#30 tag 24jam
Dibalik Perpanjangan Waktu, Upaya Industri Asuransi Tingkatkan Kualitas Pelaporan
OJK memperpanjang batas waktu pelaporan keuangan asuransi hingga 30 Juni 2026 untuk mendukung penerapan PSAK 117, meningkatkan kualitas dan konsistensi laporan. [943] url asal
#asuransi #laporan-keuangan #ojk #psak-117 #perpanjangan-waktu #pelaporan-slik #standar-akuntansi #industri-asuransi #kualitas-pelaporan #audit-keuangan #kebijakan-ojk #laporan-tahunan #integrasi-siste
(Bisnis.Com - Finansial) 01/05/26 17:00
v/208690/
Bisnis.com, JAKARTA — Batas Waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited perusahaan asuransi dan reasuransi tahun buku 2025 resmi diundur hingga 30 Juni 2026, dari sebelumnya 30 April 2026.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesuaian dilakukan seiring dengan penerapan standar akuntansi baru berbasis PSAK 117 Kontrak Asuransi, yang membutuhkan kesiapan sistem dan proses pelaporan yang lebih komprehensif.
Penyesuaian tersebut telah disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun melalui surat kepada asosiasi dan perusahaan asuransi dan reasuransi.
Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi agar industri memiliki waktu yang memadai untuk memastikan kualitas, konsistensi, dan keandalan penerapan PSAK 117 dalam penyusunan laporan keuangan.
Selain perpanjangan batas waktu laporan keuangan, OJK juga menetapkan sejumlah penyesuaian kewajiban pelaporan yang berkaitan langsung dengan laporan tersebut.
Penyesuaian tersebut mencakup penundaan pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK hingga laporan keuangan audited diterima, perubahan batas waktu penyampaian ringkasan laporan keuangan tahunan audited menjadi paling lambat 31 Juli 2026, serta penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keberlanjutan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.
Di sisi lain, OJK juga menyesuaikan implementasi kewajiban pelaporan dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bagi perusahaan asuransi dan perusahaan penjaminan. Penyesuaian ini dilakukan untuk memperkuat kualitas dan integritas sistem pelaporan seiring kebutuhan penyempurnaan mekanisme pelaporan dan kesiapan infrastruktur pendukung.
Melalui kebijakan tersebut, batas waktu pemberlakuan kewajiban sebagai pelapor SLIK yang semula berlaku 31 Juli 2025 diperpanjang menjadi paling lambat 31 Desember 2027. Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2024 tentang perubahan ketentuan pelaporan dan permintaan informasi debitur melalui SLIK.
OJK menegaskan bahwa perpanjangan waktu tersebut bukan merupakan penundaan kewajiban, melainkan bagian dari langkah penguatan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara berkualitas dan berkelanjutan.
"OJK juga akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap kesiapan perusahaan dalam melaksanakan kewajiban tersebut," ulas Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi Agus Firmansyah dalam pernyataan tertulis Sabtu (25/4/2026).
Langkah yang Positif dan Realistis
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) memandang kebijakan OJK terkait penyesuaian batas waktu penyampaian laporan keuangan audited tahun buku 2025 dan pelaporan SLIK sebagai langkah yang positif, konstruktif, dan realistis.
“Kebijakan ini memberikan ruang bagi industri untuk memastikan proses pelaporan dapat dilakukan secara lebih akurat, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketua Umum AAUI Budi Herawan kepada Bisnis, Rabu (29/4/2026).
Budi menekankan penerapan PSAK 117 merupakan perubahan besar dalam standar akuntansi kontrak asuransi. Sebab demikian, tantangannya tidak sebatas pada aspek pelaporan saja, tetapi juga mencakup kesiapan data, sistem, proses aktuaria, koordinasi dengan auditor, dan penyesuaian metodologi perhitungan.
Oleh karena itu, lanjutnya, tambahan waktu hingga 30 Juni 2026 diharapkan dapat membantu perusahaan menyelesaikan laporan dengan kualitas yang lebih baik, tanpa mengurangi komitmen terhadap kepatuhan.
Menurutnya, beberapa perusahaan ada yang masih menghadapi kompleksitas dalam penyediaan data historis, integrasi sistem, validasi perhitungan, serta proses review bersama auditor.
“Karena itu, AAUI tetap mendorong perusahaan anggota untuk memanfaatkan waktu tambahan ini secara optimal dan tidak menunda penyelesaian laporan hingga mendekati batas akhir,” tegasnya.
Di lain sisi, perpanjangan waktu untuk pelaporan SLIK juga dianggap AAUI menjadi ruang penyesuaian yang penting bagi industri. Menurutnya, kesiapan perusahaan sangat bergantung pada kelengkapan data dari mitra, seperti perbankan, perusahaan pembiayaan, dan pihak terkait lainnya.
“Selain itu, perusahaan juga perlu melakukan penyesuaian perjanjian kerja sama, proses internal, serta kesiapan sistem informasi, termasuk apabila diperlukan integrasi data secara host-to-host,” tutur pria yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Asuransi Candi Utama tersebut.
Budi menegaskan pada dasarnya AAUI melihat bahwa kebijakan relaksasi ini bukan berarti mengurangi aspek transparansi, melainkan bagian dari proses transisi agar pelaporan ke depan menjadi lebih berkualitas dan dapat diandalkan.
“Justru dengan waktu penyesuaian yang memadai, industri diharapkan dapat menghasilkan laporan yang lebih akurat, konsisten, dan kredibel,” tegasnya.
Lebih jauh, Budi turut menekankan bahwa kepercayaan pasar tetap harus dijaga oleh industri asuransi. Sebab itu, AAUI akan terus mendorong perusahaan anggota untuk tetap menjalankan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan regulator.
“Sembari menyelesaikan berbagai tantangan teknis yang masih ada dalam implementasi PSAK 117 maupun SLIK,” ucapnya.
Sependapat, PT Asuransi Ciputra Indonesia atau Ciputra Life menilai kebijakan OJK tersebut mencerminkan pemahaman regulator atas kompleksitas implementasi PSAK 117 (IFRS 17), yang merupakan perubahan fundamental tidak hanya bagi industri asuransi di Indonesia, tetapi juga secara global.
Menurut Direktur Ciputra Life Henry Then mengatakan di beberapa negara yang lebih dahulu menerapkan IFRS 17 pada 2023, regulator juga memberikan ruang waktu tambahan pada fase awal implementasi untuk memastikan kualitas pelaporan tetap terjaga.
“Oleh karena itu, waktu tambahan yang diberikan menjadi penting untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga dan kami bersama auditor terus berupaya menyelesaikan proses audit ini secara tepat waktu,” tegasnya.
Kini, perusahaan tengah merampungkan proses audit untuk laporan keuangan tahun buku 2025 berbasis PSAK 117. Angka keuangan berbasis PSAK 104 telah melalui proses review sebagai bagian dari tahapan audit, sehingga saat ini fokus utamanya adalah finalisasi konversi dan pelaporan berbasis PSAK 117.
Bagi perusahaan, proses ini bersifat krusial dan membutuhkan validasi menyeluruh, baik dari sisi data, model, maupun kontrol proses. Proses ini bersifat krusial dan membutuhkan validasi menyeluruh, baik dari sisi data, model, maupun kontrol proses.
“Selain itu, sebagai tahun pertama implementasi di Indonesia, proses ini juga melibatkan penyesuaian di seluruh ekosistem, termasuk auditor,” sebut Henry.
Lebih lanjut, Henry menilai perpanjangan waktu yang diberikan sampai 30 Juni 2026 cukup memadai untuk mendukung proses transisi ini. Kendati demikian, keberhasilan implementasi tetap bergantung pada efektivitas pengelolaan tantangan, khususnya dalam aspek data, sistem, dan kapabilitas SDM.
Oleh karena itu, perusahaan memandang kebijakan relaksasi ini bertujuan untuk menjaga kualitas implementasi PSAK 117, sehingga pada akhirnya mendukung transparansi dan kepercayaan pasar.
“Kami optimistis kebijakan ini memberikan sinyal positif dari industri asuransi dan regulator terhadap stabilitas, transparansi, dan kepercayaan pasar selama masa transisi dan juga ke depan,” tutup Henry.
BPJS Ketenagakerjaan Bahas Standar Akuntansi dalam Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi panel di UGM untuk membahas akuntansi jaminan sosial. Fokus pada transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana publik. [487] url asal
#bpjs-ketenagakerjaan #jaminan-sosial #standar-akuntansi #akuntabilitas
(CNBC Indonesia - News) 14/11/25 16:35
v/38740/
Jakarta, CNBC Indonesia - BPJS Ketenagakerjaan memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Jaminan Sosial dengan menggelar Diskusi Panel Nasional "Kesesuaian dan Tantangan Implementasi Standar Akuntansi dalam Konteks Jaminan Sosial" di Universitas Gadjah Mada (UGM). Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menelaah penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam konteks lembaga jaminan sosial, sekaligus merespons dinamika regulasi dan perkembangan standar internasional yang kini diadopsi dalam PSAK 117 (IFRS 17).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Asep Rahmat Suwandha, menyampaikan penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik. Dia menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi dalam pengelolaan keuangan lembaga jaminan sosial.
"Akuntansi bagi kami bukan hanya tentang angka atau laporan tahunan, tetapi tentang kepercayaan. Setiap rupiah yang kami kelola mengandung amanah jutaan pekerja Indonesia yang harus kami pertanggungjawabkan dengan jujur dan terbuka," ujar Asep dalam keterangan tertulisnya Jumat (14/11/2025).
Sejalan dengan itu, Akademisi Universitas Gadjah Mada Singgih Wijayana yang merupakan salah satu panelis dalam kegiatan itu turut menyampaikan bahwa forum seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antara penyusun standar, regulator, akademisi dan lembaga penyelenggara jaminan sosial.
"Dari sisi akademisi, saya kira sinergi antara akademisi, industri, dan regulasi itu adalah keharusan. Kami berproses untuk menghasilkan karya ilmu yang mudah-mudahan ini menjadi bagian dari karya akademisi yang berkolaborasi dengan industri, dalam hal ini yang sangat spesifik dan unik dan hanya terjadi di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, potensi untuk juga menjadi kebutuhan masyarakat internasional untuk bisa lebih mengenal apa yang terjadi di Indonesia itu sangat tinggi," ujar Singgih.
Lebih lanjut, dia menegaskan BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan fakta bahwa standar akuntansi ini adalah standar akuntansi yang berkualitas serta dalam penerapannya tetap akan menghasilkan informasi yang berkualitas.
"Bahwa ini secara substansi meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kualitas informasi yang memang sangat dibutuhkan, dan itu menjadi wujud pertanggungjawaban atau penjelasan dari lembaga yang memang mengelola dana yang sangat besar," tambahnya.
Selain diskusi panel, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran tiga buku terbaru Asep Rahmat Suwandha, yaitu Buku Pelaporan Keuangan Jaminan Sosial, Buku Pengendalian Operasional, dan Buku Current Risk. Ketiga buku tersebut merupakan hasil pembelajaran internal lembaga dalam memperkuat pemahaman tentang akuntansi jaminan sosial sekaligus kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi keuangan publik di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan forum ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan regulator, akademisi, dan praktisi akuntansi dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting menuju tata kelola lembaga jaminan sosial yang semakin profesional dan terpercaya di masa depan.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
BPJS Ketenagakerjaan Kupas Standar Akuntansi Dalam Program Jaminan Sosial
BPJS Ketenagakerjaan menggelar diskusi di UGM untuk membahas penerapan Standar Akuntansi Keuangan dalam jaminan sosial, menekankan transparansi dan akuntabilitas. [462] url asal
#bpjs-ketenagakerjaan #standar-akuntansi #jaminan-sosial #tata-kelola #transparansi-keuangan #akuntabilitas-bpjs #diskusi-panel-nasional #penerapan-sak #psak-117 #ifrs-17 #lembaga-publik #amanah-dana-p
(Bisnis.Com - Finansial) 14/11/25 14:26
v/38540/
Bisnis.com, YOGYAKARTA - Dalam upaya memperkuat tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan Dana Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan menggelar Diskusi Panel Nasional “Kesesuaian dan Tantangan Implementasi Standar Akuntansi dalam Konteks Jaminan Sosial”, Kamis (13/11) di Auditorium Djarum Pertamina Tower, Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menelaah penerapan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dalam konteks lembaga jaminan sosial, sekaligus merespons dinamika regulasi dan perkembangan standar internasional yang kini diadopsi dalam PSAK 117 (IFRS 17). Forum ini dihadiri langsung oleh Pramudya Iriawan Buntoro selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha - Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, akademisi, praktisi akuntansi, serta perwakilan dari stakeholders dan regulator.
Dalam keterangannya saat sesi wawancara, Asep Rahmat Suwandha menyampaikan bahwa penerapan akuntansi di lembaga publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab dalam menjaga amanah dana publik. Ia menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagai fondasi dalam pengelolaan keuangan lembaga jaminan sosial.
“Akuntansi bagi kami bukan hanya tentang angka atau laporan tahunan, tetapi tentang kepercayaan. Setiap rupiah yang kami kelola mengandung amanah jutaan pekerja Indonesia yang harus kami pertanggungjawabkan dengan jujur dan terbuka,” ujar Asep.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha
Sejalan dengan itu, Singgih Wijayana Akademisi dari Universitas Gadjah Mada yang merupakan salah satu panelis dalam kegiatan itu turut menyampaikan bahwa forum seperti ini penting untuk memperkuat sinergi antara penyusun standar, regulator, akademisi dan lembaga penyelenggara jaminan sosial.
“Dari sisi akademisi, saya kira sinergi antara akademisi, industri, dan regulasi itu adalah keharusan. Kami berproses untuk menghasilkan karya ilmu yang mudah-mudahan ini menjadi bagian dari karya akademisi yang berkolaborasi dengan industri, dalam hal ini yang sangat spesifik dan unik dan hanya terjadi di Indonesia adalah BPJS Ketenagakerjaan. Oleh karena itu, potensi untuk juga menjadi kebutuhan masyarakat internasional untuk bisa lebih mengenal apa yang terjadi di Indonesia itu sangat tinggi,” ujar Singgih.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan pastinya telah menyiapkan fakta bahwa standar akuntansi ini adalah standar akuntansi yang berkualitas serta dalam penerapannya tetap akan menghasilkan informasi yang berkualitas.
“Bahwa ini secara substansi meningkatkan akuntabilitas, transparansi, kualitas informasi yang memang sangat dibutuhkan, dan itu menjadi wujud pertanggungjawaban atau pertanggungjelasan dari lembaga yang memang mengelola dana yang sangat besar,” tambahnya.
Selain diskusi panel, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan peluncuran tiga buku terbaru Asep Rahmat Suwandha, yaitu Buku Pelaporan Keuangan Jaminan Sosial, Buku Pengendalian Operasional, dan Buku Current Risk. Ketiga buku tersebut merupakan hasil pembelajaran internal lembaga dalam memperkuat pemahaman tentang akuntansi jaminan sosial sekaligus kontribusi nyata terhadap peningkatan literasi keuangan publik di Indonesia.
Melalui penyelenggaraan forum ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat memperkuat sinergi dengan regulator, akademisi, dan praktisi akuntansi dalam membangun sistem pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel. Langkah ini diharapkan menjadi pijakan penting menuju tata kelola lembaga jaminan sosial yang semakin profesional dan terpercaya di masa depan.
OPINI: Tantangan Independensi Pelaporan Keuangan
PP No. 43/2025 mengatur pelaporan keuangan di Indonesia, memperluas kewajiban penyusunan laporan keuangan, dan membentuk Komite Standar independen. [712] url asal
#pelaporan-keuangan #independensi-pelaporan #standar-akuntansi #pp-no-43-2025 #profesi-akuntan #standar-lk #komite-standar #integritas-laporan-keuangan #sertifikasi-akuntan #dewan-standar-iai #komite-p
(Bisnis.Com - Ekonomi) 01/11/25 16:32
v/23921/
Bisnis.com, JAKARTA - Peraturan Pemerintah mengenai Pelaporan Keuangan yang dinantikan oleh profesi akuntan dan para pelaku bisnis akhirnya dikeluarkan pada 19 September 2025.
PP No. 43/2025 merupakan produk turunan dari UU No. 4/2023 Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) dan setidaknya membuat 3 hal penting: (1) siapa yang membuat laporan keuangan (LK), (2) apa dan bagaimana LK ini dilaporkan, serta (3) siapa yang akan menyusun standar LK yang akan digunakan para penyusun LK.
Pihak yang wajib menyusun LK sesuai PP No.43/2025 menjadi lebih luas meliputi entitas di sektor keuangan dan pihak pihak yang melakukan interaksi bisnis dengan sektor keuangan baik yang berbadan hukum maupun tidak (Pasal 3). PP ini sangat penting untuk meningkatkan integritas LK di Indonesia, sebagai rujukan investor dan pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan strategis
PP No 43/2025 menegas-kan, penyusun LK harus-lah mereka yang memiliki kompetensi dan berintegri-tas (Pasal 5) salah satunya buktinya dengan menunjukan piagam Register Negara Akuntansi (RNA), setelah lulus ujian sertifikasi profesi akuntan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Institute Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) dan Institute Akuntan Publik Indonesia (IAPI).
Kepastian profesi akuntan sebagai syarat kompetensi penyusun LK tentu diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas LK secara keseluruhan. Hal ini juga menjadi angin segar bagi para akuntan beregister yang selama ini merasa sertifikasi profesi yang telah mereka miliki kurang diakui oleh dunia bisnis.
Salah satu yang diatur dalam PP tersebut adalah lembaga yang akan menyusun Standar LK (SLK). Selama ini para penyusun LK menggunakan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Dewan Standar IAI (DSAK dan DSAS IAI). PP ini menjadi tonggak sejarah baru karena tanggung jawab menyusun standar akuntansi akan beralih kepada Komite Standar (KS) yang independen dan bertanggung jawab kepada Presiden (Pasal 11).
KS terdiri atas Komite Pelaksana dan Komite Pengarah. Komite Pelaksana kemudian dibagi kembali menjadi tiga sub-komite yakni sub-komite pengelola dan konsultatif, sub-komite penyusun standar LK umum dan sub-komite penyusun standar LK syariah. Anggota ketiga sub-komite ini akan terdiri dari perwakilan berbagai pemangku kepentingan termasuk beberapa kementerian, lembaga tinggi negara seperti BPK, OJK, asosiasi profesi akuntan, perwakilan profesional, asosiasi industri dan akademisi.
Unsur-unsur pemangku kepentingan yang beragam membuat penyusunan standar LK menjadi lebih inklusif. Namun ini juga akan menimbulkan tantangan tersendiri dengan makin banyaknya kepentingan sehingga makin sulit mencapai konsensus dalam pengambilan keputusan. Terlebih apabila yang akan duduk di komite penyusun adalah para pejabat di lembaga pemerintahan sebagai ex-officio dan tidak memiliki kompetensi teknikal di bidang standar akuntansi.
SLK atau SAK di Indonesia dibuat untuk melindungi kepentingan publik yang memerlukan LK yang relevan dan objektif. SAK selama ini berkiblat pada standar akuntansi internasional (IFRS), namun IAI juga membuat standar akuntansi yang khas Indonesia dan tidak diatur oleh IFRS. Kentalnya peran pemerintah di dalam KS ini berpotensi mengancam independensi dan kualitas standar LK ke depan.
Sekretariat dari KS ini akan berada di dalam Kementerian Keuangan. Pendanaan dari KS ini akan berasal dari APBN walaupun juga terbuka dari sumber-sumber lain. Sekretariat dan kelompok kerja memiliki peranan yang sangat penting karena mereka yang akan menyusun agenda rapat, melakukan riset dan menyusun bahan rapat untuk sub-komite.
Anggota KS yang merupakan para pejabat dan profesional, tidak bisa bekerja penuh waktu untuk pekerjaan KS ini sehingga akan sangat bergantung pada sekretariat dan kelompok kerja. Harapan kami, tim sekretariat dan kelompok kerja diisi oleh orang-orang berkompetensi tinggi, idealnya independen dari pemerintah dan bekerja penuh waktu untuk KS.
Meningkatnya peran pemerintah di dalam penyusunan standar LK dalam PP tersebut bertentangan dengan rekomendasi World Bank dan juga kurang selaras dengan praktik-praktik di negara lain. Rekomendasi ROSC World Bank pada 2018 adalah untuk membentuk Financial Reporting Authority (FRA) sebagai lembaga penyusun standar LK yang independen dari pemerintah dan terpisah dari profesi akuntan.
Lembaga penyusun independen ini adalah hal yang lazim dan lebih dulu dilakukan di berbagai negara seperti Malaysia, Jepang, Inggris, Amerika, dan Korea. Independensi KS menjadi lebih penting lagi ketika suatu negara memiliki badan usaha yang perlu mengerjakan proyek-proyek pemerintah dan memerlukan kebijakan akuntansi khusus yang berbeda dengan bisnis pada umumnya.
Kepentingan politis pada gilirannya secara sadar atau tidak sadar dapat mereduksi independensi KS. Standar akuntansi haruslah independen dari kepentingan politik atau sekelompok orang tertentu. PP No 43/2025 menjadi tonggak sejarah pelaporan keuangan dan selayaknya kita dukung demi ekosistem bisnis di Indonesia yang lebih akuntabel.
Jangan Biarkan Piutang Pemerintah Hanya Sekadar Catatan
Dalam laporan keuangan pemerintah, terdapat 1 pos yang kerap luput dari sorotan publik namun menyimpan cerita panjang tentang tata kelola fiskal yaitu piutang. [1,168] url asal
#laporan-keuangan #pemerintah #fiskal #piutang #akuntansi #laporan-keuangan-pemerintah-pusat #standar-akuntansi-pemerintahan #pajak
(CNBC Indonesia - Opini) 20/10/25 14:06
v/9617/
Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNBCIndonesia.com
Dalam laporan keuangan pemerintah, terdapat satu pos yang kerap luput dari sorotan publik namun menyimpan cerita panjang tentang tata kelola fiskal yaitu piutang. Secara akuntansi piutang tampil sebagai bagian dari aset yakni menambah nilai kekayaan bersih pemerintah. Namun dalam praktiknya piutang sering kali tak lebih dari "aset di atas kertas", angka yang indah di neraca tetapi sulit diwujudkan menjadi kas nyata.
Teori akuntansi menempatkan piutang dalam kategori aset lancar atau kelompok aset yang mudah dikonversi menjadi uang tunai. Dalam konteks pemerintahan sepertinya klasifikasi tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta di lapangan.
Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Audited Tahun 2024 menunjukkan bahwa total Piutang Jangka Pendek Bruto pemerintah pusat mencapai Rp514,26 triliun. Jumlah tersebut bahkan melampaui nilai Kas dan Setara Kas yang hanya Rp429,67 triliun. Jika dibandingkan dengan tahun 2023, Piutang Jangka Pendek Bruto meningkat sekitar Rp16,21 triliun sementara Kas dan Setara Kas justru menurun sekitar Rp1 triliun.
Ironisnya sebagian besar piutang tersebut tergolong macet, sehingga pemerintah harus menyediakan penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp339,5 triliun atau sekitar 66% dari total piutang jangka pendek. Artinya dua pertiga dari angka yang tampak sebagai aset itu sejatinya sudah kehilangan nilai ekonominya.
Pengaturan formal mengenai piutang pemerintah tercantum dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang. Regulasi ini mendefinisikan piutang sebagai hak pemerintah yang timbul dari peristiwa masa lalu dan menimbulkan kewajiban bagi pihak lain untuk membayar sejumlah uang kepada negara. Dari kacamata pemerintah, piutang adalah janji yang menunggu ditepati baik oleh rakyat, badan usaha, maupun entitas pemerintahan lain.
Ruang lingkup piutang pemerintah kini meluas mulai dari piutang pajak, piutang bukan pajak, transfer antar pemerintahan, hingga kerugian negara atau daerah akibat kesalahan administrasi maupun penyalahgunaan wewenang. Bahkan dalam mekanisme perimbangan keuangan pusat dan daerah, dimungkinkan terjadi potensi utang piutang misalnya dana bagi hasil yang belum diterima atau transfer yang tertunda.
Penagihan piutang di lingkungan pemerintahan bukan perkara sederhana. Pada entitas nonpemerintahan piutang biasanya disertai jaminan yang dapat mengurangi risiko gagal bayar. Bahkan jika terjadi macet sekalipun, piutang bisa dijual melalui mekanisme anjak piutang (factoring) agar arus kas tetap terjaga.
Namun di sektor publik, pemerintah tidak bisa begitu saja menjual hak tagihnya kepada pihak ketiga. Selain karena keterbatasan regulasi yang mengatur, pengalihan piutang juga berpotensi adanya pendapatan yang hilang karena nilai piutang yang "dijual" akan menyusut. Atas pertimbangan tersebut mekanisme penagihan menjadi satu-satunya pilihan meskipun proses tersebut memakan waktu yang cukup panjang serta biaya yang tidak sedikit.
Ketika penagihan gagal dilakukan, opsi terakhir adalah penghapusan piutang. Hanya saja keputusan ini tidak mudah diambil. Menghapus piutang berarti mengakui kerugian negara dan setiap pengakuan kerugian bisa membawa konsekuensi hukum yang tidak ringan. Akibatnya banyak instansi pemerintahan memilih "jalan aman" dengan membiarkan piutang tetap tercatat meski sudah tidak memiliki nilai ekonomi sama sekali.
Pada titik inilah muncul paradoks antara besaran piutang tercatat dengan nilai faktual yang dapat direalisasikan. Pada satu sisi tercatat memiliki aset lancar yang signifikan namun menjadi dilema saat akan dipergunakan. Laporan keuangan yang disusun pun menyajikan persepsi semu tentang seberapa besar kekayaan negara sebenarnya.
Persoalan piutang bukan sekadar masalah akuntansi, melainkan soal akuntabilitas dan keberanian mengambil keputusan. Pemerintah memang telah memiliki mekanisme penyisihan piutang tak tertagih hingga penghapusan piutang macet.
Namun penerapannya masih terbatas dan hanya berfokus pada piutang-piutang dengan nilai kecil untuk tahapan penghapusannya. Bagi piutang-piutang dengan nilai jumbo bahkan triliunan, langkah terbaik memang "mendiamkannya" sehingga terus terakumulasi dalam laporan keuangan pemerintah.
Banyak pihak enggan melakukan penghapusan karena khawatir dianggap lalai atau bahkan merugikan negara. Ambiguitas mengenai makna merugikan negara menjadi penyebab mengapa jarang ada sosok yang berani menghapuskan piutang macet dengan nilai yang besar.
Dalam pencatatan akuntansi yang sehat, penghapusan bukanlah bentuk pengabaian melainkan pengakuan terhadap realitas ekonomi. Pembenahan pengelolaan piutang pemerintah sejatinya adalah bagian dari penyempurnaan pengelolaan keuangan pemerintah agar piutang yang seharusnya menjadi cadangan kas dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Jika pengelolaan piutang pemerintah selama ini dianggap rumit dan menyita waktu, sudah saatnya langkah-langkah strategis diambil untuk meminimalisasi timbulnya piutang sejak awal. Langkah pertama adalah memetakan sumber-sumber potensial yang berisiko menimbulkan piutang.
Apabila potensi tersebut berasal dari penerapan kebijakan baru, maka perencanaan yang matang menjadi kunci. Pemerintah perlu memberi waktu bagi pihak-pihak yang terdampak untuk menyesuaikan diri, misalnya dengan menyediakan masa transisi ketika ada perubahan tarif atau aturan pajak.
Contoh aktual yaitu kenaikan tarif pajak kendaraan di lingkup pemerintah daerah. Kenaikan tarif tersebut dapat memunculkan piutang baru ketika wajib pajak belum mampu menyesuaikan diri dengan beban tambahan tersebut. Jika situasi serupa terus berulang tanpa ada waktu untuk melakukan penyesuaian, maka akumulasi piutang akan terus membengkak.
Terjadi perbedaan antara kalkulasi target pajak yang harus diraup dan kemampuan bayar masyarakat. Sehingga selisih yang terjadi akan dianggap sebagai piutang dalam catatan akuntansi. Apakah piutang ini akan tertagih? Belum tentu juga. Masyarakat pun cenderung menanti adanya pemutihan kewajiban perpajakan yang tentu saja catatan piutang akan tetap menjadi catatan yang tak bisa direalisasikan.
Penguatan analisis atas kemampuan ekonomi masyarakat harus menjadi bagian utama dari perumusan kebijakan fiskal. Tarif atau kewajiban yang terlalu tinggi hanya akan memperbesar terjadinya piutang serta akan mengikis kepercayaan publik. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang efektif secara fiskal namun juga adil dan realistis dalam penerapannya.
Akhirnya pemerintah perlu menyiapkan terobosan regulasi agar proses penghapusan piutang dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan aman secara hukum. Bila suatu piutang benar-benar tidak dapat ditagih, penghapusan adalah pilihan rasional untuk menjaga kredibilitas laporan keuangan pemerintah.
Sudah saatnya kita berhenti memandang piutang sebagai sekadar angka di laporan keuangan. Memperbaiki pengelolaan piutang bukan hanya memperkuat neraca pemerintah tetapi juga memulihkan kepercayaan publik terhadap keuangan negara. Sebab sebagaimana keuangan pribadi, laporan keuangan negara hanya akan sehat bila berani mengakui mana yang benar-benar aset dan mana yang sekadar harapan.
(miq/miq)
#50 tag sepekan
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56