Bisnis.com, JAKARTA — Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan akan kembali bertemu dengan MSCI pada Rabu, 11 Februari 2026. Pertemuan ini diagendakan untuk membahas sejumlah inisiatif dan proposal dari BEI pada pekan lalu.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menjelaskan pertemuan ini dilakukan untuk membahas perkembangan proposal yang disampaikan BEI pada pekan lalu.
“SRO dan OJK telah mengirimkan proposal ke MSCI dan pertemuan lanjutan di level teknis akan dilakukan kembali pada hari Rabu ini, tanggal 11 Februari 2026,” ucap Jeffrey dalam konferensi pers, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, sejalan dengan komunikasi tersebut, BEI dan KSEI telah mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan delapan rencana aksi percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia, yang ditargetkan dapat dipenuhi sebelum akhir tahun 2026 ini.
Inisiatif yang akan didiskusikan tersebut menurut Jeffrey adalah penyempurnaan klasifikasi investor KSEI dari 9 kategori yang ada di struktur single investor identification (SID) saat ini, menjadi 28 subkategori investor. Lalu kedua, adalah perluasan keterbukaan informasi terkait dengan kepemilikan saham.
Menurutnya, perincian data pemegang saham tidak lagi pada kepemilikan di atas 5%, tetapi akan mencakup kepemilikan di atas 1% untuk meningkatkan transparansi pasar.
Hal ketiga adalah peningkatan ketentuan minimum free float untuk mempertahankan status tetap menjadi perusahaan tercatat, dari saat ini sebesar 7,5% menjadi 15%.
Menurut Jeffrey, peningkatan ketentuan minimum free float dari 7,5% menjadi 15% merupakan salah satu penyesuaian yang sedang dilakukan terhadap Peraturan No I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat.
Penyesuaian lainnya, kata dia, meliputi peningkatan tata kelola perusahaan atau good corporate governance yang secara khusus melalui penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
Yang kedua, kata dia, peningkatan governance juga diperkuat dengan kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi, sehingga kualitas penyajian dan pengungkapan laporan keuangan perusahaan tercatat akan meningkat.
Penyesuaian ketiga, lanjutnya, adalah peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, persyaratan operasional, dan governance yang lebih tinggi, sehingga akan meningkatkan trust dan confidence investor.
“Proses ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik, sekaligus menegaskan komitmen seluruh pihak terhadap integritas pasar modal Indonesia,” ujar Jeffrey.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.