Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto mengatakan pemerintah untuk memanfaatkan hasil pengembalian uang negara dari kasus korupsi minyak goreng sebesar Rp13 triliun untuk memperkuat program beasiswa yang dikelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Menurutnya, dana tersebut disebutnya akan menjadi investasi bagi masa depan bangsa melalui pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia unggul. Hal itu disampaikan Prabowo dalam pidato Sidang Kabinet Paripurna Satu Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, yang digelar di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025).
“Uang-uang dari sisa efisiensi, penghematan, dan uang-uang yang kita dapat dari koruptor itu sebagian besar akan kita investasi di LPDP. Mungkin yang Rp13 triliun disumbangkan atau diambil oleh Jaksa Agung hari ini diserahkan ke Menteri Keuangan. Mungkin sebagian kita taruh di LPDP untuk masa depan,” ujar Prabowo.
Presiden Ke-8 RI itu menjelaskan, langkah itu merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mempercepat peningkatan kualitas pendidikan nasional dan mengejar ketertinggalan Indonesia dari negara-negara lain dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Prabowo menyoroti pentingnya menjaring talenta-talenta terbaik bangsa dari seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya dari kalangan menengah ke atas.
“Kalau tidak salah, dari statistik semua negara, 1% populasi memiliki IQ di atas 120. Kalau 1% dari 287 juta penduduk, berarti sekitar 2,8 juta orang. Banyak dari mereka adalah anak-anak orang bawah, orang miskin, tapi punya kecerdasan tinggi. Kita harus cari mereka,” katanya.
Presiden kemudian menginstruksikan jajaran menteri terkait untuk bekerja sama dengan TNI, Polri, dan berbagai organisasi masyarakat guna menjaring anak-anak berpotensi tinggi di seluruh pelosok negeri.
“Cari mereka ini dan kita didik dengan beasiswa penuh,” tegas Prabowo.
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13.255.244.538.149,00 dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya, dari Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan. Acara tersebut digelar di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, pada Senin (20/10/2025).
Uang dari Kasus Wilmar
Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung dalam perkara kelangkaan minyak goreng yang menyeret tiga korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Musim Mas Group, dan Wilmar Group.
Putusan itu sekaligus membatalkan vonis lepas di pengadilan tingkat pertama dan menetapkan ketiga perusahaan bersalah dengan kewajiban membayar uang pengganti bernilai triliunan rupiah.
Dikutip dari Antara, Minggu (28/9/2025), putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua majelis bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Putusan diketok pada Senin (15/9/2025) setelah perkara diterima oleh MA pada 30 April 2025. “Amar putusan: JPU (jaksa penuntut umum) kabul,” dikutip dari petikan amar putusan untuk perkara kasasi Nomor 8431, 8432, dan 8433 K/PID.SUS/2025.
Dalam putusan tersebut, Wilmar Group dijatuhi kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun. Perusahaan menyampaikan kepada bursa Singapura bahwa dana tersebut telah dititipkan ke Kejaksaan Agung sehingga tidak akan menimbulkan gangguan serius terhadap kondisi keuangan perusahaan.
Wilmar optimistis masih akan membukukan laba sepanjang 2025, meskipun pembayaran akan memengaruhi kinerja keuangan kuartal III. Sementara itu, Kejaksaan menuntut Musim Mas Group membayar uang pengganti senilai Rp4,89 triliun, dan Permata Hijau Group sebesar Rp937,5 miliar.