Dua mantan pejabat Ombudsman RI, Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika, terseret kasus dugaan korupsi yang sama-sama berkaitan dengan penyalahgunaan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk kepentingan swa [1,120] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Pejabat nonaktif dan eks pejabat Ombudsman RI terjerat dalam pusaran kasus dugaan korupsi. Mereka yakni Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika.
Terdapat kesamaan kasus korupsi yang menjerat keduanya. Hery dan Yeka melakukan perbuatan melawan hukum saat sama-sama menjadi anggota Ombudsman periode 2021—2026.
Kemudian, Hery dan Yeka tersangkut kasus korupsi terkait pemberian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman untuk kepentingan swasta.
Meskipun ada kesamaan, terdapat perbedaan pasal yang dijeratkan kepada keduanya. Hery dipersangkakan Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor terkait suap.
Sementara itu, Yeka juga telah dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ).
Peran Yeka & Hery
Hery menjadi tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013—2025 pada Kamis (16/4/2026). Kasus ini bermula saat PT Toshida Indonesia (TSHI) memiliki persoalan terkait perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI.
Kemudian, PT TSHI melalui pemiliknya Laode Sinarwan memutar otak untuk mencari jalan keluar dalam mengatasi permasalahan itu. Salah satu upayanya yakni bertemu dengan Hery Susanto dengan tujuan mengoreksi penetapan Kemenhut terhadap PT TSHI.
Kala itu, Hery Susanto selaku anggota Komisioner Ombudsman periode 2021—2026 telah menyanggupi permintaan PT TSHI. Bantuan itu salah satunya melakukan pemeriksaan awal terhadap Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari pengaduan masyarakat.
Hery kemudian mengatur sedemikian rupa agar penetapan Kemenhut RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda dinilai keliru.
Ombudsman pun mengoreksi permasalahan PNBP dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara. Setelah itu, Hery bertemu dengan pihak PT TSHI berinisial LO pada April 2025.
Tujuannya yakni meminta agar Ombudsman bisa menemukan masalah administrasi dalam proses Penerimaan Negara Bukan Pajak–Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) yang dituangkan dalam keputusan Kemenhut. Atas perbuatannya itu, Hery pun diberikan imbalan uang sejumlah Rp1,5 miliar.
Setelah serangkaian pemeriksaan Kemenhut selesai, anak buah Laode berinisial LKM diperintahkan oleh Hery untuk menyampaikan draf Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada pihak PT TSHI.
Selain itu, LKM juga dititipkan pesan bahwa putusan hasil pemeriksaan Ombudsman bakal mengintervensi Kemenhut RI sehingga menguntungkan PT TSHI.
Tak lama dari penetapan Hery jadi tersangka, Yeka Hendra Fatika juga menjadi tersangka kasus dugaan korupsi terkait obstruction of justice (OOJ) perkara minyak goreng korporasi pada Senin (25/5/2026).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan perintangan penyidikan itu dilakukan secara terstruktur sejak 2022.
Ketua Ombudsman Hery Susanto saat digiring ke mobil tahanan Kejagung, pada Kamis (16/4/2026)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kala itu, telah terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Kemudian, Yeka menginisiasi investigasi persoalan tersebut dengan cara melakukan survei di 34 provinsi dan tracking melalui media.
Hasil investigasi itu dituangkan dalam Laporan Informasi Ombudsman perihal Dugaan Maladministrasi dalam Penyediaan dan Stabilisasi Harga Minyak Goreng oleh Kementerian Perdagangan RI pada 24 Maret 2026.
Berdasarkan perannya, Yeka disebut telah mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI terkait kasus kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan Domestic Market Obligation (DMO).
“Untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum sehingga ketentuan Kementerian Perdagangan RI terkait DMO direkomendasikan oleh Ombudsman RI untuk dicabut,” ujar Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026).
Selanjutnya, LHP Ombudsman RI yang teregistrasi dengan nomor 418/2022 dan disusun secara melawan hukum justru diberikan kepada pengacara Marcella Santoso dan tim dari AALF Legal. Padahal, seharusnya LHP itu hanya diberikan kepada Kemendag RI sebagai terlapor.
Di tangan Marcella dkk., LHP itu kemudian dijadikan dasar hukum untuk materi gugatan tata usaha negara (TUN) dan gugatan perdata kepada Kemendag RI.
Tak berhenti di situ, putusan perdata tersebut kemudian digunakan untuk nota pembelaan pleidoi tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Tipikor. Atas perbuatannya itu, Yeka diduga telah menerima sejumlah uang dari Wilmar Group melalui rekening orang lain berinisial ANK.
Ombudsman Bentuk Majelis Etik
Sementara itu, Ombudsman RI telah membentuk Majelis Etik untuk menangani dugaan pelanggaran etik Ketua Ombudsman RI periode 2026—2031, Hery Susanto.
Pembentukan Majelis Etik ditetapkan melalui Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 tentang Pembentukan Majelis Etik.
Majelis Etik ini terdiri dari lima orang, mulai dari Jimly Asshiddiqie, Bagir Manan, Siti Zuhro hingga unsur internal Anggota Ombudsman RI yaitu Maneger Nasution dan Partono.
“Kehadiran Majelis Etik ini adalah wujud tekad kami untuk menegakkan kode etik dan perilaku bagi seluruh insan Ombudsman tanpa terkecuali,” ujar Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Adapun, hasil rekomendasi majelis etik ini bersifat mengikat dalam rangka menyelamatkan nama baik dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas kebijakan publik tersebut.
Dalam kegiatannya, majelis etik telah melakukan pemeriksaan terhadap panitia seleksi, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI, dan para anggota Ombudsman RI periode 2026—2031 pada Jumat (22/5/2026).
Setelahnya, majelis memanggil Hery untuk mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku pada Senin (25/5/2026).
Namun, Hery Susanto absen hadir dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Candra Ramora & Partners Law Office, yakni Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan M. Yunus Ferdiansyah.
“Kuasa hukumnya mewakili tadi, pukul 11.30 selesai,” kata Jimly saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (27/5/2026).
Meskipun tidak hadir, Majelis Etik Ombudsman RI menegaskan bahwa proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Hery Susanto akan terus dilakukan secara menyeluruh.
Desakan Evaluasi dan Reformasi Internal Ombudsman
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti, menyatakan Ombudsman RI harus segera melakukan evaluasi usai dua mantan pejabatnya menjadi tersangka.
Bahkan, evaluasi tidak hanya dilakukan di hilir, tetapi juga di hulu seperti pada proses seleksi calon anggota Ombudsman RI.
Menurutnya, jabatan Ombudsman selaku pengawas kebijakan publik harus dijauhkan dari unsur politis.
“Nah, jadi pengisian jabatan itu tidak lagi didasarkan pada prinsip merit, [namun] pada prinsip profesional, gitu,” ujar Susi kepada Bisnis, Selasa (27/5/2026).
Selain itu, Susi menyampaikan sistem pola kerja Ombudsman RI juga harus diperketat sebelum akhirnya mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) maupun rekomendasi.
Misalnya, dia menyarankan setiap anggota atau komisioner Ombudsman harus saling mengecek hasil keputusan lembaga.
“Misalkan ketika sudah ada penyelesaian, ada laporan akhir hasil penyelidikan, misalnya LHP. Apakah LHP itu harus didiskusikan dulu? Jadi sebelum dikeluarkan, gitu ya, harus didiskusikan dulu oleh semua komisioner,” pungkasnya.
Senada dengan Susi, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Yance Arizona, juga mendorong pembenahan terhadap Ombudsman RI.
Dia menyatakan perlu adanya mekanisme yang ketat untuk mencegah perilaku menyimpang dari anggota Ombudsman RI.
“Perlu membangun mekanisme pengawasan etik yang ketat untuk mencegah perilaku menyimpang dari anggota Ombudsman. Sehingga potensi-potensi korupsi dan penyelewengan lain dapat terhindari sejak dini,” ujar Yance kepada Bisnis, Selasa (27/5/2026).
Adapun, Yance juga menilai pemberian insentif terhadap Ombudsman RI harus memiliki anggaran yang cukup untuk menjalankan kewenangan lembaga.
“Tindakan pemerintah yang melakukan pemotongan anggaran lembaga-lembaga negara telah menyebabkan disfungsi dan malfungsi lembaga-lembaga independen,” pungkasnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara... | Halaman Lengkap [247] url asal
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) dalam kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara korupsi Crude Palm Oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Penetapan Yeka sebagai tersangka berawal dari kasus minyak goreng yang menyeret mantan Dirjen Daglu Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pada Februari 2022 Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.
Yeka kemudian mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022. "YHF mengubah materi laporan Ombudsman yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujar Syarief dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Menurut dia, Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor. LHP itu diterima advokat Marcella Santoso dan tim legal AALF.
LHP Ombudsman itulah yang kemudian menjadi dasar hukum materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag. Tak hanya itu, LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," katanya.
Akibat perbuatannya, Yeka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejagung menetapkan mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara... | Halaman Lengkap [331] url asal
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (YHF) sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO) atau bahan mentah minyak goreng tahun 2022. Yeka Hendra keluar dari lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung sekira pukul 21.11 WIB.
Terlihat dia mengenakan rompi tahanan Kejagung berwarna pink dan tangan terborgol saat keluar dari gedung Jampidsus Kejagung. Ia pun tampak dikawal sejumlah Anggota TNI menuju mobil tahanan. Yeka juga tak memberikan komentar kepada awak media
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Yeka Hendra Fatika.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi atas nama saydara YHF selaku anggota ombudsman periode 2021-2026,” kata Syarief dalam konferensi pers, Senin (25/5/2026).
“Bahwa setelah melalui serangkaian penyidikan dan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud,” sambung dia.
Diketahui, Kejagung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat menggeledah kantor dan rumah eks Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika (YH) terkait dengan kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026 lalu.
"Ada dokumen sama BBE (barang bukti elektronik)," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, penggeledahan dilakukan penyidik di rumah YH yang berada kawasan Cibubur, Jakarta Timur. "Kalau tidak salah (kawasan) Cibubur," ujar Syarief.
Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut penggeledahan di kantor dan petinggi Ombudsman RI itu terkait Pasal 21 tentang Perintangan Penyidikan dan Penuntutan Perkara Minyak Goreng.
Anang menyebut penggeledahan ini juga terkait gugatan perdata yang dilayangkan tiga terpidana korporasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Diketahui, Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi untuk gugatan perdata itu.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan penyidikan dan penuntuta perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," ungkap Anang.
Kejagung menetapkan Yeka Hendra Fatika, eks Anggota Ombudsman, sebagai tersangka korupsi terkait kasus minyak goreng. Yeka ditahan 20 hari di Rutan Salemba. [358] url asal
Bisnis.com, JAKARTA — Kejagung telah menetapkan mantan Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam kasus dugaan korupsi terkait obstruction of justice (OOJ) perkara minyak goreng korporasi.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya telah memperoleh dua alat bukti yang cukup sebelum pihaknya menetapkan Yeka sebagai tersangka.
"Tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI tahun 2021-2026 sebagai tersangka," ujar Syarief di Kejagung, Senin (25/5/2026) malam.
Syarief menjelaskan, duduk perkara kasus ini terjadi secara terstruktur yang dimulai pada kasus migor yang menyeret eks Dirjen Daglu Kemendag, Indra Sari Wisnu Wardhana.
Singkatnya, laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dibuat oleh Yeka selaku anggota Ombudsman telah mengubah materi yang semula kelangkaan minyak goreng menjadi pencabut DMO.
"Bahwa Saudara YHF telah mengubah materi laporan Ombudsman RI tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation untuk kepentingan ekspor yang disusun secara melawan hukum," imbuhnya.
LHP itu pun digunakan oleh sejumlah korporasi migor untuk diajukan pada sidang PTUN dan menggugat perdata kepada Kemendag. Bahkan, LHP ini juga digunakan untuk pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.
"Sehingga hal tersebut menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," pungkasnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Yeka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Adapun, perbuatan Yeka dipersangkakan melanggar pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, Yeka telah diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung RI pada hari ini, Senin (25/5/2026).
Terlihat Yeka memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Agung pukul 10.55 WIB. Tak sendiri, Yeka nampak ditemani kuasa hukumnya Haris Azhar saat tiba di Gedung Bundar Kejagung RI.
Dalam catatan Bisnis, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menggeledah Kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Selain kantor Ombudsman, penyidik juga menggeledah rumah milik anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di daerah Cibubur, Jakarta Timur.
Adapun, barang bukti yang disita dari dua lokasi tersebut yaitu sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).
#50 tag sepekan
Warning: file_get_contents(http://ekbis.blog/adminv2/tag7day.json): Failed to open stream: HTTP request failed! HTTP/1.1 404 Not Found
in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 54
Warning: foreach() argument must be of type array|object, null given in /home/u1731472/public_html/sub/ekbisblog/inc.dashboard.php on line 56