Ancaman Baru Trump & Dilema RI Hadapi Desakan Tinjau Ulang Kesepakatan Dagang
Trump ancam tarif baru usai putusan MA AS, pemerintah Indonesia dihadapkan kepada dilema melanjutkan atau meninjau kesepakatan dagang.
(Bisnis.Com) 25/02/26 08:36 146493
Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump disebut akan melakukan manuver baru pascaputusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal. Trump bahkan mengancam negara-negara yang telah menandatangani perjanjian dagang secara bilateral agar tidak bermain-main dengan putusan MA. Ancaman tarif baru bakal diterapkan jika kesepakatan itu batal.
“Negara mana pun yang ingin ‘bermain-main’ dengan putusan Mahkamah Agung yang konyol itu, terutama mereka yang telah ‘merugikan’ AS selama bertahun-tahun bahkan puluhan tahun, akan menghadapi tarif yang jauh lebih tinggi dan lebih buruk dari yang baru saja mereka sepakati. Pembeli berhati-hatilah,” tulis Trump di media sosial.
Pemerintahan Trump telah bergerak cepat menyiapkan tarif pengganti guna menjaga kesepakatan dengan para mitra dagang setelah putusan pengadilan melemahkan kewenangannya dalam menetapkan tarif melalui undang-undang darurat.
Di sisi lain, Uni Eropa pada Senin membekukan proses ratifikasi kesepakatannya dengan pemerintahan Trump. Pejabat Parlemen Eropa menyatakan masih menunggu kejelasan arah kebijakan tarif AS sebelum melanjutkan proses tersebut.
Sejumlah mitra dagang utama lain seperti China, Jepang, Korea Selatan, dan Inggris juga telah menegosiasikan pakta perdagangan dengan AS. Gedung Putih belum memberikan tanggapan apakah pernyataan Trump tersebut secara khusus ditujukan kepada Uni Eropa.
Pernyataan terbaru Trump menegaskan sikapnya untuk tetap melanjutkan rencana penerapan tarif luas secara sepihak terhadap produk yang masuk ke pasar AS. Namun, pascaputusan Mahkamah Agung, ruang geraknya dinilai semakin terbatas.
“Sebagai Presiden, saya tidak perlu kembali ke Kongres untuk mendapatkan persetujuan tarif,” tulis Trump dalam unggahan terpisah.
Sikap Pengusaha dan Pemerintah
Adapun Indonesia telah menandatangani perjanjian dagang atau The Agreement on Reciprocal Trade dengan Amerika Serikat pada pekan lalu. Sejumlah kesepakatan telah dicapai, termasuk kemungkinan Indonesia memperoleh tarif 0% untuk lebih dari 1.000 pos tarif. Komoditas minyak sawit (CPO) hingga karet bakal menikmati tarif 0%. Kesepakatan ini juga mencakup tekstil dan garmen, bedanya khusus komoditas ini penentuan tarifnya dilakukan dengan mekanisme kuota.
Namun demikian, di luar itu, Indonesia harus membayarnya dengan membuka akses penuh pasar ke produk-produk asal AS. Ada banyak kesepakatan yang berpotensi mengganggu \'kedaulatan ekonomi\' Indonesia mulai dari kewajiban impor senilai hingga US$33 miliar, pertukaran data dengan AS, larangan memajaki perusahaan platform digital (PPD) AS hingga polemik tentang sertifikasi halal.
Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian Saleh Husin mengatakan kontrak bisnis antar perusahaan pada dasarnya tetap berlaku, kecuali terdapat klausul yang memungkinkan penyesuaian akibat perubahan regulasi atau tarif. “Yang lebih mungkin terjadi adalah renegosiasi harga, volume, atau skema distribusi, bukan pembatalan otomatis,” kata Saleh kepada Bisnis, Senin (23/2/2026).
Dalam situasi ini, Saleh menilai pengusaha Indonesia perlu melakukan reviu kontrak, memitigasi risiko melalui diversifikasi pasar, serta memperkuat efisiensi dan daya saing agar tidak terlalu bergantung pada preferensi tarif tertentu. Dia menerangkan bahwa putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada prinsipnya tidak otomatis membatalkan seluruh perjanjian dagang yang telah diratifikasi secara sah melalui mekanisme legislatif.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa perjanjian yang telah disepakati Indonesia dan AS masih berproses dalam 60 hari ke depan sebelum berlaku secara efektif. Selama jangka waktu dua bulan itu, kedua pemerintahan bisa berkonsultasi dengan pihak terkait yakni pihak legislatif. "Artinya, dalam tanda petik, mungkin Amerika juga perlu berbicara dengan Kongres atau Senat, sedangkan Indonesia kan dengan DPR. Namun, keputusan kemarin yang 10% [tarif global] itu hanya berlaku untuk 150 hari," terangnya kepada wartawan di Washington DC, beberapa waktu usai putusan MA AS.
Airlangga pun mengatakan pemerintah Indonesia dalam 60 hari ke depan bakal berkoordinasi dengan Utusan Perdagangan AS, atau United States Trade Representative (USTR), terkait dengan nasib hasil Agreement of Reciprocal Trade (ART) yang sudah diteken Presiden Trump dan Presiden Prabowo Subianto. Akan tetapi, dia mengeklaim bahwa USTR menyebut pemerintahan Trump akan memberikan keputusan khusus kepada negara-negara yang sudah menandatangani hasil perundingan.
Salah satu fokus permintaan Indonesia kepada AS adalah agar sejumlah komoditas asli Indonesia serta produk manufaktur tetap dibebaskan dari tarif resiprokal 19% (tarif Indonesia) maupun tarif global. "Yang diminta oleh Indonesia adalah, kalau yang [produk] lain semua berlaku 10%, tetapi yang sudah diberikan 0%, itu kami minta tetap. Karena itu sebagian sudah ada yang untuk agrikultur dalam bentuk executive order yang berbeda. Jadi itu tidak dibatalkan," terang Menko Perekonomian sejak 2019 itu.
Di sisi lain, DPR telah meminta pemerintah menjelaskan secara detail mengenai implikasi perjanjian dagang itu terhadap ekonomi Indonesia. Wakil Ketua Komisi XI DPR Dolfie OFP bahkan menyebut jika kesepakatan dagang tersebut berpotensi melemahkan daya tawar Indonesia. "Oleh karena itu, pemerintah harus menyampaikan secara terbuka dan terukur."
Tinjau Ulang Perjanjian Dagang
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Andry Satrio Nugroho mengatakan, keputusan tersebut dinilai mengubah posisi tawar dalam hubungan dagang kedua negara.
Dia mendorong pemerintah mengevaluasi kembali kelanjutan kesepakatan tersebut menyusul dinamika hukum di AS. Menurut Andry, situasi ini membuka ruang untuk renegosiasi. “Kita tidak lagi berkewajiban mengikuti seluruh permintaan AS. Pemerintah bisa menegosiasikan ulang tarif, termasuk menurunkan tarif 15% [tarif baru Trump pascakeputusan AS],” kata Andry kepada Bisnis, Selasa (24/2/2026).
Menurut Andry, langkah paling ideal adalah memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap satu negara tertentu, termasuk AS dalam kesepakatan dagang. Dia menekankan pentingnya prinsip kesetaraan bagi seluruh mitra dagang dan investor asing.
Pemberian keistimewaan kepada AS berisiko memicu kecemburuan dari negara lain dan mengganggu iklim investasi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha. “Kita harus memberikan kesetaraan terhadap seluruh mitra dagang dan investasi agar tidak menimbulkan kecemburuan dan distorsi,” tuturnya.
Dia juga menyoroti potensi risiko pengalihan impor energi ke AS. Meski disebut hanya pengalihan dari negara lain, kebijakan tersebut tetap berpotensi memicu retaliasi dari mitra dagang lama yang memiliki kontrak jangka panjang dengan Indonesia.
Andry mengingatkan agar pemerintah tidak terburu-buru dalam meratifikasi kesepakatan yang dinilai belum sepenuhnya setara. Ia menyebut, Indonesia sempat kecolongan karena proses negosiasi dinilai tidak cukup kuat sebelum dinamika hukum di AS berubah. “Jangan sampai kesepakatan yang tidak setara justru melemahkan agenda nasional seperti swasembada energi dan pangan,” pungkasnya.
#trump-manuver #kesepakatan-dagang #tarif-resiprokal #ancaman-tarif #perjanjian-dagang #uni-eropa #mitra-dagang #indonesia-amerika #tarif-0-persen #produk-indonesia #renegosiasi-tarif #kedaulatan-ekono