#30 tag 24jam
Memahami "tax buoyancy" sebagai mesin fiskal penerimaan negara
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026.Dari perhitungan ... [1,193] url asal
tax buoyancy dapat menjadi jembatan nyata antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan fiskal jangka panjang, menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi pembangunan dan kesejahteraan berkelanjutan
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghadapi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan perpajakan tahun 2026.
Dari perhitungan baseline kepatuhan sukarela, DJP masih harus menutup gap penerimaan sebesar Rp562,4 triliun untuk memenuhi target APBN 2026, karena berdasarkan baseline yang ada penerimaan yang bersumber dari kepatuhan sukarela wajib pajak hanya mencapai sekitar Rp 1.795 triliun.
Target ini menuntut pertumbuhan penerimaan perpajakan hingga sekitar 22,9 persen, angka yang dinilai sangat menantang terutama dalam konteks dinamika ekonomi global dan domestik.
Untuk mengejar kekurangan tersebut, DJP akan fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan tax buoyancy yakni daya respons penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai instrumen penting dalam meraih target fiskal tanpa membebani perekonomian secara berlebihan.
Tren tax buoyancy Indonesia dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan gejolak yang cukup signifikan. Menurut catatan Kementerian Keuangan yang dikutip sejumlah media, tax buoyancy Indonesia telah menurun tajam dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2022, nilai tax buoyancy tercatat relatif kuat di 1,92, mencerminkan bahwa penerimaan pajak masih cukup responsif terhadap laju pertumbuhan ekonomi pada periode itu.
Namun pada tahun 2023, angka ini turun menjadi sekitar 1,17, mengindikasikan bahwa setiap pertumbuhan ekonomi 1 persen hanya menghasilkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar sekira 1,17 persen, lebih rendah dibanding dua tahun sebelumnya. Selanjutnya pada tahun 2024, nilai tax buoyancy anjlok ke 0,71, yang berarti bahwa peningkatan 1 persen dalam pertumbuhan ekonomi hanya mendorong kenaikan penerimaan pajak sebesar 0,71 persen.
Nilai tax buoyancy di bawah satu mencerminkan bahwa sistem perpajakan nasional belum mampu mengintegrasikan seluruh aktivitas ekonomi secara efektif ke dalam basis pajak, sehingga pertumbuhan ekonomi tidak otomatis diterjemahkan menjadi tambahan penerimaan yang proporsional.
Kondisi tax buoyancy yang melemah ini semakin memperkuat urgensi pergeseran fokus DJP dari sekadar mengejar target nominal penerimaan ke arah penguatan kinerja pemungutan pajak yang adaptif terhadap dinamika ekonomi
Beberapa faktor mendasar turut mempengaruhi kondisi ini. Pertama, proporsi ekonomi informal yang masih besar membatasi basis pajak karena aktivitas ekonomi di luar radar formal cenderung sulit dikenai pajak.
Kedua, administrasi pajak yang masih memiliki kendala dalam menangkap dan memproses data pelaku ekonomi baru atau perubahan struktur ekonomi secara cepat, termasuk transisi digital dalam perekonomian.
Ketiga, struktur pajak Indonesia sendiri relatif berbasis konsumsi, yang sementara memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan tetapi tidak selalu cukup responsif terhadap perubahan output ekonomi secara langsung dan proporsional.
Tantangan gap penerimaan
Dalam konteks pencapaian target 22,9 persen pertumbuhan penerimaan perpajakan 2026, hal ini menunjukkan bahwa tanpa perbaikan pada tax buoyancy, realisasi target penerimaan dapat terhambat walaupun ekonomi tetap tumbuh.
Untuk itu, guna meningkatkan tax buoyancy melalui perluasan basis pajak, percepatan reformasi administrasi perpajakan seperti digitalisasi dan integrasi data, serta mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak menjadi tantangan yang akan dihadapi.
Menghadapi tantangan tersebut, pemerintah Indonesia telah memasang target ambisius untuk penerimaan pajak tahun 2026. Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026, tax ratio persentase penerimaan perpajakan terhadap PDB ditargetkan berada di rentang 10,08persen hingga 10,45 persen terhadap PDB, sedikit meningkat dibanding target tax ratio 2025 yang sekitar 10,24 persen.
Namun pencapaian target ini bukan tanpa hambatan. DJP memperkirakan bahwa untuk mencapai target penerimaan sebesar sekitar Rp2.357–Rp2.358 triliun pada 2026, masih terdapat gap penerimaan sebesar sekitar Rp562,4 triliun berdasarkan baseline kepatuhan sukarela.
Gap tersebut menunjukkan senjakala antara potensi penerimaan yang mampu dikumpulkan secara otomatis melalui sistem yang ada dengan target yang ditetapkan, sebuah tantangan besar bagi reformasi administrasi dan kepatuhan.
Pemerintah dan otoritas perpajakan menyadari bahwa strategi peningkatan taxbuoyancy harus menjadi bagian tak terpisahkan dari pendekatan untuk menutup gap tersebut, bukan hanya mengandalkan pertumbuhan PDB saja. Di sinilah peran administrasi pajak modern seperti “Coretax” dan integrasi data lintas instansi menjadi krusial, karena mereka mampu memperluas basis pajak dan menangkap aktivitas ekonomi yang selama ini kurang tertangkap sistem tradisional.
Pelajaran internasional
Untuk memahami bagaimana tax buoyancy dapat berfungsi sebagai mesin fiskal yang sehat bagi suatu negara, penting melihat praktik dan temuan empiris di negara lainnya. Dalam literatur internasional, tax buoyancy sering dipelajari sebagai indikator penting untuk menilai kapasitas sistem pajak menyerap momentum ekonomi.
Dalam studi ADB Economics Working Paper Series (2022) yang melibatkan 24 negara berkembang di Asia selama periode 1998–2020, estimasi menunjukkan bahwa baik short-run maupun long-run tax buoyancy berada mendekati satu dan secara statistik signifikan. Ini menunjukkan penerimaan pajak cenderung meningkat seiring pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.
Hal itu juga menunjukkan bahwa dalam konteks regional Asia, negara-negara dengan basis pajak yang lebih kuat dan administrasi yang lebih efisien mampu menangkap pertumbuhan ekonomi lebih baik melalui perbaikan tax buoyancy.
Demikian pula, analisis di negara-negara OECD menunjukkan bahwa short-run tax buoyancy untuk penerimaan pajak total umumnya tidak berbeda jauh dari satu. Sementara long-runbuoyancy sering kali lebih besar dari satu di banyak negara maju menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi jangka panjang cenderung secara proporsional atau lebih kuat mendorong kenaikan penerimaan pajak. Ini berbeda dengan pengalaman saat ini di Indonesia.
Lebih luas lagi, studi empiris di kawasan SAARC (South Asian Association for Regional Cooperation) menemukan bahwa elasticity dan buoyancy dari pajak langsung di beberapa negara Asia Selatan bahkan berada di atas satu. Itu menandakan bahwa kebijakan pajak dan pertumbuhan ekonomi saling memperkuat dalam jangka panjang jika basis pajak diperluas dan administrasi ditingkatkan secara efektif.
Dampak positif dari tax buoyancy tinggi tidak hanya terlihat pada jumlah penerimaan saja tetapi juga pada ketahanan fiskal: negara dengan tax buoyancy yang kuat dapat mempertahankan jalur fiskal yang sehat tanpa terus-menerus menaikkan tarif pajak yang bisa menekan pertumbuhan ekonomi, serta tanpa harus mengandalkan pinjaman yang memperbesar beban utang di masa depan.
Penguatan sistem perpajakan
Melihat pengalaman internasional di atas, menjadi jelas bahwa tax buoyancy bukan sekadar angka statis melainkan hasil dari desain kebijakan, struktur ekonomi, kapasitas administrasi pajak, dan perilaku kepatuhan wajib pajak.
Bagi Indonesia, memaknai tax buoyancy sebagai mesin fiskal berarti memahami bahwa penerimaan pajak tidak akan berkembang secara otomatis hanya karena ekonomi tumbuh, tetapi harus didukung oleh kebijakan pajak yang responsif, administrasi yang mutakhir, dan kepatuhan yang meningkat.
Sebagai contoh konkret, reformasi sistem administrasi pajak melalui digitalisasi dan integrasi data (seperti modernisasi administrasi pajak atau Coretax) ditujukan untuk mempercepat pengenalan aktivitas ekonomi baru ke dalam basis pajak, mengurangi kesalahan, serta memperluas cakupan pelaporan perpajakan. Langkah-langkah semacam ini menjadi penting untuk memperbaiki tax buoyancy di masa yang akan datang sekaligus mendorong keberlanjutan fiskal yang lebih kuat.
Dengan memperbaiki tax buoyancy, pemerintah dapat menciptakan kondisi di mana setiap tambahan unit pertumbuhan ekonomi secara nyata berdampak pada peningkatan ruang fiskal dan bukan hanya sekadar kenaikan nominal APBN, akan tetapi terjadi peningkatan kapasitas negara untuk menjalankan fungsi dasar publik: pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, dan investasi jangka panjang.
Sedangkan dalam alam konteks kebijakan dan perencanaan APBN ke depan, memahami tax buoyancy sebagai mesin fiskal berarti menyadari bahwa penerimaan pajak harus tumbuh tidak hanya karena laju ekonomi tinggi, tetapi karena hubungan struktur dan kebijakan pajak dengan aktivitas ekonomi secara menyeluruh. Dengan strategi yang tepat, tax buoyancy dapat menjadi jembatan nyata antara pertumbuhan ekonomi dan ketahanan fiskal jangka panjang, menciptakan fondasi yang lebih kuat bagi pembangunan dan kesejahteraan berkelanjutan.
*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kemenkeu dan Dosen Praktisi Kebijakan Publik
Copyright © ANTARA 2026
Kinerja Pajak Loyo, Coretax dan Daya Beli Jadi Pemicu?
Penerimaan pajak Indonesia melemah hingga kuartal III/2025 dengan tax buoyancy negatif. Faktor utama adalah masalah sistem Coretax dan daya beli menurun. [664] url asal
#tax-buoyancy #tax-buoyancy-negatif #tax-ratio #penerimaan-pajak #pertumbuhan-ekonomi #coretax #daya-beli #ppn #pph-badan #kementerian-keuangan #elastisitas-pajak #tax-buoyancy-indonesia #sistem-perpaj
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/11/25 11:03
v/34877/
Bisnis.com, JAKARTA — Kinerja elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi atau tax buoyancy tercatat melemah hingga berada di level negatif sampai dengan kuartal III/2025. Kondisi tersebut mencerminkan belum optimalnya sistem perpajakan dalam menangkap pertumbuhan ekonomi.
Pengajar Ilmu Administrasi Fiskal Universitas Indonesia Prianto Budi Saptono menjelaskan penurunan tax buoyancy sejatinya berkaitan erat dengan penurunan tax ratio. Ketika elastisitas pajak rendah, kenaikan produk domestik bruto (PDB) tidak diikuti peningkatan signifikan pada penerimaan pajak.
“Jika tax buoyancy tinggi ketika perekonomian tumbuh dan sistem pajak mampu menangkap pertumbuhan tersebut, penerimaan pajak juga ikut terdongkrak sehingga tax ratio meningkat,” ujarnya kepada Bisnis, Senin (10/11/2025).
Prianto menjelaskan pelemahan tax buoyancy dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dari sisi internal, dia menilai implementasi sistem inti administrasi perpajakan alias Coretax menjadi penyebab utama gangguan pada penerimaan.
“Faktor paling dominan adalah Coretax yang menyebabkan tidak ada setoran pajak pada Januari 2025 karena skema yang disediakan hanya melalui modul deposit pajak di Coretax. Sistem ini sulit diakses pada beberapa bulan pertama 2025,” jelasnya.
Sementara itu, faktor eksternal bersumber dari kemampuan bayar wajib pajak yang menurun seiring dengan pelemahan ekonomi dan daya beli masyarakat. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap penurunan omzet dan laba perusahaan yang berimbas pada turunnya penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) badan.
Adapun dalam catatan Kementerian Keuangan, realisasi penerimaan PPh Badan mencapai Rp215,1 triliun sampai dengan akhir September 2025. Angka itu turun 9,4% dari realisasi penerimaan PPh Badan periode yang sama tahun lalu.
Sementara itu, realisasi penerimaan PPN & PPnBM mencapai Rp473,44 triliun. Angka itu turun 13,2% dari realisasi penerimaan PPN & PPnBM periode yang sama tahun lalu.
Menurut Prianto, sejumlah sektor usaha juga mengalami kelesuan bisnis sepanjang tahun, terutama sektor ritel dan manufaktur, termasuk industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang selama ini menjadi penyumbang besar penerimaan pajak.
Selain faktor teknis dan ekonomi, Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu juga menyoroti masih lemahnya tingkat kepatuhan pajak, khususnya di sektor underground economy (UGE).
“Pelaku usaha di UGE berasal dari transaksi legal maupun ilegal, tetapi mereka memang tidak bersedia patuh pajak,” tutupnya.
Tax Bouyancy Minus
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.
Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.
Tren memburuknya penerimaan pajak tersebut dipicu oleh kemampuan daya pungut penerimaan pajak yang selama ini terus melemah.
Salah satu indikator yang bisa mengukur seberapa parah pelemahan penerimaan pajak itu adalah tax buoyancy. Skema tax buoyancy secara sederhana bisa diartikan sebagai elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan alamiah produk domestik bruto alias PDB.
Pertumbuhan alamiah PDB diukur dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Artinya jika realisasi pertumbuhan ekonomi kumulatif dari Januari - September 2025 sebesar 5,01% dan inflasi sebesar 1,82%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak seharusnya berada di angka 6,83%.
Persoalannya sampai dengan kuartal III/2025 lalu, penerimaan pajak justru masih minus 4,4%, sehingga elastisitas penerimaan pajak hanya di angka minus 0,64. Angka ini mengonfirmasi bahwa penerimaan pajak tidak elastis, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan 1% penerimaan pajak.
Kinerja buoyancy tersebut juga bisa diartikan bahwa penerimaan pajak tidak sebanding dengan peforma ekonomi Indonesia, yang secara kumulatif hingga September mampu tumbuh di angka 5,01%.
Adapun, kalau melihat secara teoritik, tinggi rendahnya tax buoyancy itu bisa diukur melalui empat indikator. Pertama, jika nilai tax bouyancy di atas 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dari ekonomi.
Kedua, jika nilai tax bouyancy sama dengan 1 maka penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi (netral, secara proporsional tak naik atau turun).
Ketiga, jika nilai tax bouyancy di bawah 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi. Keempat, jika nilai tax bouyancy negatif maka penerimaan pajak justru turun ketika ekonomi tumbuh.
Dengan demikian, penerimaan pajak bukan hanya tidak responsif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan kontraktif (penerimaan pajak bergerak berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi).
Risiko Shortfall Pajak di Depan Mata, Andalkan Ekonomi Saja Tak Cukup?
Menteri Keuangan menyalahkan ekonomi stagnan atas penurunan penerimaan pajak. Meski ekonomi tumbuh 5,01%, penerimaan pajak minus 4,4%. Kebijakan stimulus diharapkan meningkatkan tax ratio. [1,312] url asal
#purbaya #ekonomi-indonesia #penerimaan-pajak #tax-ratio #pertumbuhan-ekonomi #tax-buoyancy #sektor-riil #kebijakan-fiskal #pertumbuhan-pdb #inflasi-indonesia #target-pajak #defisit-fiskal #risiko-fisk
(Bisnis.Com - Ekonomi) 11/11/25 08:30
v/34692/
Bisnis.com, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyalahkan kondisi ekonomi sebagai biang keladi penurunan performa penerimaan pajak. Padahal, kalau mengacu kepada realisasi sampai September 2025, kinerja penerimaan pajak belum mencerminkan kondisi ekonomi yang tumbuh 5,01% year to date.
Purbaya sendiri berdalih penurunan penerimaan pajak hingga periode kuartal III/2025 terjadi karena roda perekonomian yang bergerak stagnan, khususnya di private sector pada triwulan III/2025.
"Tax ratio kan menurun karena ekonominya melambat sebetulnya di triwulan ketiga, private sector-nya ya," ucap Purbaya di Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Senin (10/11/2025) kemarin.
Purbaya juga percaya diri bahwa angka tersebut akan berangsur-angsur meningkat. Sejumlah kebijakan yang dijalankan, seperti penggelontoran dana likuiditas ke bank-bank Himbara dengan total keseluruhan sebesar Rp200 triliun, disebutnya dapat mendorong roda perekonomian pada sektor riil.
"Triwulan keempat 'kan kita kasih stimulus cukup besar. Uang kita gelontorkan ke sistem. Sepertinya real sector juga mulai bergerak lebih cepat. Harusnya sih akan sedikit membaik, yang jelas [tax ratio] enggak akan turun," tegasnya.
Dia pun berharap dengan sejumlah kebijakan dan stimulus yang telah dijalankannya, target tax ratio 2025 dapat tercapai hingga kuartal IV nanti. Ia juga berharap pemungutan pajak pada tahun depan juga dapat lebih baik sehingga tax ratio dapat memenuhi target.
"Tapi yang penting nanti dengan perbaikan ini, tahun depan, tahun depan, 2026, pengumpulan tax akan jauh lebih bagus dibanding sekarang, tax ratio akan meningkat," jelasnya.
Elastisitas Penerimaan Pajak
Salah satu indikator yang bisa mengukur seberapa parah pelemahan penerimaan pajak itu adalah tax buoyancy. Skema tax buoyancy secara sederhana bisa diartikan sebagai elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan alamiah produk domestik bruto alias PDB.
Pertumbuhan alamiah PDB diukur dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Artinya jika realisasi pertumbuhan ekonomi kumulatif dari Januari - September 2025 sebesar 5,01% dan inflasi sebesar 1,82%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak seharusnya berada di angka 6,83%.
Persoalannya sampai dengan kuartal III/2025 lalu, penerimaan pajak justru masih minus 4,4%, sehingga elastisitas penerimaan pajak hanya di angka minus 0,64. Angka ini mengonfirmasi bahwa penerimaan pajak tidak elastis, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan 1% penerimaan pajak. Kinerja buoyancy tersebut juga bisa diartikan bahwa penerimaan pajak tidak sebanding dengan peforma ekonomi Indonesia, yang secara kumulatif hingga September mampu tumbuh di angka 5,01%.

Adapun, kalau melihat secara teoritik, tinggi rendahnya tax buoyancy itu bisa diukur melalui empat indikator. Pertama, jika nilai tax bouyancy di atas 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dari ekonomi. Kedua, jika nilai tax bouyancy sama dengan 1 maka penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi (netral, secara proporsional tak naik atau turun).
Ketiga, jika nilai tax bouyancy di bawah 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi. Keempat, jika nilai tax bouyancy negatif maka penerimaan pajak justru turun ketika ekonomi tumbuh. Nilai tax buoyancy sendiri diperoleh dari perhitungan persentase perubahan penerimaan pajak dibagi dengan persentase perubahan PDB.
Dengan demikian, penerimaan pajak bukan hanya tidak responsif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan kontraktif (penerimaan pajak bergerak berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi).
Pada periode yang sama tahun lalu atau kuartal III/2024, nilai tax bouyancy Indonesia juga negatif yaitu -0,27. Hanya saja, otoritas pajak bisa memperbaiki kinerja pemungutan pajak sehingga pada akhir tahun nilai tax bouyancy tak lagi negatif yaitu 0,71—meskipun belum ideal atau di bawah 1 yang menunjukkan penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi.
Sedikit Waktu Tersisa
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa hanya memiliki waktu kurang dari 3 bulan untuk mengejar target penerimaan pajak yang masih di angka 62,4% dari outlook sebesar Rp2.076,9 triliun pada tahun ini.
Kalau meleset Purbaya bakal memikul beban berat karena target pertumbuhan penerimaan pajak tahun 2026 yang semula berada di kisaran 13% bisa menembus angka 27-30% lebih. Hal itu berarti, target penerimaan pajak tahun depan semakin sulit dicapai, apalagi jika jurus pembenahan ekonomi Purbaya, tidak sesuai ekspektasi.
Dalam catatan Bisnis, realisasi penerimaan pajak selalu berada di bawah pertumbuhan alamiahnya. Namun demikian, rumus ini bisa dikecualikan ketika terjadi aliran penerimaan yang sifatnya extraordinary seperti lonjakan harga komoditas, yang memicu limpahan pendapatan ke kas negara.
Pertumbuhan pajak alamiah diukur berdasarkan realisasi pertumbuhan ekonomi dengan inflasi tahunan. Artinya, kalau target tahun ini misalnya, pertumbuhan ekonomi di angka 5,2% dan inflasi di angka 2,8%, seharusnya pertumbuhan penerimaan pajak alamiahnya bisa mencapai 8%. Namun yang terjadi saat ini justru sebaliknya, penerimaan pajak hingga September 2025 malahan terkontraksi di angka minus 4,4% atau realisasinya jauh di bawah pertumbuhan alamiahnya.
Tren serupa juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya pada tahun 2024, misalnya, realisasi penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.932,4 triliun capaianya lebih dari 100%. Tetapi pertumbuhannya hanya di angka 3,5%. Padahal dengan realisasi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,03% dan inflasi 1,57%, pertumbuhan alamiah penerimaan pajak tahun 2024 seharusnya di angka 6,6%.

Namun demikian, simulasi ini tidak berlaku pada tahun 2022-2023, pada dua tahun tersebut terjadi lonjakan penerimaan pajak. Ada dua aspek yang mempengaruhi penerimaan pajak tahun 2022. Pertama karena baseline penerapan target yang cukup rendah sebagai konsekuensi dari proses pemulihan ekonomi.
Kedua, karena membaiknya harga komoditas baik itu migas maupun komoditas lainnya seperti batu bara. Pada tahun 2022, pertumbuhan penerimaan pajak mencapai 34,27% melampaui pertumbuhan alamiahnya di angka 10,82%. Tahun 2023, tren itu mulai mengalami moderasi sehingga pertumbuhan penerimaan pajak di angka 8,8%.
Adapun salah satu indikasi dari kenaikan harga komoditas, terutama migas itu direpresentasikan oleh penerimaan pajak dari PPh migas yang realisasinya lebih dari 120% atau tumbuh 47,32% dari tahun 2021. Hal itu berbanding terbalik dengan kondisi saat ini, pemerintah rasanya sulit untuk mengelak bahwa shortfall atau selisih antara target dan realisasi pajak tahun ini akan melebar dari outlook APBN 2025 di angka Rp2.076,9 triliun.
Sekadar catatan penerimaan pajak per September 2025 masih di angka 62,4% atau kurang sebesar Rp781,6 triliun dari outlook APBN. Periode yang sama tahun lalu penerimaan pajak telah mencapai 70% dari target. Artinya kalau mengacu kepada data tahun lalu, dengan realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.932,4 triliun, pemerintah berhasil memenuhi sekitar 29,8% penerimaan dalam waktu 3 bulan.
Persoalannya data 2025 menunjukkan dengan penerimaan 62,4% pemerintah harus mengejar penerimaan pajak sebesar 37,6% dari target agar shortfall tidak melebar atau minimal pas dengan outlook APBN. Angka ini bahkan melampaui realisasi pertumbuhan tahun 2022 yang banyak ditopang komoditas dan rendahnya benchmark penerimaan pada tahun sebelumnya.
Potensi Shortfall Melebar Terbuka
Sebelumnya, Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengingatkan agar pemerintah tidak abai terhadap risiko fiskal yang kini mulai meningkat seiring melemahnya kinerja penerimaan pajak.
Fajry menilai kebijakan perpajakan yang dijalankan pemerintahan baru belum menunjukkan arah yang jelas. Menurutnya, Prabowo mewarisi kondisi ‘mati gaya’ dari akhir pemerintahan Jokowi, ketika sejumlah kebijakan fiskal dibatalkan, termasuk rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dan program Tapera.
“Tidak ada yang salah dengan keputusan membatalkan kebijakan. Itu bentuk pemerintah mendengar aspirasi publik. Namun, ketika potensi penerimaan turun, belanja negara semestinya ikut disesuaikan,” jelasnya kepada Bisnis, Minggu (19/10/2025).
Fajry mengingatkan, ketidakseimbangan antara penerimaan dan belanja berpotensi memperlebar defisit. Kondisi itu bisa mempertinggi persepsi risiko fiskal, yang terbukti ketika investor asing menarik kepemilikan surat utang pemerintah pada September lalu dan menekan nilai tukar rupiah.
Dia mengingatkan agar pemerintah tidak mengulang kesalahan kebijakan fiskal sembrono seperti yang dilakukan mantan Perdana Menteri Inggris Elizabeth Truss, yang gagal menjaga keseimbangan antara pemotongan pajak dan pengeluaran negara.
"Saat itu Truss melakukan pemotongan tarif pajak [pendapatan] namun gagal menjaga sisi pengeluaran [belanja]. Akhirnya, nilai tukar poundsterling anjlok dan inflasi meningkat," katanya.
Fajry pun menilai APBN 2025 menghadapi risiko shortfall pajak yang besar. Jika kinerja penerimaan pajak sampai akhir tahun hanya setara dengan capaian beberapa bulan terakhir maka dia memproyeksikan realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 82,22% dari outlook sepanjang tahun atau shortfall sekitar Rp389,26 triliun.
“Sekalipun ada extra effort seperti tahun lalu, penerimaan pajak hanya akan mencapai 85%–88%. Sangat sulit untuk mencapai outlook APBN yang ditetapkan 94%,” jelas Fajry.
Bukti Peforma Pajak Loyo, Tax Buoyancy Jatuh ke Titik -0,64
Penerimaan pajak Indonesia hingga kuartal III/2025 kontraktif, dengan tax buoyancy negatif -0,64, menunjukkan ketidakelastisan terhadap pertumbuhan ekonomi 5,01%. Kemenkeu berupaya mencapai target akh [574] url asal
#penerimaan-pajak #kinerja-pajak #ekonomi-indonesia #tax-buoyancy #pertumbuhan-ekonomi #inflasi-indonesia #elastisitas-pajak #pertumbuhan-pdb #kontraksi-pajak #otoritas-pajak #kementerian-keuangan #rea
(Bisnis.Com - Ekonomi) 10/11/25 12:53
v/33653/
Bisnis.com, JAKARTA — Penerimaan pajak sampai dengan kuartal III/2025 kemarin terus mengalami kontraksi. Tren memburuknya penerimaan pajak tersebut dipicu oleh kemampuan daya pungut penerimaan pajak yang selama ini terus melemah.
Salah satu indikator yang bisa mengukur seberapa parah pelemahan penerimaan pajak itu adalah tax buoyancy. Skema tax buoyancy secara sederhana bisa diartikan sebagai elastisitas penerimaan pajak terhadap pertumbuhan alamiah produk domestik bruto alias PDB.
Pertumbuhan alamiah PDB diukur dari pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi. Artinya jika realisasi pertumbuhan ekonomi kumulatif dari Januari - September 2025 sebesar 5,01% dan inflasi sebesar 1,82%, maka pertumbuhan alamiah penerimaan pajak seharusnya berada di angka 6,83%.
Persoalannya sampai dengan kuartal III/2025 lalu, penerimaan pajak justru masih minus 4,4%, sehingga elastisitas penerimaan pajak hanya di angka minus 0,64. Angka ini mengonfirmasi bahwa penerimaan pajak tidak elastis, karena setiap 1% pertumbuhan ekonomi tidak menghasilkan 1% penerimaan pajak. Kinerja buoyancy tersebut juga bisa diartikan bahwa penerimaan pajak tidak sebanding dengan peforma ekonomi Indonesia, yang secara kumulatif hingga September mampu tumbuh di angka 5,01%.
Adapun, kalau melihat secara teoritik, tinggi rendahnya tax buoyancy itu bisa diukur melalui empat indikator. Pertama, jika nilai tax bouyancy di atas 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih cepat dari ekonomi. Kedua, jika nilai tax bouyancy sama dengan 1 maka penerimaan pajak sejalan dengan pertumbuhan ekonomi (netral, secara proporsional tak naik atau turun).
Ketiga, jika nilai tax bouyancy di bawah 1 maka penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi. Keempat, jika nilai tax bouyancy negatif maka penerimaan pajak justru turun ketika ekonomi tumbuh. Nilai tax buoyancy sendiri diperoleh dari perhitungan persentase perubahan penerimaan pajak dibagi dengan persentase perubahan PDB.
Dengan demikian, penerimaan pajak bukan hanya tidak responsif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, melainkan kontraktif (penerimaan pajak bergerak berlawanan dengan pertumbuhan ekonomi).
Pada periode yang sama tahun lalu atau kuartal III/2024, nilai tax bouyancy Indonesia juga negatif yaitu -0,27. Hanya saja, otoritas pajak bisa memperbaiki kinerja pemungutan pajak sehingga pada akhir tahun nilai tax bouyancy tak lagi negatif yaitu 0,71—meskipun belum ideal atau di bawah 1 yang menunjukkan penerimaan pajak tumbuh lebih lambat dari ekonomi.
Upaya Otoritas
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp1.295,3 triliun atau baru setara 62,4% dari outlook sepanjang tahun (Rp2.076,9 triliun) hingga akhir September 2025.
Artinya, Kemenkeu perlu mengumpulkan Rp781,9 triliun dalam tiga bulan terakhir 2025 agar outlook penerimaan pajak sepanjang tahun bisa tercapai.
Meski sulit, Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kemenkeu Yon Arsal menjelaskan periode Oktober–Desember memang selalu menjadi masa pengumpulan penerimaan terbesar sepanjang tahun. Dia menyebut, pola tersebut juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.
"Ini memang cukup challenging, namun tiga bulan terakhir itu di mana kita biasanya merealisasikan berbagai hasil aktivitas pengawasan yang sudah kita lakukan sejak awal tahun,” ujar Yon dalam media briefing di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Pajak akan memaksimalkan sejumlah langkah untuk memaksimalkan penerimaan pajak akhir tahun. Pertama, pengawasan pembayaran masa dengan menyesuaikan besaran pajak terhadap kinerja sektor usaha.
Artinya, sektor yang tumbuh akan kita lakukan dinamisasi naik agar pembayaran pajaknya sesuai dengan seharusnya. Sebaliknya, sektor yang turun juga akan memberi kelonggaran melalui dinamisasi turun.
Kedua, memperkuat pengawasan kepatuhan material melalui kegiatan pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan aktif. Yon mengaku bahwa seluruh langkah itu merupakan kelanjutan dari proses pengawasan yang sudah dijalankan sejak awal tahun.
“Mudah-mudahan kita masih tetap optimis bahwa target yang dibebankan itu masih bisa kita realisasikan,” tutupnya.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56