Beda Definisi Deforestasi dengan Uni Eropa, Kemenhut Sebut Ekspor Kayu Aman
Kemenhut Indonesia pastikan ekspor kayu ke Uni Eropa aman meski beda definisi deforestasi, berkat SVLK dan FLEGT
(Bisnis.Com) 24/10/25 18:10 14883
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan memastikan produk kayu hasil hutan asal Indonesia tetap memiliki akses ekspor ke pasar Uni Eropa meski terdapat perbedaan definisi kawasan deforestasi di bawah regulasi pencegahan alih fungsi hutan atau EU Deforestation Regulation (EUDR). Jaminan akses ini terutama berlaku untuk kayu yang berasal dari kawasan berstatus hutan produksi sebelum batas (cut-off) EUDR tertanggal 31 Desember 2020.
Dalam EUDR, pelaku usaha yang mengekspor produk seperti kayu, kedelai, daging sapi, kopi, kakao, dan minyak sawit ke pasar Uni Eropa wajib untuk membuktikan bahwa rantai pasok mereka tidak terkait dengan praktik deforestasi atau perusakan hutan.
Batas deforestasi 31 Desember 2020 sendiri merupakan tanggal batas yang digunakan dalam aturan EUDR untuk memastikan komoditas yang masuk ke pasar Eropa tidak berasal dari lahan yang mengalami deforestasi setelah tanggal tersebut
Regulasi ini merupakan aturan pertama di dunia yang secara langsung menargetkan deforestasi akibat konsumsi, dengan ambisi menghentikan sekitar 10% deforestasi global yang dipicu oleh impor Uni Eropa.
Namun demikian, EUDR menjadi salah satu kebijakan paling kontroversial dalam agenda hijau Uni Eropa karena dinilai membebani pelaku usaha dan petani kecil, termasuk di negara-negara mitra dagang seperti Indonesia, Brasil, dan Malaysia.
“Terkait dengan cut-off date 31 Desember 2020, memang betul bahwa acuan tersebut digunakan untuk menentukan asal bahan baku. Artinya, apabila sumber hasil hutan berasal dari area yang sudah terbuka atau digunakan sebelum tanggal tersebut, dalam tanda kutip ‘halal’, maka produk tersebut masih dapat masuk ke pasar Uni Eropa,” kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri, Kementerian Kehutanan, Krisdianto dalam konferensi pers, Jumat (24/10/2025).
Pada kesempatan yang sama, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kemenhut, Agus Budi Santosa mengemukakan bahwa kayu merupakan salah satu komoditas ekspor Indonesia dengan tingkat ketelusuran tinggi, didukung dengan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sistem ini memungkinkan asal-usul bahan baku kayu dapat dilacak dengan jelas.
Adapun dalam konteks pengakuan bersama atau mutual recognition, Uni Eropa dan Indonesia telah memiliki skema Forest Law Enforcement, Governance and Trade (FLEGT). Skema lisensi ini mengakui keberlanjutan dan legalitas kayu asal Indonesia.
Meski demikian, Agus tidak memungkiri masih terdapat perbedaan definisi dan sudut pandang antara Indonesia dan Uni Eropa. Contohnya, Uni Eropa mendefinisikan deforestasi sebagai hilangnya tutupan pohon, baik yang direncanakan maupun tidak direncanakan.
Sedangkan di Indonesia, alih fungsi hutan yang direncanakan dan sah secara hukum, misalnya untuk hutan tanaman industri (HTI), tidak dikategorikan sebagai deforestasi, melainkan bagian dari pengelolaan hutan produksi.
“Tentu memang masih ada beberapa kendala karena perbedaan definisi, perbedaan teknologi, perbedaan sudut pandang yang mengakibatkan meski barangnya sama, tetapi kalau sudut pandangnya berbeda, bisa jadi berbeda,” katanya.
Terlepas dari perbedaan ini, Agus mengemukakan bahwa sistem pendataan dan pemantauan tutupan hutan Indonesia menjadi salah satu yang paling transparan di dunia, dengan tingkat keterlacakan tinggi.
“Di antara tujuh komoditas yang disasar EUDR, kayu Indonesia ini pelacak-balaknya paling lengkap dan bagus. Kita masuk dalam nilai 4, kategori paling tinggi,” kata Agus.
Sebagai catatan, pemanfaatan hasil hutan kayu di Indonesia sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan kerangka hukum yang ketat, yaitu melalui skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Perhutanan Sosial, dan Hak Pengelolaan di kawasan hutan, serta izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan (PKKNK) di Areal Penggunaan Lain (APL) yang merupakan wilayah berhutan yang tidak ditetapkan sebagai kawasan hutan.
Skema perizinan tersebut mengatur agar setiap kegiatan penyiapan lahan, penanaman hutan, atau pembangunan infrastruktur dilakukan berdasarkan izin resmi disertai dengan kewajiban untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan sosial masyarakat di sekitarnya.
Selain itu, kebijakan kehutanan di Indonesia memaknai deforestasi sebagai perubahan permanen dari area berhutan menjadi tidak berhutan.
Data Kementerian Kehutanan menunjukkan bahwa total kawasan hutan Indonesia mencapai 125,7 juta hektare yang terdiri atas 29,6 juta hektare hutan lindung, 29,2 juta hutan produksi, 26,8 juta hektare hutan produksi terbatas dan 12,8 juta hektare hutan produksi konservasi.
Terdapat pula kawasan suaka margasatwa atau kawasan konservasi alam seluas 22,1 juta hektare di darat dan 5,3 juta hektare kawasan konservasi alam di laut.
#deforestasi #uni-eropa #ekspor-kayu #kemenhut #regulasi-eudr #cut-off-date #rantai-pasok #perusakan-hutan #kebijakan-hijau #svlk #flegt #legalitas-kayu #hutan-produksi #alih-fungsi-hutan #kawasan-kons