#30 tag 24jam
Warga Bandung Raya Terdampak Pemadaman Listrik Bisa Gugat PLN Lewat BPSK
Warga Bandung Raya yang terdampak pemadaman listrik dapat menggugat PLN melalui BPSK, yang lebih sederhana dibandingkan class action, untuk mendapatkan kompensasi. [558] url asal
#pemadaman-listrik #gugat-pln #bpsk-bandung #hak-konsumen #kompensasi-listrik #regulasi-konsumen #undang-undang-perlindungan-konsumen #undang-undang-ketenagalistrikan #peraturan-pemerintah-listrik #per
(Bisnis.Com - Terbaru) 20/06/26 22:00
v/255383/
Bisnis.com, BANDUNG - Masyarakat yang mengalami kerugian akibat pemadaman listrik di sejumlah wilayah Bandung Raya memiliki hak untuk menuntut pertanggungjawaban PT PLN (Persero).
Selain memiliki dasar hukum yang kuat, warga juga didorong memanfaatkan jalur Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang dinilai lebih sederhana dibandingkan gugatan kelompok atau class action.
Akademisi sekaligus pakar hukum perlindungan konsumen Firman Turmantara Endipradja mengatakan hak konsumen untuk memperoleh pelayanan yang baik serta kompensasi atas kerugian akibat gangguan listrik telah diatur dalam berbagai regulasi.
"Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan umbrella act atau undang-undang payung yang mengintegrasikan berbagai aturan lain dalam rangka melindungi konsumen," kata Firman, Sabtu (20/6/2026).
Menurut Firman, terdapat sedikitnya empat regulasi yang dapat menjadi dasar hukum bagi masyarakat untuk menuntut haknya.
Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan kompensasi atas kerugian yang dialami.
Kedua, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Dalam Pasal 29 ayat (1), konsumen berhak memperoleh pelayanan yang baik serta pasokan listrik yang tersedia secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik.
Sementara Pasal 29 ayat (2) mengatur hak konsumen untuk memperoleh ganti rugi apabila pemadaman terjadi akibat kesalahan atau kelalaian pengusaha ketenagalistrikan.
Ketiga, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana telah diubah melalui PP Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur kewajiban penyedia listrik menjaga keandalan sistem pelayanan kepada masyarakat.
Keempat, Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
"Aturan tersebut mengatur kewajiban PLN memberikan kompensasi kepada pelanggan akibat gangguan pelayanan, termasuk pemadaman listrik," katanya.
Firman menilai keberadaan berbagai regulasi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan listrik bukan sekadar hubungan bisnis antara perusahaan dan pelanggan, melainkan bagian dari layanan publik yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.
Selain memahami dasar hukumnya, masyarakat juga dapat menempuh jalur penyelesaian sengketa untuk memperoleh ganti rugi. Menurut Firman, salah satu mekanisme yang paling mudah diakses adalah melalui BPSK yang tersedia di sejumlah daerah di Jawa Barat.
"Kalau ingin menuntut ganti rugi, bisa melalui BPSK. Itu memang lembaga yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa konsumen dan tidak dipungut biaya," ujarnya.
Firman menjelaskan, BPSK memiliki kewenangan menangani sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, termasuk perusahaan penyedia layanan publik seperti PLN.
Saat ini terdapat 17 BPSK yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat dan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengajukan tuntutan ganti rugi.
Sementara itu, terkait kemungkinan gugatan class action, Firman menilai langkah tersebut tetap dapat ditempuh. Namun prosesnya relatif lebih rumit karena memerlukan pengumpulan data dan dukungan dari banyak pihak yang memiliki kepentingan serupa.
"Kalau class action bisa saja, tetapi cukup rumit karena harus mengumpulkan banyak pihak dan berbagai persyaratan lainnya. Jalur BPSK lebih sederhana untuk ditempuh masyarakat," katanya.
Firman mengaku turut terdampak pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di kawasan Kabupaten Bandung.
Karena itu, ia berencana mengajukan sengketa ke BPSK sebagai bentuk pemanfaatan instrumen hukum yang telah disediakan negara bagi konsumen.
Ia berharap masyarakat tidak ragu memperjuangkan hak-haknya ketika mengalami kerugian akibat gangguan pelayanan.
Menurutnya, pemahaman terhadap regulasi yang ada penting agar hak konsumen tidak diabaikan dan penyedia layanan terus meningkatkan kualitas pelayanannya.
"Jangan sampai masyarakat merasa tidak punya hak. Regulasi yang mengatur perlindungan konsumen cukup banyak dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk memperjuangkan haknya," ujar Firman.
Mendag Usul Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Dinamika Perdagangan Daring
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. [860] url asal
#mendag #undang-undang-perlindungan-konsumen #pembaruan #dinamika-perdagangan #digital
(IDX-Channel - Economics) 08/04/26 16:36
v/185336/
IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 atau Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Selama hampir tiga dekade berlaku, dia menilai UUPK masih sejalan untuk diterapkan. Namun, dia memandang perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (7/4/2026). Raker membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag.
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. Dalam hal ini, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.
Mendag memaparkan, dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag.
Menjawab tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif.
Salah satunya melalui “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.
Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya, untuk menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujar Mendag.
Dia menambahkan, pemerintah telah menyusun kebijakan strategis melalui “Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen” yang melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kemudian, ada “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen”.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan, konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, regulasi perlu dirancang lebih proaktif untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ujar Filep.
Filep juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045. Dia melanjutkan, konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucapnya.
Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.
Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
(NIA DEVIYANA)
Mendag Usul Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Dinamika Perdagangan Daring
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. [856] url asal
#digital #dinamika-perdagangan #undang-undang-perlindungan-konsumen #evaluasi-kementerian-perdagangan #mendag
(IDX-Channel - Economics) 08/04/26 15:20
v/185226/
IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK. Selama hampir tiga dekade berlaku, dia menilai UUPK masih sejalan untuk diterapkan. Namun, dia memandang perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (7/4/2026). Raker membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag.
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. Dalam hal ini, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.
Mendag memaparkan, dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag.
Menjawab tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif.
Salah satunya melalui “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.
Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya, untuk menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujar Mendag.
Dia menambahkan, pemerintah telah menyusun kebijakan strategis melalui “Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen” yang melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kemudian, ada “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen”.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan, konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, regulasi perlu dirancang lebih proaktif untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ujar Filep.
Filep juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045. Dia melanjutkan, konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucapnya.
Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.
Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
(NIA DEVIYANA)
Berita 41- Nia Mendag Usul Pembaruan UU Perlindungan Konsumen, Soroti Dinamika Perdagangan Daring
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. [856] url asal
#mendag #evaluasi-kementerian-perdagangan #undang-undang-perlindungan-konsumen #dinamika-perdagangan #digital
(IDX-Channel - Economics) 08/04/26 14:47
v/185174/
IDXChannel – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan evaluasi Kementerian Perdagangan terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK. Selama hampir tiga dekade berlaku, dia menilai UUPK masih sejalan untuk diterapkan. Namun, dia memandang perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.
Hal itu dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, (7/4/2026). Raker membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan. Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini,” ujar Mendag.
Mendag menjelaskan, berkembangnya dinamika perdagangan di ranah digital turut memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK. Dalam hal ini, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.
Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.
Mendag memaparkan, dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.
“Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan,” ucap Mendag.
Menjawab tantangan tersebut, Kemendag terus memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, pemerintah telah menyusun dan berupaya menegakkan regulasi secara lebih komprehensif.
Salah satunya melalui “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik”.
“Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang diperdagangkan,” kata Mendag.
Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan PMSE. Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan.
Secara kelembagaan sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap, antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).
Dalam aspek kerja sama, Kemendag terus memperkuat sinergi lintas sektoral dan lintas negara dengan berbagai pemangku kepentingan. Kerja sama dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menindak platform yang menyebarkan konten atau iklan penipuan, BPKN dalam mengadvokasi hak-hak konsumen, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi arus barang dari luar negeri agar barang berbahaya atau tidak sesuai standar tidak masuk ke pasar domestik.
“Kerja sama juga dilakukan di tingkat internasional, termasuk dengan ASEAN dan mitra dagang lainnya, untuk menyusun kerangka perlindungan konsumen lintas batas,” ujar Mendag.
Dia menambahkan, pemerintah telah menyusun kebijakan strategis melalui “Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen” yang melibatkan 18 kementerian, 9 badan dan lembaga, serta 2 badan usaha milik negara. Kemudian, ada “Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Nasional Perlindungan Konsumen”.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan perlindungan konsumen melalui penyelarasan dan optimalisasi program lintas kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan lainnya,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua Komite III DPD RI Filep Wamafma menyampaikan, konsumen Indonesia masih berada dalam posisi yang relatif lemah dibandingkan dengan pelaku usaha. Oleh karena itu, regulasi perlu dirancang lebih proaktif untuk melindungi hak-hak konsumen agar dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
"Kemendag memiliki peran strategis dalam konteks tersebut, mengingat perlindungan konsumen berkaitan erat dengan pengawasan perdagangan barang dan jasa, termasuk perdagangan lintas batas. Tanpa regulasi yang jelas, konsumen berpotensi dirugikan oleh praktik perdagangan yang tidak sehat, sementara pelaku usaha juga dapat kehilangan kepercayaan,” ujar Filep.
Filep juga menekankan pentingnya harmonisasi regulasi untuk mendukung agenda Indonesia Emas 2045. Dia melanjutkan, konsumen yang berdaya akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan.
"Konsumen yang berdaya akan mendorong iklim usaha yang sehat dan berkelanjutan, sementara perlindungan konsumen yang kuat akan menjadi fondasi pertumbuhan ekonomi yang inklusif," ucapnya.
Dalam raker tersebut, Komite III DPD RI mengharapkan Kemendag RI untuk menerapkan pendekatan yang lebih adaptif, inklusif, dan proaktif dalam perlindungan konsumen, khususnya bagi kelompok rentan seperti masyarakat berpenghasilan rendah dan yang tinggal di daerah terpencil, penyandang disabilitas, lanjut usia, perempuan, serta anak-anak.
Selain itu, Komite III DPD RI menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan dan keberlangsungan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia.
(NIA DEVIYANA)
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56