Bisnis.com, MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) memblokir ribuan rekening milik wajib pajak (WP) yang tercatat masih memiliki tunggakan.
Aksi penegakan hukum (law enforcement) tersebut menyasar sedikitnya 2.100 berkas wajib pajak, di mana rekening-rekening yang diblokir tersebar di 16 perbankan besar yang beroperasi di wilayah Jakarta dan Tangerang.
Kepala Seksi Bimbingan Penagihan Kanwil DJP Sulselbartra Nurman Efendi mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan tindak lanjut dari proses penagihan aktif. Langkah ini ditempuh lantaran wajib pajak yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya meski telah melalui tahapan penerbitan surat teguran hingga surat paksa.
"Upaya ini merupakan bagian untuk memastikan peraturan perpajakan diterapkan secara konsisten. Ini tindak lanjut terukur bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya sesuai jangka waktu yang ditentukan," ujar Nurman di Makassar, Selasa (12/5/2026).
Dia menegaskan bahwa pemblokiran tersebut tidak dilakukan secara serampangan, melainkan sistematis dan proporsional berdasarkan basis data tunggakan yang valid. Secara prosedural, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) menyampaikan langsung surat permintaan pemblokiran ke kantor pusat bank terkait.
Hal ini didukung oleh landasan hukum yang jelas, di mana otoritas pajak memiliki wewenang kuat dalam melakukan penyitaan aset berupa saldo rekening. Langkah ini berpijak pada UU No.19/1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa yang telah diubah dengan UU No. 19/2000.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaannya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 61/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Nurman menambahkan bahwa pemblokiran ini sekaligus memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini telah patuh menjalankan kewajibannya. Diharapkan mampu menciptakan deterrent effect guna meningkatkan kepatuhan sukarela di masa mendatang.
"Kami pun tetap membuka ruang komunikasi bagi wajib pajak untuk segera melakukan pelunasan tunggakan agar pemblokiran dapat segera dicabut sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.