Bisnis.com, JAKARTA — Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.4/2026 yang mengatur penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah menjadi langkah penting untuk menegaskan pemisahan yang jelas antara produk simpanan dan investasi di bank syariah.
Untuk diketahui, OJK melalui beleid ini mendefinisikan produk investasi perbankan syariah sebagai dana yang dipercayakan oleh nasabah kepada Bank Syariah berdasarkan akad yang sesuai dengan prinsip syariah, yang risikonya ditanggung oleh nasabah investor.
Melalui pengaturan dimaksud, produk investasi perbankan syariah secara konsisten menerapkan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi sesungguhnya dengan menggunakan akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Adapun, peraturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni pada 29 April 2026. Bank syariah yang sudah memiliki produk investasi syariah sebelum POJK ini berlaku wajib menyesuaikan produknya dengan aturan baru paling lambat dua tahun sejak POJK diberlakukan atau hingga masa akad berakhir.
Sementara itu, OJK akan memroses permohonan izin produk investasi perbankan syariah yang diajukan sebelum aturan ini berlaku sesuai ketentuan dalam POJK terbaru.
Pengamat Keuangan Syariah Sutan Emir Hidayat mengatakan, kebijakan ini menjadi langkah penting guna menegaskan amanat Undang-Undang No. 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dipisahkan sesuai karakter akad masing-masing.
Aturan tersebut juga dinilai mengembalikan fungsi akad syariah, yakni simpanan untuk keamanan dan likuiditas, sedangkan investasi ditujukan untuk bagi hasil dengan risiko yang disadari nasabah. Dengan pemisahan itu, potensi gharar dan sengketa dapat ditekan.
“Dari sisi syariah, kebijakan ini meluruskan kembali nature akad — simpanan untuk keamanan dan likuiditas, investasi untuk bagi hasil dan risiko yang disadari, sehingga mengurangi gharar dan potensi sengketa,” kata Sutan kepada Bisnis, Jumat (8/5/2026).
Dampak ke Bank Syariah
Dari sisi model bisnis, Sutan menilai bahwa aturan baru ini mendorong bank syariah kembali fokus pada dua lini utama, yakni penghimpunan dana simpanan dan pengelolaan produk investasi.
Strategi penghimpunan dana pun diperkirakan menjadi lebih tersegmentasi. Nasabah yang mengutamakan keamanan dan likuiditas akan diarahkan ke produk simpanan, sedangkan nasabah yang siap menanggung risiko demi memperoleh imbal hasil lebih tinggi akan ditawarkan produk investasi dengan penjelasan risiko dan sektor usaha yang dibiayai.
Lebih lanjut, Sutan memandang bahwa bank syariah perlu memperkuat narasi investasi syariah dengan mengaitkan dana nasabah langsung ke sektor riil seperti UMKM, rantai nilai halal, dan energi terbarukan.
“...sehingga nasabah merasa betul‑betul menjadi mitra usaha, bukan sekadar penabung,” ujar Sutan.
Selain itu, edukasi melalui petugas layanan dan kanal digital menjadi faktor penting agar masyarakat memahami perbedaan produk simpanan dan investasi secara sederhana sehingga perubahan produk tidak menimbulkan kebingungan di kalangan nasabah.
Di sisi lain, dalam satu hingga dua tahun ke depan, Sutan memperkirakan bank syariah akan menghadapi tambahan beban operasional dan kepatuhan, mulai dari penyesuaian kebijakan internal, SOP, desain produk, sistem IT dan core banking, hingga format pelaporan.
Kendati dalam jangka pendek tampak menambah biaya operasional dan kepatuhan, secara jangka menengah–panjang, Sutan menyebut bahwa langkah ini merupakan investasi yang akan mengurangi risiko sengketa serta memperbaiki transparansi.
“Pada akhirnya membuat bisnis bank syariah lebih berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (Persero) Tbk. (BRIS) masih berkoordinasi dengan regulator mengenai kebijakan tersebut.
Meski demikian, Corporate Secretary Wisnu Sunandar mengatakan, hadirnya regulasi ini membuat perbedaan antara produk simpanan dan investasi menjadi semakin tegas.
“Pendekatan kepada nasabah akan menjadi lebih segmented sesuai profil kebutuhan, risk appetite, dan tujuan keuangan masing-masing nasabah,” jelas Wisnu kepada Bisnis, Jumat (8/5/2026).
Bagi BSI, Wisnu menyebut bahwa regulasi ini menjadi momentum untuk memperkuat positioning sebagai bank syariah modern yang tidak hanya fokus pada penghimpunan dana, tetapi juga pengembangan solusi investasi syariah yang lebih beragam dan sesuai kebutuhan nasabah.
Selain itu, kebijakan ini turut menjadi peluang bagi bank syariah terbesar di Indonesia untuk menggenjot kualitas advisory dan financial planning kepada nasabah. Dengan demikian, hubungan bank dengan nasabah tidak hanya bersifat transactional, tetapi juga menjadi partner pengelolaan keuangan syariah jangka panjang.
Sejalan dengan itu, perseroan berkomitmen untuk terus menghadirkan solusi keuangan syariah yang lengkap, kompetitif dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat serta mendukung pertumbuhan industri keuangan syariah nasional.
_____
Disclaimer: berita ini tidak bertujuan mengajak membeli atau menjual saham. Keputusan investasi sepenuhnya ada di tangan pembaca. Bisnis.com tidak bertanggung jawab terhadap segala kerugian maupun keuntungan yang timbul dari keputusan investasi pembaca.