InDrive Indonesia menyambut baik regulasi baru PMSE yang mengatur ride-hailing, meski butuh adaptasi. Aturan ini diharapkan mendorong tata kelola digital yang lebih tertib. [496] url asal
Bisnis.com, JAKARTA— inDrive Indonesia merespons aturan baru Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang memasukkan layanan ojek online (ojol) ke dalam revisi regulasi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Dalam beleid tersebut, pemerintah mengatur aktivitas transaksi jual beli barang yang difasilitasi melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi ride-hailing.
Country Manager inDrive Indonesia Rio Aristo mengatakan pihaknya menyambut baik regulasi yang bertujuan menciptakan tata kelola digital yang lebih tertib, sepanjang tetap memberikan ruang kompetisi yang sehat dan berkelanjutan bagi seluruh pelaku usaha.
“Masuknya ride-hailing ke dalam lanskap PMSE dirancang pemerintah untuk menciptakan standarisasi baru. Aturan ini memiliki potensi manfaat yang signifikan, namun juga membawa tantangan dalam proses adaptasinya,” kata Rio kepada Bisnis, Senin (8/6/2026).
Menurut Rio, inDrive terbuka untuk berdialog dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan kebijakan yang dirumuskan tepat sasaran, berbasis data yang relevan, dan sesuai dengan kebutuhan ekosistem digital saat ini.
Lebih lanjut, dia menilai regulasi yang adil akan memberikan manfaat bagi industri. Menurutnya, aturan tersebut juga sejalan dengan prinsip inDrive yang mengedepankan transparansi biaya dan potongan komisi yang rendah.
Dalam kapasitasnya sebagai perusahaan ride-hailing, Rio memandang regulasi tersebut sebagai bagian dari proses pendewasaan pasar (market maturity).
Dia menilai proses adaptasi administratif mungkin akan membuat operasional sedikit melambat pada tahap awal. Namun, dalam jangka panjang, industri dinilai akan tumbuh lebih sehat karena memiliki landasan hukum yang jelas.
“Operasional mungkin akan sedikit melambat di awal karena proses adaptasi administrasi, namun prospek jangka panjangnya akan jauh lebih sehat karena bisnis tumbuh di atas pondasi hukum yang jelas, bukan di dalam celah regulasi,” ujarnya.
Meski demikian, Rio menegaskan bahwa saat ini inDrive Indonesia masih berfokus pada layanan transportasi melalui kendaraan roda dua dan roda empat, serta layanan pengiriman barang melalui kurir. Dengan demikian, model bisnis perusahaan belum mencakup aktivitas perdagangan sebagaimana yang diatur dalam ketentuan PMSE tersebut.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso telah menandatangani Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada 4 Juni 2026. Regulasi tersebut menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi aturan itu, pemerintah menambahkan dua model bisnis baru ke dalam kategori Penyelenggara PMSE (PPMSE), yakni ride-hailing dan online travel agent (OTA).
Budi menjelaskan bahwa pengaturan terhadap layanan ride-hailing hanya berlaku untuk aktivitas perdagangan barang yang difasilitasi platform melalui fitur niaga yang tersedia di dalam aplikasi.
“Dengan demikian, yang diatur adalah transaksi jual beli barangnya, bukan layanan transportasinya,” ujarnya.
Sementara itu, OTA didefinisikan sebagai sistem elektronik yang menyediakan layanan penjualan atau pemesanan perjalanan, baik secara langsung maupun melalui fasilitasi transaksi antara konsumen dan pelaku usaha yang menawarkan tiket transportasi, akomodasi, atraksi wisata, maupun paket perjalanan.
Menurut Budi, penambahan dua model bisnis tersebut merupakan respons pemerintah terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang terus berkembang.
“Penambahan dua model bisnis PPMSE dalam revisi peraturan ini merupakan respons terhadap perkembangan lanskap perdagangan digital yang dinamis. Dengan cakupan model bisnis yang lebih komprehensif, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan kegiatan usahanya,” kata Budi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai pada pekan depan. Budi mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce yang mencakup penjual (seller), platform, dan konsumen.
“Sekarang Kemendag sedang merevisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, salah satu poin perubahan dalam revisi aturan tersebut berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.
“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya. Biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” ujarnya.
Selain transparansi biaya, pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.
Budi mengatakan pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ucapnya.
Pemerintah mempercepat revisi aturan e-commerce untuk mengatasi kenaikan biaya ongkir yang menekan UMKM, dengan fokus pada transparansi dan keadilan biaya. [1,033] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kenaikan biaya layanan logistik alias ongkos kirim (ongkir) oleh sejumlah platform e-commerce sejak Mei 2026 mulai menekan margin pelaku usaha, khususnya UMKM.
Skema baru yang membebankan ongkir kepada penjual memicu keluhan, dan berisiko mendorong pedagang untuk keluar dari marketplace dan beralih ke kanal mandiri.
Seperti diketahui, terhitung mulai Mei 2026, sejumlah platform e-commerce seperti Shopee dan Tokopedia—TikTok Shop kini menerapkan biaya layanan logistik yang dibebankan kepada penjual (seller) per pesanan, dengan perhitungan berdasarkan berat barang, jarak pengiriman, serta layanan logistik yang digunakan.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan saat ini pemerintah tengah mempercepat revisi Permendag 31/2023 untuk memperkuat transparansi dan keadilan dalam pengenaan biaya oleh platform e-commerce.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan aturan ini akan mengikat penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) agar lebih terbuka kepada para pedagang, termasuk terkait biaya logistik yang belakangan menjadi sorotan.
Iqbal menjelaskan, dalam revisi aturan tersebut, platform diwajibkan menginformasikan seluruh komponen biaya secara transparan kepada pedagang, termasuk apabila terjadi perubahan biaya. Adapun, revisi beleid tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
“Terkait pengenaan biaya, ke depan platform PMSE wajib menginformasikan setiap biaya yang dikenakan kepada Pedagang secara transparan. Termasuk juga ketika terdapat perubahan biaya, platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari Pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik,” kata Iqbal kepada Bisnis, Senin (4/5/2026).
Namun, Iqbal menegaskan, pemerintah tidak secara spesifik mengatur batas besaran biaya yang dikenakan platform, melainkan memastikan tidak ada praktik yang merugikan pelaku usaha.
“Terkait besaran biaya admin, fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga,” terangnya.
Ilustrasi UMKM fesyen
Lebih lanjut, Iqbal mengatakan revisi Permendag akan mengatur prinsip-prinsip pengenaan biaya, termasuk kejelasan komponen, transparansi, serta larangan praktik yang berpotensi merugikan pelaku usaha.
Menurutnya, pengaturan tersebut mencakup seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang, di mana penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) wajib menginformasikan seluruh komponen biaya, termasuk biaya logistik, guna menjaga ekosistem tetap sehat dan berkeadilan.
Adapun terkait biaya logistik, dia menegaskan pengenaannya harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya penjual produk lokal. Selain itu, dia juga menekankan pentingnya dialog antara platform dan seller.
“Kami juga terus memonitor agar ekosistem tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal,” imbuhnya.
Shopee—TikTok Shop Cs Dipanggil
Sementara itu, Kementerian UMKM tengah menyiapkan aturan turunan untuk menjaga daya saing pelaku usaha kecil di platform e-commerce. Wakil Menteri UMKM Helvi Yuni Moraza mengatakan pemerintah akan mempertemukan platform, asosiasi ritel, dan pelaku logistik untuk duduk bersama membahas persoalan biaya dalam ekosistem digital.
Menurutnya, langkah ini penting karena seluruh pihak tidak bisa berjalan sendiri-sendiri atau mempertahankan kepentingan masing-masing, mengingat UMKM merupakan ujung tombak pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja.
“Kami akan mengumpulkan platform online, kemudian asosiasi-asosiasi peritel, sehingga kita duduk bersama, termasuk dengan logistiknya. Karena kita di sini nggak bisa mempertahankan ego masing-masing, karena UMKM itu jelas, dia itu adalah ujung tombak pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja,” kata Helvi dalam konferensi pers di InaBuyer Expo 2026 di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/4/2026).
Logo TikTok
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyampaikan pertemuan antara Kementerian UMKM dengan platform e-commerce terkait kenaikan biaya logistik direncanakan berlangsung dalam waktu dekat untuk merumuskan langkah lanjutan.
“Insya Allah minggu depan ya. Kita mau atur jadwal Pak Menteri, Pak Wamen, dan teman-teman,” kata Temmy saat ditemui Bisnis.
Lebih lanjut, dia juga menyoroti fenomena pelaku UMKM yang kini mulai meninggalkan platform e-commerce dan beralih ke penjualan mandiri. Dia mengaku telah beberapa kali menemui pelaku UKM yang memilih berjualan di luar platform karena dinilai lebih menguntungkan. Namun demikian, menurutnya, penjualan langsung ke konsumen juga memiliki risiko, terutama terkait kepastian transaksi.
“Kalau directly dengan konsumen, kan tidak ada jaminan apakah barang ini betul-betul dibeli oleh orang yang benar. Karena berapa kejadian COD ternyata barang retur. Begitu barang kembali kan harus tanggung juga ongkos kirimnya. Jadi sebetulnya menguntungkan tapi juga berisiko,” tuturnya.
Margin Menipis
Peneliti Pusat Ekonomi Digital dan UKM Indef, Izzudin Al Farras Adha, menilai kebijakan sejumlah platform e-commerce yang menyesuaikan biaya ongkir mendorong penjual untuk mempertimbangkan kembali keberadaan mereka di platform tersebut.
Bahkan, kondisi ini membuka peluang beralih ke website sendiri atau berjualan melalui media sosial, seiring tekanan terhadap margin yang semakin besar di tengah persaingan yang kian ketat.
“Jelas membuat penjual mempertimbangkan kembali kehadirannya di platform tersebut dan memungkinan untuk pindah ke website sendiri atau berjualan via media sosial. Sebab hal tersebut semakin menggerus margin penjual di tengah persaingan yang semakin ketat,” kata Izzudin kepada Bisnis.
Lebih lanjut, Indef mendorong pelaku UMKM untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, termasuk dengan memperluas pasar ke luar negeri seperti Asia Tenggara. Selain itu, Indef juga menilai pemerintah perlu memperkuat kebijakan perlindungan pasar domestik dari serbuan produk impor melalui e-commerce.
UMKM berjualan di e-commerce
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal menilai praktik hubungan usaha antara platform e-commerce, penjual, dan pembeli selama ini cenderung menempatkan penjual sebagai pihak yang pertama menanggung kenaikan biaya.
Menurutnya, pola tersebut muncul karena persaingan di industri e-commerce cenderung lebih memanjakan konsumen. Ketika ada peningkatan biaya, beban umumnya lebih dahulu dialihkan kepada penjual dibandingkan pembeli.
Faisal menjelaskan kenaikan biaya logistik saat ini dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kenaikan harga bahan baku hingga biaya pengemasan. Namun, dalam struktur pasar digital, biaya tambahan tersebut pada akhirnya kembali dibebankan kepada pelaku usaha.
Dia menilai posisi tawar platform terhadap penjual semakin kuat karena platform menguasai akses pasar dan antarmuka dengan konsumen. Kebiasaan konsumen yang semakin bergantung pada aplikasi e-commerce membuat penjual pun makin bergantung pada platform untuk memperoleh pasar.
“… sehingga seringkali si penyedia jasa atau penjual untuk bisa mendapatkan market, jadi makin lama makin bergantung kepada e-commerce yang menguasai interface dengan konsumen atau market,” imbuhnya.
Dalam kondisi seperti itu, kenaikan biaya dinilai lebih berpotensi menekan penjual ketimbang pihak lain. Untuk itu, Faisal menilai pemerintah perlu hadir sebagai regulator untuk memastikan hubungan usaha yang lebih adil.
“Saya pikir ini perlu hadir pemerintah regulator, selaku pengambil kebijakan dan juga yang perlu memastikan hubungan kerja dan hubungan usaha yang lebih adil, yang lebih win-win solution, apalagi kalau berbicara masalah pengembangan UMKM,” tuturnya.
Lebih dari 54% UMKM optimistis prospek bisnis 2025, menekankan pentingnya layanan pengiriman cepat dan terjangkau untuk efisiensi dan daya saing. [389] url asal
Bisnis.com, JAKARTA - Lebih dari 54% pelaku UMKM optimistis terhadap prospek bisnis tahun mendatang, sekaligus menegaskan pentingnya layanan pengiriman yang cepat, aman, dan terjangkau dalam menjaga kelancaran operasional di tengah situasi ekonomi yang dinamis.
Survei tersebut dirilis oleh Lalamove, yang menyoroti pandangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terhadap kondisi bisnis dan tantangan logistik yang mereka hadapi.
Survei yang dilakukan pada Oktober 2025 ini juga menunjukkan bahwa lebih dari 80% pelaku UMKM menilai layanan pengiriman on-demand dengan harga terjangkau seperti Lalamove berperan penting dalam menjaga efisiensi dan daya saing bisnis, terutama di tengah meningkatnya biaya operasional dan ketatnya persaingan pasar.
Dari berbagai aspek logistik yang dinilai, keamanan pengiriman, harga yang terjangkau, dan transparansi biaya tanpa tambahan tersembunyi menjadi tiga prioritas utama para pelaku UMKM dalam memilih mitra pengiriman.
Temuan ini menegaskan meningkatnya kesadaran pelaku UMKM terhadap pentingnya efisiensi rantai pasok dan pengendalian biaya sebagai strategi bertahan di situasi ekonomi yang penuh tekanan.
Andito B Prakoso, Managing Director Lalamove Indonesia mengatakan, UMKM kini semakin selektif dalam memilih mitra logistik. Mereka mencari solusi yang bukan hanya cepat dan aman, tetapi juga memberikan nilai tambah berupa efisiensi biaya dan keandalan layanan.
Selain menyoroti tingkat optimisme prospek usaha, survei juga menggambarkan karakteristik operasional UMKM di Indonesia. Mayoritas responden menggunakan armada roda dua, Sedan dan pick up box (bak terbuka) untuk mendukung pengiriman harian, dengan kategori barang yang paling sering dikirim meliputi produk kuliner, ritel, dan kebutuhan rumah tangga.
Dari sisi tantangan, hasil survei menunjukkan bahwa rendahnya daya beli konsumen, tingginya biaya logistik, serta meningkatnya biaya sewa menjadi hambatan utama bagi UMKM dalam menjaga stabilitas bisnis.
Kondisi ini menuntut pelaku usaha untuk terus beradaptasi terhadap perubahan perilaku konsumen dan memanfaatkan teknologi logistik secara lebih efisien.
“Hasil survei juga mencatat tingginya permintaan layanan di tingkat pengguna, terlihat dari dominasi akun bisnis dan lebih dari 50% responden menggunakan layanan Lalamove lebih dari lima kali setiap minggunya. Fokus kami adalah menghadirkan solusi logistik yang mendukung keberlanjutan bisnis UMKM, baik dari sisi efisiensi waktu maupun biaya.” Tutup Andito.
Menjelang akhir tahun, peningkatan aktivitas ekonomi dan lonjakan permintaan musiman seperti pengiriman produk fesyen, hampers, bunga, serta kebutuhan acara diperkirakan akan terus mendorong permintaan terhadap layanan logistik yang cepat dan efisien.
Lalamove optimistis, kombinasi antara kecepatan, keandalan, dan fleksibilitas akan menjadi faktor kunci bagi UMKM Indonesia untuk menjaga pertumbuhan yang berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global.
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(): php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: php_network_getaddresses: getaddrinfo for ekbis.blog failed: Name or service not known in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56