Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memisahkan pengawasan bank digital dengan membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan mulai efektif pada 2026.
Langkah ini dilakukan seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan meningkatnya kompleksitas risiko di sektor tersebut.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pembentukan direktorat khusus ini bertujuan memperkuat pengawasan yang lebih adaptif dan terintegrasi terhadap model bisnis bank digital yang terus berkembang.
“Transformasi perbankan digital berjalan sangat cepat dan memerlukan pendekatan pengawasan yang lebih spesifik. Karena itu, pengawasan bank digital dialihkan ke dalam satu struktur direktorat tersendiri,” ujar Dian dalam keterangannya, Jumat (19/12/2025).
Dian menjelaskan, secara umum kinerja keuangan bank digital saat ini terbilang solid, tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) yang berada di atas 30% serta rasio margin bunga bersih (NIM) yang mencapai 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional.
Meski demikian, karakteristik model bisnis bank digital dinilai memiliki risiko yang berbeda dibandingkan bank konvensional. OJK mencatat, terdapat dua model utama bank digital di Indonesia.
Pertama, bank digital yang beroperasional secara stand alone business model, yang merupakan bank digital dengan ekosistem terbatas atau tidak memiliki ekosistem sebagai distribution channel.
Kedua, bank digital yang bersinergi dengan LJK atau BigTech dalam ekosistem, yang menggunakan model bisnis kemitraan untuk memperluas basis nasabah, dengan target jangka panjang berupa kemandirian fungsi intermediasi melalui internalisasi bisnis langsung demi mengurangi ketergantungan pada mitra.
Pengawasan terhadap bank digital ke depan tidak lagi hanya bertumpu pada rasio keuangan, melainkan dilakukan secara lebih komprehensif. OJK akan menilai keberlanjutan model bisnis, independensi dan profesionalisme pengurus, hubungan bank dengan nasabah, hingga ketahanan dan keamanan digital.
“Pengawasan akan dilakukan much beyond financial ratios untuk memastikan kelancaran layanan perbankan digital, termasuk ketahanan sistem terhadap risiko siber dan perlindungan data nasabah,” tegasnya.
Hal tersebut dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan digital (seamless banking operation) sesuai business model-nya, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber alias digital resilience.
Adapun hal ini mencakup, pertama yakni keamanan siber yaitu memastikan sistem perbankan terlindungi dari ancaman siber yang kian kompleks.
Kedua manajemen risiko pihak ketiga yaitu mengingat bank digital cukup bergantung pada penyedia jasa teknologi seperti cloud, payment gateway, dan lainnya. Adapun OJK akan memperketat pengawasan terhadap risiko integrasi ekosistem tersebut.
Ketiga, pelindungan data nasabah yaitu menjamin kerahasiaan data pribadi di tengah tingginya frekuensi transaksi digital
Langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital (full digital) maupun bank yang baru beralih menjadi digital.