Bisnis.com, JAKARTA— Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan formula skema denda administratif bagi pelanggaran terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Skema denda tersebut menggunakan pendekatan proporsional berbasis indeks pelanggaran serta skala usaha Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, mengatakan terdapat empat komponen dalam indeks pelanggaran yang menjadi dasar penetapan denda. Pertama, dampak terhadap anak; kedua, periode atau durasi pelanggaran; ketiga, upaya mitigasi risiko yang telah dilakukan PSE; dan keempat, riwayat pelanggaran sebelumnya.
“Kemudian ini ada batas maksimumnya juga, jadi ketika dia usaha mikro maksimumnya Rp100 juta,” kata Mediodecci dalam acara Bisnis Indonesia Forum (BIF)Dunia Digital Anak di Media Sosial Seberapa Aman?di Kantor Bisnis Indonesia, Jakarta, Senin (4/5/2026).
Lebih lanjut, dia menjelaskan untuk usaha kecil, denda maksimum mencapai Rp500 juta. Sementara itu, untuk skala menengah maksimum Rp10 miliar, dan untuk skala besar atau global dikenakan denda maksimum sebesar 6% dari pendapatan global.
Adapun cakupan aturan dalam PP Tunas tidak hanya menyasar delapan platform besar seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigo Live, dan YouTube. Regulasi ini juga berlaku bagi PSE publik dan PSE lingkup privat.
Dalam PSE lingkup privat, terdapat enam kategori layanan yang diatur, termasuk mesin pencari (search engine), e-commerce dan marketplace, layanan fintech, perbankan, serta layanan yang mengumpulkan data pribadi dalam skala besar.
Dengan skema tersebut, Komdigi menargetkan adanya efek jera bagi platform yang tidak patuh terhadap ketentuan. Meski demikian, Mediodecci menegaskan aturan ini masih dalam tahap pembahasan, khususnya terkait mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jadi sedang dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan,” katanya.
Selain itu, Komdigi juga membuka ruang bagi masukan dari industri terkait skema denda administratif tersebut. Mediodecci menyebutkan bahwa terdapat mekanisme pengajuan keberatan bagi PSE.
Dia memastikan Komdigi menjamin hak PSE melalui proses yang adil, transparan, dan terstruktur, mulai dari pengajuan, pemrosesan, hingga penetapan dan penyampaian keputusan.
Mediodecci menambahkan, apabila keberatan ditolak secara resmi, PSE memiliki hak akhir untuk menempuh gugatan hukum melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Artinya ini juga kita atur di dalam PP TUNAS dan PM itu ada, ada mekanismenya,” katanya.
Dia menegaskan Komdigi memandang PSE sebagai bagian dari industri ekonomi digital yang menjadi tulang punggung perekonomian masa depan. Oleh karena itu, regulasi yang diterapkan harus menjamin proses yang adil, transparan, dan terstruktur, baik dari sisi tahapan maupun kerangka waktunya.
“Nah ini langkah-langkah yang kami ambil hari ini dan mungkin ini yang bisa kami sampaikan saat ini, mudah-mudahan bisa diterima,” katanya.