan investasi digital.
Namanya mulai dikenal luas sejak aktif mengembangkan ekosistem startup Indonesia melalui Systec Group, Fenox Venture Capital, dan program inkubator Indigo milik Telkom Indonesia. Sejak 2009, ia menjadi salah satu tokoh yang mendorong perkembangan industri modal ventura di Indonesia.
Karier Nicko semakin menonjol ketika dipercaya memimpin PT Metra Digital Innovation (MDI Ventures) pada 2015. Sebagai perusahaan corporate venture capital (CVC) milik Telkom Indonesia, MDI Ventures memiliki mandat untuk berinvestasi dan mengembangkan perusahaan rintisan digital.
Di bawah kepemimpinannya, MDI Ventures aktif berinvestasi pada berbagai startup teknologi di Indonesia dan Asia Tenggara. Nicko juga kerap tampil sebagai pembicara di berbagai universitas, seminar kewirausahaan, dan forum teknologi yang membahas perkembangan ekonomi digital.
Pada Juli 2019, ia ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) BRI Ventures. Saat itu, perusahaan modal ventura milik BRI tersebut mengelola dana investasi sekitar Rp3,5 triliun yang ditujukan untuk mendukung pertumbuhan startup dan perusahaan teknologi. Setelah berpindah ke BRI Ventures, Nicko tetap terlibat di MDI Ventures sebagai penasihat (advisor).
William Gozali, Investor Teknologi yang Bangun Portofolio Global
Sementara itu, William dikenal sebagai salah satu eksekutif investasi yang memiliki pengalaman panjang dalam pendanaan perusahaan teknologi di berbagai negara.
Sebelum menjabat Chief Investment Officer (CIO) BRI Ventures, William terlebih dahulu berkarier di MDI Ventures. Sejak Januari 2016, ia memimpin divisi investasi perusahaan tersebut yang mengelola dana sekitar US$100 juta untuk investasi di perusahaan teknologi tahap pertumbuhan.
Selama berada di MDI Ventures, William menangani investasi pada 27 perusahaan yang tersebar di 10 negara, yakni Indonesia, Singapura, Thailand, Filipina, India, Jepang, Korea Selatan, Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat. Hingga 2019, tujuh investasi yang dikelolanya tercatat berhasil mencapai exit.
William juga aktif dalam pengembangan ekosistem startup nasional melalui program inkubator Indigo Creative Nation. Pada 2015, ia mengelola program tersebut dan menjadi mentor bagi lebih dari 50 startup yang tengah berkembang.
Ketika BRI Ventures diluncurkan pada 2019, William bergabung bersama Nicko Widjaja untuk membangun fondasi perusahaan. Ia semula menjabat Vice President of Investments sebelum kemudian dipercaya sebagai Chief Investment Officer.
Sebagai CIO, William bertanggung jawab mengawasi strategi investasi perusahaan yang saat itu mengelola dana dengan total komitmen mencapai US$ 250 juta atau sekitar Rp 4,44 triliun (kurs Rp 17.753 per dolar AS).
Fokus investasi BRI Ventures mencakup startup tahap pertumbuhan hingga perusahaan teknologi yang lebih matang, terutama di sektor teknologi finansial (fintech).
Di lingkungan startup, William dikenal sebagai sosok yang aktif mendorong transformasi digital dan kolaborasi antara perusahaan rintisan dengan korporasi besar. Ia juga kerap menyuarakan pentingnya dukungan bagi para pendiri startup agar mampu membangun bisnis yang berkelanjutan.
Vonis terhadap Nicko Widjaja dan William Gozali menutup babak panjang perkara investasi TaniHub yang sempat menjadi perhatian ekosistem startup nasional. Sebelum terseret kasus tersebut, keduanya dikenal luas sebagai sosok yang berperan dalam pengembangan industri modal ventura dan pendanaan perusahaan rintisan di Indonesia.
Guru Besar USU Soroti Bahaya Kriminalisasi Risiko Bisnis dalam Kasus Tanihub
Menyamakan kerugian investasi dengan korupsi bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum bisnis yang berlaku universal. [1,132] url asal
Guru Besar Hukum Bisnis Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Ningrum Natasya Sirait mengingatkan bahaya kriminalisasi risiko bisnis dalam perkara dugaan korupsi investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures di TaniHub. Kasus ini salah satunya menjerat mantan Direktur Utama BRI Ventures Nicko Widjaja.
Dalam penyampaian amicus curiae kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Ningrum menilai perkara tersebut berpotensi menjadi preseden penting mengenai bagaimana hukum Indonesia memandang batas antara risiko bisnis, kegagalan investasi, dan tindak pidana korupsi.
“Apabila setiap investasi yang kemudian mengalami penurunan nilai atau kegagalan usaha dipandang sebagai indikasi tindak pidana tanpa pembuktian yang jelas mengenai adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, niat jahat (mens rea), atau keuntungan pribadi yang melawan hukum, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat keberanian para pengambil keputusan dalam menjalankan fungsi bisnisnya,” kata Ningrum dalam dokumen Amicus Curiae yang ia tandatangani, pada Rabu (17/6).
Menurut perspektif hukum bisnis, karakteristik suatu industri harus dipahami terlebih dahulu sebelum dilakukan penilaian terhadap tindakan para pelaku di dalamnya.
Dalam dokumennya, Ningrum mengatakan modal ventura merupakan industri yang secara khusus dibentuk untuk melakukan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha yang memiliki potensi pertumbuhan tinggi namun mengandung tingkat risiko yang tinggi pula. Karakteristik tersebut bahkan telah diakomodasi dalam regulasi, yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.
Regulasi itu menempatkan kegiatan modal ventura sebagai penyediaan pembiayaan melalui penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, maupun pembiayaan berbasis bagi hasil kepada perusahaan pasangan usaha.
“Model pembiayaan demikian secara konseptual berbeda dengan kredit perbankan karena tidak bertumpu pada kepastian pengembalian dana, melainkan pada prospek pertumbuhan usaha yang secara inheren mengandung risiko kegagalan,” kata Ningrum.
Tak hanya itu, Ningrum juga menyatakan kerugian investasi tidak dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pidana tanpa pembuktian penyalahgunaan kewenangan dan niat jahat. Sebab, dalam hukum bisnis, kerugian investasi pada dasarnya merupakan risiko yang tidak dapat dipisahkan dari setiap keputusan usaha.
“Oleh karena itu, keberadaan kerugian tidak dapat secara otomatis disamakan dengan adanya perbuatan melawan hukum,” ujar Ningrum.
Ia juga mengatakan terdapat perbedaan yang sangat mendasar antara kerugian sebagai konsekuensi bisnis dan kerugian yang timbul akibat penyalahgunaan kewenangan. Hukum bisnis mengakui bahwa suatu keputusan yang diambil secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, dan melalui mekanisme yang sah tetap dapat berujung pada kerugian karena faktor-faktor ekonomi, pasar, persaingan usaha, maupun perubahan kondisi yang tidak dapat diprediksi secara sempurna.
“Dengan demikian, kerugian investasi hanya menunjukkan bahwa suatu risiko bisnis telah terjadi dan bukan kesalahan pidana,” kata Ningrum dalam pernyataannya.
Karena itu, sebelum kerugian investasi dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana, terlebih dahulu harus dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, tindakan yang menyimpang dari tujuan jabatan, benturan kepentingan, atau penggunaan kewenangan untuk kepentingan selain yang seharusnya dilindungi oleh hukum.
“Tanpa adanya pembuktian terhadap penyimpangan tersebut, maka kerugian investasi tetap berada dalam ranah risiko usaha dan bukan kesalahan pidana,” kata Ningrum.
Ciptakan Preseden Berbahaya
Ia memandang kriminalisasi risiko bisnis bisa menciptakan preseden berbahaya, khususnya bagi iklim investasi dan perekonomian nasional. Pasalnya, setiap keputusan investasi pada dasarnya selalu mengandung risiko, dan keberanian untuk mengambil risiko yang terukur merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis.
“Oleh karena itu, hukum harus mampu memberikan batas yang jelas antara risiko bisnis yang sah dan perbuatan yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana,” ujarnya.
Apabila batas tersebut menjadi kabur dan kerugian investasi diperlakukan sebagai dasar untuk mempidanakan pengambil keputusan bisnis, maka yang lahir bukan kepastian hukum, melainkan ketakutan hukum. Pada akhirnya akan memengaruhi seluruh ekosistem investasi.
Apabila kriminalisasi terhadap risiko bisnis dibiarkan berkembang, maka hukum secara tidak langsung akan menciptakan standar yang tidak mungkin dipenuhi oleh pelaku usaha, yaitu kewajiban untuk selalu menghasilkan keputusan yang berhasil. Standar itu bertentangan dengan hakikat dunia usaha yang selalu bergerak dalam ketidakpastian.
Ningrum menilai, hukum tidak seharusnya menuntut setiap keputusan bisnis berakhir dengan keuntungan. Hal ini karena yang dapat dituntut oleh hukum adalah agar keputusan tersebut diambil secara jujur, profesional, dalam batas kewenangan yang sah, dan sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
Ketika standar tersebut telah dipenuhi, kegagalan yang kemudian terjadi harus dipandang sebagai bagian dari risiko usaha dan bukan sebagai dasar untuk membangun pertanggungjawaban pidana.
“Oleh karena itu, saya berpendapat bahwa menjaga pembedaan antara risiko bisnis dan tindak pidana bukan hanya penting untuk menjamin keadilan dalam perkara konkret yang sedang diperiksa, tetapi juga penting untuk menjaga iklim investasi nasional,” kata Ningrum.
Putusan pengadilan dalam perkara Nicko Widjaja akan menjadi rujukan bagi para pelaku usaha dalam menilai apakah sistem hukum Indonesia memberikan perlindungan terhadap pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara sah.
Jika hukum memberikan pesan kerugian investasi dapat dengan mudah dikonversi menjadi tindak pidana, maka yang terancam bukan hanya kepastian hukum bagi pengambil keputusan. Kepercayaan investor, keberanian berusaha, dan daya saing perekonomian nasional juga bakal terancam.
Sebaliknya, dengan tetap membedakan secara tegas antara risiko usaha dan penyalahgunaan kewenangan, pengadilan tidak hanya menegakkan hukum. Pengadilan juga menjaga fondasi yang diperlukan bagi pertumbuhan investasi dan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan.
Ia menyatakan, kerugian investasi tidak dapat secara otomatis dikonversi menjadi tindak pidana korupsi tanpa terlebih dahulu dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, penyimpangan dari tata kelola yang berlaku, maupun niat jahat dari pengambil keputusan.
Kerugian Investasi Tidak Sama dengan Korupsi
Menurutnya menyamakan kerugian investasi dengan korupsi bukan hanya keliru secara konseptual, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar hukum bisnis yang berlaku universal. Dalam konteks tersebut, Majelis Hakim dalam perkara Nicko Widjaja memiliki peran yang sangat penting untuk menjaga batas yang tegas antara risiko bisnis dan perbuatan koruptif.
Sebab, putusan dalam perkara ini tidak hanya menentukan nasib seorang terdakwa, tetapi juga akan menjadi penanda bagi dunia usaha mengenai bagaimana hukum Indonesia memandang pengambilan keputusan bisnis yang dilakukan secara profesional, sesuai kewenangan, dan berdasarkan tata kelola yang sah.
“Apabila risiko bisnis yang wajar diperlakukan sebagai tindak pidana, maka yang lahir adalah ketakutan dalam mengambil keputusan, bukan kehati-hatian, yang tumbuh adalah budaya menghindari risiko, bukan budaya bertanggung jawab,” kata Ningrum.
Nicko didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis (21/5), jaksa menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyebut Nicko melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Nicko sempat menuliskan surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni. “Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
Eks Bos BRI Ventures Nicko Widjaja Ungkap Awal Mula Investasi di TaniHub
Nicko Widjaja tidak pernah membayangkan keputusan investasi terhadap perusahaan yang dahulu dianggap menjanjikan kini berubah menjadi perkara pidana. [929] url asal
#nicko-widjaja #bri-ventures #tanihub #startup #give-me-perspective
Mantan Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja menceritakan awal mula investasi di TaniHub. Investasi yang dahulu didukung pemerintah itu kini justru menuai dakwaan kasus dugaan korupsi karena dianggap merugikan negara.
Nicko didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama William Gozali, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, dan korporasi TaniHub Group. Dalam dakwaan disebutkan negara mengalami kerugian US$ 5 juta atau ekuivalen Rp 73,3 miliar.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis (21/5), jaksa menuntut Nicko dengan pidana penjara 11 tahun serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jaksa menyebut Nicko melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Cerita awal investasi ini ia bagikan melalui akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh keluarganya.
“Nicko ingin bercerita sedikit tentang nostalgia investasi BVI di @tanihub. Pada awal 2020, ketika keputusan investasi BVI dibuat, TaniHub bukan dilihat sebagai masalah. TaniHub justru hadir sebagai harapan,” ujar Nicko melalui akun Instagram itu, Selasa (16/6).
Ia mengungkapkan, harapan bahwa teknologi bisa membantu petani, membuat rantai pasok pangan lebih efisien, dan membawa agritech Indonesia menjadi bagian dari masa depan ekonomi digital.
Tidak lama setelah itu, pandemi mengubah banyak hal. Aktivitas offline terbatas, masyarakat semakin terbiasa memesan kebutuhan sehari-hari secara online, dan digitalisasi menjadi semakin relevan.
Di tengah konteks itu, TaniHub terlihat membawa solusi untuk menghubungkan petani, produk pangan, teknologi, dan konsumen dalam satu ekosistem yang lebih modern. Banyak pihak percaya pada misi itu dan pemerintah memberi perhatian.
“Media menulisnya sebagai inovasi. Investor dari Indonesia, Singapura, dan Amerika Serikat juga melihat potensinya,” katanya.
BVI pun melihat potensi yang sama. Menurut Nicko, mungkin itulah bagian paling menyedihkan dari semua ini yaitu tidak ada yang pernah membayangkan keputusan investasi terhadap perusahaan yang dulu dianggap menjanjikan, suatu hari akan berubah menjadi perkara pidana.
Nicko mengatakan modal ventura memang bekerja di ruang risiko karena tidak semua perusahaan berhasil. Selain itu, tidak semua tesis investasi berakhir sesuai harapan.
Namun, risiko investasi yang telah melalui proses, standar operasional prosedur atau SOP, dan tata kelola seharusnya tidak dinilai hanya dari hasil akhirnya. Nicko khawatir, jika risiko seperti ini dipidana, semakin sedikit orang yang berani mengambil risiko untuk membangun inovasi bagi bangsa dan negara.
“Padahal, Indonesia membutuhkan keberanian itu,” ujarnya.
TaniHub Dukung Akselerasi Agritech
Dalam unggahan itu, Nicko juga membagikan tangkapan layar press release Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada 10 November 2021. Dalam rilis itu, pemerintah menjelaskan digitalisasi yang bisa mengakselerasi transformasi menuju ekonomi baru dengan nilai tambah dan daya saing yang lebih tinggi.
Kala itu pemerintah menyatakan masyarakat semakin adaptif dalam memanfaatkan teknologi, termasuk untuk tujuan ekonomi. Teknologi digital telah membuka kemungkinan kolaborasi yang lebih besar di antara para pemangku kepentingan ekonomi dalam rangka memperluas perdagangan, menciptakan lapangan pekerjaan, dan meningkatkan akses ke layanan publik.
“Momentum ini harus dimanfaatkan untuk mempercepat proses transformasi digital,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberikan opening address dalam acara Indonesia: Tech Innovation for Profit and Purpose pada the Singapore Week of Innovation and Technology 2021, di Jakarta, Rabu (10/11).
Pemerintah menyatakan perkembangan ekonomi digital di Indonesia juga dapat dilihat dari total investasi pada platform digital yakni sekitar 38,7%, jumlah terbesar di Asia Tenggara. Sektor strategis yang menjadi kekuatan baru ekonomi digital antara lain agritech, fintech, edutech, dan healthtech.
Akselerasi agritech tercermin dari perkembangan Tanihub, salah satu startupagritech terkemuka di Indonesia. Perkembangan Fintech juga semakin cepat. Total penyaluran pinjaman peer-to-peer (P2P) per Maret 2020 tercatat sebesar US$ 7 miliar.
Pemerintah Resmikan NFC Milik Tanihub
Nicko juga membagikan informasi terkait Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang meresmikan National Fulfillment Center (NFC) milik TaniHub pada 21 April 2021. NFC merupakan bagian dari upaya TaniHub Group membangun infrastruktur rantai pasok pertanian yang komprehensif untuk menunjang permintaan pasar nasional hingga global.
Syahrul mengungkapkan upaya yang dilakukan TaniHub adalah bukti bahwa pertanian bisa berkembang di tangan para generasi milenial, dengan sentuhan teknologi yang tepat dan semangat generasi muda pertanian bisa lebih maju, mandiri, dan modern.
“Saya kira apa yang diperlihatkan TaniHub kali ini bisa menjadi role model bagi para anak muda agar lebih berperan dan memberi energi untuk pertanian kita, yang dilakukan TaniHub ini bukan hanya sebatas membuka akses pasar bagi petani dengan mempermudah komoditas pertanian agar bisa langsung dinikmati oleh masyarakat secara luas, tetapi juga bagian dari upaya membuka lapangan pekerjaan di bidang pertanian” kata Syahrul usai meresmikan NFC TaniHub di Cikarang, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Pertanian.
Syahrul mengatakan kolaborasi Kementerian Pertanian (Kementan) dengan TaniHub akan menciptakan banyak kesempatan bagi para petani untuk mengembangkan usaha taninya. Syahrul mengungkapkan pihaknya akan mendukung penuh upaya yang dilakukan TaniHub dalam membangun ekosistem yang lebih baik di sektor pertanian.
TaniHub Dapat Pendanaan dari Berbagai Investor
Nicko juga membagikan tangkapan layar dari berita yang dipublikasi oleh AFN pada 1 April 2020. Berita itu menunjukan pendanaan yang didapatkan TaniHub berasal dari berbagai investor.
TaniHub dilaporkan berhasil memperoleh pendanaan Seri A+ senilai US$ 17 juta, melanjutkan putaran pendanaan Seri A sebesar US$ 10 juta yang diraih pada Mei 2019.
Putaran pendanaan terbaru ini dipimpin bersama oleh Intudo Ventures dari Indonesia dan Openspace Ventures yang berbasis di Singapura. Keduanya juga berpartisipasi dalam pendanaan Seri A sebelumnya.
Investor lain yang ikut serta dalam pendanaan Seri A+ ini antara lain UOB Venture Management (unit modal ventura milik bank Singapura UOB), Vertex Ventures milik Temasek, BRI Ventures, Golden Gate Ventures, dan Tenaya Capital.
Sejak diluncurkan pada pertengahan 2016, startup ini telah mengamankan total pendanaan ekuitas sebesar US$ 29 juta. TaniHub mengoperasikan dua layanan yang saling melengkapi bagi petani Indonesia, yaitu marketplace agribisnis TaniHub dan platform pembiayaan peer-to-peer lending TaniFund.
Perusahaan mengklaim lebih dari 30 ribu petani kecil telah bergabung ke dalam ekosistemnya hanya dalam satu tahun terakhir.
Terdakwa Kasus Investasi TaniHub Pertanyakan Tuntutan Jaksa Soal Kerugian Negara
Fakta persidangan menyebut MDI Ventures dan BRI Ventures masih memiliki saham di TaniHub yang masih beroperasi. [908] url asal
#tanihub #mdi-ventures #aldi-adrian #nicko-widjaja #bri-ventures #update-me
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, Aldi Adrian Hartanto mempertanyakan tuntutan jaksa terkait dengan kerugian negara sebesar US$20 juta atau Rp 290,92 miliar. Pasalnya, MDI Ventures saat ini masih memiliki saham di TaniHub yang juga masih beroperasi di Indonesia dan Singapura.
Aldi yang merupakan mantan VP Investment MDI Ventures menghadapi tuntuan 12 tahun penjara. Melalui unggahan Instagram @aldiadrians pada Selasa (16/6), Aldi mengungkapkan sejumlah fakta persidangan. Ini antara lain terkait kepemilikan MDI Ventures di startup tersebut dan persetujuan homologasi restrukturisasi TaniHub.
“Nilai investasi berfluktuasi mengacu pada dinamika ekonomi dan pencatatan akutansi, sehingga keuntungan maupun kerugian tidak bersifat nyata dan pasti,” tulis Aldi mengutip fakta persidangan.
Selain itu, dakwaan juga menyebutkan Aldi turut memperkaya pihak TaniHub. Namun dalam fakta persidangan tidak ada bukti Aldi menerima uang, saham, kickback, gratifikasi, maupun keuntungan pribadi apapun dari investasi tersebut.
Karena itu, Aldi yang diwakili keluarga dalam unggahan itu mempertanyakan tuntutan yang saat ini dilakukan olej Jaksa Penuntut Umum. Aldi didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitarberdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.
“Apa yang sebenarnya membuat Aldi Adrian Hartanto menjadi terdakwa?” tulis caption dalam unggahan di Instagram Aldi tersebut.
Tak hanya Aldi. Hal serupa juga dipertanyakan oleh tiga terdakwa lainnya. Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama MDI Ventures) menyatakan tidak ada bukti korupsi yang mengarah kepada dirinya.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeriini?” ujarnya.
Terdakwa lain, Eks Direktur Utama BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja menuliskan surat dari rumah tahanan yang meminta dukungan dalam menjalani sidang pleidoi atau nota pembelaan pada 3 Juni. Nicko dituntut pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara terkait investasi di startup pertanian TaniHub pada 2019 – 2023.
“Di luar perkara yang saya hadapi, saya berharap apa yang terjadi tidak melunturkan semangat. Jangan pernah berhenti membangun untuk Indonesia,” kata Nicko Widjaja dalam surat tertanggal 26 Mei, dikutip dari akun Instagram @nickowidjaja yang kini dikelola oleh tim penasihat hukum dan keluarga.
Ia mengharapkan dukungan dari masyarakat agar dia bisa menjalani sidang agenda pembelaan dengan baik. “Mohon dukungan teman-teman semua agar pembelaan dapat disampaikan dengan baik, berdasarkan fakta yang ada dan didengar secara utuh,” kata eks petinggi BRI Ventures itu.
Terkait tuntutan itu, Nicko Widjaja menyampaikan lewat surat tertanggal 21 Mei bahwa tidak ada penyalahgunaan wewenang maupun konflik kepentingan dalam kasus tersebut. Ia juga menegaskan tidak ada niatan jahat dan semua dijalankan dengan itikad baik.
Nicko tidak menyangka keputusan bisnis yang sudah ia lakukan secara teliti harus membawanya kepada jurang pidana. “Bahwa keputusan bisnis yang dijalankan melalui mekanisme institusi, dengan kajian, proses, dan persetujuan berlapis, tetap dituntut sebagai pidana,” tulisnya.
Kasus dugaan korupsi ini juga menyeret nama William Gozali, mantan Vice President Investment PT BRI Ventura Investama (BVI) alias BRI Ventures. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures ke THG. Namun, berdasarkan dokumen fakta persidangan dan posisi hukum yang diajukan pihak William Gozali, sejumlah tuduhan dibantah dengan mengacu pada dokumen perusahaan, keterangan saksi, proses investasi, serta ketentuan yang berlaku pada saat keputusan investasi diambil.
Dalam dokumen persidangan, salahsatunya JPU mengajukan dalil Kerugian BRI Ventures atas investasi di TaniHub Group merupakan kerugian keuangan negara, primair US$ 25 juta, subsidair US$ 5 juta.
Namun kuasa hukum William Gozali pun membagikan fakta persidangan salah satunya mengenai dakwaan yang menganggap William merugikan negara. Dalam fakta persidangan, BVI bukan BUMN, melainkan anak perusahaan BUMN. Yurispudensi Mahkamah Agung menegaskan kerugian anak usaha BUMN bukan kerugian negara.
Lalu terkait tuduhan William menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya korporasi TaniHub Group secara tidak sah, dijelaskan bahwa investasi dilakukan melalui mekanisme transaksi yang sah dan menghasilkan kepemilikan saham yang nyata bagi BVI yakni 3,4% yang belum didivestasikan.
Dokumen yang disampaikan oleh tim kuasa hukum merangkum sejumlah poin utama yang dianggap menunjukkan bahwa William Gozali tidak seharusnya dimintai pertanggungjawaban pidana. Salah satunya yaitu saham TaniHub Group masih dimiliki oleh BVI dan belum didivestasikan, sehingga menurut dokumen kerugian yang didakwakan masih bersifat potensial dan belum merupakan actual loss.
BVI juga melakukan monitoring terhadap TaniHub Group secara proporsional sesuai kapasitas dan kewenangannya sebagai pemegang saham minoritas.
Pembelaan Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja: Tidak Ada Bukti Korupsi
Eks Dirut MDI Ventures Donald Wihardja tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. [710] url asal
#mdi-ventures #donald-wihardja #tanihub #pleidoi #give-me-perspective
Mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI Ventures) Donald Surjana Wihardja memberikan pembelaannya terkait dugaan korupsi atas investasi di atartup TaniHub yang kini menjadi sorotan. Donald menjadi salah satu dari enam tersangka, termasuk Direktur Utama PT BRI Ventura Investama atau BRI Ventures Nicko Widjaja dan VP of Investmen MDI Ventures Aldi Adrian Hartanto.
Pembelaan Donald Wihardja diunggah melalui akun Instagram @donaldwihardja yang kini dikelola oleh keluarga. Dalam unggahan pada Rabu (10/6), Donald menyatakan sepanjang persidangan tidak pernah terbukti bahwa dirinya memperkaya diri sendiri ataupun memiliki niat jahat.
“Tidak ada bukti aliran dana kepada saya. Tidak terbukti ada niat jahat. Tidak ada bukti konflik kepentingan,” kata Donald melaui unggahan di Instagram, dikutip Senin (15/6).
Ia mengaku tidak pernah menyangka, pengabdian dan cita-cita membangun Tanah Air dianggap sebagai tindakan jahat. Meski begitu. Donald yakin mimpinya belum berakhir.
Dalam kasus dugaan korupsi investasi di TaniHub, jaksa mendakwa keenam terdakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan investasi pada PT Tani Group Indonesia (TGI), PT TaniHub Indonesia (THI), dan PT Tani Supply Indonesia (TSI) sepanjang 2019 - 2023. Nilai kerugian negara dalam perkara ini disebut mencapai ratusan miliar rupiah berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Donald didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama sejumlah pihak lain, termasuk Aldi, Ivan Arie Sustiawan, Edison TPL Tobing, serta korporasi PT TGI, PT THI, dan PT TSI. MDI Ventures merupakan anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) di bidang venture capital.
Dalam dakwaan disebutkan perbuatan Donald menyebabkan kerugian negara sebesar US$ 20 juta atau setara Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP Nomor PE.03.03/SR/S-976/D6/03/2025 tertanggal 21 November 2025.
Dalam tuntutan yang dibacakan Kamis, 21 Mei 2026, jaksa menuntut Donald dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. Jaksa menyatakan Donald dinilai melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Tidak Pernah Berkhianat
Dalam nota pleidoinya, Donald menyatakan tidak pernah berkhianat. Ia menyatakan, membangun Indonesia merupakan salah satu mimpinya.
“Saya tidak tahu bagaimana sejarah akan membaca hari-hari ini. Tapi saya tahu satu hal yang tidak pernah goyah, saya tidak pernah mengkhianati Indonesia,” kata Donald dalam pledoinya yang diunggah di Instagram pada Jumat (5/6).
Donald pulang ke Indonesia bukan karena tidak ada pilihan. Ia mengatakan dirinya memilih pulang melepaskan permanent residency di Amerika Serikat, dan meninggalkan kenyamanan Silicon Valley.
“Karena saya percaya negeri ini membutuhkan putera-puterinya kembali dan itulah pilihan yang saya tidak pernah sesali, bahkan di hari-hari paling berat seperti sekarang,” tulisnya.
Donald menuatakan selama 30 tahun menghabiskan waktunya untuk membantu membangun fondasi dunia digital Indonesia. Dari kabel laut (Matrix) yang membanting harga broadband, ke digitalisasi pembayaran lewat jaringan agen (Indomog) mulai dari warnet, ke Indomaret dan Alfamart, membantu membangun VC di Indonesia (AC Venture, MDI), hingga mempertemukan startup Indonesia dengan ratusan VC dunia (Nexticorn).
“Bukan sebagai prestasi pribadi. Tapi karena saya percaya Indonesia tidak boleh selamanya hanya menjadi pasar teknologi dunia. Indonesia harus menjadi penciptanya. Karena problem kita unik. Norma kita unik. Dan inovasi yang cocok untuk kita harus dibangun oleh anak-anak bangsanya sendiri,” kata Donald dalam pleidoinya.
Risiko Investasi Bukan Penyimpangan
Setelah pilihannya untuk pulang dan membangun negeri, Donald justru dituntut 12 tahun penjara. Ia mengatakan, dirinya harus menghadapi tuduhan korupsi karena sebuah keputusan investasi modal ventura yang ternyata tidak menghasilkan hasil yang diharapkan.
Menurutnya, dalam dunia venture capital, risiko bukan penyimpangan. “Risiko adalah bagian dari inovasi itu sendiri,” tulisnya.
Terlepas dari investasi ini, Donald mengatakan MDI Ventures secara total tetap untung lebih dari Rp 2 triliun. Namun, ia menyayangkan, kegagalan investasi justru dianggap korupsi.
“Tetapi kalau kegagalan investasi dianggap korupsi, siapa yang berani danai inovasi Indonesia? Siapa yang berani dukung founders bangun sesuatu yang baru? Dan siapa yang berani ambil risiko untuk masa depan negeriini?” ujarnya.
Ia mengambil pelajaran mahal dari perjalanannya selama ini bawa mengajarkan sesuatu maka niat baik saja tidak cukup. Menurutnya, inovasi butuh lebih dari keberanian, tata kelola yang kuat, dan perlindungan hukum yang adil bagi mereka yang mengambil risiko dengan itikad baik.
Meski demikian, Donald menyatakan masih percayai hukum di Indonesia mampu membedakan antara niat jahat dan keputusan bisnis yang tidak sempurna. Ia juga masih percaya ekosistem yang dibangun bersama tidak akan runtuh karena satu babak yang berat.
Dituntut 12 Tahun di Kasus TaniHub, Aldi Adrian Ungkap Dampaknya bagi Keluarga
Selama sembilan bulan ditahan, Aldi Adrian mengaku belum pernah melihat wajah dan memeluk putrinya yang berusia 2 tahun. [769] url asal
#aldi-adrian #tanihub #mdi-ventures #investasi #startup #give-me-perspective
Terdakwa dalam perkara dugaan korupsi investasi MDI Ventures kepada startup TaniHub, Aldi Adrian Hartanto, mengungkapkan beratnya dampak yang dirasakan keluarganya selama dirinya menjalani proses hukum. Aldi merupakan salah satu dari enam terdakwa termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Ventures Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, dalam nota pembelaan atau pleidoi yang dibacakannya di persidangan pada Rabu (3/6) menyebut sang istri, anak, hingga ibunya menjadi pihak yang paling merasakan beban dari perkara tersebut.
Aldi mengaku sejak ditangkap pada 3 September 2025, seluruh tanggung jawab keluarga praktis berada di pundak istrinya.
“Istri saya lah yang harus menahan beban ini sendirian. Dia harus mengurus putri kecil kami yang saat itu baru berusia 1,5 tahun. Dia harus merawat ibu saya yang rentan dan adik saya yang sedang menempuh kuliah,” kata Aldi saat membacakan pembelaannya dalam persidangan tersebut.
Selama sembilan bulan ditahan, Aldi mengaku belum pernah melihat wajah dan memeluk putri kecilnya. Ia harus melakukan ini meski mengaku rindu karena atas rekomendasi psikolog anak, ia melarang istri membawa anak ke rutan.
“Saya memilih menahan kerinduan ini sampai mati, daripada membiarkan anak saya yang masih suci harus merekam memori trauma, melihat bapaknya dikurung, dituduh sebagai penjahat, dan harus berpisah di tempat yang mengerikan ini,” kata Aldi dalam pleidoinya.
Tak hanya itu, Aldi juga mengungkapkan kondisi ibunya yang pernah mengalami serangan stroke. Ia mengatakan sang ibu tidak pernah hadir di ruang persidangan dan komunikasi sengaja dibatasi untuk menghindari tekanan psikologis yang dikhawatirkan dapat memicu gangguan kesehatan kembali.
Meski begitu, ia mengaku tidak membacakan pembelaan itu untuk untuk meminta belas kasihan. Ia menyatakan hanya memohon keadilan yang hakiki.
“Saya masuk ke BUMN dengan niat beribadah, dengan tangan yang bersih, dan tidak sepeser pun mengambil hak negara. Saya hanyalah roda kecil dari sistem administrasi perusahaan,” kata Aldi dalam pleidoi yang juga dibagikan melalui akun Instagram @aldiadrians, Minggu (14/6). Akun Instagram tersebut kini dikelola oleh pihak keluarga Aldi.
Ia meminta untuk dibebaskan dari segala tuntutan yang menurutnya sudah salah alamat. Aldi menyampaikan harapannya untuk bisa bertemu kembali kepada istri, anak, dan ibunya.
“Kembalikan saya kepada istri saya yang kini sedang menangis sendirian di titik terendah hidupnya. Kembalikan saya kepada ibu saya, agar beliau bisa memaafkan dirinya dan menyadari bahwa negara ini masih memiliki keadilan. Dan, izinkanlah saya untuk pulang, untuk bisa memeluk putri kecil saya kembali,” ujar Aldi.
Hadapi Tuntutan Jaksa Penuntut Umum
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit BPKP. Jaksa menuntut Aldi dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dalam pleidoinya, Aldi menyatakan sebagai VP of Investment, ia tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pemegang saham pengemdali ekosistem TaniHub.
Aldi menyatakan dirinya tidak memiliki hak veto bahkan suara, apalagi kuasa untuk menyetujui, menolak, atau mencairkan dana. Ia menyatakan, tugasnya hanya menyiapkan draft dan memproses dokumen yang dikerjakan bersama dalam sebuah tim lintas fungsi yang solid.
“Kami secara kolektif menyajikan data sesuai informasi atau data yang tersedia pada saat itu. Sekali lagi Yang Mulia, saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi saat menyampaikan pembelaan pada persidangan, Rabu (3/6).
Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak terdapat penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya selama periode yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujarnya.
Aldi mengaku baru pada 2018 memberanikan diri mengambil KPR rumah tua dan bobrok di pinggiran Jakarta. Ia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung dan sekadar merenovasi rumah itu menjadi layak huni pada 2021.
“KPR tersebut, Yang Mulia, masih menjadi beban utang yang mencekik saya hingga detik ini. Bahkan ketika saya menikah pada 2021 di tengah pandemi, sejujurnya, itu adalah cara paling masuk akal bagi saya untuk menekan biaya karena tabungan saya tidak seberapa,” tulis Aldi.
Dalam perkara dugaan ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan BRI Ventures kepada TaniHub. Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.
Pembelaan Aldi Adrian dalam Kasus MDI Ventures: Saya Bukan Pengambil Keputusan
Aldi sebagai VP of Investment MDI Ventures tidak memiliki kewenangan memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pengendali TaniHub. [844] url asal
#mdi-ventures #aldi-adrian #tanihub #pleidoi #give-me-perspective
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi MDI Ventures dalam investasi di startup TaniHub, Aldi Adrian Hartanto, menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi. Dalam kasus ini, Aldi merupakan salah satu dari enam terdakwa termasuk mantan Direktur Utama PT Metra Digital Investama (MDI) Donald Surjana Wihardja dan PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures Nicko Widjaja.
Aldi, yang merupakan eks VP of Investment MDI Ventures, didakwa merugikan keuangan negara US$ 20 juta atau sekitar Rp 290,92 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa menuntut Aldi 12 tahun penjara.
Usai tuntutan ini, Aldi menyampaikan pleidoi tersebut dalam persidangan. Ia membagikan nota pembelaannya melalui akun Instagram @aldiadrians yang kini dikelola oleh keluarganya.
Dalam unggahan di akun Instagram tersebut, pada Minggu (14/6), Aldi mengungkapkan pembelaan yang ia tulis pada 3 Juni 2026. Dalam rekaman suara pembacaan pleidoi di persidangan, Rabu (3/6), ia menyatakan sebagai VP of Investment tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan aksi korporasi berupa investasi ekuitas di PT Tani Nusantara Pte. Ltd, perusahaan induk dan pemegang saham pengendali ekosistem TaniHub.
Sebuah kiriman dibagikan oleh Aldi Adrian Hartanto (@aldiadrians)Lihat postingan ini di Instagram
Instagram post by Katadata
Aldi menyatakan ia tidak memiliki hak veto bahkan suara, apalagi kuasa untuk menyetujui, menolak, atau mencairkan dana. Ia menyatakan, tugasnya hanya menyiapkan draf dan memproses dokumen yang dikerjakan bersama dalam sebuah tim lintas fungsi yang solid.
“Kami secara kolektif menyajikan data sesuai informasi atau data yang tersedia pada saat itu. Sekali lagi Yang Mulia, saya hanya menjalankan tugas administratif korporasi, bukan pengambil keputusan,” kata Aldi saat menyampaikan pembelaan pada persidangan, Rabu (3/6).
Selain itu, dalam nota pembelaannya, Aldi menegaskan tidak memiliki hubungan keluarga, hubungan bisnis, aliran dana, suap-menyuap, dan konflik kepentingan. Hal ini menurutnya juga sesuai dengan fakta persidangan dan diakui salam surat dakwaan dan tuntutan.
Karena itu ia mempertanyakan keputusan tuntutan. “Lalu, untuk apa saya memperkaya orang lain tapi tidak memperkaya diri sendiri? Lalu apa yang menjadi motif niat jahat atau mens rea saya mengambil risiko seperti saat ini?” kata Aldi dalam pleidoinya.
Ia juga menyatakan dengan mendefinisikan penyaluran dana sebagai tindakan memperkaya TaniHub adalah kekeliruan yang fatal dalam memahami bisnis. Sebab, aksi korporasi itu murni berupa investasi, bukan pengadaan barang atau jasa.
“MDI Ventures juga tidak berinvestasi sendirian. Ada 17 investor global lainnya yang juga melakukan analisis independen dan menanamkan modalnya di TaniHub. Saat ini, perusahaan TaniHub di Singapura dan Indonesia masih beroperasi, dan di Indonesia telah mendapat persetujuan homologasi dari PKPU,” ujar Aldi.
Ia menambahkan. dalam fakta persidangan juga membuktikan bahwa MDI Ventures adalah satu-satu nya investor yang melakukan due diligence berlapis-lapis. Selain melakukan analisis due diligence atau uji tuntas secara internal, MDI Ventures juga meminta dilakukannya validasi lebih dalam lagi oleh tiga konsultan, yaitu Financial DD, Legal DD, dan Pre-assessment Valuation oleh konsultan kelas dunia.
“Di dalam dakwaan dan tuntutannya, Penuntut Umum secara sadar telah mengakui bahwa ada data yang dimanipulasi oleh pihak eksternal,” kata Aldi dalam pleidoinya.
Sesuai fakta persidangan yang ada, Aldi menyatakan dirinya dan tim lintas divisi terbukti telah memaparkan sesuai informasi atau data yang tersedia sama dengan informasi atau data yang investor atau calon investor lain miliki pada saat itu.
“Adapun apabila memang benar ada informasi yang dimanipulasi, ini adalah sebuah tragedi logika hukum,” tulisnya.
Pasalnya, hal tersebut di luar pengetahuan investor atau calon investor. Menurut Aldi, hal tersebut merupakan dugan tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal. “Sehingga, kami di MDI Ventures dan 17 investor global lainnya, sejatinya adalah korban penipuan,” ujarnya.
Tak Punya Penambahan Aset Tidak Wajar
Dalam pleidoinya, Aldi juga menegaskan tidak terdapat penambahan aset yang tidak wajar atas nama dirinya maupun keluarganya selama periode yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.
“Koruptor macam apa yang dituduh mengendalikan dana ratusan miliar, tetapi untuk punya rumah pun saya dan keluarga harus hidup berpindah-pindah kontrakan sejak 2005?” ujarnya.
Aldi mengaku baru pada 2018 memberanikan diri mengambil KPR rumah tua dan bobrok di pinggiran Jakarta. Ia membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menabung dan sekadar merenovasi rumah itu menjadi layak huni pada 2021.
“KPR tersebut, Yang Mulia, masih menjadi beban utang yang mencekik saya hingga detik ini. Bahkan, ketika saya menikah pada 2021 di tengah pandemi, sejujurnya, itu adalah cara paling masuk akal bagi saya untuk menekan biaya karena tabungan saya tidak seberapa,” kata Aldi.
Karena itu, ia merasa tuntutan dan hukuman ini seakan meremukkan tulang punggung keluarganya yang kini menjadi beban istrinya. “Bahkan, membebankan seluruh penderitaan dunia ini ke pundak satu orang yang tidak memiliki dosa apa-apa yaitu istri saya,” kata Aldi.
Tuntutan JPU
Dalam perkara dugaan ini, Jaksa Penuntut Umum atau JPU menilai terdapat permasalahan dalam proses investasi yang dilakukan MDI Ventures kepada TaniHub. Dalam tuntutannya pada 21 Mei 2026, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Aldi serta denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara.
Jaksa juga menyatakan Aldi dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.
Perkara itu, tidak hanya menyangkut investasi pada startup seperti TaniHub, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai penerapan prinsip Business Judgment Rule, tata kelola investasi modal ventura, serta batas pertanggungjawaban profesional dalam pengambilan keputusan bisnis berisiko tinggi.
Eks Pimpinan KPK Soroti Risiko Bisnis Modal Ventura dalam Kasus TaniHub
Alexander Marwata sampaikan amicus curiae untuk kasus TaniHub, minta perkara korupsi investasi dilihat proporsional dengan karakter industri modal ventura. [671] url asal
Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyampaikan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara dugaan korupsi investasi BRI Ventures di TaniHub Group, dengan salah satu terdakwa Nicko Widjaja.
Dalam dokumen bertanggal 10 Juni 2026 itu, Alexander menilai perkara tersebut perlu dilihat secara proporsional dengan mempertimbangkan karakter industri modal ventura, prinsip tata kelola korporasi, hingga konsep kerugian keuangan negara.
Ia menyebut pandangannya disusun berdasarkan pengalamannya sebagai mantan hakim ad hoc Tipikor, mantan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta mantan pimpinan KPK.
Alexander menegaskan amicus curiae tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan bersalah atau tidaknya terdakwa, melainkan menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam menilai perkara.
Dalam dokumen itu, Alexander menyoroti perbedaan mendasar antara model bisnis modal ventura dan pembiayaan konvensional seperti perbankan.
Menurut dia, bank bekerja dengan logika kepastian melalui penilaian agunan, arus kas, dan kemampuan membayar. Sementara modal ventura justru masuk ke perusahaan yang belum memiliki agunan, belum menghasilkan laba, tetapi dinilai memiliki potensi pertumbuhan tinggi.
“Dalam logika modal ventura, sebagian besar investasi memang tidak selalu menghasilkan return yang signifikan. Kegagalan sebagian portofolio bukan anomali, melainkan karakter struktural dari industri ini,” tulis Alexander dalam dokumen tersebut.
Ia menilai penggunaan standar pengelolaan kredit konvensional untuk menilai investasi modal ventura berpotensi menghasilkan penilaian yang tidak sesuai dengan karakter industri tersebut.
Alexander juga menyoroti konsep kerugian keuangan negara dalam perkara investasi ekuitas. Menurut dia, kerugian yang belum terealisasi atau unrealized loss tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara yang nyata dan pasti.
Ia menjelaskan penurunan nilai investasi belum bisa dianggap sebagai kerugian riil apabila belum terjadi pelepasan aset atau penghapusbukuan di bawah harga perolehan.
“Kerugian baru bersifat nyata dan pasti ketika aset tersebut benar-benar dijual atau dihapusbukukan di bawah harga perolehan,” tulisnya.
Selain itu, Alexander menilai keputusan investasi merupakan keputusan korporasi yang harus dilihat berdasarkan informasi dan kondisi saat keputusan dibuat, bukan semata-mata berdasarkan hasil akhir setelah peristiwa terjadi.
Ia juga menyinggung konsep hindsight bias atau kecenderungan menilai keputusan masa lalu hanya berdasarkan akibat yang diketahui belakangan.
Dalam amicus curiae tersebut, Alexander turut menyoroti posisi investor minoritas dalam investasi perusahaan rintisan. Menurut dia, investor minoritas secara struktural tidak memiliki kendali penuh terhadap operasional perusahaan target maupun akses terhadap seluruh informasi internal perusahaan.
Oleh karena itu, ia menilai tanggung jawab pidana harus mempertimbangkan kewenangan serta akses informasi yang dimiliki pihak terkait.
Alexander juga menyinggung kemungkinan terjadinya misrepresentasi atau penyampaian informasi yang tidak benar oleh manajemen perusahaan target kepada investor.
Menurut dia, apabila kerugian muncul akibat informasi yang sejak awal tidak benar atau tidak lengkap dari pihak manajemen perusahaan target, maka pertanggungjawaban pidana perlu dibedakan secara proporsional.
Di sisi lain, Alexander menilai tidak adanya unsur memperkaya diri sendiri menjadi faktor penting dalam menilai ada atau tidaknya mens rea atau niat jahat dalam perkara korupsi.
Ia menyebut apabila tidak ada keuntungan pribadi, dana mengalir untuk kepentingan bisnis perusahaan, serta keputusan diambil melalui proses korporasi, maka kesimpulan mengenai adanya niat jahat memerlukan pembuktian yang kuat.
Alexander juga mengingatkan adanya potensi dampak sistemik apabila risiko bisnis modal ventura dipidana.
Menurut dia, kondisi tersebut dapat membuat pengambil keputusan di lembaga keuangan negara menjadi enggan mendukung sektor inovatif yang memiliki risiko tinggi.
“Indonesia sedang berupaya membangun ekosistem inovasi dan kewirausahaan digital. Ekosistem ini membutuhkan modal, keberanian, dan kepastian hukum,” tulisnya.
Selain itu, Alexander turut menyoroti status hukum anak perusahaan BUMN. Ia berpendapat anak perusahaan BUMN merupakan badan hukum tersendiri yang berdiri mandiri dan modalnya bukan berasal langsung dari APBN maupun penyertaan modal negara.
Dalam dokumen tersebut, eks pimpinan KPK itu menyebut modal BRI Ventures berasal dari investasi korporasi induknya dan bukan dari dana publik yang bersumber dari APBN.
Oleh karena itu, ia menilai kerugian yang dialami anak perusahaan BUMN tidak dapat otomatis dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara dan harus dibuktikan secara yuridis.
Di bagian penutup, Alexander menyampaikan delapan poin utama pandangannya, mulai dari karakter risiko modal ventura, konsep unrealized loss, relevansi ketiadaan unsur memperkaya diri sendiri, hingga status hukum anak perusahaan BUMN.
Ia berharap majelis hakim dapat membedakan secara tepat antara risiko bisnis yang wajar, kegagalan investasi, misrepresentasi perusahaan target, dan pertanggungjawaban pidana pengambil keputusan korporasi.
Bos BRI Ventures Bantah Rugikan Negara Rp 73 M, Ini Kronologi Investasi TaniHub
Kuasa hukum William Gozali membantah investasi BRI Ventures di TaniHub merugikan negara US$ 5 juta. Berikut rinciannya. [777] url asal
Kuasa hukum William Gozali mempersoalkan narasi jaksa yang menyebut investasi PT BRI Ventura Investama (BVI) atau BRI Ventures di TaniHub Group telah menimbulkan kerugian negara secara pasti. Terlebih lagi, eks Vice President Investment ini disebut merugikan negara US$ 5 juta atau ekuivalen Rp73,3 miliar.
Dalam dokumen yang disampaikan oleh kuasa hukum, William Gozali menegaskan bahwa investasi yang dilakukan BRI Ventures ke TaniHub merupakan keputusan bisnis yang dijalankan sesuai prosedur perusahaan dan berdasarkan data yang tersedia pada saat itu.
Hingga saat ini, saham TaniHub Group juga masih dimiliki oleh BRI Ventures dan belum didivestasikan. “Sehingga kerugian yang didakwakan dinilai belum merupakan kerugian nyata atau actual loss,” demikian dikutip.
Kronologi Investasi BRI Ventures di TaniHub
Dokumen itu mengungkapkan proses investasi BRI Ventures ke TaniHub Group berlangsung berdasarkan Buku Pedoman Operasional Investasi (BPO) BVI Nomor 24/SK-DIR/BVI/XI/2019.
Proses itu dimulai pada Mei 2019 ketika Pamitra Wineka selaku salah satu pendiri TaniHub mengirimkan undangan diskusi kolaborasi kepada BRI Ventures melalui surat elektronik.
Pada November 2019, tim investasi BRI Ventures melakukan Initial Screening dan memasukkan TaniHub ke dalam pipeline calon perusahaan investasi, karena dinilai memiliki potensi capital gain dan peluang sinergi strategis dengan BRI Group.
Memasuki Desember 2019, TaniHub memberikan akses Data Room kepada BRI Ventures. Dalam periode ini, William Gozali melakukan site visit ke Yogyakarta, sementara anggota tim investasi lainnya melakukan site visit ke Malang untuk memverifikasi keberadaan bisnis TaniHub secara langsung.
Dokumen menyebut langkah tersebut dilakukan meskipun site visit tidak diwajibkan dalam BPO.
Masih pada Desember 2019, tim investasi BRI Ventures menyusun Pre-Feasibility Study (Pre-FS) dan Deep Feasibility Study (Deep-FS), sedangkan tim legal melakukan Legal & Compliance Review.
Pada 4 Februari 2020, BRI Ventures menerima Draft Term Sheet penggalangan dana Seri A+ dari TaniHub. Selanjutnya pada 12 Februari 2020, disusun Memo Persetujuan Investasi dengan pengusul Tim Investasi BVI yang dikoordinasikan oleh William Gozali selaku VP Investment. Persetujuan investasi diberikan oleh Direktur Utama BVI, Nicko Widjaja, bersama Komite Investasi.
Pada 27 Februari 2020, Term Sheet ditandatangani oleh seluruh investor Seri A+, termasuk OpenSpace Ventures sebagai lead investor dan sejumlah investor global lainnya. Kemudian pada 5–6 Maret 2020, dilakukan penandatanganan Share Subscription Agreement (SSA) dan Shareholders’ Agreement oleh Direktur Utama BVI.
Tiga hari kemudian, tepatnya 9 Maret 2020, BRI Ventures mentransfer dana investasi US$ 2 juta ke rekening Tani Nusantara Pte. Ltd. di Bank UOB Singapura. Pada 20 Maret 2020, BVI menerima Share Certificate atas 286 lembar saham TaniHub.
Pendanaan Kedua: Convertible Notes US$ 3 Juta
Selain investasi Seri A+, TaniHub memperoleh pendanaan kedua berupa Convertible Notes (CN) US$ 3 juta pada 2020. Namun dokumen menyebut posisi William Gozali dalam investasi kedua ini berbeda secara fundamental.
Pada Juli 2020, William Gozali memang telah diangkat sebagai Direktur Investasi BVI, tetapi pengangkatannya belum efektif karena masih menunggu kelulusan Fit and Proper Test OJK yang baru diselesaikan pada Oktober 2020.
Dokumen Memo Persetujuan Investasi tertanggal 1 Juli 2020 disebut secara tegas, mencatat bahwa pengusul investasi Convertible Notes adalah Pejabat Sementara (Pjs) VP of Investment bersama tim investasi BVI. Persetujuan diberikan oleh Direktur Utama BRI Ventures.
Atas dasar itu, William Gozali berpendapat bahwa dirinya tidak mengusulkan, tidak menyetujui, tidak menandatangani, dan tidak memiliki kapasitas jabatan untuk mengambil keputusan terkait pendanaan Convertible Notes tersebut.
“Upaya menarik William Gozali sebagai pihak yang bertanggung jawab atas investasi kedua ini merupakan error in persona,” demikian dikutip.
William Gozali mengundurkan diri dari BVI secara resmi dan efektif pada 31 Januari 2022. Dokumen menyebut fakta ini berbeda dengan dakwaan yang menyatakan WG menjabat hingga 2023.
Dugaan Kerugian Negara dalam Investasi BRI Ventures di TaniHub
Salah satu poin yang menjadi sorotan yakni status investasi BRI Ventures di TaniHub Group yang disebut belum sepenuhnya berakhir. Hingga saat ini, BVI tercatat memiliki 613 lembar saham Tani Nusantara Pte. Ltd. atau setara sekitar 3,4% kepemilikan, yang belum didivestasikan.
Dengan adanya saham yang masih dimiliki dan belum dijual, pihak William Gozali berpendapat bahwa kerugian yang didakwakan masih bersifat potensial dan belum merupakan kerugian nyata serta pasti atau actual loss.
Atas dasar itu, pihak William Gozali berpendapat bahwa dakwaan yang didasarkan pada potensi kerugian di masa depan bersifat prematur secara hukum.
Pihak William Gozali juga menyoroti bahwa tidak terdapat dalam surat dakwaan maupun surat tuntutan uraian mengenai adanya aliran dana, suap, kickback, atau bentuk keuntungan pribadi.
Dokumen menyebut dana investasi yang masuk ke TaniHub dikelola oleh manajemen perusahaan. Sementara itu, William Gozali disebut tidak memiliki pengetahuan, kendali, maupun manfaat finansial atas dugaan penyalahgunaan dana yang kemudian dipersoalkan dalam perkara ini.
Berdasarkan keseluruhan fakta tersebut, kuasa hukum William Gozali berpendapat bahwa investasi BRI Ventures ke TaniHub merupakan keputusan bisnis yang diambil sesuai prosedur, berdasarkan data yang tersedia saat itu, dan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pidana kepada William Gozali.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56


