Perpres 8/2026 mengungkap ancaman radikalisme digital dan terorisme di Indonesia yang tersembunyi seperti fenomena gunung es, meski nihil serangan teror. [977] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 membuka fakta di balik capaian nihil serangan teror dalam dua tahun terakhir,
Diduga, ancaman ekstremisme justru berkembang lebih tersembunyi dan kompleks.
Pemerintah menyebutnya sebagai “fenomena gunung es”, di mana aktivitas jaringan teror masih tinggi dan terus bertransformasi, terutama melalui ruang digital.
Dalam bagian latar belakang, pemerintah menegaskan bahwa terorisme bukan sekadar persoalan domestik, melainkan bagian dari dinamika global.
“Perkembangan Terorisme sebagai ancaman global, berbanding lurus dengan meningkatnya situasi yang mendukung munculnya ekstremisme berbasis kekerasan,” demikian isi beleid tersebut dikutip Senin (4/5/2026).
Kondisi ini diperparah oleh kemajuan teknologi komunikasi yang memungkinkan penyebaran ideologi ekstrem secara cepat dan luas.
Salah satunya, upaya dari kelompok teroris dalam menyebarkan pahamnya melalui berbagai sarana komunikasi khususnya internet (daring). Alhasil, internet menjadi medium baru yang efektif untuk propaganda, rekrutmen, dan mobilisasi.
Salah satu temuan lain dalam dokumen ini adalah pola rekrutmen yang semakin agresif.
Disebutkan, kelompok teroris secara aktif dan terus-menerus melakukan perekrutan termasuk rekrutmen dan pelibatan perempuan dan anak-anak. Artinya, ancaman tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu, tetapi telah menyasar lapisan masyarakat yang lebih luas dan rentan.
Fenomena ini menandakan perubahan strategi kelompok ekstrem yang kini lebih adaptif dan sistematis dalam membangun jaringan.
Meski begitu, Pemerintah mengakui capaian penting dalam penanganan terorisme. Bahwa sejak 2020–2024, tercatat serangan terorisme 2 tahun terakhir telah mencapai zero terrorist attack. Namun, capaian ini tidak serta-merta mencerminkan kondisi aman.
Dokumen tersebut menegaskan, penurunan kejadian Terorisme ini tidak serta merta dapat disimpulkan bahwa ancaman tidak lagi relevan. Justru, di balik nihilnya serangan, terdapat dinamika yang lebih kompleks.
Fenomena Gunung Es: Ancaman Tersembunyi
Dalam periode yang sama, aparat melakukan penangkapan lebih dari 1.000 terduga teroris.
Kondisi ini disebut sebagai potret masih tingginya aktivitas kelompok teroris dan tampak sebagai fenomena gunung es. Istilah ini menggambarkan bahwa ancaman yang terlihat hanyalah sebagian kecil dari keseluruhan masalah.
Sebagian besar aktivitas ekstremisme justru tersembunyi baik dalam bentuk jaringan, ideologi, maupun proses radikalisasi yang tidak kasat mata.
Akar Masalah: Kesenjangan hingga Intoleransi
Perpres ini tidak hanya melihat ekstremisme sebagai masalah keamanan, tetapi juga sebagai produk dari kondisi sosial.
Dokumen mengidentifikasi faktor struktural seperti kesenjangan ekonomi, marginalisasi dan diskriminasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM, dan konflik berkepanjangan
“Selain itu, faktor psikologis juga berperan, seperti memposisikan diri sebagai korban (victimization), kekecewaan kolektif, dan distorsi,” tulis beleid tersebut.
Dalam konteks Indonesia, faktor spesifik meliputi potensi konflik komunal, perbedaan pandangan politik, perlakuan yang tidak adil, dan intoleransi dalam kehidupan beragama.
Hambatan Keluar dari Jaringan Ekstrem
Dokumen ini juga mengungkap tantangan besar dalam deradikalisasi. Salah satunya adalah ketakutan individu untuk keluar dari kelompok ekstrem.
Disebutkan, adanya rasa takut terhadap ancaman keamanan apabila individu memilih untuk keluar dari kelompok. Selain itu, stigma sosial juga menjadi penghambat.
“Stigma negatif menciptakan penolakan sosial terhadap individu yang berupaya keluar,” demikian isi lampiran tersebut.
Akibatnya, banyak individu tetap bertahan dalam jaringan ekstrem meski ingin keluar.
Pendekatan Baru: Menyasar Akar dan Proses
Untuk menjawab kompleksitas tersebut, RAN PE 2026–2029 dirancang untuk menangani dua aspek utama kondisi struktural (kesenjangan, diskriminasi, dan lainnya serta proses radikalisasi individu. Pendekatan ini menunjukkan pergeseran dari penanganan gejala ke penanganan akar masalah.
Perpres ini juga menyoroti kelompok yang paling rentan terhadap pengaruh ekstremisme.
Kelompok tersebut mencakup individu yang hidup dalam kemiskinan, memiliki akses pendidikan terbatas, mengalami diskriminasi, berada di wilayah terpencil atau konflik. Mereka dinilai memiliki risiko lebih tinggi terhadap propaganda dan perekrutan.
Perpres menekankan bahwa masyarakat bukan hanya objek, tetapi subjek dalam pencegahan ekstremisme. Keterlibatan ini mencakup sosialisasi kebijakan, peningkatan kapasitas organisasi masyarakat, dan pengembangan program berkelanjutan
Pendekatan ini menandai pergeseran dari model top-down ke partisipatif. RAN PE juga menggabungkan dua pendekatan soft approach (pencegahan, edukasi) dan hard approach (penegakan hukum). Kombinasi ini diharapkan mampu menangani ekstremisme secara menyeluruh.
Pandangan Pengamat
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menyoroti implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme 2026–2029.
Perpres yang diteken Presiden Prabowo Subianto itu disebut bertujuan memperkuat rasa aman masyarakat melalui pendekatan yang komprehensif, sistematis, terencana, dan terpadu, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Dalam beleid tersebut, pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan didefinisikan sebagai upaya yang dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah dan menanggulangi tindakan yang mengarah pada terorisme. Adapun terorisme dijelaskan sebagai perbuatan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror secara luas, berpotensi menimbulkan korban massal, hingga merusak objek vital, lingkungan, maupun fasilitas publik dan internasional dengan motif ideologi atau politik.
Menanggapi hal itu, Trubus menilai secara prinsip keberadaan Perpres tersebut memang diperlukan untuk menjamin rasa aman masyarakat. Namun, dia mengingatkan bahwa tantangan utama justru terletak pada implementasi di lapangan.
“Saya melihat perpres ini lebih ke sebenarnya kalau mau berbicara kaitannya dengan menjamin rasa aman, tetapi nanti pada penerapan di lapangan. Kita memang membutuhkan rasa aman. Maksud saya ini memang betul ada aturan, tetapi jangan sampai perpres ini nanti digunakan untuk mengkriminalisasi orang-orang dengan dugaan sebagai teroris,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci penting agar publik memahami batasan dan arah kebijakan tersebut. Tanpa transparansi, Perpres ini berpotensi menjadi “boomerang” yang memicu stigma terhadap pihak tertentu.
“Sehingga memang butuhnya keterbukaan informasi terkait dengan perpres ini agar ditemukan benang merahnya, agar tidak menjadi boomerang untuk menuduh seseorang yang kategori pemerintah dinilai sebagai teroris,” tuturnya.
Lebih lanjut, Trubus menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah antisipatif guna mencegah resistensi publik.
“Edukasi ke masyarakat sangat penting, sehingga menghindari adanya penyalahgunaan. Karena masyarakat akan khawatir dan justru semakin takut jika tak ada sosialisasi dan dialog kepada masyarakat agar tidak muncul resistensi,” jelasnya.
Dia juga mengingatkan bahwa perlu kehati-hatian dalam menafsirkan bentuk-bentuk ekspresi, termasuk di ruang digital. Menurutnya, tanpa batasan yang jelas, ekspresi kritik baik lisan maupun tulisan berpotensi disalahartikan sebagai bentuk perlawanan ekstrem.
“Salah satunya tidak hanya verbal tetapi melalui tulisan digital dikhawatirkan juga dinilai sebagai bentuk perlawanan, salah satunya pekerja seperti wartawan. Ini cara militeristik dan bisa dinilai sebagai pengamputasian demokrasi,” tegasnya.
Prabowo menerbitkan Perpres 8/2026 untuk strategi baru melawan ekstremisme dengan pendekatan preventif dan kolaboratif, melibatkan masyarakat dan lintas sektor. [792] url asal
Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029.
Regulasi ini menandai pergeseran pendekatan penanganan terorisme di Indonesia yang tidak lagi semata berbasis keamanan (hard approach), melainkan menekankan strategi komprehensif berbasis pencegahan, kolaborasi lintas sektor, dan penguatan masyarakat.
Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, Perpres ini dilandasi mandat konstitusi untuk menjamin rasa aman seluruh warga negara. Pemerintah memandang ekstremisme berbasis kekerasan sebagai ancaman serius yang harus ditangani secara sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Dalam beleid tersebut, ekstremisme didefinisikan sebagai keyakinan atau tindakan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem untuk mendukung aksi terorisme. Sementara terorisme sendiri mencakup tindakan yang menimbulkan rasa takut luas, korban massal, hingga kerusakan objek vital dengan motif ideologi atau politik.
RAN PE 2026–2029 ditetapkan sebagai pedoman nasional bagi kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dalam menangani ancaman tersebut selama empat tahun ke depan.
Zero Attack tapi Ancaman Masih Ada
Dokumen ini mengungkap capaian penting periode sebelumnya (2020–2024), yakni nihilnya serangan teror dalam dua tahun terakhir atau zero terrorist attack. Indonesia juga menempati peringkat ke-30 dari 163 negara dalam Global Terrorism Index 2025 dengan kategori dampak menengah.
“Sejak tahun 2020–2024, tercatat serangan terorisme 2 tahun terakhir telah mencapai zero terrorist attack,” demikian isi beleid tersebut.
Namun, pemerintah menilai ancaman belum hilang. Lebih dari 1.000 terduga teroris ditangkap dalam periode yang sama, menunjukkan aktivitas jaringan masih tinggi dan bersifat “fenomena gunung es”.
Selain itu, perkembangan teknologi mempercepat penyebaran paham ekstrem melalui internet, termasuk perekrutan perempuan dan anak.
Perpres ini secara eksplisit membedah faktor pendorong ekstremisme, yang terbagi dalam dua kelompok besar yaitu kondisi struktural, seperti kesenjangan ekonomi, diskriminasi dan marginalisasi, tata kelola pemerintahan yang buruk, pelanggaran HAM, dan konflik berkepanjangan.
Tak hanya itu, kelompok lainnya juga merupakan proses radikalisasi individu, antara lain kekecewaan kolektif, perasaan menjadi korban, dan distorsi ideology.
Di Indonesia, faktor spesifik lainnya mencakup konflik komunal berbasis agama, intoleransi, serta ketidakadilan sosial dan politik.
Salah satu poin krusial dalam Perpres ini adalah perubahan pendekatan menjadi kolaboratif. Pemerintah menekankan dua strategi utama yaitu Whole of Government atau koordinasi lintas kementerian/lembaga pusat dan daerah serta Whole of Society yakni pelibatan masyarakat sipil, akademisi, media, tokoh agama, hingga sektor swasta
Bahkan, dunia usaha termasuk BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara turut dilibatkan dalam upaya pencegahan.
9 Pilar Strategi Nasional
RAN PE 2026–2029 dibangun di atas sembilan tema utama kesiapsiagaan nasional, ketahanan komunitas dan keluarga, pendidikan dan lapangan kerja, pemberdayaan perempuan, pemuda, dan anak. Kemudian, komunikasi strategis dan media, deradikalisasi, HAM dan tata kelola pemerintahan serta perlindungan saksi dan korban termasuk kerja sama internasional
Setiap tema memiliki tujuan spesifik, mulai dari penguatan aparat, peningkatan resiliensi sosial, hingga pengembangan narasi tandingan di ruang digital.
Di sisi lain, Perpres ini menempatkan kelompok rentan sebagai fokus utama, termasuk perempuan, anak-anak, pemuda, masyarakat miskin atau terpinggirkan.
Kelompok ini dinilai paling mudah terpapar propaganda ekstremisme, sehingga perlu pendekatan berbasis pendidikan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial.
Deradikalisasi hingga Reintegrasl
Strategi deradikalisasi diperluas, tidak hanya menyasar narapidana terorisme, tetapi juga tersangka dan terdakwa, mantan napi, dan individu yang telah terpapar paham ekstrem. Tujuannya adalah memutus keterlibatan kekerasan (disengagement) dan mendorong reintegrasi sosial.
Untuk memastikan implementasi, pemerintah membentuk sekretariat bersama RAN PE yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga strategis, termasuk badan penanggulangan terorisme.
Evaluasi dilakukan secara berkala mulai dari laporan kementerian/lembaga setiap 6 bulan dan laporan ke Presiden minimal setahun sekali.
Di daerah, pemerintah wajib menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD PE) maksimal satu tahun sejak Perpres berlaku.
Pendanaan Fleksibel dan Multisumber
Pendanaan program berasal dari APBN dan APBD serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Skema ini membuka ruang kolaborasi lebih luas, termasuk dengan sektor non-pemerintah.
Dalam lampiran, pemerintah merinci aksi konkret, antara lain pemetaan wilayah rentan berbasis data geospasial, integrasi data antar lembaga melalui platform digital, pengembangan sistem deteksi dini di instansi dan objek vital dan peningkatan kapasitas aparat dan kurikulum pelatihan.
Selain itu, pemerintah juga akan memberikan penghargaan (RAN PE Awards) bagi institusi dan masyarakat yang aktif dalam pencegahan ekstremisme.
Perpres ini menegaskan pendekatan yang tidak melanggar hak asasi manusia (do no harm), termasuk larangan stigmatisasi terhadap kelompok tertentu.
Prinsip lain yang dijunjung meliputi supremasi hukum, kesetaraan gender, perlindungan anak, inklusivitas dan kebhinekaan
Perang Melawan Ekstremisme Masuk Fase Baru
Perpres 8/2026 menunjukkan perubahan paradigma pemerintah dalam menangani terorisme—dari reaktif menjadi preventif dan kolaboratif.
Meski capaian “zero attack” menjadi indikator positif, pemerintah menyadari ancaman masih laten. Karena itu, strategi empat tahun ke depan difokuskan pada penguatan masyarakat sebagai benteng utama, sekaligus memperbaiki akar persoalan sosial, ekonomi, dan politik yang menjadi lahan subur ekstremisme.
Dengan pendekatan lintas sektor dan berbasis komunitas, keberhasilan RAN PE 2026–2029 akan sangat ditentukan oleh konsistensi implementasi dan keterlibatan aktif seluruh elemen bangsa.
Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri mengungkap bahwa siswa SMP Negeri Sungai Raya Kalimantan Barat yang melempar bom molotov ke sekolah terinspirasi aksi... | Halaman Lengkap [269] url asal
KALBAR - Detasemen Khusus (Densus 88) Antiteror Polri mengungkap bahwa siswa SMP Negeri Sungai Raya Kalimantan Barat yang melempar bom molotov ke sekolah terinspirasi aksi kekerasan di luar negeri. Juru Bicara Densus 88 Kombes Mayndra Eka Wardhana menyebut hal itu diketahui dari adanya tulisan nama-nama pelaku aksi kekerasan ekstrem pada tas milik pelaku.
"Nama-nama yang tertera adalah pelaku penembakan massal dan sering dijadikan referensi di komunitas ekstrem online," kata Mayndra kepada awak media dikutip, Rabu (11/2/2026).
Dia mencontohkan beberapa nama yang ditulis yakni Stephen Paddock yang melakukan penembakan massal Las Vegas 2017. Ia menyebut aksi itu menjadi salah satu yang paling mematikan dalam sejarah Amerika Serikat.
Kemudian Adam Peter Lanza pelaku penembakan Sandy Hook Elementary School di tahun 2012 yang menewaskan anak-anak usia sekolah dasar dan guru. "Sering dijadikan simbol ekstrem kekerasan nihilistik," ujarnya.
Selanjutnya Seung-Hui Cho yang merupakan pelaku penembakan Virginia Tech 2007. Mayndra menyebut kasus ini menjadi yang banyak dianalisis dalam studi tentang lone wolf dan alienasi sosial.
Keempat, Salvador Ramos yakni pelaku penembakan Uvalde, Texas di 2022 yang menargetkan sekolah dasar. Kelima, Luca Traini yakni pelaku penembakan bermotif rasial di Macerata, Italia di 2018 yang berafiliasi dengan ideologi ekstrem kanan.
Terakhir, Mayndra menyebut siswa tersebut juga menuliskan nama Tarrant yang merujuk pada pelaku serangan teror di Christchurch di Selandia Baru pada 2019.
Selain itu, kata dia, pelaku juga turut menuliskan TCC yang merujuk pada singkatan True Crime Community (TCC) atau komunitas kekerasan ekstrem.
"Serta #ZERO DAY yang sering dipakai dalam subkultur kekerasan ekstrem dan merujuk pada hari eksekusi serangan. Juga terkait dengan narasi film “Zero Day” tentang penembakan sekolah," pungkasnya.
Polisi menyelidiki motif ledakan di SMA Negeri 73 Kelapa Gading, termasuk dugaan bullying terhadap terduga pelaku yang juga merupakan korban luka. [274] url asal
Jakarta, CNBC Indonesia - Motif di balik ledakan di SMA Negeri 73 Kelapa Gading, Jakarta Utara, maih menjadi misteri. Polisi tengah mendalami semua kemungkinan, termasuk dugaan bullying terhadap terduga pelaku.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (7/11/2025) tersebut, polisi telah mengidentifikasi terduga pelaku yang saat ini termasuk dalam korban luka.
"Masih dilakukan pendalaman terhadap motif, apakah yang bersangkutan korban bullying. Ini juga masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, sebagaimana dikutip dari detikcom, Sabtu (8/11/2025).
Sementara itu, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan terduga pelaku mendapatkan tindakan operasi karena luka yang dideritanya.
Dia juga mengungkapkan ada senjata mainan yang dibawa terduga pelaku dengan tulisan-tulisan tertentu. Hal tersebut tengah didalami polisi.
"Kita temukan jenis senjatanya senjata mainan, ada tulisan-tulisan tertentu, dan itu juga menjadi bagian yang kita dalami untuk mendalami motif bagaimana yang bersangkutan kemudian merakit dan kemudian melaksanakan aksinya," katanya.
Dilansir CNNIndonesia, seorang siswa SMAN 72 mengatakan bahwa pelaku adalah korban perundungan dan diduga tidak kuat mentalnya.
Menurutnya, terduga pelaku yang duduk di banku kelas 12 tersebut suka menyendiri dan senang menggambar sesuatu yang berbau ekstremisme dan menyukai video perang.
"Sering nonton tembak-tembakan gitu," kata Ilham. "Infonya dari teman kelasnya. Teman dekat," imbuhnya.