Bisnis.com, JAKARTA - Work From Anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja diberlakukan pemerintah untuk para pekerja pada periode libur Lebaran 2026.
Aturan WFA ini berlaku untuk karyawan swasta dan PNS. Pemerintah pun mengimbau perusahaan untuk tidak memotong jatah cuti tahunan pegawai saat aturan ini diterapkan.
“Untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat dan memudahkan masyarakat merencanakan perjalanan selama libur Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri, diberikan fleksibilitas dalam penetapan hari kerja,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/2/2026), dikutip dari Antaranews.
Namun aturan WFA ini tidak berlaku bagi sejumlah sektor pekerjaan saat libur lebaran datang.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan sektor pekerjaan seperti kesehatan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman tak bisa menerapkan sistem WFA ini.
Kemudian sektor esensial lain yang berkaitan dengan kelangsungan produksi atau pabrik juga dikecualikan dari penerapan WFA saat libur lebaran 2026.
Sistem WFA
Adapun penerapan sistem WFA diberikan oleh perusahaan atau pemberi kerja tanpa memotong cuti tahunan.
“Pekerja atau buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas dan kewajibannya. Oleh karena itu, pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan,” ujar Yassierli.
Di samping itu, Menaker juga meminta pemberi kerja untuk membayarkan upah bagi pekerja selama WFA sesuai dengan upah yang diterima saat melaksanakan pekerjaan di tempat biasa bekerja atau sesuai dengan upah yang disepakati.
Untuk aturan terkait jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan diharapkan diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerjaan tetap produktif.
Jadwal WFA PNS dan Karyawan Swasta
Adapun rincian skema WFA yang diberlakukan untuk PNS dan karyawan swasta berlaku pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 pada arus mudik serta 25, 26, dan 27 Maret 2026 pada arus balik.
Apabila aturan ini sudah berjalan, pekerja diminta untuk menerapkan sistem kerja fleksibel.
Namun yang perlu digarisbawahi bahwa kebijakan ini bukanlah hari libur.